Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Polrestabes Bandung Tetapkan EE Tersangka dalam Kasus KDRT Bandung

Polrestabes Bandung Tetapkan EE Tersangka dalam Kasus KDRT Bandung

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polrestabes Bandung tetapkan Ustaz EE sebagai tersangka dalam Kasus KDRT Bandung yang dilaporkan anak kandungnya.

albadarpost.com, HUMANIORA – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan ustaz terkenal berinisial EE sebagai tersangka dalam Kasus KDRT Bandung yang dilaporkan anak kandungnya. Penetapan itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Anton, saat ditemui di kantor Satreskrim pada Jumat, 5 Desember 2025. Keputusan penyidik ini menjadi tahap baru setelah laporan dugaan kekerasan tersebut masuk awal Juli lalu.

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut perlindungan anak dan akuntabilitas penegakan hukum ketika terlapor merupakan tokoh publik. Menurut Anton, selain EE, ada tiga kerabat yang turut dijadikan tersangka. Penyidik menilai unsur pidana memenuhi syarat untuk proses lanjutan.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan pemeriksaan akan kami lakukan pekan depan,” kata Anton.

Ia menegaskan bahwa penyidik menerapkan ketentuan pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dasar penyidikan berasal dari laporan korban yang teregistrasi dengan nomor LP/B/985/VII/2025.


Pemeriksaan Dijadwalkan, Panggilan Pertama Dilayangkan

Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada EE untuk diperiksa di Kantor Satreskrim Jalan Badak Singa. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa dan Rabu pekan depan. Anton menyebut pihaknya memberi ruang bagi terperiksa untuk hadir sesuai jadwal.

“Kami jadwalkan hari Selasa dan Rabu. Kita lihat apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak,” ujar dia.

Jika panggilan pertama tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik akan mengirimkan panggilan kedua. Pemanggilan berjenjang ini merupakan prosedur standar dalam penyidikan Kasus KDRT Bandung. Anton membuka kemungkinan penjemputan paksa apabila dua panggilan resmi diabaikan.

“Jika tidak ada alasan yang dapat diterima, kami akan melayangkan surat panggilan kedua. Setelah itu baru kami pertimbangkan langkah berikutnya,” katanya.


Penyelidikan dan Barang Bukti

Laporan awal disampaikan oleh NAT, anak kandung EE, pada 4 Juli 2025. Dalam laporan itu, NAT juga mencantumkan beberapa pihak lain yang turut diduga terlibat. Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan meminta pelapor menjalani visum untuk memperkuat bukti.

Baca juga: Bupati Tasikmalaya Dorong Kolaborasi PKK untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Menurut keterangan awal yang diterima penyidik, bentuk kekerasan yang dilaporkan berupa pemukulan. Anton menjelaskan bahwa hasil visum dari rumah sakit telah masuk dan menjadi bagian dari analisis penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, kekerasan yang disebutkan adalah pemukulan. Pelapor sudah diminta visum dan hasilnya kami gunakan untuk proses penyidikan,” ujar Anton.

Dalam Kasus KDRT Bandung ini, penyidik masih memeriksa barang bukti untuk memastikan kecocokan antara keterangan korban, saksi, dan temuan medis. Proses ini akan menentukan langkah lanjutan, termasuk perluasan tersangka atau pendalaman peran masing-masing kerabat yang turut ditetapkan sebagai tersangka.


Konteks dan Dampak

Masuknya tokoh agama dalam perkara ini menyoroti dua isu: peran publik figur dalam kasus hukum dan perlindungan anak di ranah domestik. Penetapan tersangka terhadap EE menunjukkan bahwa penyidik tetap menempatkan laporan KDRT sebagai perkara serius. Jika kasus ini berlanjut hingga persidangan, hasilnya berpotensi menjadi rujukan penanganan KDRT di lingkungan keluarga figur publik.

Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini menegaskan bahwa delik KDRT memiliki dasar hukum kuat dan dapat diproses meski melibatkan tokoh populer. Polisi menyatakan komitmennya menyelesaikan penyidikan secara profesional.

Penyidikan Kasus KDRT Bandung menegaskan komitmen polisi menangani laporan kekerasan domestik tanpa melihat status terlapor. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • manfaat upacara bendera

    Upacara Bendera: Sekolah Karakter yang Kian Ditinggalkan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Upacara Senin: Sekolah Nilai yang Tak Tertulis albadarpost.com, CAKRAWALA – Setiap Senin pagi, lapangan sekolah sejatinya bukan sekadar ruang terbuka. Ia adalah kelas tanpa dinding, tempat nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan kepemimpinan ditanamkan secara langsung. Upacara bendera, yang kerap dianggap rutinitas membosankan, sesungguhnya adalah laboratorium pendidikan karakter paling konkret yang pernah dimiliki sekolah Indonesia. Namun ironi […]

  • Ayat Mutasyabih

    Ayat Mutasyabih Adalah Apa? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Pernahkah Anda membaca Al-Qur’an lalu berhenti beberapa detik karena menemukan ayat yang terasa sulit dipahami? Mungkin itu terjadi saat melihat rangkaian huruf seperti Alif Lam Mim. Atau ketika membaca ayat tentang Arsy, surga, neraka, dan berbagai perkara gaib lainnya. Sebagian orang melanjutkan bacaan begitu saja. Sebagian lagi membuka kitab tafsir. Ada juga […]

  • OJK menindak Indosaku dengan dasar POJK 22 Tahun 2023 terkait pelanggaran penagihan pinjol oleh debt collector

    OJK Seret Pinjol Indosaku, Penagihan Brutal Terbentur Aturan POJK 22/2023

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – OJK Indosaku kembali menjadi sorotan setelah praktik penagihan pinjol brutal memicu kemarahan publik. Isu debt collector pinjol, penagihan melanggar hukum, dan tekanan sosial terhadap nasabah kini tidak hanya menjadi perdebatan moral—tetapi juga masuk wilayah pelanggaran regulasi tegas. Kali ini, bukan sekadar teguran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak dengan pijakan hukum yang […]

  • Bakwan Sayur

    Bakwan Sayur, Alternatif Camilan Hemat dan Bergizi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bakwan sayur kembali menjadi pilihan banyak rumah tangga sebagai camilan praktis yang hemat biaya dan mudah diolah. Di tengah kenaikan harga sejumlah bahan pangan, menu sederhana berbahan wortel dan kol ini dinilai mampu menjawab kebutuhan pangan rumahan tanpa mengorbankan rasa dan nilai gizi. Bakwan sayur tidak hanya hadir sebagai gorengan pelengkap, tetapi […]

  • siswi MTs Sukabumi

    Tragedi Siswi MTs Sukabumi: Dugaan Bullying di Balik Surat Wasiat Sebelum Gantung Diri

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Kasus siswi MTs di Sukabumi diduga tewas karena bullying, tinggalkan surat wasiat penuh luka dan penyesalan. albadarpost.com, LENSA – Warga Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikejutkan oleh peristiwa tragis pada Selasa malam (28/10/2025). Seorang siswi madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AK (14) ditemukan tewas tergantung di pintu kamar rumahnya dengan sehelai kain sarung. […]

  • ilustrasi transaksi menjual barang kredit dalam hukum Islam dan fiqih muamalah

    Bolehkah Menjual Barang Kredit? Simak Jawabannya

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan tentang menjual barang kredit sering muncul di tengah masyarakat. Banyak orang ingin tahu hukum menjual barang kredit, terutama ketika seseorang membeli barang secara cicilan lalu ingin menjualnya kembali sebelum lunas. Praktik menjual barang yang masih kredit atau jual barang cicilan memang cukup sering terjadi, misalnya pada kendaraan, elektronik, atau properti. Namun, […]

expand_less