Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang bayi ditemukan dalam kondisi terlantar. Ia belum mampu menangis meminta keadilan, tetapi kehadirannya justru memunculkan perdebatan hukum yang panjang. Dalam kasus terbaru pembuangan bayi, perhatian publik bukan hanya tertuju pada perbuatan orang tuanya, melainkan pada celah hukum yang memungkinkan jerat pidana gugur jika kedua pelaku menikah dalam waktu tujuh hari.

Kasus ini menempatkan bayi sebagai pusat persoalan. Di satu sisi, negara ingin memastikan hak hidup dan status hukum anak terlindungi. Di sisi lain, publik mempertanyakan keadilan ketika pelaku pembuangan bayi dapat terhindar dari hukuman pidana melalui pernikahan.

Pasal Hukum yang Menentukan Nasib Kasus

Penegak hukum menjelaskan bahwa pendekatan ini berkaitan dengan pasal hukum pernikahan dan bayi luar nikah. Dalam kerangka hukum keluarga, pernikahan orang tua biologis memberi status hukum penuh kepada anak yang dilahirkan.

Baca juga: Ironi SMPN 3 Depok: Bangunan Baru Rp28 Miliar, Meja Tak Cukup

Ketika status itu terpenuhi, fokus hukum bergeser. Aparat melihat adanya tanggung jawab orang tua yang mulai dijalankan. Dalam kondisi tertentu, ancaman pidana pembuangan bayi tidak lagi diterapkan.

Namun, hukum tetap memandang pembuangan bayi sebagai perbuatan yang melanggar norma dan membahayakan nyawa. Proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan situasi dan konsekuensi sosial yang muncul setelah pernikahan dilakukan.

Bayi sebagai Subjek yang Tak Bersuara

Dalam pusaran aturan dan pasal, bayi menjadi pihak yang paling rentan. Ia tidak memilih untuk dilahirkan, apalagi untuk dibuang. Perlindungan terhadap anak menjadi alasan utama negara mengedepankan tanggung jawab orang tua melalui jalur pernikahan.

Pengamat perlindungan anak menilai pendekatan ini bertujuan mencegah anak kehilangan identitas hukum dan akses hak dasar. Tanpa status orang tua yang jelas, bayi berisiko tumbuh tanpa perlindungan administrasi dan sosial.

Namun, pendekatan tersebut juga menimbulkan pertanyaan etis. Apakah pernikahan cukup untuk menghapus konsekuensi pidana dari perbuatan yang mengancam keselamatan bayi?

Dilema Hukum dan Rasa Keadilan

Kasus ini memunculkan dilema dalam penegakan hukum. Negara berada di antara dua kepentingan besar: melindungi anak dan menegakkan keadilan pidana. Ketika pernikahan dijadikan solusi, sebagian masyarakat menilai hukum terlalu lunak.

Di sisi lain, aparat berpegang pada aturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa hukum keluarga dan perlindungan anak memiliki orientasi yang berbeda dari hukum pidana murni.

“Negara ingin memastikan anak tetap mendapatkan orang tua yang bertanggung jawab,” ujar seorang akademisi hukum keluarga.

Tekanan Sosial di Balik Keputusan Menikah

Kasus pembuangan bayi sering kali berkelindan dengan tekanan sosial. Kehamilan di luar nikah masih dianggap aib oleh sebagian masyarakat. Dalam situasi terdesak, pasangan memilih langkah ekstrem, lalu menempuh pernikahan sebagai jalan keluar.

Baca juga: MBG di Saat Ramadhan, Pengawasan Tak Boleh Libur

Pernikahan dalam waktu singkat bukan hanya soal hukum, tetapi juga respons terhadap stigma sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pembuangan bayi tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan budaya, pendidikan, dan dukungan sosial.

Dorongan Evaluasi Aturan

Kasus ini mendorong banyak pihak meminta evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Para pakar menilai perlu ada batas yang tegas antara perlindungan anak dan pembiaran terhadap perbuatan pidana.

Regulasi dinilai harus memberi kepastian hukum, tanpa mengorbankan keselamatan bayi maupun rasa keadilan masyarakat. Tanpa evaluasi, celah hukum serupa berpotensi terus digunakan dalam kasus yang sama.

Di tengah perdebatan hukum, satu hal tetap menjadi pengingat: bayi yang dibuang tidak pernah memilih keadaan. Perlindungan terhadapnya harus menjadi titik temu antara hukum, moral, dan tanggung jawab sosial. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • gaji debt collector

    Gaji Debt Collector Tarik Mobil

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Gaji debt collector tarik mobil dibayar per unit berdasarkan tingkat kesulitan, dengan risiko lapangan dan aspek hukum. albadarpost.com, FOKUS – Profesi debt collector kembali menjadi perhatian publik, bukan semata karena besaran fee penarikan mobil, tetapi karena apa yang tersirat di balik sistem kerja tersebut. Skema gaji debt collector tarik mobil yang berbasis hasil membuka pertanyaan […]

  • Ribuan atlet Taekwondo bertanding di Tasik Open 9 di GOR Sukapura Kota Tasikmalaya dengan tribun penuh penonton

    Tasik Open 9 Taekwondo Pecahkan Rekor Peserta, Fasilitas Jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tasik Open 9 Taekwondo kembali menjadi sorotan nasional setelah Kejuaraan Taekwondo Nasional Tasik Open 9 Taekwondo atau ajang Kyorugi dan Poomsae resmi digelar di GOR Sukapura, Kota Tasikmalaya. Event besar ini langsung menarik perhatian publik karena melibatkan ribuan atlet dari berbagai daerah di Indonesia, sekaligus menguji kesiapan infrastruktur olahraga di daerah […]

  • pemotongan bansos PKH

    Pendamping PKH di Pamekasan Diperiksa Usai Dugaan Pemotongan Bansos

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Kasus dugaan pemotongan bansos PKH di Pamekasan diselidiki. Pendamping diperiksa setelah warga melapor soal dana tak utuh diterima. albadarpost.com, HUMANIORA – Rabu, 12 November 2025, publik Pamekasan dihebohkan oleh dugaan pemotongan bansos PKH di Kecamatan Tlanakan, Jawa Timur. Seorang warga bernama Jumaati mengaku hanya menerima Rp1,2 juta dari total bantuan yang seharusnya Rp2,05 juta. Kasus […]

  • mayat Sungai Citanduy

    Mayat Sungai Citanduy Gegerkan Ciamis, Polisi Telusuri Hubungan dengan Motor Misterius

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Warga Ciamis digegerkan mayat Sungai Citanduy. Polisi selidiki hubungannya dengan motor misterius di Jembatan Karangresik. albadarpost.com, LENSA. Misteri penemuan mayat Sungai Citanduy membuat warga Ciamis heboh. Penemuan yang terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sore ini diduga berkaitan dengan temuan sepeda motor tanpa pemilik di Jembatan Karangresik beberapa hari sebelumnya. Warga Temukan Jasad di Sungai Ketegangan menyelimuti […]

  • kisah umar bin khattab

    Kisah Umar bin Khattab: Dari Musuh Islam Jadi Pemimpin Besar Dunia

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Umar bin Khattab bukan sekadar cerita sejarah biasa. Kisah Umar bin Khattab justru menyimpan perjalanan emosional yang dalam, dari seorang penentang Islam menjadi pemimpin besar yang dihormati dunia. Pada masa awal, Umar dikenal keras dan tanpa kompromi terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Namun demikian, di balik ketegasannya, tersimpan hati […]

  • Petugas menghentikan pengendara yang menerobos jalur pelari QRIS Unsil Tasik Half Marathon 2026 di Tasikmalaya.

    Chaos di QRIS UTHM 2026, Pelari 21K Kehilangan Momentum

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana QRIS Unsil Tasik Half Marathon 2026 yang semula tertib mendadak berubah tegang pada Minggu pagi, 10 Mei 2026. Ratusan pelari yang sedang memasuki ritme terbaiknya tiba-tiba harus mengerem langkah. Beberapa bahkan berhenti mendadak di persimpangan setelah kendaraan nekat menerobos jalur steril lomba. Di lokasi, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satlantas, […]

expand_less