Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Korban Kekerasan Seksual Lebih Memilih Diam, Mengapa?

Korban Kekerasan Seksual Lebih Memilih Diam, Mengapa?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 234
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – Kekerasan seksual terus terjadi di berbagai ruang kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, ironi paling menyakitkan justru muncul setelah peristiwa itu terjadi: sebagian besar korban memilih diam. Mereka tidak melapor ke aparat penegak hukum, tidak mendatangi layanan pendampingan, bahkan tidak menceritakan pengalaman traumatis itu kepada orang terdekat. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya menghalangi korban untuk berbicara?

Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa angka kekerasan seksual yang tercatat jauh lebih kecil dibandingkan kejadian sebenarnya. Artinya, ada gunung es persoalan yang belum tersentuh hukum. Situasi ini bukan sekadar soal keberanian individu, melainkan cermin dari sistem sosial dan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Hambatan Sosial: Stigma, Takut, dan Budaya Menyalahkan Korban

Hambatan paling awal datang dari lingkungan sosial. Korban kerap menghadapi stigma yang berat. Masyarakat masih sering mempertanyakan pakaian korban, relasi dengan pelaku, hingga perilaku sebelum kejadian. Akibatnya, korban merasa diposisikan sebagai pihak yang bersalah, bukan sebagai individu yang hak dan martabatnya dilanggar.

Baca juga: Revolusi Pendidikan: Sekolah Terintegrasi vs Sekolah Rakyat

Selain itu, korban juga dibayangi rasa takut. Banyak yang khawatir pelaku akan melakukan ancaman, intimidasi, atau pembalasan. Dalam kasus tertentu, pelaku justru memiliki relasi kuasa—sebagai atasan, guru, tokoh masyarakat, bahkan anggota keluarga. Kondisi ini membuat korban terjebak dalam lingkaran sunyi yang mematikan keberanian.

Di sisi lain, norma sosial yang menuntut korban untuk “menjaga nama baik keluarga” sering kali menjadi alasan kuat untuk menutup rapat peristiwa kekerasan. Diam akhirnya dipilih sebagai jalan paling aman, meskipun menyisakan luka berkepanjangan.

Hambatan Sistemik: Prosedur Hukum yang Belum Ramah Korban

Selain faktor sosial, hambatan pelaporan kekerasan seksual juga bersumber dari sistem hukum. Prosedur pelaporan masih dianggap rumit dan melelahkan. Korban harus mengulang cerita traumatis berkali-kali, menghadapi pemeriksaan yang kerap tidak sensitif, serta menunggu proses hukum yang panjang tanpa kepastian.

Masalah biaya juga menjadi penghalang serius. Di sejumlah daerah, korban masih dibebani biaya visum atau layanan medis awal. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengamanatkan negara untuk menjamin layanan tersebut. Ketimpangan antara aturan dan praktik inilah yang akhirnya mematahkan niat korban untuk melapor.

Lebih jauh, minimnya pendampingan psikologis dan hukum sejak tahap awal membuat korban merasa sendirian. Tanpa dukungan yang kuat, proses pelaporan justru terasa sebagai beban tambahan, bukan sebagai jalan menuju keadilan.

Peran Negara: Antara Regulasi dan Kenyataan Lapangan

Negara sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup progresif melalui UU TPKS. Regulasi ini menegaskan hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan. Namun, implementasi di lapangan belum berjalan merata. Tidak semua aparat memahami perspektif korban, dan tidak semua daerah memiliki layanan terpadu yang memadai.

Baca juga: Ketika Kuburan Gaza Tak Lagi Aman

Di sinilah negara diuji. Keberpihakan tidak cukup diukur dari undang-undang, melainkan dari kehadiran nyata dalam melindungi korban. Tanpa pembenahan sistem, edukasi aparat, serta perubahan budaya hukum, korban akan terus memilih diam.

Menembus Sunyi, Memulihkan Martabat

Diamnya korban kekerasan seksual bukan tanda lemahnya pribadi, melainkan sinyal keras bahwa sistem belum sepenuhnya aman. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan harus bergerak serentak: membangun lingkungan sosial yang empatik, memastikan hukum berjalan adil, serta menghadirkan negara sebagai pelindung, bukan sekadar regulator.

Ketika korban berani berbicara, tugas masyarakat dan negara adalah mendengarkan, melindungi, dan memulihkan. Tanpa itu, keadilan hanya akan menjadi slogan, sementara luka korban terus tersembunyi dalam sunyi. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • sila-ke4-pancasila-silent-treatment

    Sila Ke-4 Pancasila Ajarkan Dialog Bukan Diam

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Sila Ke-4 Pancasila kembali menjadi sorotan setelah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengangkat relevansinya dalam menghadapi fenomena silent treatment yang kerap muncul di tengah kehidupan sehari-hari. Melalui konten edukatif yang diunggah di akun resminya, BPIP mengajak masyarakat mengedepankan musyawarah, dialog, dan saling mendengar sebagai cara menyelesaikan persoalan, bukan membiarkan konflik berlarut dalam […]

  • pedagang pasar cikurubuk

    Pasar Rakyat Tertekan, Pedagang Pasar Cikurubuk Desak Tindakan Cepat

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pedagang Pasar Cikurubuk akan melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan yang mereka hadapi di pasar tradisional tersebut. Para pedagang pasar cikurubuk menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah cepat untuk merespons keluhan yang selama ini mereka sampaikan. Aksi pedagang pasar tradisional terbesar di Kota Tasikmalaya itu akan […]

  • izin perumahan Jabar

    Pemprov Jabar Setop Izin Perumahan untuk Lindungi Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Gubernur Jabar hentikan izin perumahan di seluruh daerah demi mitigasi bencana dan penataan ulang tata ruang. albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan ini memperluas aturan sebelumnya yang hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang kini […]

  • Perpanjangan STNK Online Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Aman Lewat Aplikasi Signal

    Perpanjangan STNK Online Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Aman Lewat Aplikasi Signal

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Perpanjangan STNK online kini lebih cepat dan mudah lewat aplikasi Signal tanpa antre di Samsat. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah mempercepat digitalisasi layanan publik di bidang transportasi. Kini, perpanjangan STNK online dapat dilakukan tanpa harus antre di kantor Samsat berkat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Program ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memangkas birokrasi sekaligus […]

  • Dugaan Kekerasan Seksual Anak

    Perut Anak Membesar, Dugaan Kasus di Pangandaran Terungkap

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Sebuah kecurigaan sederhana dari keluarga menjadi awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual anak di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Perubahan kondisi fisik korban membuat keluarga mencari jawaban. Dari proses itulah muncul dugaan tindak pidana terhadap anak yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan kini memasuki tahap penyelidikan. Berdasarkan dokumen laporan polisi dan kronologi penanganan […]

  • Persib vs Persija

    Persib Tekuk Persija, Tiket Final Berhasil Diamankan

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA NASIONAL  – Persib vs Persija kembali menjadi pusat perhatian publik sepak bola Indonesia. Dalam semifinal Piala Presiden 2026, Maung Bandung sukses menundukkan rival abadinya, Persija Jakarta, dengan skor 2-1. Hasil tersebut memastikan Persib melaju ke partai final setelah tampil efektif memanfaatkan peluang sejak babak pertama. Berdasarkan data pertandingan yang ditampilkan Flashscore serta hasil […]

expand_less