Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa tanah menunjukkan sertifikat tanah belum sepenuhnya melindungi warga dalam kebijakan agraria.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajati di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa rumah. Ia adalah potret kebijakan agraria yang belum sepenuhnya bekerja melindungi warga paling rentan. Ketika konflik tanah berujung pada pengusiran dan perobohan rumah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir memberi kepastian hukum.

Peristiwa ini penting dibaca sekarang. Program pendaftaran tanah terus digencarkan, namun di lapangan masih banyak warga yang hidup di atas lahan dengan dokumen administratif lama yang rapuh secara hukum.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Surabaya, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan. Akses rumah ditutup, barang-barang dipindahkan tanpa persetujuan, dan dokumen Letter C yang diklaim sebagai dasar kepemilikan diduga ikut hilang.

Elina mengaku sebagai ahli waris sah dari kakaknya, pemilik awal lahan. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli menyatakan telah melakukan transaksi pada 2014 dan memiliki dokumen serupa. Sengketa ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Fakta kuncinya jelas: kedua pihak sama-sama bertumpu pada dokumen non-sertifikat.


Masalah Publik di Balik Sengketa

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu rumah, tetapi nasib jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Letter C, girik, dan petok D masih luas digunakan warga sebagai penanda kepemilikan, meski secara hukum hanya berfungsi sebagai data administratif dan historis.

Di sinilah kebijakan agraria menghadapi paradoks. Negara mengakui keberadaan tanah adat dan riwayat penguasaan lama, tetapi perlindungan hukumnya baru benar-benar kuat setelah tanah terdaftar dan bersertifikat.

Bagi warga seperti Elina, jurang antara penguasaan faktual dan pengakuan legal bisa berujung pada kehilangan tempat tinggal.


Pilihan Negara: Administrasi atau Substansi

Undang-Undang Pokok Agraria memberi kerangka jelas soal hak atas tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) ditempatkan sebagai bukti terkuat. Namun kebijakan ini secara implisit menempatkan warga yang belum bersertifikat dalam posisi rawan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirancang untuk menutup celah itu. Tetapi kasus Elina menunjukkan bahwa transisi dari dokumen lama ke sertifikat resmi belum sepenuhnya disertai mekanisme perlindungan sementara.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Tanah

Negara memilih pendekatan administratif: siapa terdaftar, dia dilindungi. Pendekatan ini efisien, tetapi berisiko mengabaikan dimensi sosial—terutama bagi lansia, warga miskin kota, dan keluarga yang tinggal turun-temurun tanpa literasi hukum memadai.


Dampak Nyata bagi Warga

Pada level pemerintahan, sengketa seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Di mata warga, hukum terlihat hadir setelah konflik pecah, bukan mencegahnya sejak awal.

Pada level pelayanan publik, kasus ini menegaskan lemahnya pendampingan negara bagi warga yang masih memegang dokumen non-sertifikat. Tidak semua orang tahu bahwa Letter C tidak lagi cukup kuat. Tidak semua orang mampu mengakses proses sertifikasi yang dianggap rumit dan mahal.

Dampaknya konkret: ketidakpastian tempat tinggal dan trauma sosial.


Apa yang Perlu Diawasi Publik

Implementasi kebijakan agraria perlu diawasi pada dua titik. Pertama, bagaimana negara memastikan tidak ada tindakan sepihak—pengusiran, perobohan—sebelum ada putusan hukum yang sah. Kedua, bagaimana transisi dari tanah adat dan administrasi lama menuju sertifikasi dilakukan secara adil dan manusiawi.

Ruang kontrol publik terbuka di tingkat pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum. Sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keberpihakan pada hak dasar warga.

Kasus Nenek Elina mengendap sebagai pengingat. Sertifikat tanah memang instrumen hukum, tetapi kebijakan agraria seharusnya tidak berhenti pada kertas. Di situlah negara diuji: bukan hanya menertibkan tanah, tetapi menjaga warga tetap punya tempat berpijak. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasukan NOPO Iran unit elite bersenjata lengkap yang bertugas menjaga pemimpin negara dalam operasi keamanan khusus.

    Siapa Pasukan NOPO Iran? Pengawal Elite yang Jarang Terungkap

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Dunia militer modern sering menyembunyikan unit-unit khusus yang jarang diketahui publik. Salah satunya adalah pasukan NOPO Iran, unit elite yang dikenal sebagai pasukan siluman Iran dan bertugas menjaga keselamatan pemimpin negara. Keberadaan pasukan NOPO Iran menjadi sorotan karena mereka menjalankan operasi keamanan berisiko tinggi, mulai dari pengawalan tokoh penting hingga misi […]

  • siswi MTs Sukabumi

    Tragedi Siswi MTs Sukabumi: Dugaan Bullying di Balik Surat Wasiat Sebelum Gantung Diri

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Kasus siswi MTs di Sukabumi diduga tewas karena bullying, tinggalkan surat wasiat penuh luka dan penyesalan. albadarpost.com, LENSA – Warga Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikejutkan oleh peristiwa tragis pada Selasa malam (28/10/2025). Seorang siswi madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AK (14) ditemukan tewas tergantung di pintu kamar rumahnya dengan sehelai kain sarung. […]

  • solusi pascapanen singkong

    Solusi Pascapanen Singkong, Cerita Mahasiswa dan UMKM Desa

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Cuaca mendung kerap menjadi momok bagi pelaku UMKM olahan singkong di desa. Proses pengeringan yang bergantung pada sinar matahari sering terhenti, sementara kebutuhan produksi terus berjalan. Kondisi inilah yang mendorong mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) turun langsung ke lapangan membawa solusi pascapanen singkong berbasis teknologi tepat guna. Melalui program pengabdian kepada masyarakat, […]

  • Siluet wanita bersujud menangis di ruang gelap dengan botol minuman keras sebagai simbol kesombongan dalam ibadah dan penyesalan dosa.

    Sombong dalam Ibadah: Dosa yang Terlihat Suci

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Sombong dalam ibadah sering hadir dengan wajah paling sopan. Ia menyamar sebagai kesalehan, bersembunyi dalam kesombongan spiritual, dan tumbuh pelan sebagai ujub dalam amal. Banyak orang takut pada dosa terang-terangan, tetapi sedikit yang waspada pada ilusi kesalehan yang diam-diam menggerogoti hati. Padahal penyakit hati religius justru lebih sulit terdeteksi karena ia memakai […]

  • tindak pidana korupsi

    ASN Indramayu Korupsi Bantuan PKBM

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu kembali menegaskan pentingnya akuntabilitas aparatur sipil negara. Seorang ASN aktif kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah Kejaksaan menilai kewenangan formal yang dimilikinya tidak dijalankan sesuai prosedur. Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan bahwa status ASN tidak memberikan kekebalan […]

  • Guru Bukan Lagi Pengajar Biasa, Ini Peran Baru yang Mengejutkan!

    Guru Bukan Lagi Pengajar Biasa, Ini Peran Baru yang Mengejutkan!

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Peran guru motivator kini semakin penting dalam dunia pendidikan. Guru tidak lagi cukup hanya mengajar, tetapi juga harus menjadi inspirator, pembimbing, dan pendorong semangat belajar. Konsep guru motivator, pengajar inspiratif, dan pendidik yang membangun karakter mulai menjadi sorotan utama di tengah perubahan zaman yang begitu cepat. Perubahan ini tidak muncul tanpa alasan. […]

expand_less