Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Putusan MA: Karya Jurnalistik Bukan Objek Gugatan Perdata

Putusan MA: Karya Jurnalistik Bukan Objek Gugatan Perdata

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan perdata terhadap sebuah pemberitaan kembali menegaskan satu prinsip penting dalam negara hukum: sengketa atas karya jurnalistik tidak diselesaikan di ruang perdata umum, melainkan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Putusan ini relevan dibaca ulang hari ini, ketika kritik publik kerap berhadapan dengan upaya hukum yang berpotensi membungkam ruang informasi.

Bagi warga, perkara ini bukan semata soal kalah-menang di pengadilan. Ia menyangkut kepastian hukum atas hak memperoleh informasi, kebebasan pers, dan batas kewenangan korporasi atau pihak berkuasa dalam merespons pemberitaan yang dianggap merugikan.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Perkara ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Grab Teknologi Indonesia terhadap Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut didasarkan pada keberatan atas pernyataan atau pemberitaan yang dinilai merugikan secara materiil dan mencederai reputasi perusahaan.

Baca juga: Clash of Legends Jakarta di Momentum 500 Tahun Ibu Kota

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh gugatan dengan pertimbangan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar fakta dan hukum yang kuat. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan pemohon. Dalam Putusan Nomor 3950 K/Pdt/2022 tanggal 6 Desember 2022, Mahkamah Agung menegaskan bahwa objek sengketa merupakan “berita” yang tergolong sebagai karya jurnalistik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, upaya hukum yang tepat bagi pihak yang merasa dirugikan adalah menggunakan Hak Jawab, bukan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik putusan ini, terdapat persoalan publik yang lebih luas: bagaimana relasi antara kekuasaan ekonomi, reputasi, dan kebebasan pers dijaga agar tetap seimbang. Gugatan terhadap karya jurnalistik berpotensi menciptakan efek gentar, terutama bagi jurnalis dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Jika setiap keberatan atas pemberitaan dibawa ke meja hijau melalui gugatan perdata, maka ruang kritik akan menyempit. Publik pada akhirnya kehilangan akses terhadap informasi yang beragam dan kritis.

Baca juga: Vandalisme Direspons Cepat, Uang Negara Dibiarkan Gelap

Putusan ini menjadi penanda bahwa hukum pers memiliki logika sendiri yang tidak dapat dicampuradukkan dengan rezim hukum perdata umum.


Prosedur vs Substansi

Mahkamah Agung dalam perkara ini memilih untuk menegakkan prosedur yang telah dirancang oleh undang-undang, bukan sekadar menilai substansi keberatan pihak penggugat. Negara, melalui putusan ini, menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi dengan mekanisme korektif internal—hak jawab dan hak koreksi—bukan dengan kriminalisasi atau gugatan perdata yang menekan.

Pilihan ini tidak berarti negara membenarkan setiap pemberitaan. Negara hanya memastikan bahwa koreksi atas karya jurnalistik dilakukan melalui jalur yang proporsional dan sesuai hukum, tanpa merusak ekosistem kebebasan informasi.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi masyarakat, putusan ini memberi kepastian bahwa informasi yang disampaikan media tidak mudah disingkirkan melalui tekanan hukum. Bagi jurnalis, putusan ini memperkuat posisi profesi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik secara bertanggung jawab.

Bagi pemerintah dan dunia usaha, pesan yang disampaikan jelas: keberatan atas pemberitaan harus dijawab dengan klarifikasi terbuka, bukan dengan upaya hukum yang berpotensi membatasi hak publik atas informasi.

Kepercayaan publik terhadap sistem hukum juga dipertaruhkan di sini. Ketika hukum berdiri melindungi prosedur yang adil, ruang demokrasi tetap terjaga.


Apa yang Perlu Diawasi

Putusan ini memang final, tetapi implementasinya tetap perlu diawasi. Tidak semua sengketa pers berakhir dengan sikap patuh terhadap mekanisme hak jawab. Masih ada kecenderungan membawa kritik ke ranah hukum pidana atau perdata sebagai jalan pintas.

Ruang kontrol publik diperlukan untuk memastikan bahwa Undang-Undang Pers tidak sekadar menjadi teks hukum, tetapi benar-benar dijalankan sebagai pelindung kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi.


Putusan Mahkamah Agung ini mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang diatur dengan mekanisme koreksi yang beradab. Dalam negara hukum, karya jurnalistik tidak dihadapi dengan pembungkaman, melainkan dengan tanggapan terbuka. Di situlah kepentingan publik menemukan tempatnya. (Red)

Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 3950 K/Pdt/2022, tanggal 6 Desember 2022.


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Pengusaha Nasi Kuning

    Rentannya Pekerja Perempuan di Lingkungan Kerja

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Kasus pengusaha nasi kuning ungkap kekerasan seksual di tempat kerja dan rentannya pekerja perempuan. albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang ruang publik. Kali ini, sorotan tertuju pada kasus pengusaha nasi kuning yang melibatkan relasi majikan dan karyawan. Seorang pekerja perempuan dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kerjanya sendiri, tempat yang seharusnya memberikan […]

  • KH Miftah Fauzi menyuarakan aspirasi pedagang Pasar Cikurubuk terkait keadilan dan kebijakan Pemkot Tasikmalaya

    KH Miftah Fauzi Menunggu Ketegasan Pemkot Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – KH Miftah Fauzi menyatakan bahwa dirinya bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk hingga kini masih menunggu ketegasan sikap Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyelesaikan persoalan pasar tradisional. Menurutnya, pasar rakyat bukan hanya urusan ekonomi, melainkan juga menyangkut martabat, keadilan, dan keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Hal tersebut disampaikan KH Miftah Fauzi saat ditemui […]

  • delik aduan

    Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum. KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini […]

  • Ilustrasi Nabi Musa menghadapi Firaun sebagai simbol keberanian melawan kezaliman dan kekuasaan tirani dalam sejarah para nabi.

    Saat Nabi Musa Menantang Firaun: Cerita Iman yang Mengubah Sejarah

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bayangkan berdiri sendirian di hadapan penguasa paling kuat di dunia. Tidak ada pasukan. Tidak ada kekayaan. Hanya keyakinan pada kebenaran. Di situlah kisah Nabi Musa vs Firaun bermula. Cerita tentang Nabi Musa melawan Firaun, tentang perlawanan terhadap tirani Firaun, dan tentang keberanian seorang nabi menghadapi kekuasaan absolut yang menindas rakyatnya. Lebih dari […]

  • pungli Jembatan Cirahong

    Viral! 5 Hal di Balik Dugaan Pungli Jembatan Cirahong Tasikmalaya

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus pungli Jembatan Cirahong mendadak viral dan ramai dibicarakan di media sosial. Dugaan pungutan liar di Jembatan Cirahong, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya itu memicu kemarahan banyak warga. Selain itu, sejumlah netizen mengaku pernah mengalami hal serupa ketika melintas di jembatan penghubung Tasikmalaya dan Ciamis tersebut. Video yang beredar memperlihatkan beberapa pengendara […]

  • lagu Rukun Sama Teman

    Dari Upacara ke Ruang Kelas: Makna Sosial Lagu “Rukun Sama Teman”

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Pagi Senin di banyak sekolah kini berubah nadanya. Setelah bendera Merah Putih berkibar, siswa tidak langsung bubar. Mereka membaca ikrar, lalu menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Aturan ini mulai diterapkan secara nasional pada 2026. Bagi sebagian orang, ini sekadar tambahan seremoni. Namun bagi dunia pendidikan, keputusan ini menyentuh sesuatu yang lebih dalam: relasi sosial antarpelajar. […]

expand_less