Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Tunjangan Pensiun DPR Diuji ke MK, Akademisi UII Pertanyakan Keadilan

Tunjangan Pensiun DPR Diuji ke MK, Akademisi UII Pertanyakan Keadilan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 193
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Uji konstitusionalitas tunjangan pensiun DPR digugat akademisi UII ke MK karena dinilai tidak proporsional.

albadarpost.com, CENDIKIA – Pengaturan tunjangan pensiun DPR kembali menjadi sorotan publik setelah sekelompok dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai skema pensiun seumur hidup bagi anggota legislatif tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial serta kemampuan fiskal negara. Permohonan ini tidak hanya mempersoalkan besaran dan mekanisme pemberian, tetapi juga mendasarkan argumen pada tujuan penggunaan dana negara yang lebih luas untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.


Uji Konstitusionalitas Tunjangan Pensiun DPR

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, tim pemohon yang terdiri dari dua dosen dan lima mahasiswa Fakultas Hukum UII menyampaikan keberatan mereka terhadap skema pensiun yang berlaku bagi anggota DPR. Mereka berpendapat bahwa tunjangan pensiun DPR yang dibayarkan secara seumur hidup dengan sumber anggaran dari APBN tidak mencerminkan distribusi keuangan negara yang proporsional dan adil.

Salah satu pemohon, M. Farhan Kamase, mengatakan bahwa dana pensiun tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk sektor yang lebih mendesak dan menyentuh kebutuhan masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan kesejahteraan dasar. Menurutnya, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara pejabat negara dan rakyat yang diwakilinya.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 191/PUU-XXIII/2025. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pasal-pasal tersebut dianggap membuka ruang privilese yang tidak seimbang, di mana seorang anggota DPR yang hanya menjabat satu periode tetap berhak menerima pensiun hingga akhir hayat.

Selain itu, para pemohon menyatakan bahwa mekanisme seperti ini bertentangan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara yang mestinya mengedepankan prinsip manfaat maksimal. Mereka membandingkan dengan model pemberian dana pensiun di Korea Selatan, Jepang, dan Singapura, di mana pensiun pejabat tinggi negara dipotong langsung dari gaji pokok, bukan menjadi beban penuh APBN.


Aspek Hukum dan Keberlanjutan Kebijakan

Dalam dalilnya, para pemohon menyoroti ketidakpastian hukum yang muncul dari ketentuan perihal masa pemberian pensiun. Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 menyebut bahwa pembayaran pensiun dihentikan saat penerima meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) memberi hak kepada janda atau duda untuk tetap menerima tunjangan tersebut. Menurut para pemohon, kontradiksi internal antarpasal itu menimbulkan interpretasi hukum yang tidak pasti dan berpotensi menghadirkan ketidakadilan dalam implementasinya.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sesi nasihat mengingatkan agar argumentasi dan petitum permohonan dikuatkan agar tidak tampak kabur atau kontradiktif. Ia menekankan bahwa permohonan uji materi perlu menghindari permintaan yang saling bertolak belakang antara posita (alasan permohonan) dan petitum (tuntutan yang diminta diputuskan).

Para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan berkas sebelum masuk tahap pemeriksaan lanjutan. Setelah berkas perbaikan disampaikan, MK akan menentukan jadwal sidang berikutnya untuk mendengar keterangan pemerintah, DPR, serta pertimbangan ahli apabila diperlukan.

Permohonan serupa sebenarnya bukan yang pertama. Sebelumnya, uji materi mengenai tunjangan pensiun DPR juga dilakukan oleh psikolog Lita Linggayani Gading dan mahasiswa sekaligus advokat Syamsul Jahidin. Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat negara yang hanya menjabat lima tahun membuka ketimpangan kesejahteraan antara elit politik dan warga biasa.

Uji materi tunjangan pensiun DPR di MK mencerminkan tuntutan pemerataan anggaran negara demi keadilan sosial dan kesejahteraan publik. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Cup 2026

    Kapolres Cup 2026 Guncang Tasik, Peserta dari Bali Datang

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Sejak Minggu pagi (28/6/2026), suasana di Lapangan Upacara Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, sudah berbeda dari biasanya. Deretan kendaraan peserta memenuhi area parkir. Ratusan sangkar burung berjajar rapi di bawah tenda. Di beberapa sudut, para peserta tampak sibuk memeriksa kondisi burung andalannya. Tak lama kemudian, ribuan suara burung berkicau bersamaan memecah […]

  • kapal Pertamina Selat Hormuz

    Selat Hormuz Memanas: Kapal Malaysia Lolos, Dua Tanker Pertamina Masih Tertahan

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Situasi Selat Hormuz kembali menarik perhatian dunia setelah beberapa kapal tanker mendapat izin melintas dari Iran. Namun di tengah perkembangan itu, kapal Pertamina Selat Hormuz justru masih tertahan di kawasan Teluk Arab. Kondisi ini memicu perhatian publik karena jalur tersebut merupakan salah satu rute paling penting bagi perdagangan energi global. Sejumlah […]

  • Denda BPJS Kesehatan

    Jangan Sampai Salah Paham, Begini Cara Kerja Denda BPJS Saat Rawat Inap

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 193
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL– Denda BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku terkejut saat masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk layanan rawat inap. Padahal, status kepesertaan mereka sudah aktif kembali. Situasi ini memunculkan pertanyaan sekaligus kebingungan di kalangan peserta yang mengira seluruh biaya perawatan otomatis ditanggung setelah kartu JKN […]

  • Doa Meninggalkan Makkah

    Bukan Sekadar Tawaf Terakhir, Ini Rahasia Spiritual Thawaf Wada

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Ketika membahas thawaf wada, banyak orang mengenalnya sebagai thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah. Definisi itu memang benar. Namun bagi sebagian jamaah, thawaf wada bukan sekadar putaran terakhir mengelilingi Ka’bah. Di balik langkah-langkah yang mengitari Baitullah untuk terakhir kalinya, tersimpan rasa haru yang sulit dijelaskan. Ada doa yang dipanjatkan lebih lama. Ada […]

  • Sejarah Kurikulum Indonesia

    Dari 1947 hingga Merdeka, Begini Evolusi Kurikulum Indonesia

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Bagi banyak orang Indonesia, pergantian kurikulum sering menjadi penanda sebuah generasi. Ada yang masih mengingat sistem caturwulan pada era 1990-an, ada yang tumbuh bersama istilah CBSA, ada pula yang akrab dengan Kurikulum 2013 dan proyek P5 dalam Kurikulum Merdeka. Meski berbeda nama dan pendekatan, perjalanan panjang Sejarah Kurikulum Indonesia ternyata mengarah pada […]

  • Asiyah istri Firaun

    Kisah Asiyah Istri Firaun, Pelindung Nabi Musa

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Asiyah istri Firaun sering tenggelam di balik cerita besar Nabi Musa. Padahal, Asiyah, perempuan istana Mesir kuno yang juga dikenal sebagai istri Firaun, memainkan peran penting dalam menyelamatkan bayi Musa dari kebijakan kejam penguasa Mesir. Tanpa keberanian Asiyah istri Firaun, perjalanan hidup Nabi Musa mungkin berakhir bahkan sebelum dimulai. Peristiwa ini […]

expand_less