Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Tunjangan Pensiun DPR Diuji ke MK, Akademisi UII Pertanyakan Keadilan

Tunjangan Pensiun DPR Diuji ke MK, Akademisi UII Pertanyakan Keadilan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Uji konstitusionalitas tunjangan pensiun DPR digugat akademisi UII ke MK karena dinilai tidak proporsional.

albadarpost.com, CENDIKIA – Pengaturan tunjangan pensiun DPR kembali menjadi sorotan publik setelah sekelompok dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai skema pensiun seumur hidup bagi anggota legislatif tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial serta kemampuan fiskal negara. Permohonan ini tidak hanya mempersoalkan besaran dan mekanisme pemberian, tetapi juga mendasarkan argumen pada tujuan penggunaan dana negara yang lebih luas untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.


Uji Konstitusionalitas Tunjangan Pensiun DPR

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, tim pemohon yang terdiri dari dua dosen dan lima mahasiswa Fakultas Hukum UII menyampaikan keberatan mereka terhadap skema pensiun yang berlaku bagi anggota DPR. Mereka berpendapat bahwa tunjangan pensiun DPR yang dibayarkan secara seumur hidup dengan sumber anggaran dari APBN tidak mencerminkan distribusi keuangan negara yang proporsional dan adil.

Salah satu pemohon, M. Farhan Kamase, mengatakan bahwa dana pensiun tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk sektor yang lebih mendesak dan menyentuh kebutuhan masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan kesejahteraan dasar. Menurutnya, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara pejabat negara dan rakyat yang diwakilinya.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 191/PUU-XXIII/2025. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pasal-pasal tersebut dianggap membuka ruang privilese yang tidak seimbang, di mana seorang anggota DPR yang hanya menjabat satu periode tetap berhak menerima pensiun hingga akhir hayat.

Selain itu, para pemohon menyatakan bahwa mekanisme seperti ini bertentangan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara yang mestinya mengedepankan prinsip manfaat maksimal. Mereka membandingkan dengan model pemberian dana pensiun di Korea Selatan, Jepang, dan Singapura, di mana pensiun pejabat tinggi negara dipotong langsung dari gaji pokok, bukan menjadi beban penuh APBN.


Aspek Hukum dan Keberlanjutan Kebijakan

Dalam dalilnya, para pemohon menyoroti ketidakpastian hukum yang muncul dari ketentuan perihal masa pemberian pensiun. Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 menyebut bahwa pembayaran pensiun dihentikan saat penerima meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) memberi hak kepada janda atau duda untuk tetap menerima tunjangan tersebut. Menurut para pemohon, kontradiksi internal antarpasal itu menimbulkan interpretasi hukum yang tidak pasti dan berpotensi menghadirkan ketidakadilan dalam implementasinya.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sesi nasihat mengingatkan agar argumentasi dan petitum permohonan dikuatkan agar tidak tampak kabur atau kontradiktif. Ia menekankan bahwa permohonan uji materi perlu menghindari permintaan yang saling bertolak belakang antara posita (alasan permohonan) dan petitum (tuntutan yang diminta diputuskan).

Para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan berkas sebelum masuk tahap pemeriksaan lanjutan. Setelah berkas perbaikan disampaikan, MK akan menentukan jadwal sidang berikutnya untuk mendengar keterangan pemerintah, DPR, serta pertimbangan ahli apabila diperlukan.

Permohonan serupa sebenarnya bukan yang pertama. Sebelumnya, uji materi mengenai tunjangan pensiun DPR juga dilakukan oleh psikolog Lita Linggayani Gading dan mahasiswa sekaligus advokat Syamsul Jahidin. Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat negara yang hanya menjabat lima tahun membuka ketimpangan kesejahteraan antara elit politik dan warga biasa.

Uji materi tunjangan pensiun DPR di MK mencerminkan tuntutan pemerataan anggaran negara demi keadilan sosial dan kesejahteraan publik. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seleksi Direksi BUMD Tasikmalaya

    Seleksi Direksi BUMD Tasikmalaya 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 173
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Seleksi Direksi BUMD Kabupaten Tasikmalaya resmi dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Program rekrutmen ini memberikan peluang besar bagi profesional yang memiliki pengalaman manajerial untuk memimpin PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pancatengah, salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di sektor keuangan mikro. Selain itu, proses rekrutmen direksi BUMD Tasikmalaya ini […]

  • Kereta Jakarta-Pangandaran

    Kasus Pemerasan Rp 1,8 Miliar Pengusaha Batik Trusmi Cirebon Tuntas Setelah Dedi Mulyadi Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kasus pemerasan Rp 1,8 miliar pengusaha Batik Trusmi Cirebon tuntas dalam lima menit usai Dedi Mulyadi turun tangan. Kasus Pemerasan Rp 1,8 Miliar Selesai dalam Lima Menit albadarpost.com, LENSA – Setelah hampir setahun terbelit dalam dugaan pemerasan senilai Rp 1,8 miliar, pengusaha Batik Trusmi Cirebon, Ibnu Riyanto, akhirnya bisa bernapas lega. Persoalan yang sempat menguras […]

  • Festival Budaya Anak Jabar

    Festival Budaya Anak Jabar 2026 Buka Pendaftaran, Ini Kategori Lombanya

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat membuka pendaftaran Festival Budaya Anak Jabar atau Festival Kreasi Budaya Anak Jawa Barat 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai 3 hingga 17 Juli 2026 dan mengajak anak-anak dari seluruh Jawa Barat untuk menampilkan […]

  • kebijakan politik-hukum

    Pemerintah Tetapkan Kebijakan Baru Politik-Hukum dan Dampaknya bagi Publik

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan politik-hukum baru yang berdampak pada regulasi, aparat, dan layanan publik. albadarpost.com, LENSA -Kebijakan politik-hukum pemerintah kembali bergerak dalam satu pekan terakhir. Sejumlah keputusan strategis, mulai dari penetapan pahlawan nasional hingga pembatasan jabatan sipil bagi polisi aktif, menandai perubahan aturan yang berdampak langsung pada ruang publik. Perkembangan ini penting karena mempengaruhi tata […]

  • puasa pekerja migran Singapura

    Maghrib Masih Kerja: Kisah Astuti Puasa di Singapura

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Ketika azan maghrib berkumandang di banyak tempat, sebagian orang sudah duduk bersama keluarga di meja makan. Namun bagi sebagian pekerja migran Indonesia di Singapura, momen berbuka puasa sering datang di tengah pekerjaan yang belum selesai. Itulah yang dialami Astuti, pekerja migran asal Cilacap, Jawa Tengah. Selama lebih dari dua puluh tahun bekerja […]

  • regulasi AI nasional

    Pemerintah Rampungkan Regulasi AI untuk Lindungi Hak Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Pemerintah menyiapkan regulasi AI nasional untuk menyeimbangkan inovasi dan perlindungan hak masyarakat. albadarpost.com, LENSA – Penyusunan regulasi AI nasional memasuki tahap akhir, menandai langkah baru pemerintah dalam mengatur pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Kebijakan ini disebut penting untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan masyarakat, terutama ketika pemanfaatan AI tumbuh jauh lebih cepat dibandingkan kecepatan […]

expand_less