Usai Polemik, Koperasi Panca Sakti Sejahtera Tasikmalaya Tunjukkan Legalitas
- account_circle redaktur
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi galian pasir.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polemik mengenai legalitas galian pasir di kawasan Sungai Ciwulan, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat tanggapan dari Koperasi Panca Sakti Sejahtera. Menyusul beredarnya berbagai informasi di ruang publik, pengurus koperasi menunjukkan sejumlah dokumen legalitas galian pasir yang mereka sebut sebagai bagian dari proses perizinan galian pasir yang sedang berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Koperasi Panca Sakti Sejahtera, H. Rahmat, mengatakan seluruh aktivitas usaha yang dijalankan koperasi diarahkan agar tetap mengikuti regulasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi prinsip utama agar kegiatan usaha dapat berlangsung secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat bagi para anggota.
“Kami dalam menjalankan usaha selalu menjunjung tinggi peraturan yang berlaku. Semua itu kami lakukan agar aktivitas usaha berjalan dengan tenang dan tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota bisa tercapai,” ujar H. Rahmat kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Dokumen Lingkungan Ditunjukkan kepada Wartawan
Dalam pertemuan tersebut, H. Rahmat memperlihatkan sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan tahapan legalitas kegiatan penggalian pasir.
Salah satunya berupa Hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (Amdalnet). Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, Koperasi Panca Sakti Sejahtera tercantum sebagai pemrakarsa dengan penanggung jawab Rahmat Hidayat.
Dokumen itu juga memuat lokasi kegiatan di kawasan Sungai Ciwulan, wilayah Cijulang, Kampung Mangkabaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, hasil penapisan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut termasuk kategori eksplorasi mineral nonlogam dan batuan. Dokumen yang tercatat dibuat pada 2 April 2026 itu merekomendasikan penyusunan UKL-UPL dengan kewenangan pemerintah kabupaten serta klasifikasi tingkat risiko tinggi. Hasil penapisan UKL-UPL yang disusun oleh konsultan juga telah disampaikan kepada Bidang Lingkungan Hidup sebagai informasi terkait pengelolaan lingkungan di lokasi eksplorasi penambangan pasir.
Namun demikian, dokumen penapisan lingkungan merupakan salah satu tahapan administrasi dalam proses perizinan. Status akhir mengenai terpenuhinya seluruh persyaratan maupun penerbitan izin tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juga, dukungan dan persetujuan dari pemerintah desa, kecamatan serta masyarakat yang masuk ke keanggotaan koperasi di harapkan dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dengan tanpa mengganggu ekologis.
Koperasi Klaim Terus Melengkapi Persyaratan
H. Rahmat menjelaskan pihaknya terus melengkapi berbagai persyaratan administratif yang dipersyaratkan dalam proses perizinan.
Ia menegaskan koperasi tidak memiliki kepentingan untuk menjalankan usaha di luar ketentuan hukum. Karena itu, seluruh tahapan yang diwajibkan akan terus dipenuhi hingga prosesnya selesai sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan koperasi tidak semata-mata bertujuan menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota melalui usaha yang memiliki kepastian hukum.
Minta Maaf atas Polemik yang Terjadi
Selain menjelaskan proses legalitas, H. Rahmat juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang sempat muncul di tengah masyarakat.
Menurutnya, polemik tersebut dipicu oleh miskomunikasi sehingga memunculkan beragam persepsi di ruang publik.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang sempat menimbulkan kegaduhan. Kami berharap persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan masyarakat, pemerintah, dan para pemangku kepentingan akan terus diperkuat agar setiap perkembangan dapat dipahami secara lebih utuh.
AlbadarPost Masih Mengupayakan Konfirmasi kepada Instansi Berwenang
Informasi dalam artikel ini merupakan penjelasan yang disampaikan pihak Koperasi Panca Sakti Sejahtera beserta dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan.
Sementara itu, status akhir mengenai proses perizinan maupun pemenuhan seluruh persyaratan administrasi tetap berada dalam kewenangan instansi pemerintah yang berwenang melakukan evaluasi dan penerbitan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga artikel ini diterbitkan, AlbadarPost masih mengupayakan konfirmasi kepada instansi terkait mengenai perkembangan proses perizinan tersebut. Apabila terdapat keterangan resmi tambahan, artikel ini akan diperbarui sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Pendekatan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, terverifikasi, dan tidak hanya bertumpu pada keterangan dari satu pihak.
Kepercayaan publik tidak dibangun oleh klaim semata, melainkan oleh keterbukaan, proses yang dapat diverifikasi, dan kepastian hukum yang lahir dari mekanisme yang berlaku. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar