Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » MUI Kritik Pasal KUHP Baru

MUI Kritik Pasal KUHP Baru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama ini menjadi dasar pengaturan perkawinan di Indonesia.

Kritik itu disampaikan menyusul pemberlakuan KUHP baru yang mulai menjadi perhatian publik karena memuat ketentuan pidana terhadap pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara. MUI menegaskan bahwa perkawinan, termasuk nikah siri, memiliki landasan hukum dan agama yang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena persoalan administratif.

Pemidanaan Nikah Dinilai Tidak Tepat

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai bahwa pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas. Menurutnya, dalam perspektif hukum Islam, pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Baca juga: Bandros, Jajanan Tradisional Bernilai Ekonomi

Ia menegaskan bahwa persoalan pencatatan pernikahan seharusnya ditempatkan sebagai urusan administrasi negara, bukan ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pendekatan pidana dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan konflik antara norma agama dan ketentuan hukum positif.

MUI juga menilai bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang menjalankan praktik perkawinan berdasarkan keyakinan agama. Dalam konteks ini, MUI meminta agar negara lebih bijak dalam mengatur persoalan perkawinan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum Islam.

Sorotan Terhadap Poligami dalam KUHP

Selain nikah siri, MUI juga menyoroti pengaturan mengenai poligami yang diatur dalam KUHP baru. Menurut MUI, poligami merupakan praktik yang diakui dalam hukum Islam dengan ketentuan dan syarat tertentu. Karena itu, pengaturannya tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana secara umum.

MUI menilai bahwa pengaturan poligami seharusnya tetap mengacu pada Undang-Undang Perkawinan serta hukum perdata yang berlaku, bukan melalui pendekatan pidana. Pendekatan pidana dinilai berpotensi mempersempit ruang keadilan substantif dan mengabaikan konteks sosial serta agama yang hidup di masyarakat.

Dalam pandangan MUI, negara memiliki kewenangan untuk mengatur administrasi perkawinan, namun tidak semestinya mengkriminalisasi praktik keagamaan yang secara substansi sah menurut ajaran agama.

Dorongan Evaluasi Pasal Bermasalah

MUI mendorong agar pemerintah dan pembentuk undang-undang melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal KUHP baru yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi benturan antara hukum pidana dengan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mukena dan Sarung Dikorupsi Pejabat dan Anggota DPRD

MUI menegaskan bahwa semangat pembaruan hukum pidana nasional seharusnya tetap mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum negara dan hukum agama menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Di tengah berlakunya KUHP baru, MUI berharap adanya ruang dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak menimbulkan kegelisahan sosial maupun ketidakadilan hukum.

Sorotan MUI ini menambah daftar kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Ke depan, polemik mengenai hukum Islam vs pidana dalam pengaturan perkawinan diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dan pembuat kebijakan. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pedagang nanas Ciater

    Perspektif: Nasib Pedagang Musiman Jalur Wisata Ciater

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Penertiban jalur wisata Ciater menyisakan persoalan pedagang nanas di tengah lesunya wisata Nataru. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Libur Natal dan Tahun Baru lazimnya menjadi ruang harapan bagi pedagang kecil di kawasan wisata. Namun di jalur wisata Ciater, Subang, harapan itu justru mengendap. Lapak nanas kembali bermunculan, buah melimpah, harga jatuh, tetapi pembeli tak kunjung datang. Di […]

  • Ilustrasi membersihkan ikan segar di dapur rumah menggunakan jeruk nipis dan garam untuk menghilangkan bau amis sebelum dimasak.

    Masak Ikan Tanpa Bau Amis? Ini Rahasianya

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Banyak orang menyukai ikan karena sehat dan kaya protein. Namun, tidak sedikit yang akhirnya malas memasaknya karena bau amis ikan sering muncul dan mengganggu suasana dapur. Padahal, cara menghilangkan bau amis ikan sebenarnya sangat sederhana jika tekniknya tepat sejak awal. Menariknya, masalah ini bukan berasal dari ikannya saja. Justru kebiasaan kecil […]

  • Pelayanan Publik

    Bupati Ciamis Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Desa

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bupati Ciamis menegaskan Pelayanan Publik dan kemandirian desa dalam Apel Akbar PPDI 2025. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ribuan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Ciamis berkumpul di halaman Pendopo Bupati untuk mengikuti Apel Akbar PPDI 2025 pada Jumat, 12 Desember 2025. Gelaran yang dipimpin langsung Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, itu menjadi momentum bagi pemerintah […]

  • UMKM modal kecil

    7 Ide UMKM Modal Kecil 2026, Cocok Dimulai dari Rumah

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – UMKM modal kecil kini menjadi pilihan banyak orang yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan tanpa harus menyewa tempat usaha. Bahkan, usaha rumahan modal kecil semakin diminati karena fleksibel, mudah dijalankan, dan memiliki peluang keuntungan yang menjanjikan. Di tengah perkembangan ekonomi digital, ide UMKM modal kecil dari rumah bisa berkembang cepat jika dikelola […]

  • belajar online sekolah

    Pemerintah Tegaskan Sekolah Tatap Muka, Rencana Belajar Online Batal

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL -Isu belajar online sekolah sempat menjadi perbincangan publik setelah muncul wacana belajar online sebagai alternatif kebijakan pemerintah. Namun kini pemerintah memastikan bahwa sistem sekolah tatap muka tetap menjadi prioritas. Keputusan ini menegaskan bahwa proses pendidikan di Indonesia masih berlangsung secara langsung di ruang kelas. Pemerintah menilai pembelajaran tatap muka memberikan dampak lebih […]

  • Isra Mikraj

    Makna Isra Mikraj dalam Peneguhan Salat Lima Waktu

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Malam itu sunyi. Kota Mekkah terlelap, sementara Nabi Muhammad SAW menempuh perjalanan yang melampaui batas nalar manusia. Dalam satu malam, beliau bergerak dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsa, lalu naik menembus tujuh lapisan langit. Peristiwa itu dikenal sebagai Isra Mikraj, sebuah perjalanan spiritual yang hingga kini menjadi salah satu fondasi utama ajaran […]

expand_less