Sudah Punya NIB, Tapi Belum Tentu Wirausaha Pemula?
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar wirausaha muda.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Wirausaha Pemula menjadi salah satu istilah penting dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Bagi pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB atau mendaftarkan usahanya melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik, muncul pertanyaan sederhana: apakah status tersebut otomatis membuat mereka menjadi Wirausaha Pemula?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Perpres 38 Tahun 2026 membagi fase kewirausahaan menjadi Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, dan Wirausaha Mapan. Karena itu, status pelaku usaha tidak cukup dibaca hanya dari ada atau tidaknya dokumen legalitas.
Justru, jika membaca definisinya secara utuh, terdapat unsur lain yang patut diperhatikan.
Wirausaha Tidak Hanya Soal NIB atau OSS
Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Wirausaha sebagai setiap orang yang menjalankan usaha dengan dibantu tenaga kerja tetap dan dibayar. Selain itu, usahanya harus kreatif atau inovatif, inklusif, berkelanjutan, serta terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Di sinilah letak persoalan yang mungkin luput dari perhatian pelaku usaha.
Pendaftaran usaha melalui sistem perizinan berusaha memang menjadi salah satu unsur penting. Namun, definisi tersebut juga mencantumkan unsur tenaga kerja tetap dan dibayar.
Artinya, memiliki NIB saja tidak cukup untuk membaca seluruh definisi Wirausaha dalam Pasal 1.
Karena itu, pemberitaan yang menyederhanakan persoalan menjadi “punya NIB berarti Wirausaha Pemula” berisiko menimbulkan pemahaman yang keliru.
Lalu, Seller yang Masih Jualan Sendiri Masuk Mana?
Bagi pelaku usaha yang masih merintis, persoalan legalitas juga tidak sebaiknya dianggap sebagai urusan administratif semata. Pemahaman mengenai NIB, bentuk usaha, dan kebutuhan legalitas sesuai kegiatan bisnis dapat membantu pelaku UMKM menata usahanya sejak awal. Pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan dapat memanfaatkan layanan legalitas usaha DenLegal untuk memperoleh informasi sesuai kebutuhan bisnisnya.
Perpres 38/2026 juga mengenal istilah Calon Wirausaha.
Pasal 1 angka 3 menyebut Calon Wirausaha sebagai orang yang memiliki rintisan usaha, tetapi belum memiliki tenaga kerja tetap dan dibayar dan/atau usahanya belum terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Ini relevan bagi banyak pelaku usaha kecil.
Misalnya, seseorang menjalankan toko daring seorang diri. Ia mengurus pesanan, pemasaran, pembukuan, hingga pengiriman tanpa tenaga kerja tetap. Dalam membaca definisi Perpres, unsur tenaga kerja tersebut tidak boleh diabaikan.
Namun, perlu digarisbawahi: artikel ini tidak menetapkan status hukum setiap seller secara individual. Penentuan status harus melihat keseluruhan unsur yang ditetapkan regulasi.
Sementara itu, Pasal 1 angka 4 mendefinisikan Wirausaha Pemula sebagai Wirausaha yang merintis usaha menuju Wirausaha Mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Dengan demikian, NIB atau pendaftaran usaha merupakan bagian penting dari perjalanan usaha, tetapi tidak tepat menjadikannya satu-satunya ukuran.
Wirausaha Mapan Punya Patokan 42 Bulan
Perpres ini juga membawa angka yang menarik perhatian: lebih dari 42 bulan.
Pasal 1 angka 5 mendefinisikan Wirausaha Mapan sebagai Wirausaha yang usahanya telah berlangsung lebih dari 42 bulan sejak terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, usahanya berkembang, serta sudah memiliki legalitas usaha dalam bentuk badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Jadi, angka 42 bulan bukan tiket otomatis menuju status Wirausaha Mapan.
Ada tiga unsur penting yang harus dibaca bersama: durasi usaha lebih dari 42 bulan sejak terdaftar, usaha berkembang, dan memiliki legalitas usaha dalam bentuk badan usaha.
Karena itu, pelaku usaha tidak seharusnya memahami aturan tersebut sebagai:
NIB → 42 bulan → otomatis Wirausaha Mapan.
