Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Polrestabes Bandung Tetapkan EE Tersangka dalam Kasus KDRT Bandung

Polrestabes Bandung Tetapkan EE Tersangka dalam Kasus KDRT Bandung

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polrestabes Bandung tetapkan Ustaz EE sebagai tersangka dalam Kasus KDRT Bandung yang dilaporkan anak kandungnya.

albadarpost.com, HUMANIORA – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan ustaz terkenal berinisial EE sebagai tersangka dalam Kasus KDRT Bandung yang dilaporkan anak kandungnya. Penetapan itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Anton, saat ditemui di kantor Satreskrim pada Jumat, 5 Desember 2025. Keputusan penyidik ini menjadi tahap baru setelah laporan dugaan kekerasan tersebut masuk awal Juli lalu.

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut perlindungan anak dan akuntabilitas penegakan hukum ketika terlapor merupakan tokoh publik. Menurut Anton, selain EE, ada tiga kerabat yang turut dijadikan tersangka. Penyidik menilai unsur pidana memenuhi syarat untuk proses lanjutan.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan pemeriksaan akan kami lakukan pekan depan,” kata Anton.

Ia menegaskan bahwa penyidik menerapkan ketentuan pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dasar penyidikan berasal dari laporan korban yang teregistrasi dengan nomor LP/B/985/VII/2025.


Pemeriksaan Dijadwalkan, Panggilan Pertama Dilayangkan

Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada EE untuk diperiksa di Kantor Satreskrim Jalan Badak Singa. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa dan Rabu pekan depan. Anton menyebut pihaknya memberi ruang bagi terperiksa untuk hadir sesuai jadwal.

“Kami jadwalkan hari Selasa dan Rabu. Kita lihat apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak,” ujar dia.

Jika panggilan pertama tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik akan mengirimkan panggilan kedua. Pemanggilan berjenjang ini merupakan prosedur standar dalam penyidikan Kasus KDRT Bandung. Anton membuka kemungkinan penjemputan paksa apabila dua panggilan resmi diabaikan.

“Jika tidak ada alasan yang dapat diterima, kami akan melayangkan surat panggilan kedua. Setelah itu baru kami pertimbangkan langkah berikutnya,” katanya.


Penyelidikan dan Barang Bukti

Laporan awal disampaikan oleh NAT, anak kandung EE, pada 4 Juli 2025. Dalam laporan itu, NAT juga mencantumkan beberapa pihak lain yang turut diduga terlibat. Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan meminta pelapor menjalani visum untuk memperkuat bukti.

Baca juga: Bupati Tasikmalaya Dorong Kolaborasi PKK untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Menurut keterangan awal yang diterima penyidik, bentuk kekerasan yang dilaporkan berupa pemukulan. Anton menjelaskan bahwa hasil visum dari rumah sakit telah masuk dan menjadi bagian dari analisis penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, kekerasan yang disebutkan adalah pemukulan. Pelapor sudah diminta visum dan hasilnya kami gunakan untuk proses penyidikan,” ujar Anton.

Dalam Kasus KDRT Bandung ini, penyidik masih memeriksa barang bukti untuk memastikan kecocokan antara keterangan korban, saksi, dan temuan medis. Proses ini akan menentukan langkah lanjutan, termasuk perluasan tersangka atau pendalaman peran masing-masing kerabat yang turut ditetapkan sebagai tersangka.


Konteks dan Dampak

Masuknya tokoh agama dalam perkara ini menyoroti dua isu: peran publik figur dalam kasus hukum dan perlindungan anak di ranah domestik. Penetapan tersangka terhadap EE menunjukkan bahwa penyidik tetap menempatkan laporan KDRT sebagai perkara serius. Jika kasus ini berlanjut hingga persidangan, hasilnya berpotensi menjadi rujukan penanganan KDRT di lingkungan keluarga figur publik.

Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini menegaskan bahwa delik KDRT memiliki dasar hukum kuat dan dapat diproses meski melibatkan tokoh populer. Polisi menyatakan komitmennya menyelesaikan penyidikan secara profesional.

Penyidikan Kasus KDRT Bandung menegaskan komitmen polisi menangani laporan kekerasan domestik tanpa melihat status terlapor. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • penyerahan 6 triliun

    Penyerahan Rp6,6 Triliun dan Masa Depan Penindakan Korupsi SDA

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai penyerahan Rp6,6 triliun harus diikuti penegakan hukum konsisten dan pemulihan ekologi nyata. Uang Negara Kembali, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan albadarpost.com, EDITORIAL – Kejaksaan Agung menyerahkan Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Angka ini bukan kecil. Ia mencerminkan hasil penagihan denda kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi. Peristiwa ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, […]

  • klausula parkir

    Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara […]

  • Suasana budaya Sunda dalam peringatan Hari Tatar Sunda di Jawa Barat sebagai simbol pelestarian identitas dan warisan leluhur.

    18 Mei Resmi Jadi Hari Tatar Sunda, Jabar Perkuat Identitas Budaya

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Di tengah dunia yang bergerak semakin cepat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil satu langkah yang sarat makna budaya. Mulai tahun ini, setiap 18 Mei resmi diperingati sebagai Hari Tatar Sunda. Bagi sebagian orang, keputusan itu mungkin terlihat seperti agenda seremonial biasa. Namun bagi masyarakat Sunda, penetapan tersebut menyimpan pesan yang jauh lebih […]

  • doa mulai kerja

    Jangan Mulai Kerja Tanpa Doa Ini, Dampaknya Mengejutkan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Doa mulai kerja menjadi amalan penting yang sering diabaikan, padahal doa ketika memulai pekerjaan bisa membuka pintu rezeki, menghadirkan keberkahan, dan menenangkan hati. Banyak orang fokus pada strategi kerja, namun lupa bahwa keberhasilan juga dipengaruhi oleh doa sebelum bekerja, niat yang benar, serta tawakal kepada Allah. Di tengah tekanan hidup modern, mengawali […]

  • korupsi dana desa

    Kepala Desa Mancagar Diduga Selewengkan Dana Desa hingga Rp 1 Miliar Lebih

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Kasus korupsi dana desa di Kuningan menguak kerugian negara lebih dari Rp1 miliar dalam dua tahun anggaran. Dampak pada Warga, Bukan Sekadar Angka albadarpost.com, HUMANIORA – Dugaan korupsi dana desa kembali menyeruak di Jawa Barat, kali ini menimpa Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Program pembangunan dan bantuan sosial dua tahun anggaran diduga diselewengkan untuk […]

  • Ono Surono

    Ono Surono di Kasus Korupsi Bekasi

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan menelusuri dugaan aliran uang ke Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Pendalaman ini bukan sekadar pemeriksaan saksi, tetapi mengarah pada pengujian unsur pidana yang dapat berujung sanksi hukum dan politik bagi pejabat publik. Langkah KPK menjadi penting […]

expand_less