Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » MUI Kritik Pasal KUHP Baru

MUI Kritik Pasal KUHP Baru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama ini menjadi dasar pengaturan perkawinan di Indonesia.

Kritik itu disampaikan menyusul pemberlakuan KUHP baru yang mulai menjadi perhatian publik karena memuat ketentuan pidana terhadap pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara. MUI menegaskan bahwa perkawinan, termasuk nikah siri, memiliki landasan hukum dan agama yang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena persoalan administratif.

Pemidanaan Nikah Dinilai Tidak Tepat

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai bahwa pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas. Menurutnya, dalam perspektif hukum Islam, pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Baca juga: Bandros, Jajanan Tradisional Bernilai Ekonomi

Ia menegaskan bahwa persoalan pencatatan pernikahan seharusnya ditempatkan sebagai urusan administrasi negara, bukan ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pendekatan pidana dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan konflik antara norma agama dan ketentuan hukum positif.

MUI juga menilai bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang menjalankan praktik perkawinan berdasarkan keyakinan agama. Dalam konteks ini, MUI meminta agar negara lebih bijak dalam mengatur persoalan perkawinan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum Islam.

Sorotan Terhadap Poligami dalam KUHP

Selain nikah siri, MUI juga menyoroti pengaturan mengenai poligami yang diatur dalam KUHP baru. Menurut MUI, poligami merupakan praktik yang diakui dalam hukum Islam dengan ketentuan dan syarat tertentu. Karena itu, pengaturannya tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana secara umum.

MUI menilai bahwa pengaturan poligami seharusnya tetap mengacu pada Undang-Undang Perkawinan serta hukum perdata yang berlaku, bukan melalui pendekatan pidana. Pendekatan pidana dinilai berpotensi mempersempit ruang keadilan substantif dan mengabaikan konteks sosial serta agama yang hidup di masyarakat.

Dalam pandangan MUI, negara memiliki kewenangan untuk mengatur administrasi perkawinan, namun tidak semestinya mengkriminalisasi praktik keagamaan yang secara substansi sah menurut ajaran agama.

Dorongan Evaluasi Pasal Bermasalah

MUI mendorong agar pemerintah dan pembentuk undang-undang melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal KUHP baru yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi benturan antara hukum pidana dengan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mukena dan Sarung Dikorupsi Pejabat dan Anggota DPRD

MUI menegaskan bahwa semangat pembaruan hukum pidana nasional seharusnya tetap mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum negara dan hukum agama menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Di tengah berlakunya KUHP baru, MUI berharap adanya ruang dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak menimbulkan kegelisahan sosial maupun ketidakadilan hukum.

Sorotan MUI ini menambah daftar kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Ke depan, polemik mengenai hukum Islam vs pidana dalam pengaturan perkawinan diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dan pembuat kebijakan. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hijab Allah

    Hijab Allah: Mengapa Hati Sulit Mengenal-Nya?

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – كَيْفَ يُتَصَوَّرُ أَنْ يَحْجُبَهُ شَيْءٌ وَهُوَ الَّذِي أَظْهَرَ كُلَّ شَيْءٍ “Bagaimana mungkin Allah dihijab oleh sesuatu, padahal Dialah yang menampakkan segala sesuatu?” Kalimat-kalimat dalam Al-Hikam Ibnu Athaillah tentang Hijab Allah terasa seperti tamparan yang halus, tetapi menghunjam. Frasa Hijab Allah, tertutupnya hati dari Allah, atau terhalangnya ma’rifat kepada-Nya bukan berbicara tentang Allah […]

  • Perjanjian penitipan parkir

    Perspektif: Ketika Kendaraan Diparkir, Hak Warga Ikut Dititipkan

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Putusan MA menegaskan parkir adalah perjanjian penitipan, pengelola wajib bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Bagi banyak warga, memarkir kendaraan adalah rutinitas paling biasa. Datang, ambil karcis, kunci ditinggal, lalu masuk ke pusat aktivitas. Tidak ada negosiasi. Tidak ada pilihan. Kepercayaan diberikan begitu saja. Karena itu, ketika kendaraan hilang di area parkir, rasa […]

  • Buruh Migran

    Tak Semudah yang Dibayangkan, Ini Perjuangan Buruh Indonesia di Luar Negeri

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 232
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Menjadi buruh migran atau pekerja migran di luar negeri sering dianggap jalan cepat mengubah nasib. Banyak orang melihat foto-foto keberhasilan mereka di media sosial, mulai dari rumah baru, kendaraan, hingga kiriman uang untuk keluarga di kampung halaman. Namun, di balik itu semua, ada perjuangan panjang yang jarang benar-benar terlihat. Sebagian buruh migran […]

  • ulama Nusantara Timur Tengah

    Jejak Tersembunyi Ulama Nusantara di Timur Tengah

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 154
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Kalau kita mundur jauh ke belakang, hubungan ulama Nusantara di Timur Tengah ternyata bukan cerita singkat. Ada perjalanan panjang, penuh keterbatasan, bahkan sering kali ditempuh dengan cara yang hari ini sulit dibayangkan. Sebagian besar dari mereka berangkat tanpa kepastian pulang, hanya berbekal tekad untuk belajar agama langsung dari sumbernya. Di Mekkah dan […]

  • Komcad 2026

    Komcad Matra Udara 2026 Dibuka, Daftarnya Gratis

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Di tengah rutinitas kuliah, pekerjaan, dan berbagai aktivitas sehari-hari, sebagian anak muda Indonesia mulai mencari pengalaman yang berbeda. Ada yang mengikuti pelatihan keterampilan, aktif di organisasi, sementara sebagian lainnya mulai melirik Komcad 2026 atau pendaftaran Komponen Cadangan Matra Udara 2026. Kesempatan bergabung dengan Komcad Matra Udara 2026 tersebut masih terbuka. Program […]

  • Rekrutmen Koperasi 2026

    35 Ribu Lowongan Dibuka! Rekrutmen Koperasi 2026 Tanpa Biaya

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Peluang besar akhirnya datang. Rekrutmen Koperasi 2026 resmi dibuka pemerintah dengan total 35.476 formasi. Program yang juga dikenal sebagai lowongan koperasi desa 2026 dan rekrutmen Koperasi Merah Putih ini langsung menyita perhatian karena menawarkan pekerjaan sekaligus peran strategis dalam menggerakkan ekonomi desa dan memperkuat ketahanan pangan. Di tengah persaingan kerja yang […]

expand_less