Konstruksinya lebih kompleks.
Pemerintah Tidak Hanya Mendata, tetapi Mendorong Usaha Naik Kelas
Perpres 38/2026 sebenarnya memiliki cakupan lebih luas daripada persoalan NIB.
Program pengembangan kewirausahaan disusun berdasarkan fase Wirausaha. Pemerintah mengarahkan program untuk mendorong Calon Wirausaha menjadi Wirausaha Pemula, kemudian mengembangkan Wirausaha Pemula menuju Wirausaha Mapan.
Untuk Calon Wirausaha, program dapat mencakup penguatan jiwa kewirausahaan, peningkatan kualitas ide bisnis, dukungan akses legalitas, penguatan rintisan usaha, serta pengembangan ekosistem.
Selanjutnya, Wirausaha Pemula mendapat arah pengembangan yang lebih maju. Pemerintah mendorong peningkatan kapasitas usaha agar berkembang dan menyerap tenaga kerja. Bahkan, program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan menjadi pemasok pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya.
Jadi, legalitas bukan garis akhir. Regulasi justru menempatkannya dalam rangkaian pengembangan usaha.
Ada Dukungan Pembiayaan, Pasar, Teknologi hingga Pendampingan
Pasal 13 dan Pasal 14 memperlihatkan arah kebijakan tersebut.
Pemerintah memfasilitasi pemberdayaan Wirausaha untuk mendukung inovasi, digitalisasi, perluasan pembiayaan, inklusivitas, dan keberlanjutan usaha. Bentuknya antara lain kemudahan akses informasi, program pengembangan, proses perizinan, inkubasi, pendampingan, standardisasi dan sertifikasi, penerapan teknologi, literasi keuangan, pembiayaan, serta akses pasar.
Namun, kata “kemudahan” tidak sama dengan “jaminan bantuan”.
Perpres memberikan kerangka kebijakan dan fasilitas pengembangan. Pelaksanaan program tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang terkait.
Ini penting agar pelaku UMKM tidak salah berharap.
Pemerintah Daerah Juga Tidak Bisa Lepas Tangan
Perpres 38/2026 memberi ruang yang cukup besar kepada pemerintah daerah.
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah harus memuat instansi pelaksana, kegiatan, indikator, target, sasaran, lokasi, dan instansi terkait. Rencana tersebut dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perekonomian pada Sekretariat Daerah dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah untuk setiap periode RPJMD.
Selain itu, pendanaan pengembangan kewirausahaan dapat berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pendanaan di daerah dapat digunakan antara lain untuk inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, perluasan akses pasar, penguatan ekosistem, sarana-prasarana, dan pendataan Wirausaha.
Artinya, pemerintah daerah memiliki pekerjaan yang jauh lebih besar daripada sekadar membuat kegiatan seremonial UMKM.
Kesimpulan: Jangan Berhenti di NIB
Perpres Nomor 38 Tahun 2026 mengubah cara pemerintah memandang pengembangan kewirausahaan. Fokusnya bukan hanya menambah jumlah pelaku usaha, tetapi juga membangun jalur perkembangan dari Calon Wirausaha menuju Wirausaha Pemula hingga Wirausaha Mapan.
Bagi seller online dan pelaku UMKM, pesan pentingnya cukup jelas: jangan menganggap NIB sebagai akhir perjalanan.
Legalitas membantu menempatkan usaha dalam sistem. Setelah itu, tantangannya justru lebih besar: bagaimana usaha berkembang, menciptakan lapangan kerja, memperluas pasar, memanfaatkan teknologi, dan akhirnya naik kelas.
Dan bagi pemerintah daerah, pertanyaannya juga tidak kalah penting:
Apakah Perpres 38/2026 hanya akan berhenti sebagai dokumen kebijakan, atau benar-benar diterjemahkan menjadi program yang membuat UMKM daerah tumbuh?
Sebab, ukuran keberhasilan kewirausahaan bukan berapa banyak sertifikat yang dibagikan, melainkan berapa banyak usaha yang benar-benar naik kelas. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar