Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Tunjangan Pensiun DPR Diuji ke MK, Akademisi UII Pertanyakan Keadilan

Tunjangan Pensiun DPR Diuji ke MK, Akademisi UII Pertanyakan Keadilan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Uji konstitusionalitas tunjangan pensiun DPR digugat akademisi UII ke MK karena dinilai tidak proporsional.

albadarpost.com, CENDIKIA – Pengaturan tunjangan pensiun DPR kembali menjadi sorotan publik setelah sekelompok dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai skema pensiun seumur hidup bagi anggota legislatif tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial serta kemampuan fiskal negara. Permohonan ini tidak hanya mempersoalkan besaran dan mekanisme pemberian, tetapi juga mendasarkan argumen pada tujuan penggunaan dana negara yang lebih luas untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.


Uji Konstitusionalitas Tunjangan Pensiun DPR

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, tim pemohon yang terdiri dari dua dosen dan lima mahasiswa Fakultas Hukum UII menyampaikan keberatan mereka terhadap skema pensiun yang berlaku bagi anggota DPR. Mereka berpendapat bahwa tunjangan pensiun DPR yang dibayarkan secara seumur hidup dengan sumber anggaran dari APBN tidak mencerminkan distribusi keuangan negara yang proporsional dan adil.

Salah satu pemohon, M. Farhan Kamase, mengatakan bahwa dana pensiun tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk sektor yang lebih mendesak dan menyentuh kebutuhan masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan kesejahteraan dasar. Menurutnya, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara pejabat negara dan rakyat yang diwakilinya.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 191/PUU-XXIII/2025. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pasal-pasal tersebut dianggap membuka ruang privilese yang tidak seimbang, di mana seorang anggota DPR yang hanya menjabat satu periode tetap berhak menerima pensiun hingga akhir hayat.

Selain itu, para pemohon menyatakan bahwa mekanisme seperti ini bertentangan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara yang mestinya mengedepankan prinsip manfaat maksimal. Mereka membandingkan dengan model pemberian dana pensiun di Korea Selatan, Jepang, dan Singapura, di mana pensiun pejabat tinggi negara dipotong langsung dari gaji pokok, bukan menjadi beban penuh APBN.


Aspek Hukum dan Keberlanjutan Kebijakan

Dalam dalilnya, para pemohon menyoroti ketidakpastian hukum yang muncul dari ketentuan perihal masa pemberian pensiun. Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 menyebut bahwa pembayaran pensiun dihentikan saat penerima meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) memberi hak kepada janda atau duda untuk tetap menerima tunjangan tersebut. Menurut para pemohon, kontradiksi internal antarpasal itu menimbulkan interpretasi hukum yang tidak pasti dan berpotensi menghadirkan ketidakadilan dalam implementasinya.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sesi nasihat mengingatkan agar argumentasi dan petitum permohonan dikuatkan agar tidak tampak kabur atau kontradiktif. Ia menekankan bahwa permohonan uji materi perlu menghindari permintaan yang saling bertolak belakang antara posita (alasan permohonan) dan petitum (tuntutan yang diminta diputuskan).

Para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan berkas sebelum masuk tahap pemeriksaan lanjutan. Setelah berkas perbaikan disampaikan, MK akan menentukan jadwal sidang berikutnya untuk mendengar keterangan pemerintah, DPR, serta pertimbangan ahli apabila diperlukan.

Permohonan serupa sebenarnya bukan yang pertama. Sebelumnya, uji materi mengenai tunjangan pensiun DPR juga dilakukan oleh psikolog Lita Linggayani Gading dan mahasiswa sekaligus advokat Syamsul Jahidin. Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat negara yang hanya menjabat lima tahun membuka ketimpangan kesejahteraan antara elit politik dan warga biasa.

Uji materi tunjangan pensiun DPR di MK mencerminkan tuntutan pemerataan anggaran negara demi keadilan sosial dan kesejahteraan publik. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maarten Paes kontrak 2029

    Maarten Paes Gabung Ajax hingga 2029, Sejarah Baru Kiper Timnas

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Kabar menggembirakan datang dari sepak bola Eropa. Maarten Paes kontrak 2029 bersama Ajax Amsterdam. Kiper Timnas Indonesia itu resmi membuka lembaran baru dalam karier profesionalnya dengan bergabung ke salah satu klub paling bersejarah di Belanda. Kepindahan Paes ke Ajax bukan sekadar transfer pemain. Langkah ini membawa makna simbolik bagi sepak bola […]

  • syafa’at Al-Qur’an

    Syafa’at Al-Qur’an, Penolong Pembaca dari Dunia hingga Akhirat

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Doa Allahummarhamna Bil Quran diyakini membawa syafa’at Al-Qur’an bagi pembacanya, di dunia hingga akhirat. Doa Setelah Belajar Al-Qur’an dan Maknanya bagi Umat albadarpost.com, OPINI – Al-Qur’an diyakini memiliki syafa’at yang agung bagi umat Islam. Keyakinan ini tidak hanya bersandar pada tradisi, tetapi juga pada hadis-hadis sahih yang menjelaskan peran Al-Qur’an sebagai penolong manusia di akhirat. […]

  • kontes sapi potong

    Pemerintah Tasikmalaya Gelar Kontes Sapi Potong untuk Naikkan Nilai Ternak

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Kontes sapi potong di RPH Indihiang Tasikmalaya fokus peningkatan nilai jual ternak dan edukasi peternak. albadarpost.com, LENSA — Kontes sapi potong yang digelar Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya di Rumah Potong Hewan (RPH) Indihiang menghadirkan 50 peternak dari wilayah Priangan Timur hingga Bandung. Agenda ini bertujuan meningkatkan nilai jual ternak, memberi edukasi […]

  • Internet Rakyat

    Pemerintah Dorong Internet Rakyat 5G untuk Perluas Akses Digital Warga

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Internet Rakyat hadir dengan 5G FWA tanpa kabel. Cek cakupan, daftar, dan paket berlangganan Rp100.000 per bulan. albadarpost.com, LENSA – Internet Rakyat mulai tersedia sebagai layanan berbasis 5G Fixed Wireless Access (FWA) di sejumlah wilayah Indonesia. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat pemerataan akses digital, khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau kabel fiber optik. Keberadaannya penting […]

  • Analisis kritis SK Komdigi 127 2026 dan dampaknya terhadap kebebasan pers serta demokrasi digital di Indonesia

    SK Komdigi 127/2026: Regulasi Cepat, Demokrasi Terhambat?

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – SK Komdigi 127 2026 kembali membuka perdebatan serius tentang arah regulasi digital, kebebasan berekspresi, dan posisi negara dalam mengontrol ruang publik. Pemerintah menyebut aturan ini sebagai langkah strategis melawan disinformasi. Namun, sejumlah kalangan melihatnya sebagai sinyal kemunduran dalam praktik demokrasi digital. Masalahnya bukan pada niat, melainkan pada desain kebijakan yang berpotensi melampaui […]

  • Ilustrasi kampus UIN Yogyakarta sebagai bagian dari PTKIN yang masuk ranking dunia studi agama tahun 2026

    Ranking Dunia 2026: Kampus Islam Indonesia Makin Kompetitif

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Pencapaian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ranking dunia kembali mencuri perhatian pada 2026. Empat perguruan tinggi keagamaan Islam negeri atau kampus Islam Indonesia berhasil masuk 25 besar global dalam bidang studi agama versi Scimago. Capaian ini menunjukkan peningkatan kualitas perguruan tinggi Islam, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta akademik internasional. Empat […]

expand_less