228 Terima Remisi, 4 Warga Binaan Lapas Ciamis Langsung Bebas
- account_circle redaktur
- calendar_month Senin, 17 Agt 2026
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Remisi Lapas Ciamis menjadi salah satu momentum penting dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 228 warga binaan Lapas Kelas IIB Ciamis menerima remisi pada Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, empat orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas setelah pengurangan masa pidana membuat mereka tidak lagi memiliki sisa pidana yang harus dijalani.
Pemberian remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis dan dihadiri Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis, serta sejumlah tamu undangan.
Berdasarkan materi informasi kegiatan, pemberian remisi mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026.
Dari total penerima, 224 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara itu, empat orang menerima RU II dan langsung bebas setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Angka tersebut menjadi bagian penting dari peringatan HUT RI ke-81 di Ciamis. Namun, di balik pengurangan masa pidana, terdapat pesan yang lebih luas tentang pembinaan, perubahan perilaku, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Remisi Menjadi Penghargaan atas Perubahan Perilaku
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto menyampaikan bahwa momentum Hari Kemerdekaan dapat menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.
Menurutnya, proses pembinaan perlu menumbuhkan harapan agar warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
Pesan tersebut sejalan dengan makna pemberian remisi. Pengurangan masa pidana bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga berkaitan dengan proses pembinaan yang dijalani warga binaan selama berada di Lapas.
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.
Karena itu, penerima remisi tetap memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan perubahan tersebut. Terlebih, bagi mereka yang mendapatkan RU II dan langsung bebas, kehidupan setelah Lapas menjadi tahap baru yang membutuhkan kesiapan.
Dengan demikian, remisi HUT RI ke-81 bukan sekadar angka pengurangan masa pidana. Momentum tersebut juga menjadi bagian dari proses untuk mendorong warga binaan kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.
Empat Warga Binaan Langsung Bebas
Dari 228 penerima, empat warga binaan mendapatkan Remisi Umum II.
Berbeda dengan RU I, RU II dapat berujung pada pembebasan apabila setelah pengurangan masa pidana penerima tidak lagi memiliki sisa pidana yang harus dijalani.
Dalam kegiatan remisi Lapas Ciamis 2026, empat warga binaan tercatat langsung bebas setelah menerima RU II.
Materi yang tersedia tidak mencantumkan identitas mereka. Karena itu, pemberitaan ini tidak perlu membuka nama, alamat, perkara, maupun informasi pribadi yang tidak memiliki relevansi dengan kepentingan publik.
Yang lebih penting adalah makna pembebasan tersebut.
Setelah kembali ke masyarakat, mereka menghadapi babak kehidupan baru. Mereka perlu menjaga perubahan perilaku, membangun kembali hubungan sosial, serta menjalani aktivitas secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran dalam proses reintegrasi. Lingkungan yang tidak memberikan stigma berlebihan dapat membantu seseorang menjalani kehidupan baru secara lebih positif.
Dengan begitu, remisi bukan akhir dari proses pembinaan. Sebaliknya, remisi dapat menjadi salah satu pintu menuju tahap berikutnya.
Lapas Ciamis Huni 332 Orang, Kapasitas 148
Pemberian remisi juga berlangsung di tengah kondisi hunian Lapas Kelas IIB Ciamis yang cukup padat.
Saat ini, Lapas Ciamis dihuni 332 warga binaan, sedangkan kapasitas idealnya mencapai 148 orang. Jika dibandingkan, tingkat hunian mencapai sekitar 224,3 persen dari kapasitas ideal.
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah penghuni lebih dari dua kali kapasitas yang tersedia.
Namun, persoalan kapasitas tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemberian remisi. Pembinaan, pengelolaan hunian, dukungan petugas, serta kebijakan pemasyarakatan tetap membutuhkan perhatian berkelanjutan.
Dalam situasi tersebut, proses pembinaan tetap menjadi bagian penting. Warga binaan perlu mendapatkan kesempatan memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.
Karena itu, keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak cukup dilihat dari jumlah orang yang menerima remisi atau keluar dari Lapas. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana mereka mampu kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan secara positif.
Kapolres Ciamis Apresiasi Sinergi Pembinaan
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar turut menghadiri kegiatan pemberian remisi di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap sinergitas Lapas dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban selama proses pembinaan warga binaan.
Kehadiran unsur Forkopimda juga memperlihatkan bahwa pembinaan warga binaan membutuhkan kerja sama lintas lembaga.
Selain menjaga keamanan, berbagai pihak memiliki peran dalam memastikan proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan. Setelah warga binaan kembali ke masyarakat, dukungan lingkungan juga menjadi bagian dari proses adaptasi.
Oleh sebab itu, pemberian remisi pada momentum kemerdekaan dapat dilihat sebagai bagian dari rangkaian panjang pembinaan.
Ada penghargaan atas perubahan perilaku. Ada proses yang masih harus dijalani. Ada pula tanggung jawab baru ketika seseorang kembali ke tengah masyarakat.
Dari Remisi Menuju Kesempatan Kedua
Peringatan HUT RI ke-81 membawa makna berbeda bagi setiap orang.
Bagi empat warga binaan yang langsung bebas, 17 Agustus 2026 menjadi titik penting untuk memulai babak baru. Sementara itu, 224 penerima RU I masih menjalani masa pembinaan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Keduanya memiliki satu kesamaan: kesempatan untuk memperbaiki diri harus diikuti dengan tanggung jawab.
Karena itu, remisi Lapas Ciamis tidak semestinya hanya dilihat sebagai pengurangan masa hukuman. Lebih jauh, remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan yang mendorong perubahan dan kesiapan kembali ke masyarakat.
Pada akhirnya, kemerdekaan juga mengajarkan bahwa setiap kesempatan membawa tanggung jawab.
Sebab, remisi bukan sekadar hari ketika masa hukuman berkurang. Bagi mereka yang memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat, remisi adalah pintu baru—dan nilai sebenarnya dari pintu itu ditentukan oleh langkah yang mereka pilih setelah keluar. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar