Vandalisme Direspons Cepat, Uang Negara Dibiarkan Gelap

DPRD Kabupaten Tasikmalaya cepat melapor vandalisme, tapi diam saat anggaran publik dipertanyakan. Pengawasan dan keterbukaan informasi kini diuji.
albadarpost.com, EDITORIAL – DPRD Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat saat tembok gedungnya dicoret. Laporan polisi dilayangkan. Pernyataan resmi disampaikan. Prosedur hukum ditempuh tanpa ragu. Namun kecepatan itu berhenti di sana.
Ketika warga melaporkan indikasi penyalahgunaan anggaran dan meminta keterbukaan informasi publik, respons DPRD justru senyap. Tidak ada penjelasan terbuka. Tidak ada sikap institusional. Tidak ada kejelasan tindak lanjut. Di titik inilah masalah sesungguhnya muncul.
Ini bukan sekadar soal vandalisme atau coretan dinding. Ini soal pengawasan anggaran publik, fungsi utama DPRD yang menyangkut uang rakyat dan masa depan pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya.
Pengawasan Anggaran Publik: Fungsi yang Seharusnya Utama
DPRD bukan lembaga dekoratif. Undang-undang memberi mandat jelas: pengawasan, legislasi, dan anggaran. Dari ketiganya, pengawasan anggaran publik adalah fungsi paling krusial karena langsung menyentuh kepentingan warga.
Baca juga: Editorial: Menjaga Kontrol Sosial Publik
Setiap rupiah APBD berasal dari pajak, retribusi, dan hak publik. Ketika ada laporan indikasi penyimpangan, DPRD tidak boleh memilih diam. Diam bukan netral. Diam adalah sikap politik.
Respons cepat terhadap vandalisme menunjukkan bahwa DPRD paham prosedur dan berani bertindak ketika kepentingannya terusik. Maka menjadi sah bagi publik untuk bertanya: mengapa keberanian itu menghilang ketika yang dipertaruhkan adalah uang rakyat?
Prioritas yang Timpang, Pesan yang Berbahaya
Ketimpangan respons ini mengirim pesan yang keliru. Seolah-olah simbol visual lebih penting daripada substansi tata kelola. Seolah-olah coretan dinding lebih mengancam daripada kebocoran anggaran.
Dalam logika demokrasi, ini berbahaya. Ketika lembaga pengawas lebih reaktif terhadap vandalisme ketimbang indikasi korupsi, fungsi kontrol sosial melemah. Kepercayaan publik tergerus. Ruang spekulasi membesar.
Pengawasan anggaran publik tidak menuntut DPRD menjadi hakim. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan proses, klarifikasi data, dan sikap institusional yang bisa diuji publik.
Keterbukaan Informasi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak memberi ruang bagi lembaga negara untuk memilih isu mana yang ingin dijawab dan mana yang ingin dihindari. Permintaan informasi adalah hak warga, bukan ancaman bagi lembaga.
Ketika DPRD mengabaikan permintaan klarifikasi anggaran, yang rusak bukan hanya citra lembaga. Yang runtuh adalah kepercayaan terhadap sistem pengawasan daerah.
Tanpa keterbukaan, pengawasan anggaran publik berubah menjadi jargon kosong. DPRD kehilangan posisi moral untuk menegur eksekutif jika dirinya sendiri tertutup terhadap publik.
Kontrol Publik Sedang Diuji
Kasus ini menjadi ujian serius bagi DPRD Tasikmalaya. Apakah lembaga ini berdiri sebagai penjaga kepentingan rakyat, atau sekadar pelindung simbol kekuasaan?
Baca juga: Membongkar Wajah Korupsi di Balik Prosedur Lelang
Masyarakat tidak menuntut drama. Publik menuntut kejelasan. Jelaskan laporan anggaran. Buka data. Sampaikan proses. Biarkan publik menilai.
Pengawasan anggaran publik hanya hidup jika DPRD bersedia diawasi balik. Tanpa itu, fungsi pengawasan berubah menjadi formalitas, dan demokrasi lokal kehilangan makna.
DPRD yang cepat melapor saat temboknya dicoret, tetapi diam saat anggaran dipertanyakan, ia sedang mengirim sinyal keliru kepada publik. (Red)
TAG
pengawasan anggaran publik,
DPRD Tasikmalaya,
akuntabilitas anggaran,
keterbukaan informasi publik,
kontrol sosial pemerintah,
Jika kamu ingin, saya bisa:
- 🔥 Mengeraskan lagi ke level editorial nasional,
- 📊 Menambahkan pasal UU + preseden kasus daerah lain,
- 🎯 Mengemas ulang jadi tajuk utama Google Discover yang lebih agresif.
Tinggal bilang: “naikkan levelnya.”




