Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Apa Itu Penggelapan dalam Jabatan? Ini Unsur Hukum dan Sanksinya

Apa Itu Penggelapan dalam Jabatan? Ini Unsur Hukum dan Sanksinya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus penggelapan dalam jabatan sering muncul dalam berbagai sektor, baik di lingkungan perusahaan swasta maupun lembaga pemerintahan. Penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana yang terjadi ketika seseorang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan melalui jabatan atau pekerjaannya untuk menguasai uang atau barang milik pihak lain secara melawan hukum.

Dalam praktiknya, penggelapan dalam jabatan kerap berawal dari akses terhadap keuangan, aset, atau dokumen penting yang dimiliki oleh perusahaan atau instansi. Ketika akses tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Karena itu, hukum pidana di Indonesia mengatur secara tegas mengenai perbuatan ini melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pengertian Penggelapan dalam Jabatan

Secara hukum, penggelapan dalam jabatan adalah tindakan menguasai atau memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum, padahal barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku karena jabatan atau pekerjaannya.

Artinya, pelaku awalnya memang diberi kepercayaan untuk mengelola atau memegang barang tersebut. Namun kemudian kepercayaan itu disalahgunakan.

Perbuatan ini berbeda dengan pencurian biasa. Dalam pencurian, pelaku mengambil barang yang sejak awal tidak berada dalam penguasaannya. Sebaliknya, dalam penggelapan jabatan, barang tersebut memang sudah berada dalam kendali pelaku karena tugas atau tanggung jawabnya.

Unsur-Unsur Penggelapan dalam Jabatan

Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan, terdapat beberapa unsur hukum yang harus terpenuhi.

Menguasai Barang Secara Melawan Hukum

Pertama, pelaku melakukan tindakan menguasai atau memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum. Tindakan ini biasanya dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Barang Berada dalam Penguasaan Karena Jabatan

Kedua, barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku karena hubungan kerja atau jabatan. Artinya, pelaku memperoleh akses terhadap barang tersebut karena kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan atau instansi.

Pelaku Memegang Amanah Jabatan

Ketiga, pelaku merupakan orang yang memiliki tanggung jawab tertentu dalam pekerjaannya, seperti pegawai, karyawan, bendahara, atau pejabat yang dipercaya mengelola aset.

Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan.

Perbedaan Dasar Hukum: Swasta dan Pemerintahan

Hukum Indonesia membedakan penggelapan dalam jabatan berdasarkan sektor tempat perbuatan itu terjadi.

Pada sektor swasta, ketentuan ini diatur dalam Pasal 374 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penggelapan dalam jabatan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, jika perbuatan serupa terjadi di lingkungan pemerintahan, maka ketentuan yang digunakan adalah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam konteks pemerintahan, tindakan tersebut tidak hanya dianggap penggelapan, tetapi juga termasuk penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Modus yang Sering Terjadi

Dalam praktiknya, terdapat beberapa modus yang sering muncul dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

Pertama, penggunaan uang hasil penagihan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini sering terjadi pada pegawai yang bertugas menerima pembayaran dari pelanggan.

Selain itu, penjualan aset perusahaan atau negara secara ilegal juga termasuk modus yang cukup sering ditemukan.

Modus lain yang tidak kalah umum adalah manipulasi laporan keuangan atau inventaris barang. Dalam kondisi tertentu, pelaku juga berusaha menghapus atau merusak dokumen untuk menutupi perbuatannya.

Karena itu, sistem pengawasan internal dalam sebuah organisasi menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan.

Penggelapan Jabatan Termasuk Delik Formil

Menariknya, penggelapan dalam jabatan termasuk dalam kategori delik formil.

Artinya, seseorang tetap dapat dipidana meskipun barang yang digelapkan sudah dikembalikan atau kerugian materiil belum sepenuhnya terjadi.

Selama unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, maka proses hukum tetap dapat berjalan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya menilai kerugian materiil, tetapi juga menilai penyalahgunaan kepercayaan yang terjadi dalam jabatan.

