Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » MK Putuskan Penghinaan Presiden, Ini Siapa yang Bisa Mengadu

MK Putuskan Penghinaan Presiden, Ini Siapa yang Bisa Mengadu

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONALPenghinaan Presiden kini memiliki batas yang lebih tegas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian, ketentuan mengenai penyerangan kehormatan Presiden tetap ada, tetapi mekanisme pengaduannya diperjelas.

Putusan itu dibacakan MK pada 12 Agustus 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lantas, apa sebenarnya yang berubah?

MK Tegaskan Siapa yang Berhak Mengadu

Kunci putusan tersebut berada pada Pasal 220 ayat (1) KUHP.

MK memaknai ketentuan itu sehingga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Artinya, perkara dugaan penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat begitu saja didorong oleh pihak lain yang mengaku bertindak atas nama kepala negara.

Dengan kata lain, pihak ketiga tidak dapat mengambil alih posisi Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.

Penegasan ini menjadi penting karena menyangkut siapa yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kehormatan atau martabat yang menjadi objek perlindungan hukum.

Namun, putusan MK tersebut bukan berarti Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP dihapus.

Justru, MK tetap mempertahankan keberadaan kedua ketentuan tersebut dan mempertegas mekanisme penuntutannya melalui Pasal 220 ayat (1).

Kritik kepada Presiden Tetap Punya Ruang

Putusan mengenai Pasal penghinaan Presiden juga tidak boleh dibaca sebagai larangan terhadap kritik publik.

Sebab, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Perdebatan mengenai kebijakan, keputusan, program, maupun kinerja pemerintah tetap membutuhkan ruang yang terbuka.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan kritik dengan serangan terhadap kehormatan pribadi.

Kritik dapat berisi penilaian keras terhadap kebijakan Presiden. Bahkan, kritik yang tajam tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana hanya karena menyangkut kepala negara.

Di sisi lain, kebebasan berekspresi juga bukan berarti setiap ucapan atau tindakan otomatis terbebas dari konsekuensi hukum.

Di sinilah konteks menjadi penting.

MK dalam pertimbangannya juga menempatkan perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden bersama dengan kebutuhan menjaga kebebasan berekspresi.

Dengan demikian, masyarakat tidak seharusnya membaca putusan ini sebagai “kritik terhadap Presiden dilarang”. Sebaliknya, putusan tersebut memperjelas jalur pengaduan apabila dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 218 dan Pasal 219 benar-benar terjadi.

Bukan Semua Laporan Bisa Mengatasnamakan Presiden

Ada satu bagian yang berpotensi menjadi perhatian publik setelah putusan ini.

Seseorang atau kelompok tidak dapat begitu saja mengklaim dirinya mewakili Presiden atau Wakil Presiden untuk mengajukan aduan terkait Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Hal tersebut membuat posisi delik aduan menjadi semakin penting.

Dalam konstruksi hukum pidana, delik aduan membutuhkan pengaduan dari pihak yang memang memiliki kedudukan sebagaimana ditentukan undang-undang. Karena itu, siapa yang mengadu bukan sekadar persoalan administratif.

Lebih jauh, mekanisme tersebut memberikan batas agar proses hukum tidak mudah digunakan oleh pihak lain dengan mengatasnamakan kepentingan Presiden atau Wakil Presiden.

Bagi masyarakat, konsekuensinya cukup jelas: jangan langsung percaya setiap klaim bahwa seseorang telah dilaporkan karena menghina Presiden hanya karena laporan dibuat oleh kelompok atau individu tertentu.

Status hukum sebuah perkara harus dilihat dari dasar hukum, pihak yang mengadu, serta proses resmi yang berjalan.

Mengapa Putusan Ini Penting bagi Demokrasi?

Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 berawal dari permohonan pengujian terhadap sejumlah ketentuan KUHP. Para pemohon mempersoalkan aturan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden serta mekanisme pengaduannya. Putusan akhirnya memberikan penegasan khusus terhadap Pasal 220 ayat (1).

Bagi publik, dampaknya tidak hanya berada di ruang pengadilan.

Ruang digital membuat kritik terhadap pejabat negara menyebar dalam hitungan detik. Karena itu, batas antara kritik, penghinaan, satire, dan serangan personal sering menjadi perdebatan.

Di satu sisi, pejabat publik membutuhkan perlindungan terhadap serangan yang memang memenuhi unsur pidana. Di sisi lain, warga negara membutuhkan ruang aman untuk mengawasi kekuasaan.

Keduanya harus berjalan beriringan.

Karena itu, putusan MK sebaiknya dibaca secara utuh. Jangan berhenti pada potongan kalimat “penghinaan Presiden hanya dapat dituntut atas aduan Presiden/Wapres”.

Yang jauh lebih penting adalah memahami bahwa MK sedang memperjelas siapa yang berhak mengadu, bukan menghapus seluruh ketentuan mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pada akhirnya, hukum bukan hanya soal menghukum orang yang dianggap salah. Hukum juga harus mencegah kewenangan digunakan oleh orang yang tidak memiliki hak.

Dan dalam demokrasi, kritik tetap dibutuhkan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

Putusan MK bukan tiket untuk menghina Presiden, tetapi juga bukan alasan untuk membungkam kritik. Pesannya tegas: hukum harus melindungi martabat, sekaligus menjaga suara publik tetap hidup. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi nasi putih yang cepat basi akibat kesalahan memasak dan penyimpanan yang sering tidak disadari

    Nasi Cepat Basi? Ini Kesalahan yang Sering Terjadi

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 207
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah merasa heran karena nasi cepat basi, padahal baru dimasak beberapa jam lalu? Banyak orang mengira penyebabnya adalah kualitas beras. Padahal, nasi mudah basi, nasi cepat bau, dan teksturnya berubah sering kali terjadi akibat kesalahan memasak nasi yang tampak sepele dan jarang disadari sejak awal. Menariknya, kebiasaan yang terlihat “biasa saja” justru […]

  • Tawakal

    Rahasia Sukses Menurut Al-Hikam: Mulailah dengan Allah

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 183
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Mengapa ada orang yang bekerja tanpa mengenal waktu, tetapi hidupnya terasa jalan di tempat? Sebaliknya, mengapa ada yang melangkah dengan sederhana, namun pintu-pintu kemudahan seolah terbuka satu demi satu? Pertanyaan itu terus muncul dari zaman ke zaman. Jauh sebelum buku-buku motivasi memenuhi rak toko, Syekh Ibnu Athaillah As-Sakandari telah memberikan jawabannya melalui […]

  • Ojol Tasikmalaya

    Ojol Tasikmalaya Waspadai Dugaan Penyalahgunaan Layanan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ojol Tasikmalaya menjadi perhatian setelah muncul dugaan penyalahgunaan layanan transportasi daring yang meresahkan sebagian pengemudi di Kota Tasikmalaya. Dugaan order fiktif ojol tersebut kini tengah didalami aparat kepolisian. Di sisi lain, sejumlah driver ojol Tasikmalaya memilih meningkatkan kewaspadaan ketika menerima pesanan yang dinilai tidak lazim agar terhindar dari potensi kerugian. Informasi […]

  • Cinta Allah

    Ayat Ini Menguji Cintamu pada Allah, Sudah Siap?

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 255
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Cinta Allah bukan sekadar ungkapan lisan. Cinta kepada Allah, mahabbah ilahiyah, dan kecintaan sejati kepada-Nya justru diuji lewat tindakan nyata: mengikuti Rasul. Pesan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya Surat Ali ‘Imran ayat 31—ayat yang oleh para ulama disebut sebagai ayat ujian (ayat al-mihnah). Ayat tersebut berbunyi: “Qul in kuntum tuhibbunallah fattabi’uni yuhbibkumullah […]

  • Polres Pangandaran membuka posko pengaduan korban dugaan investasi bodong berbasis aplikasi digital MBA

    Breaking News: Polres Pangandaran Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 183
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polres Pangandaran resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan investasi bodong berbasis aplikasi digital MBA. Langkah ini dilakukan menyusul terus bertambahnya laporan warga yang mengaku mengalami kerugian finansial. Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mendata sejumlah korban dengan nilai kerugian yang bervariasi. Kerugian tersebut […]

  • imbauan keamanan

    Pencurian Kotak Amal Tranding di Pangkep

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Pencurian berulang menyasar masjid di Pangkep. Polisi dan warga diminta meningkatkan keamanan tempat ibadah. albadarpost.com, HUMANIORA – Fenomena pencurian berulang terhadap tempat ibadah terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Dalam kurun waktu tiga hari, sedikitnya lima masjid di Kecamatan Minasatene dibobol oleh pelaku yang belum teridentifikasi. Aksi tersebut memicu keresahan warga sekaligus mendorong aparat kepolisian […]

expand_less