Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Gubernur Jabar Tetapkan UMP dan UMK 2026

Gubernur Jabar Tetapkan UMP dan UMK 2026

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • visibility 205
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penetapan UMP dan UMK Jabar 2026 diteken hari ini, disparitas upah antar daerah masih jadi masalah utama.

albadarpost.com, HUMANIORA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral Jawa Barat 2026 akan ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025. Keputusan ini menjadi penentu arah kebijakan pengupahan bagi jutaan pekerja di provinsi dengan jumlah tenaga kerja terbesar di Indonesia.

“Tanggal 24 saya tandatangani. Hari ini masih finalisasi,” kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 22 Desember 2025. Finalisasi dilakukan bersama Dewan Pengupahan agar penetapan UMP dan UMK 2026 sesuai tenggat waktu nasional.

Penetapan upah minimum Jawa Barat 2026 menjadi krusial karena menyangkut daya beli pekerja sekaligus keberlanjutan usaha. Perdebatan antara serikat buruh dan pengusaha kembali mengemuka, terutama terkait kesenjangan upah antar daerah yang dinilai masih terlalu lebar.


Disparitas UMK Masih Lebar

Berdasarkan dokumen rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat yang diterima pada 19 Desember 2025, serikat buruh menyoroti tingginya disparitas UMK antarkabupaten dan kota. UMK Kota Banjar tercatat sebesar Rp 2.204.754, sementara UMK Kota Bekasi mencapai Rp 5.690.753.

Selisih upah minimum antara dua daerah itu mencapai Rp 3.485.999. Buruh menilai jarak tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak dan mobilitas tenaga kerja di Jawa Barat. Mereka juga menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan belum efektif mengatasi ketimpangan tersebut.

Formulasi penyesuaian upah yang mengacu pada inflasi 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dikalikan faktor alpha 0,5 hingga 0,9, dinilai masih menghasilkan kenaikan yang timpang. Kenaikan upah di daerah industri padat modal tetap jauh melampaui wilayah lain.

Atas dasar itu, serikat buruh mengusulkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 3.833.318 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.870.004. Usulan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta kajian Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).


Pengusaha Dorong Kenaikan Moderat

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengajukan pendekatan berbeda dalam penetapan UMP dan UMK 2026. Apindo mengusulkan penggunaan alpha terendah, yakni 0,5, dengan kenaikan UMP sebesar 4,745 persen.

Baca juga: Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

Dengan skema tersebut, UMP Jawa Barat 2026 diusulkan menjadi Rp 2.295.206. Apindo juga tidak mengajukan penetapan UMSP. Menurut pengusaha, penentuan upah minimum harus mempertimbangkan kemampuan bayar dunia usaha, khususnya sektor padat karya yang masih terdampak perlambatan ekonomi global.

Pengusaha menilai kenaikan upah yang terlalu tinggi berpotensi menekan kelangsungan usaha dan memicu pengurangan tenaga kerja. Karena itu, stabilitas iklim investasi menjadi alasan utama dalam usulan kenaikan moderat.


Konteks dan Dampak

Penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 kembali menegaskan tarik-menarik kepentingan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Jawa Barat, sebagai pusat industri manufaktur nasional, selalu menjadi barometer kebijakan pengupahan.

Keputusan akhir gubernur akan berdampak langsung pada daya beli pekerja, struktur biaya industri, serta peta ketenagakerjaan daerah. Disparitas upah yang masih lebar juga berpotensi memperkuat ketimpangan sosial antarwilayah jika tidak diimbangi kebijakan penunjang lainnya.

Penetapan UMP dan UMK Jabar 2026 menjadi ujian keseimbangan antara keadilan upah pekerja dan kemampuan dunia usaha. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Bhayangkara Banjar

    HUT Bhayangkara, Polres Banjar Salurkan Traktor untuk Petani

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – HUT Bhayangkara Banjar menjadi momentum penting bagi Polres Banjar untuk mempertegas komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di Taman Kota Lapang Bhakti, Rabu (1/7/2026), jajaran kepolisian tidak hanya menggelar upacara, tetapi juga menghadirkan aksi nyata melalui penyerahan bantuan alat dan mesin […]

  • Literasi Keuangan Prajurit

    Kodim Tasikmalaya Bangun Ketahanan Ekonomi Prajurit

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Literasi keuangan prajurit kini tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan bagian penting dari kesiapan seorang prajurit menghadapi masa depan. Kesadaran itulah yang mulai diperkuat Kodim 0612/Tasikmalaya melalui edukasi mengenai tabungan haji dan tabungan emas berbasis syariah bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Di tengah meningkatnya tantangan ekonomi keluarga, kemampuan mengelola keuangan […]

  • kemiskinan ekstrem Lebak

    Pemkab Lebak Dinilai Abai Tangani Kemiskinan Ekstrem yang Berdampak pada Warga

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kondisi kemiskinan ekstrem Lebak kembali muncul setelah seorang lansia dan anak ODGJ hidup tanpa bantuan pemerintah. Kemiskinan Ekstrem Lebak dan Kelalaian Pengawasan Negara albadarpost.com, HUMANIORA – Kondisi kemiskinan ekstrem Lebak kembali menjadi sorotan setelah seorang lansia dan putranya yang hidup dengan gangguan jiwa bertahan di gubuk rapuh tanpa dukungan negara. Kisah ini mencerminkan celah serius […]

  • pidana kerja sosial

    Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Pidana kerja sosial dalam KUHP baru diuji: solusi kelebihan lapas atau sekadar memindahkan beban ke daerah. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 menandai perubahan arah pemidanaan di Indonesia. Negara mulai membuka ruang lebih luas bagi pidana nonpemenjaraan, salah satunya melalui pidana kerja sosial. Kebijakan ini bukan sekadar teknis hukum, […]

  • bukti elektronik penyidikan

    KPK Tegaskan Bukti Elektronik Penyidikan Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 226
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergerak. Lembaga antirasuah itu menguatkan temuan bukti elektronik penyidikan terkait dugaan aliran dana kepada seorang tokoh besar organisasi keagamaan nasional. Penegasan ini disampaikan KPK setelah memeriksa pihak yang bersangkutan sebagai saksi, sekaligus menanggapi bantahan atas tudingan keterlibatan dalam perkara tersebut. […]

  • MUI imbau masyarakat menunggu sidang isbat 1 Syawal

    MUI: Lebaran 2026 Berpotensi Tak Serentak, Tunggu Sidang Isbat 1 Syawal

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Isu Lebaran 2026 berbeda mulai menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam agar tidak terburu-buru menentukan hari raya. Menurut MUI, potensi Lebaran 2026 berbeda bisa terjadi karena perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil sidang isbat pemerintah untuk memastikan tanggal resmi […]

expand_less