Rektor Unsoed Jadi Tersangka, KAUNSOED Desak Plt
- account_circle redaktur
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar tindak pidana korupsi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan persoalan baru di luar proses hukum. Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (KAUNSOED) mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera mengambil langkah untuk menjamin keberlangsungan kepemimpinan kampus, termasuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.
Desakan tersebut muncul setelah KPK menetapkan Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. KPK kemudian menahan enam tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, penunjukan Plt Rektor belum dapat disebut sebagai keputusan pemerintah. Dalam siaran pers bertanggal 22 Agustus 2026, KAUNSOED menyampaikan tuntutan tersebut sebagai langkah yang dinilai penting untuk menjaga roda akademik dan administrasi Unsoed.
Perkembangan terbaru menunjukkan Unsoed sendiri mulai berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek untuk membahas mekanisme transisi kepemimpinan, termasuk kemungkinan pengisian Plt Rektor.
KAUNSOED: Proses Hukum Jalan, Universitas Tetap Berjalan
Dalam pernyataannya, KAUNSOED mengambil posisi yang cukup tegas. Organisasi alumni mendukung proses hukum KPK, tetapi pada saat yang sama meminta seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Bagi KAUNSOED, persoalan hukum yang menjerat individu tidak boleh membuat kepentingan institusi ikut terseret.
Universitas, menurut organisasi alumni tersebut, tetap harus menjalankan fungsi akademiknya. Perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelayanan mahasiswa, administrasi akademik, pengelolaan keuangan, hingga proses kelulusan harus tetap berlangsung.
Karena itu, KAUNSOED meminta Kemendiktisaintek segera mengambil langkah administratif dan kelembagaan sesuai kewenangannya.
Salah satu yang didesakkan ialah penunjukan Plt Rektor Unsoed.
Alasannya bukan untuk menghukum pejabat yang sedang menghadapi proses hukum. Sebaliknya, KAUNSOED menilai keberadaan Plt diperlukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan mencegah kekosongan pengambilan keputusan strategis.
Posisi ini kemudian mendapat konteks baru setelah Unsoed menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek mengenai langkah kelembagaan selama masa transisi.
Rektor Unsoed Tersangka, Alumni Minta Sistem Ikut Dibenahi
KAUNSOED tidak hanya menyoroti persoalan kepemimpinan.
Dalam siaran persnya, organisasi alumni juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Unsoed, terutama sistem penerimaan mahasiswa baru.
Desakan tersebut menjadi penting karena perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. KPK menyebut perkara tersebut melibatkan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Karena itu, KAUNSOED meminta evaluasi tidak berhenti pada pergantian pejabat.
Menurut organisasi alumni, universitas perlu melihat kembali kemungkinan adanya kelemahan sistem, konflik kepentingan, ruang diskresi yang terlalu luas, hingga mekanisme pengawasan yang belum memadai.
Penguatan pengawasan internal, transparansi penerimaan mahasiswa, pengelolaan keuangan, pencegahan konflik kepentingan, serta sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system juga masuk dalam tuntutan evaluasi tersebut.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar siapa yang memimpin Unsoed setelah perkara ini, tetapi juga bagaimana sistem kampus diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Bukan Sekadar Ganti Rektor
Ada satu pesan penting dalam sikap KAUNSOED: menyelamatkan institusi tidak sama dengan melindungi individu.
KAUNSOED menegaskan bahwa dugaan perbuatan seseorang tidak boleh serta-merta dibebankan kepada seluruh institusi. Sebaliknya, institusi juga tidak seharusnya dikorbankan demi kepentingan individu.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa status tersangka dalam perkara pidana bukanlah putusan bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan dengan menghormati hak-hak hukum pihak yang berstatus tersangka.
Di sisi lain, proses hukum tidak semestinya membuat ribuan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan keluarga mahasiswa kehilangan kepastian mengenai keberlangsungan layanan universitas.
Di sinilah tuntutan mengenai Plt Rektor Unsoed memperoleh relevansinya.
Kemendiktisaintek kini berada pada posisi penting untuk menentukan langkah kelembagaan sesuai kewenangannya. Sementara itu, Unsoed harus memastikan aktivitas akademik dan pelayanan kampus tetap berjalan selama proses transisi. Koordinasi mengenai mekanisme tersebut telah dilakukan pihak universitas dengan kementerian.
KAUNSOED Menunggu Langkah Konkret
Bagi KAUNSOED, perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kembali tata kelola universitas.
Penunjukan Plt, apabila nantinya diputuskan pemerintah, hanya menyelesaikan aspek kesinambungan kepemimpinan. Pekerjaan yang lebih besar berada pada pembenahan sistem.
Sebab, mengganti pejabat tanpa memperbaiki mekanisme pengawasan hanya menyelesaikan persoalan di permukaan.
Sebaliknya, reformasi tata kelola dapat menjadi titik balik agar Unsoed tetap berdiri sebagai institusi pendidikan yang mengedepankan integritas, transparansi, keadilan, dan kepentingan akademik.
Pada akhirnya, persoalan hukum yang menjerat sejumlah individu tidak boleh membuat nama besar Unsoed berhenti di ruang pemeriksaan.
Proses hukum harus berjalan. Kampus harus tetap berjalan. Dan jika ada celah dalam sistem, celah itulah yang harus ditutup—bukan sekadar pejabatnya yang diganti. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar