Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Selewengkan Dana Desa, Polisi Ungkap Kerugian Rp 706 Juta

Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Selewengkan Dana Desa, Polisi Ungkap Kerugian Rp 706 Juta

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus korupsi dana desa Sukaresik menyeret eks Sekdes. Polisi ungkap modus pencairan fiktif dan kerugian Rp 706 juta.

albadarpost.com, HUMANIORA – Penanganan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pangandaran kembali mencuat setelah penyidik Satreskrim menangkap mantan Sekretaris Desa Sukaresik, YS, 31 tahun. Ia diduga menyalahgunakan alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Kasus ini penting karena dana tersebut semestinya menjadi penggerak layanan dasar dan pembangunan desa, namun justru berakhir merugikan negara hingga Rp 706 juta.

Penangkapan berlangsung Rabu, 19 November 2025, di rumah YS di Dusun Ciheuras, Kecamatan Sidamulih. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Pangandaran untuk pemeriksaan lanjutan. Informasi awal menyebut bahwa penyimpangan mulai terendus setelah Inspektorat melakukan audit rutin dan menemukan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan realisasi kegiatan. YS sempat diberi waktu untuk mengembalikan kerugian negara, namun batas waktu itu tidak ia penuhi.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menuturkan bahwa YS diduga melakukan pencairan anggaran tanpa menginformasikan kepala desa maupun kepala urusan keuangan. Untuk mengakses dana tersebut, ia diduga memalsukan dokumen administrasi, termasuk tanda tangan pejabat desa.
“Modus tersangka yaitu menginstruksikan kaur keuangan melakukan pencairan, kemudian mengambil dana itu dengan dalih untuk kegiatan desa. Faktanya kegiatan tidak pernah dilaksanakan, tetapi laporan pertanggungjawabannya tetap dibuat secara fiktif,” ujar Andri di Pangandaran.

Polisi telah memeriksa 33 saksi, mulai dari perangkat desa, pejabat kecamatan, hingga pihak bank yang memproses transaksi. Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana desa itu dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading online yang sempat dilakukan tersangka.

Total kerugian negara mencapai Rp 706.126.500, terdiri dari DD sebesar Rp 649.800.000 dan ADD Rp 56.326.500. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi 2022, buku rekening desa, buku rekening YS, dan uang tunai sekitar Rp 171 juta yang diduga merupakan sisa dana yang belum digunakan.


Modus Operasi dan Celah Pengawasan Anggaran Desa

Kasus korupsi dana desa di Sukaresik menunjukkan bagaimana celah administrasi masih terbuka di tingkat desa. Penyidik menilai, penggunaan dokumen palsu dan pencairan sepihak berlangsung tanpa terdeteksi karena lemahnya mekanisme verifikasi silang antara kepala desa, operator keuangan, dan lembaga pengawas internal.

Baca juga: Provinsi Dorong Perbaikan setelah BPS Catat Pengangguran Tertinggi 2025

Audit Inspektorat menjadi titik balik. Lembaga itu mendapati pencairan yang tidak disertai bukti kegiatan serta laporan fiktif yang disusun untuk menutupi ketidaksesuaian. Situasi itu menjadi indikasi awal bahwa alur penggunaan anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Penggunaan dana desa untuk aktivitas spekulatif seperti trading online mempertegas pola penyimpangan yang bersifat personal. Polisi menyebut tindakan itu memperuncing kerugian karena dana publik dialihkan ke aktivitas yang tidak ada kaitannya dengan layanan dasar masyarakat.


Dampak terhadap Tata Kelola Desa dan Proses Hukum

Kasus korupsi dana desa ini membuka kembali perbincangan soal penguatan tata kelola keuangan desa. Ketika anggaran publik dimanipulasi, dampaknya langsung terasa pada warga. Kegiatan yang semestinya berjalan—pembangunan infrastruktur kecil, pemberdayaan masyarakat, hingga operasional layanan desa—tidak bisa terlaksana.

