Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang bayi ditemukan dalam kondisi terlantar. Ia belum mampu menangis meminta keadilan, tetapi kehadirannya justru memunculkan perdebatan hukum yang panjang. Dalam kasus terbaru pembuangan bayi, perhatian publik bukan hanya tertuju pada perbuatan orang tuanya, melainkan pada celah hukum yang memungkinkan jerat pidana gugur jika kedua pelaku menikah dalam waktu tujuh hari.

Kasus ini menempatkan bayi sebagai pusat persoalan. Di satu sisi, negara ingin memastikan hak hidup dan status hukum anak terlindungi. Di sisi lain, publik mempertanyakan keadilan ketika pelaku pembuangan bayi dapat terhindar dari hukuman pidana melalui pernikahan.

Pasal Hukum yang Menentukan Nasib Kasus

Penegak hukum menjelaskan bahwa pendekatan ini berkaitan dengan pasal hukum pernikahan dan bayi luar nikah. Dalam kerangka hukum keluarga, pernikahan orang tua biologis memberi status hukum penuh kepada anak yang dilahirkan.

Baca juga: Ironi SMPN 3 Depok: Bangunan Baru Rp28 Miliar, Meja Tak Cukup

Ketika status itu terpenuhi, fokus hukum bergeser. Aparat melihat adanya tanggung jawab orang tua yang mulai dijalankan. Dalam kondisi tertentu, ancaman pidana pembuangan bayi tidak lagi diterapkan.

Namun, hukum tetap memandang pembuangan bayi sebagai perbuatan yang melanggar norma dan membahayakan nyawa. Proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan situasi dan konsekuensi sosial yang muncul setelah pernikahan dilakukan.

Bayi sebagai Subjek yang Tak Bersuara

Dalam pusaran aturan dan pasal, bayi menjadi pihak yang paling rentan. Ia tidak memilih untuk dilahirkan, apalagi untuk dibuang. Perlindungan terhadap anak menjadi alasan utama negara mengedepankan tanggung jawab orang tua melalui jalur pernikahan.

Pengamat perlindungan anak menilai pendekatan ini bertujuan mencegah anak kehilangan identitas hukum dan akses hak dasar. Tanpa status orang tua yang jelas, bayi berisiko tumbuh tanpa perlindungan administrasi dan sosial.

Namun, pendekatan tersebut juga menimbulkan pertanyaan etis. Apakah pernikahan cukup untuk menghapus konsekuensi pidana dari perbuatan yang mengancam keselamatan bayi?

Dilema Hukum dan Rasa Keadilan

Kasus ini memunculkan dilema dalam penegakan hukum. Negara berada di antara dua kepentingan besar: melindungi anak dan menegakkan keadilan pidana. Ketika pernikahan dijadikan solusi, sebagian masyarakat menilai hukum terlalu lunak.

Di sisi lain, aparat berpegang pada aturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa hukum keluarga dan perlindungan anak memiliki orientasi yang berbeda dari hukum pidana murni.

“Negara ingin memastikan anak tetap mendapatkan orang tua yang bertanggung jawab,” ujar seorang akademisi hukum keluarga.

Tekanan Sosial di Balik Keputusan Menikah

Kasus pembuangan bayi sering kali berkelindan dengan tekanan sosial. Kehamilan di luar nikah masih dianggap aib oleh sebagian masyarakat. Dalam situasi terdesak, pasangan memilih langkah ekstrem, lalu menempuh pernikahan sebagai jalan keluar.

Baca juga: MBG di Saat Ramadhan, Pengawasan Tak Boleh Libur

Pernikahan dalam waktu singkat bukan hanya soal hukum, tetapi juga respons terhadap stigma sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pembuangan bayi tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan budaya, pendidikan, dan dukungan sosial.

Dorongan Evaluasi Aturan

Kasus ini mendorong banyak pihak meminta evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Para pakar menilai perlu ada batas yang tegas antara perlindungan anak dan pembiaran terhadap perbuatan pidana.

