Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » MUI Kritik Pasal KUHP Baru

MUI Kritik Pasal KUHP Baru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama ini menjadi dasar pengaturan perkawinan di Indonesia.

Kritik itu disampaikan menyusul pemberlakuan KUHP baru yang mulai menjadi perhatian publik karena memuat ketentuan pidana terhadap pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara. MUI menegaskan bahwa perkawinan, termasuk nikah siri, memiliki landasan hukum dan agama yang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena persoalan administratif.

Pemidanaan Nikah Dinilai Tidak Tepat

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai bahwa pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas. Menurutnya, dalam perspektif hukum Islam, pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Baca juga: Bandros, Jajanan Tradisional Bernilai Ekonomi

Ia menegaskan bahwa persoalan pencatatan pernikahan seharusnya ditempatkan sebagai urusan administrasi negara, bukan ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pendekatan pidana dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan konflik antara norma agama dan ketentuan hukum positif.

MUI juga menilai bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang menjalankan praktik perkawinan berdasarkan keyakinan agama. Dalam konteks ini, MUI meminta agar negara lebih bijak dalam mengatur persoalan perkawinan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum Islam.

Sorotan Terhadap Poligami dalam KUHP

Selain nikah siri, MUI juga menyoroti pengaturan mengenai poligami yang diatur dalam KUHP baru. Menurut MUI, poligami merupakan praktik yang diakui dalam hukum Islam dengan ketentuan dan syarat tertentu. Karena itu, pengaturannya tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana secara umum.

MUI menilai bahwa pengaturan poligami seharusnya tetap mengacu pada Undang-Undang Perkawinan serta hukum perdata yang berlaku, bukan melalui pendekatan pidana. Pendekatan pidana dinilai berpotensi mempersempit ruang keadilan substantif dan mengabaikan konteks sosial serta agama yang hidup di masyarakat.

Dalam pandangan MUI, negara memiliki kewenangan untuk mengatur administrasi perkawinan, namun tidak semestinya mengkriminalisasi praktik keagamaan yang secara substansi sah menurut ajaran agama.

Dorongan Evaluasi Pasal Bermasalah

MUI mendorong agar pemerintah dan pembentuk undang-undang melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal KUHP baru yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi benturan antara hukum pidana dengan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mukena dan Sarung Dikorupsi Pejabat dan Anggota DPRD

MUI menegaskan bahwa semangat pembaruan hukum pidana nasional seharusnya tetap mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum negara dan hukum agama menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Di tengah berlakunya KUHP baru, MUI berharap adanya ruang dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak menimbulkan kegelisahan sosial maupun ketidakadilan hukum.

Sorotan MUI ini menambah daftar kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Ke depan, polemik mengenai hukum Islam vs pidana dalam pengaturan perkawinan diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dan pembuat kebijakan. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi kampus UIN Yogyakarta sebagai bagian dari PTKIN yang masuk ranking dunia studi agama tahun 2026

    Ranking Dunia 2026: Kampus Islam Indonesia Makin Kompetitif

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Pencapaian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ranking dunia kembali mencuri perhatian pada 2026. Empat perguruan tinggi keagamaan Islam negeri atau kampus Islam Indonesia berhasil masuk 25 besar global dalam bidang studi agama versi Scimago. Capaian ini menunjukkan peningkatan kualitas perguruan tinggi Islam, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta akademik internasional. Empat […]

  • macam-macam gempa bumi

    Macam-Macam Gempa Bumi dan Cara Siaga Menghadapinya

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle redaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Macam-Macam Gempa Bumi dan Cara Siaga Menghadapinya. albadarpost.com, PERSPEKTIF — Indonesia berada pada salah satu kawasan paling aktif secara geologis di dunia. Kondisi ini membuat negara kepulauan tersebut kerap merasakan guncangan dalam berbagai skala. Karena itulah, memahami macam-macam gempa bumi menjadi penting, bukan hanya bagi lembaga penanggulangan bencana, tetapi juga bagi masyarakat yang hidup di […]

  • DPR soroti sertifikasi halal produk AS dan pelonggaran aturan impor di Indonesia

    Pelonggaran Halal Impor AS Disorot DPR

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – DPR soroti sertifikasi halal terhadap produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia. Sorotan DPR RI terhadap pelonggaran sertifikasi halal ini muncul setelah adanya kesepakatan perdagangan yang dinilai berpotensi memengaruhi standar jaminan produk halal nasional. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa kebijakan terkait produk impor harus tetap mengacu […]

  • Ilustrasi arsip dokumen hukum kasus Jeffrey Epstein yang menyinggung tokoh global dalam Epstein Files 2026

    Epstein Files 2026: Nama Elite Global Mulai Terbuka

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Rilis Epstein files 2026 kembali mengguncang dunia. Sekitar tiga juta halaman dokumen yang berkaitan dengan kasus Jeffrey Epstein mulai dibuka ke publik. Meski sebagian besar arsip bersifat administratif dan hukum, sorotan global langsung mengarah pada satu pertanyaan kunci: siapa saja yang disebut di dalamnya? Bagi publik internasional, pembukaan dokumen ini bukan […]

  • penyitaan kendaraan

    Korlantas Polri Tegaskan Penyitaan Kendaraan Hanya Langkah Terakhir, Prioritaskan Ketertiban dan Transparansi

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Korlantas Polri menegaskan penyitaan kendaraan hanya dilakukan pada kasus berisiko tinggi dan tidak sesuai aturan. Korlantas Polri Pastikan Penyitaan Kendaraan Bukan Langkah Utama albadarpost.com, HUMANIORA – Korlantas Polri menegaskan bahwa tindakan penyitaan kendaraan tidak akan dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas biasa. Langkah tersebut, menurut Polri, merupakan upaya terakhir apabila kendaraan terbukti digunakan untuk aktivitas berisiko […]

  • Pancasila Garut

    Pesan Menyentuh Bupati Garut: Pancasila Jangan Hanya Jadi Tulisan di Dinding

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kabupaten Garut menghadirkan pesan yang lebih dalam dari sekadar upacara tahunan. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengingatkan bahwa Pancasila harus menjadi ideologi yang hidup dalam keseharian, bukan sekadar tulisan yang dibaca saat upacara atau pajangan di dinding kantor. Pesan tersebut disampaikan saat Upacara Peringatan Hari […]

expand_less