Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa tanah menunjukkan sertifikat tanah belum sepenuhnya melindungi warga dalam kebijakan agraria.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajati di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa rumah. Ia adalah potret kebijakan agraria yang belum sepenuhnya bekerja melindungi warga paling rentan. Ketika konflik tanah berujung pada pengusiran dan perobohan rumah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir memberi kepastian hukum.

Peristiwa ini penting dibaca sekarang. Program pendaftaran tanah terus digencarkan, namun di lapangan masih banyak warga yang hidup di atas lahan dengan dokumen administratif lama yang rapuh secara hukum.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Surabaya, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan. Akses rumah ditutup, barang-barang dipindahkan tanpa persetujuan, dan dokumen Letter C yang diklaim sebagai dasar kepemilikan diduga ikut hilang.

Elina mengaku sebagai ahli waris sah dari kakaknya, pemilik awal lahan. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli menyatakan telah melakukan transaksi pada 2014 dan memiliki dokumen serupa. Sengketa ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Fakta kuncinya jelas: kedua pihak sama-sama bertumpu pada dokumen non-sertifikat.


Masalah Publik di Balik Sengketa

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu rumah, tetapi nasib jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Letter C, girik, dan petok D masih luas digunakan warga sebagai penanda kepemilikan, meski secara hukum hanya berfungsi sebagai data administratif dan historis.

Di sinilah kebijakan agraria menghadapi paradoks. Negara mengakui keberadaan tanah adat dan riwayat penguasaan lama, tetapi perlindungan hukumnya baru benar-benar kuat setelah tanah terdaftar dan bersertifikat.

Bagi warga seperti Elina, jurang antara penguasaan faktual dan pengakuan legal bisa berujung pada kehilangan tempat tinggal.


Pilihan Negara: Administrasi atau Substansi

Undang-Undang Pokok Agraria memberi kerangka jelas soal hak atas tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) ditempatkan sebagai bukti terkuat. Namun kebijakan ini secara implisit menempatkan warga yang belum bersertifikat dalam posisi rawan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirancang untuk menutup celah itu. Tetapi kasus Elina menunjukkan bahwa transisi dari dokumen lama ke sertifikat resmi belum sepenuhnya disertai mekanisme perlindungan sementara.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Tanah

Negara memilih pendekatan administratif: siapa terdaftar, dia dilindungi. Pendekatan ini efisien, tetapi berisiko mengabaikan dimensi sosial—terutama bagi lansia, warga miskin kota, dan keluarga yang tinggal turun-temurun tanpa literasi hukum memadai.


Dampak Nyata bagi Warga

Pada level pemerintahan, sengketa seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Di mata warga, hukum terlihat hadir setelah konflik pecah, bukan mencegahnya sejak awal.

Pada level pelayanan publik, kasus ini menegaskan lemahnya pendampingan negara bagi warga yang masih memegang dokumen non-sertifikat. Tidak semua orang tahu bahwa Letter C tidak lagi cukup kuat. Tidak semua orang mampu mengakses proses sertifikasi yang dianggap rumit dan mahal.

Dampaknya konkret: ketidakpastian tempat tinggal dan trauma sosial.


Apa yang Perlu Diawasi Publik

Implementasi kebijakan agraria perlu diawasi pada dua titik. Pertama, bagaimana negara memastikan tidak ada tindakan sepihak—pengusiran, perobohan—sebelum ada putusan hukum yang sah. Kedua, bagaimana transisi dari tanah adat dan administrasi lama menuju sertifikasi dilakukan secara adil dan manusiawi.

Ruang kontrol publik terbuka di tingkat pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum. Sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keberpihakan pada hak dasar warga.

Kasus Nenek Elina mengendap sebagai pengingat. Sertifikat tanah memang instrumen hukum, tetapi kebijakan agraria seharusnya tidak berhenti pada kertas. Di situlah negara diuji: bukan hanya menertibkan tanah, tetapi menjaga warga tetap punya tempat berpijak. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melihat Ka’bah

    Doa Sudah Dihapal, Tapi Mendadak Lupa Saat Melihat Ka’bah

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Banyak jamaah haji ternyata mengalami hal yang sama saat pertama kali melihat Ka’bah: mereka lupa dengan daftar doa yang sebelumnya sudah disiapkan. Padahal sebagian orang datang membawa catatan panjang di ponsel. Ada yang menulis nama keluarga satu per satu. Ada juga yang menyimpan doa-doa khusus sejak masih di tanah air. Namun ketika […]

  • Layanan KUA pasca Lebaran

    Pasca Lebaran, KUA di Seluruh Indonesia Siaga Layani Warga

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Aktivitas layanan KUA pasca Lebaran kembali berjalan normal di seluruh Indonesia. Setelah libur panjang Idulfitri, Kantor Urusan Agama (KUA) kini kembali membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan administrasi keagamaan, termasuk pencatatan nikah. Kembalinya pelayanan KUA setelah Lebaran langsung disambut antusias masyarakat. Banyak warga memanfaatkan momen ini untuk mengurus […]

  • siswi SMP korban pemerkosaan

    Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan Sopir Antar Jemput di Karawang

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Siswi SMP korban pemerkosaan di Karawang gegerkan publik. Polisi tangkap sopir pelaku, Pemkab dampingi korban hingga pulih. albadarpost.com, LENSA. Kasus memilukan terjadi di Rengasdengklok, Karawang. Seorang siswi SMP berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan sopir antar jemput sekolah. Polisi telah menangkap pelaku dan pemerintah daerah turun tangan mendampingi korban. Kronologi Kejadian Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, […]

  • Lomba Resensi Buku 2026

    Buruan Daftar! Lomba Resensi Buku 2026 untuk Pelajar Ciamis Resmi Dibuka

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Lomba Resensi Buku 2026 resmi dibuka untuk pelajar di Kabupaten Ciamis. Program literasi ini menjadi peluang emas bagi siswa untuk mengasah kemampuan menulis, berpikir kritis, sekaligus memenangkan hadiah jutaan rupiah. Kegiatan ini juga dikenal sebagai lomba literasi pelajar 2026 dan kompetisi resensi buku siswa, yang kini mulai ramai diburu peserta sejak […]

  • rezeki menurut Islam

    7 Kebiasaan yang Membuka Peluang Rezeki Menurut Islam, Lengkap dengan Dali

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Rezeki menurut Islam tidak hanya berasal dari kerja keras, tetapi juga dari kebiasaan yang penuh keberkahan. Banyak amalan pembuka rezeki, cara membuka pintu rezeki dalam Islam, dan kebiasaan mendatangkan rezeki yang telah diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Menariknya, kebiasaan ini sering dianggap sederhana. Namun, jika dilakukan secara konsisten, dampaknya bisa mengubah kehidupan […]

  • Ilustrasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel sesuai Perpres 16 Tahun 2018.

    Ini Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa untuk Cegah Korupsi

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa menjadi fondasi utama dalam setiap belanja pemerintah. Aturan ini tidak hanya mengatur proses pembelian barang dan layanan, tetapi juga memastikan tata kelola anggaran negara berjalan transparan dan bebas penyimpangan. Dalam regulasi nasional, prinsip pengadaan pemerintah atau asas pengadaan publik tersebut telah ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 […]

expand_less