Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang bayi ditemukan dalam kondisi terlantar. Ia belum mampu menangis meminta keadilan, tetapi kehadirannya justru memunculkan perdebatan hukum yang panjang. Dalam kasus terbaru pembuangan bayi, perhatian publik bukan hanya tertuju pada perbuatan orang tuanya, melainkan pada celah hukum yang memungkinkan jerat pidana gugur jika kedua pelaku menikah dalam waktu tujuh hari.

Kasus ini menempatkan bayi sebagai pusat persoalan. Di satu sisi, negara ingin memastikan hak hidup dan status hukum anak terlindungi. Di sisi lain, publik mempertanyakan keadilan ketika pelaku pembuangan bayi dapat terhindar dari hukuman pidana melalui pernikahan.

Pasal Hukum yang Menentukan Nasib Kasus

Penegak hukum menjelaskan bahwa pendekatan ini berkaitan dengan pasal hukum pernikahan dan bayi luar nikah. Dalam kerangka hukum keluarga, pernikahan orang tua biologis memberi status hukum penuh kepada anak yang dilahirkan.

Baca juga: Ironi SMPN 3 Depok: Bangunan Baru Rp28 Miliar, Meja Tak Cukup

Ketika status itu terpenuhi, fokus hukum bergeser. Aparat melihat adanya tanggung jawab orang tua yang mulai dijalankan. Dalam kondisi tertentu, ancaman pidana pembuangan bayi tidak lagi diterapkan.

Namun, hukum tetap memandang pembuangan bayi sebagai perbuatan yang melanggar norma dan membahayakan nyawa. Proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan situasi dan konsekuensi sosial yang muncul setelah pernikahan dilakukan.

Bayi sebagai Subjek yang Tak Bersuara

Dalam pusaran aturan dan pasal, bayi menjadi pihak yang paling rentan. Ia tidak memilih untuk dilahirkan, apalagi untuk dibuang. Perlindungan terhadap anak menjadi alasan utama negara mengedepankan tanggung jawab orang tua melalui jalur pernikahan.

Pengamat perlindungan anak menilai pendekatan ini bertujuan mencegah anak kehilangan identitas hukum dan akses hak dasar. Tanpa status orang tua yang jelas, bayi berisiko tumbuh tanpa perlindungan administrasi dan sosial.

Namun, pendekatan tersebut juga menimbulkan pertanyaan etis. Apakah pernikahan cukup untuk menghapus konsekuensi pidana dari perbuatan yang mengancam keselamatan bayi?

Dilema Hukum dan Rasa Keadilan

Kasus ini memunculkan dilema dalam penegakan hukum. Negara berada di antara dua kepentingan besar: melindungi anak dan menegakkan keadilan pidana. Ketika pernikahan dijadikan solusi, sebagian masyarakat menilai hukum terlalu lunak.

Di sisi lain, aparat berpegang pada aturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa hukum keluarga dan perlindungan anak memiliki orientasi yang berbeda dari hukum pidana murni.

“Negara ingin memastikan anak tetap mendapatkan orang tua yang bertanggung jawab,” ujar seorang akademisi hukum keluarga.

Tekanan Sosial di Balik Keputusan Menikah

Kasus pembuangan bayi sering kali berkelindan dengan tekanan sosial. Kehamilan di luar nikah masih dianggap aib oleh sebagian masyarakat. Dalam situasi terdesak, pasangan memilih langkah ekstrem, lalu menempuh pernikahan sebagai jalan keluar.

Baca juga: MBG di Saat Ramadhan, Pengawasan Tak Boleh Libur

Pernikahan dalam waktu singkat bukan hanya soal hukum, tetapi juga respons terhadap stigma sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pembuangan bayi tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan budaya, pendidikan, dan dukungan sosial.

Dorongan Evaluasi Aturan

Kasus ini mendorong banyak pihak meminta evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Para pakar menilai perlu ada batas yang tegas antara perlindungan anak dan pembiaran terhadap perbuatan pidana.

Regulasi dinilai harus memberi kepastian hukum, tanpa mengorbankan keselamatan bayi maupun rasa keadilan masyarakat. Tanpa evaluasi, celah hukum serupa berpotensi terus digunakan dalam kasus yang sama.

Di tengah perdebatan hukum, satu hal tetap menjadi pengingat: bayi yang dibuang tidak pernah memilih keadaan. Perlindungan terhadapnya harus menjadi titik temu antara hukum, moral, dan tanggung jawab sosial. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • dean james wn belanda

    Heboh! Dean James Disebut Masih WN Belanda, Nasibnya Terancam?

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Dean James WN Belanda menjadi topik panas yang langsung menyita perhatian publik sepak bola. Isu ini muncul setelah data resmi menunjukkan bahwa pemain yang kini membela Timnas Indonesia tersebut masih tercatat sebagai warga negara Belanda. Kontroversi Dean James ini pun memunculkan berbagai spekulasi, terutama terkait keabsahan status kewarganegaraannya. Di sisi lain, […]

  • tokoh antikorupsi

    Tokoh Antikorupsi Dunia dan Indonesia Warnai Peringatan Hakordia 2025

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Deretan tokoh antikorupsi dunia kembali disorot jelang Hakordia 2025 sebagai inspirasi integritas publik. albadarpost.com, PELITA – Menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025, deretan tokoh antikorupsi dari berbagai negara kembali mendapat sorotan. Kiprah mereka penting karena memberi bukti bahwa perubahan menuju pemerintahan bersih selalu dimulai dari keberanian individu. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga negara, […]

  • perbandingan sistem kuota haji

    Perbandingan Sistem Kuota Haji di Negara Lain, Indonesia Perlu Belajar?

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    “Perbandingan sistem kuota haji di negara lain: pelajari mekanisme alokasi Saudi, pembagian kuota, dan pelajaran penting bagi Indonesia.” albadarpost.com, CENDIKIA. Banyak negara muslim memiliki sistem pembagian kuota haji yang berbeda-beda berdasarkan populasi, aturan pemerintah, dan regulasi lokal. Perbandingan sistem kuota haji di negara lain mengungkap bagaimana praktik alokasi kuota yang adil, transparan, dan terkadang kontroversial […]

  • masjid ramah pemudik

    Tak Perlu Bingung Cari Rest Area, 6.859 Masjid Siap Layani Pemudik Gratis

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Perjalanan mudik sering identik dengan kemacetan panjang dan kelelahan di jalan. Karena itu, program masjid ramah pemudik kembali dihadirkan untuk memberi solusi nyata bagi masyarakat. Tahun ini, Kementerian Agama menyiapkan ribuan masjid sebagai tempat singgah nyaman bagi pemudik Lebaran di berbagai wilayah Indonesia. Melalui konsep masjid untuk pemudik Lebaran, masyarakat tidak […]

  • Pelaku UMKM Indonesia menjalankan bisnis online dari rumah menggunakan laptop dan smartphone dengan suasana kerja produktif.

    Diam-Diam Banyak UMKM Sukses dari Peluang Digital Ini

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Peluang UMKM digital kini menjadi jalan baru bagi banyak orang untuk mengubah kondisi ekonomi mereka. Menariknya, peluang usaha digital, bisnis UMKM online, dan usaha kecil berbasis teknologi berkembang jauh lebih cepat dibanding model bisnis lama. Namun ironisnya, sebagian pelaku usaha masih belum melihat perubahan besar ini. Padahal, di balik layar media […]

  • Program Lebaran Bersayap SWAKKA membagikan hadiah lebaran untuk anak yatim piatu tidak mampu melalui sistem Kupon Digital transparan.

    Lebaran Bersayap SWAKKA: Hadiah Lebaran untuk Anak Yatim Piatu

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Lebaran Bersayap SWAKKA hadir sebagai gerakan sosial Ramadan yang menguatkan semangat berbagi untuk anak yatim piatu tidak mampu. Program donasi yatim ini menjadi wujud nyata kepedulian di bulan suci. Melalui sistem Kupon Digital SWAKKA, gerakan ini memastikan transparansi sekaligus menghadirkan hadiah lebaran yang benar-benar dibutuhkan setiap anak. Ramadan selalu menghadirkan dua rasa […]

expand_less