Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Putusan MA: Karya Jurnalistik Bukan Objek Gugatan Perdata

Putusan MA: Karya Jurnalistik Bukan Objek Gugatan Perdata

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan perdata terhadap sebuah pemberitaan kembali menegaskan satu prinsip penting dalam negara hukum: sengketa atas karya jurnalistik tidak diselesaikan di ruang perdata umum, melainkan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Putusan ini relevan dibaca ulang hari ini, ketika kritik publik kerap berhadapan dengan upaya hukum yang berpotensi membungkam ruang informasi.

Bagi warga, perkara ini bukan semata soal kalah-menang di pengadilan. Ia menyangkut kepastian hukum atas hak memperoleh informasi, kebebasan pers, dan batas kewenangan korporasi atau pihak berkuasa dalam merespons pemberitaan yang dianggap merugikan.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Perkara ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Grab Teknologi Indonesia terhadap Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut didasarkan pada keberatan atas pernyataan atau pemberitaan yang dinilai merugikan secara materiil dan mencederai reputasi perusahaan.

Baca juga: Clash of Legends Jakarta di Momentum 500 Tahun Ibu Kota

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh gugatan dengan pertimbangan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar fakta dan hukum yang kuat. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan pemohon. Dalam Putusan Nomor 3950 K/Pdt/2022 tanggal 6 Desember 2022, Mahkamah Agung menegaskan bahwa objek sengketa merupakan “berita” yang tergolong sebagai karya jurnalistik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, upaya hukum yang tepat bagi pihak yang merasa dirugikan adalah menggunakan Hak Jawab, bukan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik putusan ini, terdapat persoalan publik yang lebih luas: bagaimana relasi antara kekuasaan ekonomi, reputasi, dan kebebasan pers dijaga agar tetap seimbang. Gugatan terhadap karya jurnalistik berpotensi menciptakan efek gentar, terutama bagi jurnalis dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Jika setiap keberatan atas pemberitaan dibawa ke meja hijau melalui gugatan perdata, maka ruang kritik akan menyempit. Publik pada akhirnya kehilangan akses terhadap informasi yang beragam dan kritis.

Baca juga: Vandalisme Direspons Cepat, Uang Negara Dibiarkan Gelap

Putusan ini menjadi penanda bahwa hukum pers memiliki logika sendiri yang tidak dapat dicampuradukkan dengan rezim hukum perdata umum.


Prosedur vs Substansi

Mahkamah Agung dalam perkara ini memilih untuk menegakkan prosedur yang telah dirancang oleh undang-undang, bukan sekadar menilai substansi keberatan pihak penggugat. Negara, melalui putusan ini, menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi dengan mekanisme korektif internal—hak jawab dan hak koreksi—bukan dengan kriminalisasi atau gugatan perdata yang menekan.

Pilihan ini tidak berarti negara membenarkan setiap pemberitaan. Negara hanya memastikan bahwa koreksi atas karya jurnalistik dilakukan melalui jalur yang proporsional dan sesuai hukum, tanpa merusak ekosistem kebebasan informasi.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi masyarakat, putusan ini memberi kepastian bahwa informasi yang disampaikan media tidak mudah disingkirkan melalui tekanan hukum. Bagi jurnalis, putusan ini memperkuat posisi profesi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik secara bertanggung jawab.

Bagi pemerintah dan dunia usaha, pesan yang disampaikan jelas: keberatan atas pemberitaan harus dijawab dengan klarifikasi terbuka, bukan dengan upaya hukum yang berpotensi membatasi hak publik atas informasi.

Kepercayaan publik terhadap sistem hukum juga dipertaruhkan di sini. Ketika hukum berdiri melindungi prosedur yang adil, ruang demokrasi tetap terjaga.


Apa yang Perlu Diawasi

Putusan ini memang final, tetapi implementasinya tetap perlu diawasi. Tidak semua sengketa pers berakhir dengan sikap patuh terhadap mekanisme hak jawab. Masih ada kecenderungan membawa kritik ke ranah hukum pidana atau perdata sebagai jalan pintas.

Ruang kontrol publik diperlukan untuk memastikan bahwa Undang-Undang Pers tidak sekadar menjadi teks hukum, tetapi benar-benar dijalankan sebagai pelindung kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi.


Putusan Mahkamah Agung ini mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang diatur dengan mekanisme koreksi yang beradab. Dalam negara hukum, karya jurnalistik tidak dihadapi dengan pembungkaman, melainkan dengan tanggapan terbuka. Di situlah kepentingan publik menemukan tempatnya. (Red)

Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 3950 K/Pdt/2022, tanggal 6 Desember 2022.


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lelang barang rampasan korupsi oleh KPK melalui KPKNL sebagai bagian dari strategi asset recovery untuk memulihkan kerugian negara

    KPK Segera Lelang Aset Koruptor Rp26,2 Miliar! Ini Jadwal dan Cara Ikutnya

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Strategi asset recovery KPK kembali berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang puluhan barang rampasan negara dari berbagai perkara korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan aset korupsi dan pengembalian kerugian negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melelang barang rampasan negara melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta […]

  • Denda BPJS Kesehatan

    Jangan Sampai Salah Paham, Begini Cara Kerja Denda BPJS Saat Rawat Inap

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 193
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL– Denda BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku terkejut saat masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk layanan rawat inap. Padahal, status kepesertaan mereka sudah aktif kembali. Situasi ini memunculkan pertanyaan sekaligus kebingungan di kalangan peserta yang mengira seluruh biaya perawatan otomatis ditanggung setelah kartu JKN […]

  • Internet Rakyat

    Pemerintah Dorong Internet Rakyat 5G untuk Perluas Akses Digital Warga

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Internet Rakyat hadir dengan 5G FWA tanpa kabel. Cek cakupan, daftar, dan paket berlangganan Rp100.000 per bulan. albadarpost.com, LENSA – Internet Rakyat mulai tersedia sebagai layanan berbasis 5G Fixed Wireless Access (FWA) di sejumlah wilayah Indonesia. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat pemerataan akses digital, khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau kabel fiber optik. Keberadaannya penting […]

  • Pencak Silat Militer

    Pangdam Siliwangi Kukuhkan PSM, Bentuk Generasi Berkarakter

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Pencak Silat Militer tidak lagi dipandang sekadar seni bela diri atau aktivitas olahraga. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini, Pencak Silat Militer (PSM) justru didorong menjadi wadah pembinaan karakter, disiplin, dan semangat kebangsaan. Pesan itulah yang mengemuka saat Panglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E., M.M., mengukuhkan […]

  • Kebakaran Leuwikeris

    Di Balik Kebakaran Leuwikeris, Ada Pesan untuk Semua

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kebakaran Leuwikeris yang terjadi di kawasan Bendungan Leuwikeris, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Jumat (3/7/2026), bukan hanya menyisakan lahan yang menghitam. Kebakaran Bendungan Leuwikeris juga menjadi pengingat bahwa kepedulian terhadap lingkungan masih memegang peran penting dalam mencegah bencana. Berdasarkan laporan BPBD Ciamis, api menghanguskan area penempatan sampah seluas sekitar 25 × 15 meter dan […]

  • Strategi Perang Khandaq

    Sahabat Nu’aym bin Mas’ud Mengubah Jalannya Perang Khandaq

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tidak banyak orang menyangka bahwa salah satu titik balik paling menentukan dalam Strategi Perang Khandaq justru terjadi tanpa duel, tanpa hujan anak panah, dan tanpa benturan dua pasukan di medan perang. Ketika ribuan pasukan Ahzab mengepung Madinah, kemenangan kaum Muslimin tidak diawali oleh serangan besar, melainkan oleh retaknya kepercayaan di dalam tubuh […]

expand_less