Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Resmi! Ojol Kini Berstatus UMKM Mulai 1 Juli

Resmi! Ojol Kini Berstatus UMKM Mulai 1 Juli

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • visibility 153
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Ojol UMKM resmi menjadi kebijakan baru pemerintah mulai 1 Juli 2026. Dengan status sebagai pengusaha mikro transportasi online, pengemudi ojek online roda dua kini tidak hanya memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar, tetapi juga berhak mengakses berbagai program pemberdayaan yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Bersamaan dengan itu, pemerintah mulai menerapkan batas maksimal potongan komisi perusahaan aplikasi sebesar 8 persen, sehingga pengemudi menerima 92 persen dari tarif perjalanan.

Kebijakan ini memperkuat perlindungan pengemudi sekaligus menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.

Status UMKM Perluas Hak Pengemudi Ojol

Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol memperoleh hak yang sama seperti pelaku usaha mikro lainnya.

Mereka juga berhak mengakses pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan program pemberdayaan pemerintah.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pengakuan terhadap pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pelaku ekonomi rakyat.

“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujarnya.

Menurut Maman, sebagian besar pengemudi juga memenuhi kriteria memperoleh fasilitas perpajakan bagi usaha mikro karena pendapatannya masih berada di bawah batas omzet yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Komisi Maksimal 8 Persen, Pendapatan Pengemudi Meningkat

Selain perubahan status, pemerintah juga menerapkan kebijakan pembatasan komisi platform.

Sebelumnya, perusahaan aplikasi dapat mengambil komisi hingga sekitar 20 persen dari tarif perjalanan. Kini, batas maksimal komisi menjadi 8 persen, sehingga bagian yang diterima pengemudi meningkat menjadi 92 persen.

Menteri UMKM menjelaskan, pengumuman teknis mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan sesuai kewenangannya.

Stimulus Usaha Jadi Peluang Tambahan Penghasilan

Pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan dari layanan transportasi online.

Sebaliknya, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan agar pengemudi memiliki peluang mengembangkan usaha produktif di luar aktivitas sebagai mitra aplikasi.

Program tersebut meliputi akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, peningkatan kompetensi, hingga pendampingan usaha.

Menurut Maman, fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi dapat dimanfaatkan untuk membangun usaha bersama keluarga.

“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” katanya.

Pemerintah berharap langkah tersebut mampu memperkuat kemandirian ekonomi pengemudi sekaligus menciptakan lebih banyak pelaku usaha produktif.

Transisi Dilakukan Bertahap

Pemerintah memastikan perubahan status pengemudi berlangsung secara bertahap.

Karena itu, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan transportasi online.

Di sisi lain, Maman mengatakan pemerintah masih menyiapkan penguatan landasan hukum agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan serta menjaga keseimbangan ekosistem transportasi digital.

Ia menegaskan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital.

Bagian dari Penguatan Ekonomi Digital

Pemerintah menilai pengakuan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro merupakan salah satu bentuk penyesuaian kebijakan terhadap perkembangan ekonomi digital.

Melalui status baru itu, pengemudi diharapkan tidak hanya bergantung pada pendapatan dari jasa transportasi, tetapi juga memiliki kesempatan membangun usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan yang disiapkan pemerintah.

Regulasi yang Menjadi Acuan

Kebijakan ini mengacu pada keterangan resmi Kementerian UMKM mengenai:

  • Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang disebut pemerintah sebagai dasar penerapan penyesuaian komisi layanan transportasi online roda dua.
  • Ketentuan perpajakan bagi pelaku UMKM yang memenuhi batas omzet sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Program pemberdayaan usaha mikro yang dilaksanakan oleh Kementerian UMKM.

Catatan redaksi: Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penyesuaian komisi akan diumumkan oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan penguatan landasan hukum lanjutan masih dalam proses penyusunan sebagaimana disampaikan Menteri UMKM.

Status baru ini bukan sekadar perubahan administratif. Bagi jutaan pengemudi ojol, pengakuan sebagai pelaku UMKM membuka akses yang lebih luas terhadap perlindungan, pemberdayaan, dan peluang usaha yang dapat memperkuat ekonomi keluarga di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital Indonesia. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rezeki Halal

    Khutbah Jumat: Rezeki Halal Membawa Berkah, Rezeki Haram Mengundang Petaka

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Rezeki halal bukan hanya tentang besarnya penghasilan. Lebih dari itu, nafkah halal menjadi jalan hadirnya keberkahan dalam keluarga, ketenangan jiwa, serta kemudahan beribadah kepada Allah SWT. Di tengah biaya hidup yang terus meningkat, persaingan usaha yang semakin ketat, dan godaan memperoleh keuntungan secara instan, setiap Muslim perlu kembali mengingat bahwa keberhasilan sejati bukan […]

  • hikmah maulid nabi

    Hikmah Maulid Nabi: Pembaharuan Komitmen pada Etika Kemanusiaan

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Rayakan Maulid Nabi dengan makna mendalam: pembaharuan komitmen pada etika kemanusiaan dan ajakan menjadi agen perubahan positif. albadarpost.com, HIKMAH. Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW kembali menjadi momen penting bagi umat Islam. Namun, di balik kemeriahan seremonial, terdapat pesan mendalam yang perlu direnungkan: Hikmah Maulid Nabi: Pembaharuan Komitmen pada Etika Kemanusiaan. Momen ini bukan sekadar mengenang […]

  • korban TPPO

    WNI Korban TPPO di Kamboja Jadi Alarm Negara

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Kasus 9 WNI korban TPPO di Kamboja menyoroti lemahnya perlindungan migran dan bahaya jalur kerja ilegal. albadarpost.com, HUMANIORA – Sembilan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Paspor mereka disita. Target kerja yang tak tercapai dibalas kekerasan. Kasus ini bukan sekadar tragedi individual, melainkan peringatan keras tentang lemahnya sistem […]

  • Ilustrasi tenaga medis memberikan suntikan kepada pasien saat bulan Ramadhan terkait hukum suntik saat puasa

    Suntikan Medis Saat Puasa, Batal atau Tidak?

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 182
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertanyaan tentang suntik membatalkan puasa sering muncul setiap bulan Ramadhan. Banyak orang bertanya apakah suntikan saat puasa, injeksi medis, atau obat suntik ketika berpuasa dapat membatalkan ibadah puasa seseorang. Pertanyaan ini sangat wajar. Sebab di era modern, prosedur medis seperti suntik vitamin, obat, atau vaksin semakin umum dilakukan. Namun umat Islam […]

  • Dinsos Karawang

    Tak Cukup Dirazia, Dinsos Karawang Dorong Rehabilitasi Sosial Gepeng

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dinsos Karawang menilai rehabilitasi sosial merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan sekadar razia dalam menangani gelandangan dan pengemis (gepeng). Pandangan itu mengemuka setelah operasi gabungan yang menjaring 52 orang, dengan 18 di antaranya berasal dari luar Kabupaten Karawang. Menurut Dinas Sosial Kabupaten Karawang, penertiban memang diperlukan untuk menjaga ketertiban umum. Namun, […]

  • kinerja ASN

    Sekda Pimpin Apel dan Penyerahan Satyalencana Karya Satya di Ciamis

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Sekda Ciamis serahkan Satyalencana Karya Satya kepada 20 PNS sebagai dorongan etos kerja dan layanan publik. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penyerahan Satyalencana Karya Satya kepada 20 Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Ciamis tidak hanya mencerminkan apresiasi atas masa kerja, tetapi juga membuka ruang evaluasi atas kinerja ASN dan dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik. Di tengah […]

expand_less