Resmi! Ojol Kini Berstatus UMKM Mulai 1 Juli
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi ojek online jemput pelanggan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Ojol UMKM resmi menjadi kebijakan baru pemerintah mulai 1 Juli 2026. Dengan status sebagai pengusaha mikro transportasi online, pengemudi ojek online roda dua kini tidak hanya memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar, tetapi juga berhak mengakses berbagai program pemberdayaan yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Bersamaan dengan itu, pemerintah mulai menerapkan batas maksimal potongan komisi perusahaan aplikasi sebesar 8 persen, sehingga pengemudi menerima 92 persen dari tarif perjalanan.
Kebijakan ini memperkuat perlindungan pengemudi sekaligus menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.
Status UMKM Perluas Hak Pengemudi Ojol
Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol memperoleh hak yang sama seperti pelaku usaha mikro lainnya.
Mereka juga berhak mengakses pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan program pemberdayaan pemerintah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pengakuan terhadap pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pelaku ekonomi rakyat.
“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujarnya.
Menurut Maman, sebagian besar pengemudi juga memenuhi kriteria memperoleh fasilitas perpajakan bagi usaha mikro karena pendapatannya masih berada di bawah batas omzet yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Komisi Maksimal 8 Persen, Pendapatan Pengemudi Meningkat
Selain perubahan status, pemerintah juga menerapkan kebijakan pembatasan komisi platform.
Sebelumnya, perusahaan aplikasi dapat mengambil komisi hingga sekitar 20 persen dari tarif perjalanan. Kini, batas maksimal komisi menjadi 8 persen, sehingga bagian yang diterima pengemudi meningkat menjadi 92 persen.
Menteri UMKM menjelaskan, pengumuman teknis mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan sesuai kewenangannya.
Stimulus Usaha Jadi Peluang Tambahan Penghasilan
Pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan dari layanan transportasi online.
Sebaliknya, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan agar pengemudi memiliki peluang mengembangkan usaha produktif di luar aktivitas sebagai mitra aplikasi.
Program tersebut meliputi akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, peningkatan kompetensi, hingga pendampingan usaha.
Menurut Maman, fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi dapat dimanfaatkan untuk membangun usaha bersama keluarga.
“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” katanya.
Pemerintah berharap langkah tersebut mampu memperkuat kemandirian ekonomi pengemudi sekaligus menciptakan lebih banyak pelaku usaha produktif.
Transisi Dilakukan Bertahap
Pemerintah memastikan perubahan status pengemudi berlangsung secara bertahap.
Karena itu, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan transportasi online.
Di sisi lain, Maman mengatakan pemerintah masih menyiapkan penguatan landasan hukum agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan serta menjaga keseimbangan ekosistem transportasi digital.
Ia menegaskan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital.
Bagian dari Penguatan Ekonomi Digital
Pemerintah menilai pengakuan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro merupakan salah satu bentuk penyesuaian kebijakan terhadap perkembangan ekonomi digital.
Melalui status baru itu, pengemudi diharapkan tidak hanya bergantung pada pendapatan dari jasa transportasi, tetapi juga memiliki kesempatan membangun usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan yang disiapkan pemerintah.
Regulasi yang Menjadi Acuan
Kebijakan ini mengacu pada keterangan resmi Kementerian UMKM mengenai:
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang disebut pemerintah sebagai dasar penerapan penyesuaian komisi layanan transportasi online roda dua.
- Ketentuan perpajakan bagi pelaku UMKM yang memenuhi batas omzet sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
- Program pemberdayaan usaha mikro yang dilaksanakan oleh Kementerian UMKM.
Catatan redaksi: Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penyesuaian komisi akan diumumkan oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan penguatan landasan hukum lanjutan masih dalam proses penyusunan sebagaimana disampaikan Menteri UMKM.
Status baru ini bukan sekadar perubahan administratif. Bagi jutaan pengemudi ojol, pengakuan sebagai pelaku UMKM membuka akses yang lebih luas terhadap perlindungan, pemberdayaan, dan peluang usaha yang dapat memperkuat ekonomi keluarga di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital Indonesia. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar