Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pengembalian Rp100 Juta di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Bukan Penutup Perkara

Pengembalian Rp100 Juta di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Bukan Penutup Perkara

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH — Uang Rp100 juta sudah dikembalikan ke kas daerah. Tetapi pertanyaannya belum selesai. Dalam temuan BPK pada proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Desa Sindangjaya–Cigadoan–Cikondang di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, pengembalian uang justru membuka pintu baru: mengapa kelebihan pembayaran itu bisa terjadi sejak awal?

Dalam LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, proyek tersebut tercatat dilaksanakan oleh CV NHP dengan nilai kontrak Rp1.369.351.300. BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp134.108.826. Nilai itu terdiri dari kekurangan volume Rp3.955.410 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp130.153.416. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta telah disetor ke RKUD, sementara sisa Rp34.108.826 masih menjadi bagian dari tindak lanjut.

Uang Kembali, Pertanyaan Justru Makin Tajam

Ketua SWAKKA atau Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif, Ahmad Mukhlis, menilai pengembalian uang dalam temuan BPK tidak bisa dibaca sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, pengembalian itu setidaknya menunjukkan ada kelebihan pembayaran yang diakui sebagai kewajiban untuk dipulihkan.

“Kalau tidak ada masalah, untuk apa ada pengembalian? Maka pengembalian Rp100 juta itu bisa dibaca sebagai pengakuan administratif bahwa memang ada kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan,” kata Mukhlis.

Mukhlis menegaskan, pengakuan administratif berbeda dengan pengakuan pidana. SWAKKA tidak sedang memvonis ada tindak pidana. Namun, publik berhak bertanya lebih jauh karena uang dikembalikan setelah BPK menemukan pekerjaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi.

Apalagi, dalam proses pemeriksaan BPK, entitas memiliki ruang untuk memberi tanggapan. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa dimuat atau dilampirkan dalam laporan hasil pemeriksaan.

Artinya, sebelum LHP menjadi dokumen final, pihak yang diperiksa punya ruang untuk menjelaskan, mengoreksi, atau menyanggah. Karena itu, ketika temuan tetap masuk dalam LHP, dinas sependapat, lalu sebagian uang dikembalikan, publik wajar melihat bahwa temuan itu bukan catatan kosong.

“Entitas punya ruang tanggapan. Kalau kemudian ada pengembalian, maka pertanyaan publik makin jelas: siapa yang mengembalikan, dari mana sumber uangnya, kapan disetor, berapa nomor STS-nya, dan apakah sisa Rp34 juta sudah kembali,” ujar Mukhlis.

Dalam LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Kepala DPUTRLH juga disebut sependapat dengan BPK. DPUTRLH akan melakukan penagihan kelebihan pembayaran, melakukan perbaikan jalan yang tidak sesuai spesifikasi, serta mengenakan sanksi administrasi kepada penyedia sesuai ketentuan.

Bagi Mukhlis, pernyataan sependapat itu membuat tindak lanjut harus dibuka lebih terang. Jika dinas sudah sepakat dengan temuan BPK, maka publik tidak cukup hanya diberi kalimat “sedang ditindaklanjuti”.

“Jangan sampai pengembalian uang hanya menjadi kalimat penenang. Publik butuh bukti. Uang itu siapa yang setor, kapan masuk kas daerah, apakah sisanya sudah lunas, dan apakah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sudah diperbaiki,” katanya.

Bukan Tombol Reset Perkara

Pengembalian uang ke kas daerah memang penting. Tetapi pengembalian bukan tombol reset. Ia tidak otomatis menghapus persoalan apabila sejak awal ada dugaan penyimpangan, pembiaran, rekayasa dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan.

Dasar hukumnya jelas. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Jadi jangan dibalik. Pengembalian uang itu kewajiban pemulihan, bukan penghapus jejak. Kalau persoalannya administratif, jelaskan. Kalau ada kelalaian, buka siapa yang lalai. Kalau ada indikasi lebih serius, biarkan lembaga berwenang mendalami,” ujar Mukhlis.

Menurut Mukhlis, pola seperti ini tidak asing dalam perkara infrastruktur di daerah lain. Ada pengembalian uang, tetapi proses hukum tetap berjalan ketika aparat menemukan dugaan perbuatan melawan hukum.

Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kasus proyek Jalan Lingkar Timur pernah menjadi contoh. Ada temuan kelebihan pembayaran dan pengembalian dana. Namun, proses hukum tetap berjalan setelah audit lanjutan menemukan kerugian negara dan aparat menetapkan tersangka.

Kasus serupa juga terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Dalam penyidikan proyek jalan, ada pengembalian uang ratusan juta rupiah. Tetapi penyidik tetap melanjutkan perkara karena pengembalian tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.

“Contoh-contoh itu penting sebagai pengingat. Pengembalian uang bukan tombol hapus. Yang dinilai bukan hanya apakah uang sudah kembali, tetapi bagaimana kelebihan pembayaran itu terjadi, siapa yang berperan, dan apakah ada perbuatan melawan hukum,” kata Mukhlis.

