Penghinaan Presiden
MK Putuskan Penghinaan Presiden, Ini Siapa yang Bisa Mengadu
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
- visibility 38
- 0Komentar
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penghinaan Presiden kini memiliki batas yang lebih tegas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian, ketentuan mengenai penyerangan kehormatan Presiden tetap ada, tetapi mekanisme pengaduannya diperjelas. […]






