Diky Candranegara Soroti Minimnya Wewenang Wakil Wali Kota
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd Diky Candranegara saat ditemui, Jumat(3/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd Diky Candranegara (KDC) menilai aturan yang berlaku masih membatasi kewenangan wakil kepala daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Menurut KDC Tasikmalaya, ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 belum memberikan ruang yang jelas bagi wakil kepala daerah untuk mengambil kebijakan strategis. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat melakukan penyempurnaan regulasi agar fungsi wakil kepala daerah menjadi lebih efektif.
Pernyataan tersebut disampaikan KDC saat menghadiri acara Imtihan di Kota Tasikmalaya, Jumat (3/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa persoalan mengenai terbatasnya kewenangan wakil kepala daerah sebenarnya telah ia sampaikan langsung kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (Bagda) Kementerian Dalam Negeri, TB Haerul.
Menurut KDC, pembahasan tersebut muncul ketika dirinya menyampaikan pandangan mengenai posisi wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah yang berlaku saat ini.
KDC Nilai UU Belum Mengatur Wewenang Wakil Secara Tegas
KDC menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang mengatur keberadaan wakil kepala daerah. Namun, menurutnya, regulasi tersebut belum memberikan porsi kewenangan yang jelas dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Ia menilai seorang wakil wali kota maupun wakil bupati tidak memiliki kewenangan yang melekat secara otomatis untuk mengambil keputusan strategis.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi aturan tersebut agar peran wakil kepala daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi akan membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif sekaligus memperjelas pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ruang Gerak Terbatas di Tengah Kebutuhan Kebijakan Cepat
Lebih lanjut, KDC mengaku merasakan langsung dampak dari keterbatasan kewenangan tersebut dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Tasikmalaya.
Ia menilai Kota Tasikmalaya saat ini menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan respons cepat, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan penyelamatan anggaran dan sektor pembangunan lainnya.
Namun, menurutnya, posisi wakil kepala daerah belum memiliki ruang yang cukup untuk mengambil langkah strategis secara mandiri.
KDC menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar persoalan jabatan, melainkan berkaitan dengan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, ia kembali mendorong adanya penyempurnaan aturan agar pemerintah daerah dapat bekerja lebih optimal dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Pilih Dekat dengan Warga Lewat Kegiatan Masyarakat
Di tengah keterbatasan kewenangan tersebut, KDC memilih memperkuat kedekatannya dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Ia mengaku berusaha memenuhi undangan warga selama waktu yang dimilikinya memungkinkan.
Pada hari yang sama, misalnya, ia menghadiri beberapa kegiatan, mulai dari acara Imtihan, pertunjukan kendang, kunjungan ke pabrik tahu, hingga agenda olahraga bulu tangkis.
Menurutnya, antusiasme masyarakat yang mengundang dirinya merupakan bentuk kepercayaan yang harus dihargai.
Meski demikian, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang belum sempat ia kunjungi karena keterbatasan waktu.
Dalam satu malam, kata KDC, sedikitnya terdapat empat undangan yang masuk secara bersamaan sehingga tidak mungkin seluruhnya dapat dihadiri.
Kehadiran untuk Masyarakat Tetap Menjadi Prioritas
KDC menegaskan bahwa keterbatasan kewenangan sebagai wakil kepala daerah tidak mengurangi komitmennya untuk tetap hadir di tengah masyarakat.
Baginya, menjalin komunikasi langsung dengan warga menjadi salah satu cara memahami kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kedekatan antara pemerintah daerah dan publik.
Ia juga menyampaikan rasa syukur karena masih mendapat kepercayaan dan sambutan hangat dari masyarakat di berbagai kegiatan.
Menurutnya, masyarakat lebih menghargai manfaat nyata daripada besarnya kewenangan seorang pejabat. Karena itu, ia akan terus hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat sekaligus mendorong pemerintah menyempurnakan regulasi tentang kewenangan wakil kepala daerah.
Bagi KDC, jabatan bukan sekadar soal kewenangan, melainkan tentang pengabdian. Selama masih bisa hadir, mendengar, dan memberi manfaat bagi masyarakat, ia memilih tetap berada di tengah warga sambil menunggu hadirnya regulasi yang memberi ruang lebih kuat bagi peran wakil kepala daerah. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar