Uang Rp1,5 M Bongkar Skandal Ombudsman, Modusnya Terselubung
- account_circle redaktur
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hery Susanto. (Foto: Kejagung).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus suap Ombudsman kini memasuki babak serius setelah penyidik mengungkap dugaan aliran dana Rp1,5 miliar yang menyeret seorang komisioner aktif. Dugaan korupsi Ombudsman ini tidak sekadar soal uang, tetapi juga mengarah pada praktik manipulasi mekanisme pengaduan demi kepentingan perusahaan.
Penggeledahan berlangsung di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026. Tim JAM PIDSUS bergerak cepat setelah menemukan indikasi kuat keterlibatan tersangka HS. Dalam hasil awal penyidikan, penyidik menduga HS menerima uang dari LD, pemilik PT TSHI, melalui skema yang telah dirancang sejak awal.
Tak lama setelah itu, penyidik langsung menahan HS selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada pada tahap penyelidikan awal.
Kronologi Mengarah ke Suap: Sengketa PNBP Jadi Titik Masuk
Awalnya, kasus ini terlihat seperti sengketa administratif biasa. Kementerian Kehutanan membebankan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada PT TSHI yang dianggap memberatkan.
Namun, situasi berubah ketika pemilik perusahaan, LD, memilih mencari “jalan lain”. Ia kemudian bertemu dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Dari sinilah pola mulai terbentuk. HS disebut menyatakan kesediaannya membantu dengan cara memanfaatkan kewenangan Ombudsman. Ia mendorong lahirnya laporan yang dikemas seolah berasal dari masyarakat, padahal diduga telah dirancang sebelumnya.
Pertemuan demi pertemuan pun berlangsung, termasuk di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur Jakarta. Dalam diskusi tersebut, pihak perusahaan secara terbuka meminta agar pihak terkait menemukan celah kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sebagai imbalan, uang Rp1,5 miliar disepakati. Nilai inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan.
Modus Halus: Dari Laporan Rekayasa hingga Intervensi Kebijakan
Berbeda dari kasus korupsi konvensional, dugaan suap Ombudsman ini menggunakan pendekatan yang lebih sistematis. HS tidak bergerak secara kasar, melainkan melalui jalur administratif yang terlihat sah.
Ia diduga mengarahkan proses pemeriksaan agar menghasilkan kesimpulan tertentu. Dengan begitu, keputusan Kementerian Kehutanan dapat diposisikan seolah keliru.
Selanjutnya, tim internal Ombudsman menyusun draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Namun, yang mengejutkan, draft tersebut diduga lebih dulu dikomunikasikan kepada pihak perusahaan sebelum ditetapkan secara resmi.
Di titik ini, fungsi pengawasan berubah arah. Lembaga yang seharusnya mengontrol kebijakan justru berpotensi menjadi alat kepentingan.
Praktik seperti ini dinilai berbahaya. Jika terbukti, pola tersebut dapat membuka ruang intervensi terhadap banyak kebijakan publik lainnya.
Jerat Hukum Berlapis, Ancaman Hukuman Tidak Ringan
Penyidik tidak main-main dalam menjerat kasus ini. Sejumlah pasal berat langsung dikenakan kepada para tersangka.
Di antaranya Pasal 12 huruf a dan b junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif untuk mengantisipasi perkembangan fakta di lapangan.
Dengan kombinasi pasal tersebut, ancaman hukuman yang dihadapi tergolong serius. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman aliran dana.
Dampak Lebih Luas: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kasus ini tidak berhenti pada aspek hukum semata. Lebih dari itu, publik kini menyoroti kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Kepercayaan yang selama ini dibangun berpotensi tergerus jika dugaan ini terbukti di pengadilan. Oleh karena itu, transparansi proses hukum menjadi kunci utama.
Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aliran dana tambahan dan peran aktor lain kini menjadi fokus berikutnya.
Kasus suap Ombudsman ini pun dipastikan belum mencapai titik akhir. Justru, fakta-fakta baru berpotensi terus bermunculan dalam waktu dekat. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar