Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » OJK Awasi Ketat Dana Lender Tertahan di PT Dana Syariah Indonesia

OJK Awasi Ketat Dana Lender Tertahan di PT Dana Syariah Indonesia

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • visibility 185
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OJK perketat pengawasan PT Dana Syariah Indonesia terkait dana lender tertahan dan potensi pelanggaran hukum.

OJK Perketat Pengawasan atas Kasus Dana Lender Tertahan di DSI

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul laporan adanya dana lender tertahan dan pembayaran imbal hasil yang macet. Lembaga ini tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa lembaganya tengah mengumpulkan informasi serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut. “Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu, 29 Oktober 2025.

Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk ketegasan OJK dalam memastikan penyelenggara fintech tetap patuh pada aturan. Selain itu, OJK akan melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap manajemen DSI bila diperlukan.


Sanksi dan Pembatasan Kegiatan Usaha untuk PT DSI

Sebagai bagian dari pengawasan tegas, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Sanksi itu menuntut DSI untuk fokus menunaikan kewajiban kepada para pemberi dana atau lender yang dananya masih tertahan.

Sehari sebelum pernyataan resmi itu, OJK juga memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan sejumlah lender di Kantor OJK, Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025, itu dihadiri oleh Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri dan jajaran manajemen perusahaan. Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari sejumlah pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari pihak DSI.

Dalam forum itu, OJK meminta DSI untuk menjelaskan secara terbuka kondisi keuangan perusahaan serta menyusun langkah konkret penyelesaian masalah. Lembaga tersebut menegaskan agar DSI bertanggung jawab atas dana lender tertahan dan memprioritaskan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen DSI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban kepada lender secara bertahap, dengan mekanisme yang akan melibatkan perwakilan pemberi dana dalam penyusunan rencana penyelesaian. OJK menilai keterlibatan lender menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi proses penyelesaian.


Larangan dan Kewajiban DSI di Bawah Pengawasan OJK

Berdasarkan keputusan sanksi PKU, PT DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan kepada borrower dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun kanal digital lainnya. Selain itu, DSI tidak diperbolehkan memindahkan atau mengalihkan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK.

OJK juga melarang perusahaan melakukan perubahan struktur kepemimpinan—mulai dari direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas syariah—kecuali perubahan tersebut bertujuan memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, atau menyelesaikan kewajiban kepada lender.

Dalam pernyataan resminya, OJK memerintahkan DSI agar tetap membuka layanan pengaduan publik, termasuk melalui telepon, WhatsApp, surat elektronik, dan media sosial. Perusahaan wajib menanggapi setiap laporan secara cepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, OJK meminta DSI menjaga komunikasi yang terbuka dengan lender. Transparansi ini diharapkan dapat mencegah spekulasi dan mempercepat proses penyelesaian dana yang masih tertahan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi perlindungan konsumen yang dijalankan OJK.


Langkah Tegas OJK dan Harapan Penyelesaian

Kasus dana lender tertahan di PT Dana Syariah Indonesia menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap industri fintech syariah. OJK menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap DSI adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para pemberi dana yang menjadi korban keterlambatan pembayaran.

Jika dalam proses pengawasan ditemukan unsur pelanggaran hukum, OJK menyatakan siap membawa perkara ini ke aparat penegak hukum. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak segan menindak tegas penyelenggara fintech yang melanggar aturan atau mengabaikan kewajiban kepada investor.

OJK berharap langkah-langkah pengawasan dan sanksi yang telah dijatuhkan dapat menjadi momentum bagi DSI untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, memperkuat manajemen risiko, dan memulihkan kepercayaan lender.

Baca juga: Wanita Muda Hilang di Depok, Kasus PRKW Masih Diselidiki Polisi

Meski proses penyelesaian masih berlangsung, lembaga pengawas keuangan itu menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga hak para lender terpenuhi sepenuhnya. Pengawasan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pinjol agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik.

OJK awasi ketat PT DSI terkait dana lender tertahan dan siap libatkan penegak hukum jika ditemukan pelanggaran. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kasih sayang kepada kucing

    Kucing dan Secangkir Kopi Pagi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 166
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Pagi sering hadir tanpa suara, tetapi membawa ketenangan. Uap kopi perlahan naik dari cangkir. Cahaya matahari masuk malu-malu lewat jendela. Seekor kucing melingkar di dekat kaki, diam tanpa tuntutan. Ia hanya hadir. Anehnya, kehadiran itu cukup membuat dada terasa lebih lapang. Dalam kesunyian seperti ini, kucing kerap menjadi teman setia manusia. Bulu […]

  • Fiqih kuota internet

    Kuota Hangus dalam Islam, Begini Kajian Fiqihnya

    • calendar_month 14 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Fiqih kuota internet, hukum paket internet dalam Islam, dan jual beli kuota internet menjadi pembahasan yang semakin menarik seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital. Di satu sisi, paket data memudahkan berbagai aktivitas. Di sisi lain, sistem kuota hangus setelah masa aktif berakhir memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fikih muamalah. Kajian […]

  • Ilustrasi praktik persekongkolan tender atau bid rigging dalam proses lelang proyek pemerintah yang melanggar UU No 5 Tahun 1999.

    Persekongkolan Tender Melanggar Hukum, Ini Sanksi Tegasnya

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 171
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Persekongkolan tender atau bid rigging kembali menjadi sorotan karena praktik ini merusak persaingan usaha dan merugikan negara. Persekongkolan tender merupakan kesepakatan rahasia untuk mengatur pemenang lelang secara tidak sah. Selain itu, kolusi tender ini secara tegas melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha […]

  • Konflik Rumah Tangga

    Konflik Rumah Tangga Tak Selalu Buruk, Ini Penjelasan Kemenag

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Tidak sedikit pasangan menganggap rumah tangga yang bahagia adalah rumah tangga yang tidak pernah bertengkar. Padahal, konflik rumah tangga, konflik dalam pernikahan, dan perbedaan pendapat merupakan bagian yang hampir selalu hadir dalam kehidupan suami istri. Yang membedakan setiap pasangan bukan ada atau tidaknya konflik, melainkan cara mereka mengelolanya. Pandangan tersebut sejalan dengan […]

  • Polres Garut menangkap pelaku perampokan L300 dan ratusan tabung gas LPG di Karangpawitan Garut

    Dini Hari Mencekam di Garut, Korban Disekap Saat Perampok Gondol Mobil dan LPG

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus Perampokan Garut yang sempat bikin geger warga Karangpawitan akhirnya berhasil diungkap polisi. Aksi pencurian dengan kekerasan atau curas itu berlangsung brutal karena pelaku nekat menyekap korban sebelum membawa kabur mobil Mitsubishi L300 dan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram. Peristiwa tersebut terjadi di area PT Mustika Sagara Utama, Kampung Sukaraja, […]

  • MPLS Ramah 2026

    Aturan Baru Kemendikdasmen: MPLS 2026 Fokus pada Kenyamanan Siswa

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Tahun ajaran baru selalu menghadirkan cerita baru bagi jutaan siswa di Indonesia. Ada yang bersemangat bertemu teman baru, ada pula yang merasa cemas menghadapi lingkungan yang belum dikenal. Karena itu, kehadiran MPLS Ramah 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan hari pertama sekolah menjadi pengalaman yang menyenangkan, bukan menegangkan. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Kemendikdasmen […]

expand_less