Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Tasik Mulai Perang Display Rokok di Toko

Tasik Mulai Perang Display Rokok di Toko

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana sebuah hotel di Jalan Yudanagara, Kota Tasikmalaya, pada Senin (29/6/2026), tampak berbeda dari biasanya. Puluhan aparatur pemerintah dari berbagai daerah di Jawa Barat memenuhi ruang pelatihan. Mereka bukan sedang membahas pajak, investasi, atau pembangunan infrastruktur. Fokus mereka hari itu adalah satu hal yang selama ini selalu berada di depan mata masyarakat: display rokok.

Display rokok, atau penataan produk tembakau dan rokok elektronik di tempat penjualan, kini menjadi salah satu fokus utama pengendalian konsumsi rokok, terutama pada kelompok usia anak dan remaja.

Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Jawa Barat mengikuti Pelatihan Penegakan Larangan Display Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan perangkat daerah terkait yang akan melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Hari Pertama Teori, Hari Kedua Langsung Turun ke Lapangan

Pada hari pertama, peserta mendapatkan pembekalan mengenai regulasi, teknik pengawasan, hingga mekanisme penindakan. Selanjutnya, pada hari kedua, para peserta dijadwalkan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah toko ritel.

Tim akan memeriksa berbagai aspek, mulai dari keberadaan iklan rokok, penempatan rak display, hingga kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan daerah yang berlaku.

Pengawasan ini bukan sekadar kegiatan administratif. Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah melindungi kelompok usia muda dari paparan promosi rokok.

Wali Kota: Rokok Tidak Boleh Dipajang Terbuka

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk melakukan pengendalian.

“Kami sudah memiliki aturan kawasan tanpa rokok melalui Perda tahun 2018 serta Peraturan Wali Kota tahun 2025 yang pelaksanaannya hingga tingkat kelurahan. Sekarang fokus kami adalah penguatan pengaturan display rokok di ritel,” ujar Viman.

Menurutnya, aturan mengenai penjualan produk tembakau sudah cukup jelas. Produk rokok konvensional maupun rokok elektronik tidak boleh dipajang secara terbuka sehingga menarik perhatian anak-anak.

“Penjualan rokok harus dibatasi. Display rokok wajib ditutup. Tidak boleh dipajang terbuka yang berpotensi menggoda anak,” tegasnya.

Viman juga menyebut bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya telah bergabung dalam jaringan ETIQUET yang berfokus pada pengendalian konsumsi produk tembakau.

Perokok Baru Jadi Sasaran Utama Pengendalian

Pemerintah Kota Tasikmalaya menilai kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak perokok dewasa. Sebaliknya, kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat yang tidak merokok.

Menurut Viman, kelompok usia 15 hingga 19 tahun menjadi perhatian utama karena merupakan periode lahirnya banyak perokok baru.

“Langkahnya dua arah. Perokok baru harus ditekan, sementara perokok lama terus diingatkan. Rokok memang memiliki dampak ekonomi, tetapi risiko kesehatannya juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pembinaan hingga pemberian sanksi administratif.

Sebanyak 250 Toko Akan Diawasi

Pemerintah Kota Tasikmalaya mencatat terdapat sekitar 250 toko ritel yang masuk dalam pengawasan terkait pengaturan display rokok.

Pelaku usaha yang melanggar akan mendapatkan surat peringatan secara bertahap. Namun, apabila pelanggaran tetap terjadi, pemerintah membuka kemungkinan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuan akhirnya adalah mencegah anak-anak di bawah umur menjadi perokok baru,” ujar Viman.

Jawa Barat Masih Menghadapi Tantangan Besar

Sementara itu, Ketua LSM No Tobacco Community Bogor, Bambang Priyono, mengungkapkan bahwa prevalensi merokok di Jawa Barat masih tergolong tinggi.

Menurut data yang disampaikannya dalam kegiatan tersebut, prevalensi perokok di Jawa Barat mendekati 32 persen, lebih tinggi dibandingkan angka nasional sebesar 28,9 persen.

Selain itu, kelompok usia 15 hingga 19 tahun masih menjadi kelompok yang paling rentan mulai merokok. Paparan asap rokok di lingkungan rumah juga masih menjadi persoalan serius.