Regulasi dinilai harus memberi kepastian hukum, tanpa mengorbankan keselamatan bayi maupun rasa keadilan masyarakat. Tanpa evaluasi, celah hukum serupa berpotensi terus digunakan dalam kasus yang sama.

Di tengah perdebatan hukum, satu hal tetap menjadi pengingat: bayi yang dibuang tidak pernah memilih keadaan. Perlindungan terhadapnya harus menjadi titik temu antara hukum, moral, dan tanggung jawab sosial. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SE Nomor 7 Tahun 2026

    Saat Guru Honorer Cemas, Mendikdasmen Keluarkan Surat Penting Ini

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Pagi itu ruang guru di sebuah sekolah negeri pinggiran Tasikmalaya belum terlalu ramai. Beberapa kursi masih kosong. Di sudut ruangan, seorang guru honorer tampak sibuk memeriksa buku tugas siswa sambil sesekali membuka telepon genggamnya. Ia sedang membaca kabar tentang SE Nomor 7 Tahun 2026. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah itu […]

  • Kepala Ikan Mangmung

    Kepala Ikan Mangmung Sebagai Alternatif Protein Keluarga

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Olahan kepala ikan mangmung menjadi menu rumah tangga bernilai gizi, hemat biaya, dan mudah dibuat. albadarpost.com, LIFESYLE – Kepala ikan mangmung yang selama ini kerap dipandang sebagai limbah dapur, kini kembali dilirik sebagai bahan pangan rumah tangga bernilai gizi dan ekonomis. Dengan teknik pengolahan sederhana, bagian ikan ini dapat diolah menjadi menu utama yang layak […]

  • Program sosial

    Kolaborasi Polda Jabar Dorong Perbaikan RTLH

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 174
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polda Jawa Barat terus memperkuat peran sosial kepolisian dengan mendorong seluruh jajaran Polres untuk terlibat aktif dalam program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Langkah ini menjadi bagian dari program sosial yang menyasar langsung peningkatan kualitas hidup masyarakat kurang mampu di berbagai daerah di Jawa Barat. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol […]

  • Penembakan London

    London Mencekam, Empat Orang Jadi Korban Penembakan Jalanan

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Suasana jalanan London yang biasanya ramai mendadak berubah kacau setelah rentetan tembakan terdengar dari sebuah mobil yang melintas. Warga panik, sebagian berlari mencari perlindungan, sementara yang lain hanya bisa terpaku ketika suara sirene mulai memenuhi udara malam. Aksi penembakan London itu dilaporkan melukai empat orang dan langsung memicu respons besar aparat […]

  • Ilustrasi seseorang merenung dan berdoa untuk menghindari penyakit hati seperti iri, dengki, dan gelisah

    Hati Sering Gelisah? Ini Doa Agar Terhindar dari Penyakit Hati

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Penyakit hati sering datang tanpa suara. Ia tidak terlihat, tidak terasa di awal, tetapi perlahan mengubah cara seseorang berpikir dan merasakan. Banyak orang menganggap penyakit hati seperti iri, dengki, sombong, dan gelisah sebagai hal biasa, padahal dampaknya merusak ketenangan hidup.. Banyak orang tampak baik-baik saja di luar. Mereka tersenyum, bekerja, dan menjalani […]

  • Maroko vs Belanda

    Maroko Melaju Dramatis, Belanda Tersingkir Menyakitkan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Maroko vs Belanda menjadi salah satu pertandingan paling dramatis di babak gugur Piala Dunia 2026. Atlas Lions memastikan tiket ke babak 16 besar setelah mengalahkan Belanda melalui adu penalti yang menegangkan. Laga di Stadion Monterrey itu menyajikan perpaduan emosi, ketangguhan mental, dan aksi gemilang dari penjaga gawang Yassine Bounou. Belanda sebenarnya […]

expand_less