Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 167
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa tanah menunjukkan sertifikat tanah belum sepenuhnya melindungi warga dalam kebijakan agraria.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajati di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa rumah. Ia adalah potret kebijakan agraria yang belum sepenuhnya bekerja melindungi warga paling rentan. Ketika konflik tanah berujung pada pengusiran dan perobohan rumah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir memberi kepastian hukum.

Peristiwa ini penting dibaca sekarang. Program pendaftaran tanah terus digencarkan, namun di lapangan masih banyak warga yang hidup di atas lahan dengan dokumen administratif lama yang rapuh secara hukum.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Surabaya, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan. Akses rumah ditutup, barang-barang dipindahkan tanpa persetujuan, dan dokumen Letter C yang diklaim sebagai dasar kepemilikan diduga ikut hilang.

Elina mengaku sebagai ahli waris sah dari kakaknya, pemilik awal lahan. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli menyatakan telah melakukan transaksi pada 2014 dan memiliki dokumen serupa. Sengketa ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Fakta kuncinya jelas: kedua pihak sama-sama bertumpu pada dokumen non-sertifikat.


Masalah Publik di Balik Sengketa

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu rumah, tetapi nasib jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Letter C, girik, dan petok D masih luas digunakan warga sebagai penanda kepemilikan, meski secara hukum hanya berfungsi sebagai data administratif dan historis.

Di sinilah kebijakan agraria menghadapi paradoks. Negara mengakui keberadaan tanah adat dan riwayat penguasaan lama, tetapi perlindungan hukumnya baru benar-benar kuat setelah tanah terdaftar dan bersertifikat.

Bagi warga seperti Elina, jurang antara penguasaan faktual dan pengakuan legal bisa berujung pada kehilangan tempat tinggal.


Pilihan Negara: Administrasi atau Substansi

Undang-Undang Pokok Agraria memberi kerangka jelas soal hak atas tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) ditempatkan sebagai bukti terkuat. Namun kebijakan ini secara implisit menempatkan warga yang belum bersertifikat dalam posisi rawan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirancang untuk menutup celah itu. Tetapi kasus Elina menunjukkan bahwa transisi dari dokumen lama ke sertifikat resmi belum sepenuhnya disertai mekanisme perlindungan sementara.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Tanah

Negara memilih pendekatan administratif: siapa terdaftar, dia dilindungi. Pendekatan ini efisien, tetapi berisiko mengabaikan dimensi sosial—terutama bagi lansia, warga miskin kota, dan keluarga yang tinggal turun-temurun tanpa literasi hukum memadai.


Dampak Nyata bagi Warga

Pada level pemerintahan, sengketa seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Di mata warga, hukum terlihat hadir setelah konflik pecah, bukan mencegahnya sejak awal.

Pada level pelayanan publik, kasus ini menegaskan lemahnya pendampingan negara bagi warga yang masih memegang dokumen non-sertifikat. Tidak semua orang tahu bahwa Letter C tidak lagi cukup kuat. Tidak semua orang mampu mengakses proses sertifikasi yang dianggap rumit dan mahal.

Dampaknya konkret: ketidakpastian tempat tinggal dan trauma sosial.


Apa yang Perlu Diawasi Publik

Implementasi kebijakan agraria perlu diawasi pada dua titik. Pertama, bagaimana negara memastikan tidak ada tindakan sepihak—pengusiran, perobohan—sebelum ada putusan hukum yang sah. Kedua, bagaimana transisi dari tanah adat dan administrasi lama menuju sertifikasi dilakukan secara adil dan manusiawi.

Ruang kontrol publik terbuka di tingkat pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum. Sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keberpihakan pada hak dasar warga.

Kasus Nenek Elina mengendap sebagai pengingat. Sertifikat tanah memang instrumen hukum, tetapi kebijakan agraria seharusnya tidak berhenti pada kertas. Di situlah negara diuji: bukan hanya menertibkan tanah, tetapi menjaga warga tetap punya tempat berpijak. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi peta dunia gelap dengan simbol krisis global 2026, konflik geopolitik, dan gangguan ekonomi internasional.

    Dunia di Ambang Krisis Global, Ini Fakta yang Jarang Disadari

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 176
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Krisis global 2026 mulai menunjukkan pola yang tidak bisa diabaikan. Krisis dunia, ketegangan geopolitik, hingga ancaman ekonomi global kini saling terhubung dan bergerak cepat. Konflik di Gaza Strip, perang di Ukraina, serta rivalitas antara Amerika Serikat dan China memperlihatkan satu pola besar: dunia sedang bergerak menuju krisis berlapis. Lebih dari itu, redaksi […]

  • Operasi Ketupat 2026

    Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Polisi Waspadai Gelombang Kedua Arus Balik

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Libur Lebaran hampir berakhir, tetapi Operasi Ketupat 2026 belum benar-benar selesai dalam arti pengamanan di lapangan. Meski Operasi Ketupat 2026 resmi ditutup, kepolisian masih menyiagakan personel untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada gelombang kedua arus balik Lebaran. Bagi jutaan pemudik, perjalanan kembali ke kota tujuan masih berlangsung. Karena itu, Polri memastikan pengamanan […]

  • Bupati Tasikmalaya memberikan arahan kepada PNS baru tentang nilai BerAKHLAK ASN dalam pelantikan resmi.

    36 PNS Baru Dilantik, Ini Pesan Tegas Bupati Soal BerAKHLAK

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Nilai BerAKHLAK ASN kembali ditegaskan sebagai fondasi utama birokrasi modern. Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, langsung menyampaikan tujuh core values tersebut usai melantik 36 pegawai negeri sipil (PNS) baru, Senin (4/5/2026). Dalam arahannya, ia tidak sekadar meminta nilai BerAKHLAK ASN dihafal. Sebaliknya, ia menekankan agar prinsip tersebut menjadi kompas kerja di […]

  • hak diperiksa polisi

    Banyak yang Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Kalimat Sederhana yang Bisa Mengubah Nasib: “Cuma diminta keterangan kok, tidak perlu bawa pengacara.” Kalimat ini terdengar ringan. Namun dalam banyak kasus, justru kalimat inilah yang membuka pintu masalah. Banyak orang masuk ruang pemeriksaan dengan santai, lalu keluar dengan wajah tegang—karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah terlanjur ditandatangani. Di sinilah pentingnya memahami […]

  • disiplin ASN

    Disiplin ASN Ditegakkan, Guru SD Diberhentikan

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Pemkab Pasuruan memberhentikan guru ASN karena pelanggaran disiplin, memicu sorotan soal penugasan di daerah terpencil. albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberhentikan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinilai melanggar aturan kehadiran kerja. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena beririsan dengan persoalan layanan pendidikan di wilayah terpencil dan beban jarak tempuh guru yang belum […]

  • Ilustrasi kepala keluarga termenung di ruang tamu sederhana saat memikirkan utang dan tagihan rumah tangga.

    Hadis tentang Utang Ini Kini Menusuk di Tengah Hidup yang Makin Berat

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 281
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Malam itu rumah sebenarnya tenang. Televisi masih menyala kecil di ruang tamu. Anak-anak sudah tidur. Namun seorang ayah belum juga memejamkan mata. Tangannya memegang ponsel. Berkali-kali ia membuka aplikasi mobile banking, lalu menutupnya lagi pelan-pelan. Besok cicilan jatuh tempo. Situasi seperti itu hari ini semakin sering terjadi di banyak keluarga Indonesia. Hadis […]

expand_less