Dalam kasus DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena mayoritas nilai lebih bayar bukan berasal dari kekurangan volume kecil. Dari total Rp134.108.826, ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp130.153.416. Artinya, persoalan utamanya menyangkut mutu pekerjaan yang diterima masyarakat.

“Kalau spesifikasi tidak sesuai, masyarakat bisa menerima kualitas jalan di bawah yang seharusnya. Ini bukan cuma angka audit. Ini menyangkut manfaat pembangunan,” ujar Mukhlis.

SWAKKA mendorong DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya membuka tindak lanjut secara jelas. Mulai dari bukti setor Rp100 juta, status sisa Rp34.108.826, perbaikan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga sanksi administrasi kepada CV NHP.

Redaksi menilai pengembalian uang tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan pertanyaan publik. Justru dari pengembalian itu, pertanyaan menjadi lebih tajam: siapa yang memeriksa pekerjaan sebelum pembayaran, siapa yang menyatakan layak, bagaimana pengawasan berjalan, dan mengapa kelebihan pembayaran baru dipulihkan setelah menjadi temuan BPK.

“Kalau semua sudah benar, buka saja datanya. Tapi kalau pengembalian dilakukan tanpa penjelasan, publik akan melihatnya sebagai tanda bahwa ada persoalan yang belum selesai,” kata Mukhlis.

SWAKKA menyatakan akan terus memperdalam temuan ini sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap uang daerah. Fokusnya bukan untuk memvonis, tetapi memastikan uang rakyat kembali, pekerjaan diperbaiki, dan tanggung jawab tidak berhenti pada kalimat “sedang ditindaklanjuti”. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penutupan Galian Pasir

    Ketegasan Bupati Hadapi Tambang yang Abaikan Tata Ruang

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Penutupan galian pasir Garut menegaskan sikap bupati terhadap tambang yang melanggar tata ruang dan ancam warga. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penutupan sementara aktivitas galian pasir di Kabupaten Garut menjadi sinyal tegas pemerintah daerah dalam menegakkan tata ruang dan keselamatan publik. Bupati Garut Syakur Amin, didampingi Wakil Bupati Putri Karlina, turun langsung meninjau lokasi pertambangan pasir […]

  • Ancaman pembunuhan anak Netanyahu

    FBI Tangkap Pria AS yang Ancam Bunuh Anak Netanyahu di Amerika

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 148
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Ancaman pembunuhan anak Netanyahu menggemparkan publik setelah aparat Amerika Serikat menangkap seorang pria yang diduga menargetkan Yair Netanyahu, putra Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Kasus ancaman terhadap Yair Netanyahu ini terungkap setelah penyelidik menemukan unggahan berbahaya di media sosial yang berisi rencana kekerasan. Situasi semakin serius karena pelaku tidak hanya menulis […]

  • evaluasi kinerja desa

    Wabup Garut Dorong Evaluasi Kinerja Desa untuk Perkuat Pemberdayaan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Garut sambut tim evaluasi kinerja desa dan dorong penguatan pemberdayaan serta inovasi masyarakat. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan kembali pentingnya evaluasi kinerja desa sebagai fondasi pembangunan berbasis masyarakat. Penegasan itu disampaikan saat Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menerima Tim Klarifikasi Lapangan Evaluasi Kinerja Desa Anugerah Gapura Sri Baduga Jawa Barat 2025 di Desa […]

  • kasus KUR Aparatur Negara

    Ketidakadilan Akses KUR Terkuak di Priangan Timur

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menuai sorotan. Di wilayah Priangan Timur, khususnya Tasikmalaya dan Ciamis, temuan penyaluran KUR kepada aparatur negara memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan akses modal bagi pelaku usaha mikro. KUR yang dirancang untuk membantu UMKM bangkit justru dinikmati oleh kalangan yang secara ekonomi relatif mapan. Fakta ini […]

  • Profil Ketua Umum MUI Anwar Iskandar bersama jajaran tokoh kunci pengurus Majelis Ulama Indonesia periode 2025-2030

    Mengenal Pengurus MUI 2025–2030 dan Tokoh Kuncinya

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia resmi memasuki babak baru kepemimpinan setelah mengumumkan susunan Pengurus MUI 2025–2030. Sorotan utama publik tertuju pada sosok Ketua Umum yang baru, Anwar Iskandar, serta jajaran tokoh kunci yang akan mengawal arah organisasi ulama terbesar di Indonesia selama lima tahun ke depan. Pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum penting bagi MUI. […]

  • takbiran di Bali saat Nyepi

    Idul Fitri Bertepatan Nyepi, Begini Cara Takbiran di Bali Penuh Toleransi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Fenomena takbiran di Bali saat Nyepi kembali menarik perhatian publik. Momen ini menunjukkan bagaimana umat Islam menjalankan malam takbiran dengan tetap menghormati suasana hening Hari Raya Nyepi. Praktik takbiran saat Nyepi di Bali, atau pelaksanaan takbir Idul Fitri yang disesuaikan dengan tradisi Nyepi, sering dipandang sebagai contoh nyata toleransi antarumat beragama di […]

expand_less