Tasik Mulai Perang Display Rokok di Toko
- account_circle redaktur
- calendar_month 43 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tasik Gempur Display Rokok, 12 Daerah Se-Jabar Turun Ke Lapangan di Kota Tasikmalaya, Senin (29/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana sebuah hotel di Jalan Yudanagara, Kota Tasikmalaya, pada Senin (29/6/2026), tampak berbeda dari biasanya. Puluhan aparatur pemerintah dari berbagai daerah di Jawa Barat memenuhi ruang pelatihan. Mereka bukan sedang membahas pajak, investasi, atau pembangunan infrastruktur. Fokus mereka hari itu adalah satu hal yang selama ini selalu berada di depan mata masyarakat: display rokok.
Display rokok, atau penataan produk tembakau dan rokok elektronik di tempat penjualan, kini menjadi salah satu fokus utama pengendalian konsumsi rokok, terutama pada kelompok usia anak dan remaja.
Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Jawa Barat mengikuti Pelatihan Penegakan Larangan Display Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan perangkat daerah terkait yang akan melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Hari Pertama Teori, Hari Kedua Langsung Turun ke Lapangan
Pada hari pertama, peserta mendapatkan pembekalan mengenai regulasi, teknik pengawasan, hingga mekanisme penindakan. Selanjutnya, pada hari kedua, para peserta dijadwalkan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah toko ritel.
Tim akan memeriksa berbagai aspek, mulai dari keberadaan iklan rokok, penempatan rak display, hingga kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan daerah yang berlaku.
Pengawasan ini bukan sekadar kegiatan administratif. Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah melindungi kelompok usia muda dari paparan promosi rokok.
Wali Kota: Rokok Tidak Boleh Dipajang Terbuka
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk melakukan pengendalian.
“Kami sudah memiliki aturan kawasan tanpa rokok melalui Perda tahun 2018 serta Peraturan Wali Kota tahun 2025 yang pelaksanaannya hingga tingkat kelurahan. Sekarang fokus kami adalah penguatan pengaturan display rokok di ritel,” ujar Viman.
Menurutnya, aturan mengenai penjualan produk tembakau sudah cukup jelas. Produk rokok konvensional maupun rokok elektronik tidak boleh dipajang secara terbuka sehingga menarik perhatian anak-anak.
“Penjualan rokok harus dibatasi. Display rokok wajib ditutup. Tidak boleh dipajang terbuka yang berpotensi menggoda anak,” tegasnya.
Viman juga menyebut bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya telah bergabung dalam jaringan ETIQUET yang berfokus pada pengendalian konsumsi produk tembakau.
Perokok Baru Jadi Sasaran Utama Pengendalian
Pemerintah Kota Tasikmalaya menilai kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak perokok dewasa. Sebaliknya, kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat yang tidak merokok.
Menurut Viman, kelompok usia 15 hingga 19 tahun menjadi perhatian utama karena merupakan periode lahirnya banyak perokok baru.
“Langkahnya dua arah. Perokok baru harus ditekan, sementara perokok lama terus diingatkan. Rokok memang memiliki dampak ekonomi, tetapi risiko kesehatannya juga tidak boleh diabaikan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pembinaan hingga pemberian sanksi administratif.
Sebanyak 250 Toko Akan Diawasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya mencatat terdapat sekitar 250 toko ritel yang masuk dalam pengawasan terkait pengaturan display rokok.
Pelaku usaha yang melanggar akan mendapatkan surat peringatan secara bertahap. Namun, apabila pelanggaran tetap terjadi, pemerintah membuka kemungkinan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuan akhirnya adalah mencegah anak-anak di bawah umur menjadi perokok baru,” ujar Viman.
Jawa Barat Masih Menghadapi Tantangan Besar
Sementara itu, Ketua LSM No Tobacco Community Bogor, Bambang Priyono, mengungkapkan bahwa prevalensi merokok di Jawa Barat masih tergolong tinggi.
Menurut data yang disampaikannya dalam kegiatan tersebut, prevalensi perokok di Jawa Barat mendekati 32 persen, lebih tinggi dibandingkan angka nasional sebesar 28,9 persen.
Selain itu, kelompok usia 15 hingga 19 tahun masih menjadi kelompok yang paling rentan mulai merokok. Paparan asap rokok di lingkungan rumah juga masih menjadi persoalan serius.
Angka-angka tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pengendalian display produk tembakau kini mulai menjadi fokus pemerintah daerah di berbagai wilayah Jawa Barat.
Bagi sebagian orang, rak rokok di minimarket mungkin hanya sekadar etalase biasa. Namun, bagi pemerintah dan pegiat kesehatan, rak tersebut dapat menjadi pintu masuk lahirnya generasi perokok berikutnya.
Pertarungan melawan rokok tidak selalu dimulai dari memadamkan sebatang api, tetapi bisa dimulai dari menutup satu rak display di depan kasir. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar