Editorial

Kominfo Belum Mandiri, Digitalisasi Tasikmalaya Terhambat

albadarpost.com, EDITORIAL – Kominfo Kabupaten Tasikmalaya belum mandiri menjadi persoalan mendasar dalam agenda transformasi digital daerah. Frasa Kominfo belum mandiri bahkan menggambarkan realitas yang lebih konkret dibanding slogan digitalisasi yang kerap digaungkan. Ketika urusan komunikasi dan informatika masih berstatus bidang di bawah dinas lain, maka arah kebijakan digital sulit berdiri tegak. Akibatnya, digitalisasi berisiko berubah menjadi sekadar narasi administratif.

Padahal, transformasi digital menuntut kepemimpinan yang fokus dan terintegrasi. Tanpa struktur kelembagaan yang kuat, koordinasi antarperangkat daerah akan berjalan parsial. Karena itu, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah digitalisasi bisa melaju tanpa leading sector yang mandiri?

Struktur Menentukan Arah

Di banyak daerah, urusan komunikasi dan informatika telah berdiri sebagai dinas mandiri. Struktur tersebut memberi ruang perumusan strategi, pengawasan, serta evaluasi kebijakan digital secara terpusat. Sebaliknya, ketika Kominfo belum mandiri, kewenangan sering terfragmentasi.

Baca juga: Website Desa Tasikmalaya Tidak Aktif

Kondisi ini berimplikasi langsung pada implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE secara tegas mendorong integrasi layanan digital dalam tata kelola pemerintahan. Namun integrasi membutuhkan komando yang jelas. Tanpa institusi yang berdiri sendiri, koordinasi lintas sektor mudah tersendat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi ruang pembentukan perangkat daerah sesuai kebutuhan dan beban kerja. Jika transformasi digital menjadi prioritas pembangunan, maka pembentukan dinas yang fokus pada komunikasi dan informatika bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan struktural.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat dan akurat. Kewajiban ini tidak mungkin berjalan optimal jika pengelolaan informasi tersebar tanpa kendali strategis.

Karena itu, ketika Kominfo belum mandiri, problemnya bukan sekadar nomenklatur. Persoalannya menyentuh efektivitas pelayanan publik.

Digitalisasi Butuh Komando, Bukan Sekadar Domain

Transformasi digital bukan proyek teknis. Ia merupakan agenda reformasi birokrasi. Oleh sebab itu, digitalisasi memerlukan standar, evaluasi, serta pengawasan yang konsisten. Tanpa struktur yang kokoh, kebijakan digital cenderung berjalan sporadis.

Sering kali, pemerintah daerah telah memiliki website resmi, aplikasi layanan, bahkan program inovasi berbasis teknologi. Namun tanpa leading sector yang kuat, integrasi data dan keamanan informasi tidak terkelola optimal. Akibatnya, sistem berjalan sendiri-sendiri.

Selain itu, anggaran digital berpotensi tidak efektif jika tidak berada dalam kerangka kebijakan terpadu. Publik berhak mengetahui sejauh mana belanja teknologi meningkatkan kualitas pelayanan. Jika Kominfo belum mandiri, maka fungsi kontrol dan perencanaan strategis sulit berjalan maksimal.

Baca juga: Sombong dalam Ibadah: Dosa yang Terlihat Suci

Kemudian, aspek keamanan siber juga memerlukan perhatian serius. Serangan digital semakin kompleks. Karena itu, penguatan kelembagaan menjadi langkah preventif yang rasional. Tanpa itu, risiko kebocoran data publik semakin besar.

Momentum Reformasi

Situasi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi. Pemerintah daerah perlu menimbang kembali struktur organisasi yang ada. Jika beban kerja dan kebutuhan layanan digital terus meningkat, maka pembentukan dinas mandiri dapat menjadi solusi strategis.

Langkah tersebut tentu harus mempertimbangkan efisiensi dan regulasi. Namun regulasi justru membuka ruang adaptasi kelembagaan sesuai tantangan zaman. Oleh karena itu, reformasi struktur bukan sekadar perubahan administratif, melainkan penegasan komitmen terhadap pelayanan publik modern.

Selain itu, penguatan Kominfo sebagai dinas mandiri akan memperjelas akuntabilitas. Masyarakat dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan digital. Transparansi pun lebih mudah diukur.

Pada akhirnya, digitalisasi tidak boleh berhenti pada slogan. Komitmen harus diwujudkan dalam struktur yang adaptif dan responsif. Jika Kominfo belum mandiri terus dibiarkan, maka transformasi digital hanya akan menjadi retorika tahunan.

Sebaliknya, jika reformasi struktur dilakukan dengan matang, maka digitalisasi dapat berjalan terarah. Integrasi sistem terbangun. Evaluasi berkala terlaksana. Pelayanan publik meningkat.

Pertanyaannya kini kembali pada keberanian mengambil keputusan. Reformasi struktur atau digitalisasi jadi slogan? Pilihan itu akan menentukan arah masa depan tata kelola pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya di era teknologi. (Red)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button