Pentingnya Integritas dalam Jabatan

Kasus penggelapan jabatan pada dasarnya berakar pada penyalahgunaan kepercayaan. Oleh karena itu, integritas menjadi faktor utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.

Selain pengawasan yang kuat, budaya transparansi dan akuntabilitas juga sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Dengan sistem pengawasan yang baik serta kesadaran hukum yang tinggi, potensi terjadinya penggelapan dalam jabatan dapat diminimalkan. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Analisis kritis SK Komdigi 127 2026 dan dampaknya terhadap kebebasan pers serta demokrasi digital di Indonesia

    SK Komdigi 127/2026: Regulasi Cepat, Demokrasi Terhambat?

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – SK Komdigi 127 2026 kembali membuka perdebatan serius tentang arah regulasi digital, kebebasan berekspresi, dan posisi negara dalam mengontrol ruang publik. Pemerintah menyebut aturan ini sebagai langkah strategis melawan disinformasi. Namun, sejumlah kalangan melihatnya sebagai sinyal kemunduran dalam praktik demokrasi digital. Masalahnya bukan pada niat, melainkan pada desain kebijakan yang berpotensi melampaui […]

  • ayam masak kecap

    Ayam Masak Kecap, Menu Hemat Bunda

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Di tengah tekanan harga bahan pangan yang fluktuatif, warga memilih strategi sederhana untuk menjaga dapur tetap mengepul. Salah satunya dengan mengandalkan ayam masak kecap sebagai menu harian keluarga. Olahan ini dinilai efisien, mudah dibuat, dan mampu memenuhi kebutuhan gizi empat porsi dalam satu kali masak. Data resep menunjukkan, dengan 300 gram ayam […]

  • Pantai Pasir Putih Pangandaran

    Status Pantai Pasir Putih Pangandaran Diusulkan Jadi Kawasan Wisata Alam

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Usulan perubahan status Pantai Pasir Putih Pangandaran dari cagar alam jadi kawasan wisata alam berkelanjutan. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah daerah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangandaran tengah mengkaji perubahan status Pantai Pasir Putih Pangandaran dari kawasan cagar alam menjadi kawasan wisata alam. Langkah ini diambil sebagai upaya menyesuaikan antara aturan konservasi dan realitas […]

  • Bahaya Judi Online

    Bahaya Judi Online Mengintai Anak dan Petani, Kejaksaan RI Tingkatkan Edukasi Publik

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Kejaksaan RI soroti bahaya judi online pada anak dan petani, edukasi publik digencarkan. albadarpost.com, LENSA – Bahaya Judi Online kembali menjadi sorotan serius setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dampak praktik perjudian digital ini telah menjangkau lapisan masyarakat paling rentan, termasuk anak-anak sekolah dasar hingga petani di pedesaan. Fakta tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana […]

  • korupsi dana desa

    Kepala Desa Mancagar Diduga Selewengkan Dana Desa hingga Rp 1 Miliar Lebih

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Kasus korupsi dana desa di Kuningan menguak kerugian negara lebih dari Rp1 miliar dalam dua tahun anggaran. Dampak pada Warga, Bukan Sekadar Angka albadarpost.com, HUMANIORA – Dugaan korupsi dana desa kembali menyeruak di Jawa Barat, kali ini menimpa Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Program pembangunan dan bantuan sosial dua tahun anggaran diduga diselewengkan untuk […]

  • Ilustrasi penggeledahan polisi dalam kasus TPPU emas ilegal bernilai puluhan triliun rupiah di Jawa Timur.

    Terkuak Sindikat Emas Ilegal, Rp 25,8 T Menjalar di Jatim

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – TPPU emas ilegal dengan nilai fantastis terungkap di Jawa Timur. Kepolisian membongkar sindikat pencucian uang emas ilegal senilai Rp 25,8 triliun setelah menggeledah sejumlah lokasi strategis. Kasus ini menunjukkan skala besar kejahatan ekonomi yang melibatkan peredaran emas tanpa izin dan aliran dana mencurigakan lintas wilayah. Pengungkapan pencucian uang emas ilegal tersebut […]

expand_less