Angka-angka tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pengendalian display produk tembakau kini mulai menjadi fokus pemerintah daerah di berbagai wilayah Jawa Barat.

Bagi sebagian orang, rak rokok di minimarket mungkin hanya sekadar etalase biasa. Namun, bagi pemerintah dan pegiat kesehatan, rak tersebut dapat menjadi pintu masuk lahirnya generasi perokok berikutnya.

Pertarungan melawan rokok tidak selalu dimulai dari memadamkan sebatang api, tetapi bisa dimulai dari menutup satu rak display di depan kasir. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • santri penghafal Al-Qur'an

    Tangis di Sepertiga Malam: Kisah Santri Penghafal Al-Qur’an Ini Bikin Haru

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 170
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Jam menunjukkan pukul 03.30 dini hari. Sebagian orang masih terlelap, tetapi seorang santri penghafal Al-Qur’an sudah duduk bersila di sudut kamar sederhana. Suara lirih ayat suci mulai terdengar pelan. Inilah rutinitas yang jarang terlihat—perjalanan sunyi seorang hafiz Qur’an yang penuh disiplin dan keteguhan. Kisah santri penghafal Al-Qur’an atau hafiz Qur’an selalu menyimpan […]

  • Standar Pelayanan Setda Tasikmalaya

    SK Ini Ungkap 35 Layanan Setda Tasikmalaya yang Jarang Diketahui

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF — Standar Pelayanan Setda Tasikmalaya ternyata memuat puluhan layanan yang menjadi hak masyarakat maupun perangkat daerah. Fakta itu tertuang dalam SK Sekda Kabupaten Tasikmalaya Nomor OT.04/KEP.016/TU/2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan yang dirilis melalui akun resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Dari penelusuran AlbadarPost terhadap lampiran keputusan tersebut, sedikitnya terdapat lebih dari 35 jenis pelayanan […]

  • Hari Lahir Pancasila

    Dandim Tasikmalaya: Pancasila Harus Hidup dalam Tindakan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kota Tasikmalaya tahun ini berlangsung penuh khidmat sekaligus menghadirkan refleksi mendalam tentang arti persatuan di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat. Di halaman Gedung Juang 45, Jalan Taman Makam Pahlawan, Senin (1/6/2026), Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam peringatan […]

  • PB Sanjaya Banjar

    PB Sanjaya Banjar Cetak Atlet Muda Berprestasi

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Semangat membangun atlet muda Banjar dan memperkuat pembinaan bulutangkis Kota Banjar kembali bergema di GOR Genta Anugrah, Sabtu (27/6/2026). Melalui kegiatan tasyakur dan ekshibisi, PB Sanjaya Banjar menegaskan komitmennya mencetak generasi baru pebulutangkis berprestasi yang siap bersaing di tingkat regional hingga nasional. Sorak penonton, suara kok yang beradu dengan senar raket, […]

  • Takdir Allah

    Saat Manusia Melawan Takdir, Di Situlah Kesalahannya

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 177
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Di tengah budaya yang serba cepat, banyak orang ingin semua hal terjadi sesuai jadwal yang mereka susun sendiri. Takdir Allah, ketetapan Allah, dan qadha serta qadar sering kali hanya diterima ketika sejalan dengan keinginan. Sebaliknya, saat kenyataan berbeda, hati mulai gelisah, doa terasa seolah belum dijawab, bahkan kesabaran ikut diuji. Fenomena itu […]

  • hukum menunda punya anak dalam islam menurut dalil Al-Quran dan hadis

    Hukum Menunda Punya Anak, Boleh atau Dilarang?

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 210
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertanyaan tentang hukum menunda punya anak sering muncul di kalangan pasangan muslim, terutama pada masa sekarang ketika banyak keluarga mempertimbangkan faktor ekonomi, kesehatan, atau kesiapan mental sebelum memiliki keturunan. Dalam Islam, pembahasan hukum menunda keturunan, menunda kehamilan, atau menjarangkan anak tidak bisa dilepaskan dari tujuan pernikahan dan prinsip menjaga kemaslahatan keluarga. […]

expand_less