Nasabah Gugat Bank, Dana Talang Rp6,85 Miliar Belum Kembali
- account_circle redaktur
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Nana Suryana, SH., S.Sos., MH., Sabtu (4/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Gugatan nasabah bank menjadi sorotan setelah seorang nasabah mengklaim masih memiliki dana talang sebesar Rp6,85 miliar yang belum dikembalikan. Sengketa tersebut kini mengarah ke proses hukum setelah upaya penyelesaian melalui somasi belum menghasilkan kesepakatan.
Kuasa hukum nasabah, Dr. H. Nana Suryana, SH., S.Sos., MH, mengatakan kliennya telah melayangkan tiga kali somasi kepada sebuah bank milik negara terkait pengembalian dana yang dipersoalkan. Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian mengenai penyelesaian sisa dana tersebut.
“Somasi pertama, kedua, dan ketiga sudah kami sampaikan. Tujuannya untuk meminta penjelasan sekaligus kepastian penyelesaian. Karena belum memperoleh hasil yang kami harapkan, klien kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Nana saat dihubungi di Tasikmalaya, Sabtu (4/7/2026).
Bermula dari Penawaran Program Dana Talang
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara tersebut bermula sekitar empat tahun lalu ketika kliennya masih berstatus nasabah prioritas. Saat itu, kata Nana, seorang pejabat bank menawarkan program yang disebut sebagai skema dana talang atau penutupan SP2K.
Dalam penawaran tersebut, kliennya dijanjikan imbal hasil sebesar dua persen per minggu berdasarkan nilai SP2K. Berbekal penjelasan itu, Melva Purba kemudian menempatkan dana yang menurut pihaknya mencapai sekitar Rp22 miliar.
Nana menjelaskan, sebagian dana memang telah dikembalikan secara bertahap. Namun, pihaknya mengklaim masih terdapat sisa dana sebesar Rp6,85 miliar yang hingga kini belum diterima kembali.
“Sebagian dana sudah kembali. Akan tetapi, menurut catatan klien kami, masih ada Rp6,85 miliar yang belum terselesaikan,” katanya.
Kerja Sama Berlanjut hingga 2026
Kuasa hukum menyebut kerja sama tersebut berlanjut pada periode Maret 2025 hingga Februari 2026. Dalam rentang waktu itu, kliennya mengaku kembali diminta membantu memenuhi target perusahaan melalui mekanisme dana talang dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Menurut pihak penggugat, transaksi tersebut dilengkapi dokumen SP2K yang menggunakan kop resmi bank sehingga diyakini sebagai bagian dari mekanisme yang sah.
Selanjutnya, pada Februari 2026, kembali muncul permintaan dana melalui beberapa dokumen SP2K dengan nilai total lebih dari Rp10 miliar. Pihaknya mengaku menerima informasi bahwa pencairan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Namun, menurut Nana, pembayaran kemudian mengalami keterlambatan. Sebagian dana memang telah diterima melalui beberapa kali pembayaran, tetapi pihaknya mengklaim masih terdapat kekurangan sebesar Rp6,85 miliar.
Somasi Belum Berujung Kesepakatan
Nana mengatakan kliennya lebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara musyawarah sebelum memilih langkah hukum.
Oleh karena itu, tiga kali somasi dikirimkan untuk meminta penjelasan sekaligus kepastian penyelesaian. Meski demikian, menurutnya, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Namun apabila tidak tercapai penyelesaian, seluruh dokumen pendukung, termasuk SP2K, bukti transfer, dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi, akan diajukan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Proses Hukum Diharapkan Memberikan Kepastian
Menurut kuasa hukum, perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan keperdataan, tetapi juga menyangkut kepercayaan nasabah terhadap lembaga perbankan.
Ia berharap proses hukum nantinya dapat memberikan kepastian mengenai duduk perkara sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila dalil yang diajukan terbukti berdasarkan pembuktian di persidangan.
“Apabila memang terdapat pihak yang harus bertanggung jawab, biarlah proses hukum yang membuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan,” kata Nana.
Hingga berita ini disusun, redaksi telah berupaya menghubungi pihak bank untuk memperoleh konfirmasi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. Apabila pihak bank memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, Albadarpost akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Kepastian hukum merupakan ruang terbaik untuk menguji setiap klaim. Karena itu, publik kini menanti proses yang transparan, pembuktian yang objektif, serta penjelasan resmi dari seluruh pihak agar kepercayaan terhadap lembaga keuangan tetap terjaga. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar