Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Gubernur Jabar Tetapkan UMP dan UMK 2026

Gubernur Jabar Tetapkan UMP dan UMK 2026

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penetapan UMP dan UMK Jabar 2026 diteken hari ini, disparitas upah antar daerah masih jadi masalah utama.

albadarpost.com, HUMANIORA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral Jawa Barat 2026 akan ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025. Keputusan ini menjadi penentu arah kebijakan pengupahan bagi jutaan pekerja di provinsi dengan jumlah tenaga kerja terbesar di Indonesia.

“Tanggal 24 saya tandatangani. Hari ini masih finalisasi,” kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 22 Desember 2025. Finalisasi dilakukan bersama Dewan Pengupahan agar penetapan UMP dan UMK 2026 sesuai tenggat waktu nasional.

Penetapan upah minimum Jawa Barat 2026 menjadi krusial karena menyangkut daya beli pekerja sekaligus keberlanjutan usaha. Perdebatan antara serikat buruh dan pengusaha kembali mengemuka, terutama terkait kesenjangan upah antar daerah yang dinilai masih terlalu lebar.


Disparitas UMK Masih Lebar

Berdasarkan dokumen rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat yang diterima pada 19 Desember 2025, serikat buruh menyoroti tingginya disparitas UMK antarkabupaten dan kota. UMK Kota Banjar tercatat sebesar Rp 2.204.754, sementara UMK Kota Bekasi mencapai Rp 5.690.753.

Selisih upah minimum antara dua daerah itu mencapai Rp 3.485.999. Buruh menilai jarak tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak dan mobilitas tenaga kerja di Jawa Barat. Mereka juga menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan belum efektif mengatasi ketimpangan tersebut.

Formulasi penyesuaian upah yang mengacu pada inflasi 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dikalikan faktor alpha 0,5 hingga 0,9, dinilai masih menghasilkan kenaikan yang timpang. Kenaikan upah di daerah industri padat modal tetap jauh melampaui wilayah lain.

Atas dasar itu, serikat buruh mengusulkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 3.833.318 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.870.004. Usulan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta kajian Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).


Pengusaha Dorong Kenaikan Moderat

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengajukan pendekatan berbeda dalam penetapan UMP dan UMK 2026. Apindo mengusulkan penggunaan alpha terendah, yakni 0,5, dengan kenaikan UMP sebesar 4,745 persen.

Baca juga: Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

Dengan skema tersebut, UMP Jawa Barat 2026 diusulkan menjadi Rp 2.295.206. Apindo juga tidak mengajukan penetapan UMSP. Menurut pengusaha, penentuan upah minimum harus mempertimbangkan kemampuan bayar dunia usaha, khususnya sektor padat karya yang masih terdampak perlambatan ekonomi global.

Pengusaha menilai kenaikan upah yang terlalu tinggi berpotensi menekan kelangsungan usaha dan memicu pengurangan tenaga kerja. Karena itu, stabilitas iklim investasi menjadi alasan utama dalam usulan kenaikan moderat.


Konteks dan Dampak

Penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 kembali menegaskan tarik-menarik kepentingan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Jawa Barat, sebagai pusat industri manufaktur nasional, selalu menjadi barometer kebijakan pengupahan.

Keputusan akhir gubernur akan berdampak langsung pada daya beli pekerja, struktur biaya industri, serta peta ketenagakerjaan daerah. Disparitas upah yang masih lebar juga berpotensi memperkuat ketimpangan sosial antarwilayah jika tidak diimbangi kebijakan penunjang lainnya.

Penetapan UMP dan UMK Jabar 2026 menjadi ujian keseimbangan antara keadilan upah pekerja dan kemampuan dunia usaha. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Pembunuhan Istri

    Kasus Pembunuhan Istri di Singapura, Warga Indonesia Salehuddin Jalani Proses Hukum Ketat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Warga Indonesia didakwa dalam kasus pembunuhan istri di Singapura. Proses hukum berlangsung ketat dan masih tahap awal. albadarpost.com, LENSA – Kasus Pembunuhan Istri yang melibatkan warga negara Indonesia kembali menyita perhatian publik setelah seorang pria bernama Salehuddin harus berhadapan dengan aparat hukum di Singapura. Peristiwa ini mencuat setelah istrinya ditemukan tidak bernyawa di sebuah kamar […]

  • tunjangan pensiun DPR

    Tunjangan Pensiun DPR Diuji ke MK, Akademisi UII Pertanyakan Keadilan

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Uji konstitusionalitas tunjangan pensiun DPR digugat akademisi UII ke MK karena dinilai tidak proporsional. albadarpost.com, CENDIKIA – Pengaturan tunjangan pensiun DPR kembali menjadi sorotan publik setelah sekelompok dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai skema pensiun seumur hidup bagi anggota legislatif tidak sejalan […]

  • Kawasan Tanpa Rokok

    Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Satpol PP Cirebon tindak pelanggar kawasan tanpa rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu untuk tegakkan Perda KTR. Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kian Diperketat albadarpost.com, LENSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi, 1 November 2025, petugas […]

  • Ilustrasi reflektif tentang pentingnya memilih teman dalam Islam berdasarkan nasihat ulama dan dalil Al-Qur’an.

    Berteman atau Terseret? Peringatan Ulama Tentang Pergaulan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Ada orang yang rajin menghadiri majelis ilmu, tetapi pulang dari sana justru makin mahir bergunjing. Ada pula yang gemar mengutip Hikam, namun pergaulannya penuh kepentingan. Kita hidup di zaman ketika label saleh sering lebih penting daripada isi kepala dan kejernihan hati. Syekh Athaillah dalam Kitab Al-Hikam mengingatkan dengan sederhana namun menghunjam: jangan […]

  • Bank Galunggung

    Bank Galunggung Borong 3 Penghargaan di TOP BUMD 2026, BUMD Tasikmalaya “Unjuk Gigi”?

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ada yang menarik dari gelaran TOP BUMD Awards 2026 tahun ini. Di tengah persaingan ketat antar BUMD, Bank Galunggung justru tampil mencolok. Bukan cuma menang, tapi langsung memborong tiga penghargaan sekaligus. Dalam konteks TOP BUMD 2026, capaian Bank Galunggung ini terasa spesial. Sebab, tidak banyak BUMD daerah yang mampu konsisten naik […]

  • kasus penganiayaan istri siri

    Kasus Penganiayaan Istri Siri di Sukabumi, Tipiring atau KDRT?

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus penganiayaan istri siri di Sukabumi kembali membuka perdebatan lama dalam penegakan hukum. Seorang perempuan melaporkan mantan suami sirinya atas dugaan pencekikan. Namun polisi tidak menahan terlapor dan mengklasifikasikan perkara tersebut sebagai tindak pidana ringan atau tipiring. Keputusan ini memantik pertanyaan publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah kekerasan terhadap pasangan dalam hubungan […]

expand_less