Secara hukum, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar. Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi peringatan bagi desa-desa lain agar memperkuat sistem administrasi dan pengawasan. Pengelolaan dana desa memerlukan transparansi, mekanisme pencatatan yang konsisten, dan pemantauan rutin agar tidak ada ruang bagi manipulasi atau laporan fiktif.


Kasus Korupsi Dana Desa Secara Nasional

  • Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2022 tercatat 155 kasus korupsi di desa, di mana 133 kasus terkait langsung dengan Dana Desa (DD).
  • Nilai potensi kerugian negara dari kasus korupsi desa pada 2022 diperkirakan mencapai Rp 381 miliar.
  • Alokasi Dana Desa (DD) untuk 2022 sendiri cukup besar: menurut laporan ICW, alokasi DD tahun itu mencapai Rp 68 triliun, tersebar di hampir 75 ribu desa di lebih dari 400 kabupaten/kota.

Data ini menunjukkan bahwa korupsi Dana Desa bukanlah kasus “lokal bisa diabaikan”. Ini adalah masalah struktural di banyak kabupaten dan desa di Indonesia. Meski satu kasus di Sukaresik, Kabupaten Pangandaran senilai Rp 706 juta terasa besar, nilai total potensi kerugian secara nasional jauh lebih besar dan sistemik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi keluarga duduk bersama di ruang tamu sambil menyimpan ponsel untuk menjaga keharmonisan keluarga di era digital.

    7 Cara Islam Menjaga Keluarga Tetap Harmonis di Era Digital

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 198
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH -Konflik keluarga Islam di era digital kini semakin sering dibahas. Banyak keluarga Muslim mulai merasakan perubahan suasana rumah karena media sosial, kebiasaan bermain gadget, komunikasi yang dingin, hingga manusia yang perlahan lebih sibuk menatap layar dibanding mendengarkan keluarganya sendiri. Padahal Islam sangat menekankan ketenangan dalam rumah tangga. Namun suasananya sekarang berbeda. Di beberapa […]

  • BPD Tasikmalaya

    Resmi! Puluhan Anggota BPD Tasikmalaya Perkuat Pemerintahan Desa

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 172
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya menjadi langkah strategis setelah pemerintah daerah meresmikan puluhan anggota baru. Peresmian anggota BPD PAW (Pergantian Antar Waktu) ini menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong tata kelola desa yang transparan […]

  • delik aduan

    Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 192
    • 0Komentar

    KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum. KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini […]

  • Kecelakaan Tawang

    Pick Up Hilang Kendali di Tawang, Tiga Orang Luka

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kecelakaan Tawang kembali menyita perhatian warga Kota Tasikmalaya. Insiden lalu lintas atau tabrakan kendaraan yang melibatkan sebuah mobil pick up dan Toyota Kijang Inova terjadi di Jalan Cikalang, Kecamatan Tawang, Senin siang sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat benturan keras tersebut, tiga orang mengalami luka-luka dan arus kendaraan sempat tersendat cukup panjang. […]

  • Hery Susanto

    Dari Aktivis ke Pejabat Tinggi, Hery Susanto Kini Diuji Isu Nikel

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Nama Hery Susanto mendadak ramai diperbincangkan. Ketua Ombudsman RI yang baru seminggu dilantik itu kini masuk dalam pusaran isu nikel yang tengah jadi perhatian nasional. Publik langsung bereaksi, mempertanyakan posisi dan perannya, sekaligus menelusuri kembali rekam jejaknya. Di tengah derasnya sorotan, satu hal menjadi jelas: sosok Hery Susanto bukan figur baru […]

  • putusan bebas

    Divonis Bebas, Masih Bisa Dilawan Jaksa? SEMA 4/2026 Menjawab

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Putusan bebas kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan penegasan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, termasuk posisi banding dan kasasi. Bagi masyarakat, muncul pertanyaan sederhana tetapi penting: jika terdakwa sudah divonis bebas, apakah jaksa masih bisa mengajukan upaya hukum? Jawaban yang ditegaskan […]

expand_less