Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Gubernur Jabar Tetapkan UMP dan UMK 2026

Gubernur Jabar Tetapkan UMP dan UMK 2026

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penetapan UMP dan UMK Jabar 2026 diteken hari ini, disparitas upah antar daerah masih jadi masalah utama.

albadarpost.com, HUMANIORA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral Jawa Barat 2026 akan ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025. Keputusan ini menjadi penentu arah kebijakan pengupahan bagi jutaan pekerja di provinsi dengan jumlah tenaga kerja terbesar di Indonesia.

“Tanggal 24 saya tandatangani. Hari ini masih finalisasi,” kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 22 Desember 2025. Finalisasi dilakukan bersama Dewan Pengupahan agar penetapan UMP dan UMK 2026 sesuai tenggat waktu nasional.

Penetapan upah minimum Jawa Barat 2026 menjadi krusial karena menyangkut daya beli pekerja sekaligus keberlanjutan usaha. Perdebatan antara serikat buruh dan pengusaha kembali mengemuka, terutama terkait kesenjangan upah antar daerah yang dinilai masih terlalu lebar.


Disparitas UMK Masih Lebar

Berdasarkan dokumen rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat yang diterima pada 19 Desember 2025, serikat buruh menyoroti tingginya disparitas UMK antarkabupaten dan kota. UMK Kota Banjar tercatat sebesar Rp 2.204.754, sementara UMK Kota Bekasi mencapai Rp 5.690.753.

Selisih upah minimum antara dua daerah itu mencapai Rp 3.485.999. Buruh menilai jarak tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak dan mobilitas tenaga kerja di Jawa Barat. Mereka juga menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan belum efektif mengatasi ketimpangan tersebut.

Formulasi penyesuaian upah yang mengacu pada inflasi 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dikalikan faktor alpha 0,5 hingga 0,9, dinilai masih menghasilkan kenaikan yang timpang. Kenaikan upah di daerah industri padat modal tetap jauh melampaui wilayah lain.

Atas dasar itu, serikat buruh mengusulkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 3.833.318 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.870.004. Usulan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta kajian Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).


Pengusaha Dorong Kenaikan Moderat

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengajukan pendekatan berbeda dalam penetapan UMP dan UMK 2026. Apindo mengusulkan penggunaan alpha terendah, yakni 0,5, dengan kenaikan UMP sebesar 4,745 persen.

Baca juga: Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

Dengan skema tersebut, UMP Jawa Barat 2026 diusulkan menjadi Rp 2.295.206. Apindo juga tidak mengajukan penetapan UMSP. Menurut pengusaha, penentuan upah minimum harus mempertimbangkan kemampuan bayar dunia usaha, khususnya sektor padat karya yang masih terdampak perlambatan ekonomi global.

Pengusaha menilai kenaikan upah yang terlalu tinggi berpotensi menekan kelangsungan usaha dan memicu pengurangan tenaga kerja. Karena itu, stabilitas iklim investasi menjadi alasan utama dalam usulan kenaikan moderat.


Konteks dan Dampak

Penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 kembali menegaskan tarik-menarik kepentingan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Jawa Barat, sebagai pusat industri manufaktur nasional, selalu menjadi barometer kebijakan pengupahan.

Keputusan akhir gubernur akan berdampak langsung pada daya beli pekerja, struktur biaya industri, serta peta ketenagakerjaan daerah. Disparitas upah yang masih lebar juga berpotensi memperkuat ketimpangan sosial antarwilayah jika tidak diimbangi kebijakan penunjang lainnya.

Penetapan UMP dan UMK Jabar 2026 menjadi ujian keseimbangan antara keadilan upah pekerja dan kemampuan dunia usaha. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tradisi pondok pesantren santri belajar kitab kuning bersama kiai di lingkungan pesantren tradisional Indonesia

    Di Balik Kehidupan Santri: 7 Tradisi Pesantren yang Jarang Terungkap

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Tradisi pondok pesantren menjadi bagian penting dalam kehidupan santri di Indonesia. Budaya pesantren atau tradisi santri tidak hanya membentuk karakter religius, tetapi juga menanamkan nilai kedisiplinan, kebersamaan, serta penghormatan kepada guru. Banyak orang mengenal pesantren sebagai tempat belajar agama Islam. Namun di balik aktivitas mengaji dan belajar kitab, terdapat berbagai tradisi pondok […]

  • Polemik paspor pemain Timnas Indonesia

    Drama Paspor Pemain Timnas Meledak di Liga Belanda, Karier Pemain Terancam

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Polemik paspor pemain Timnas Indonesia kini menjadi sorotan besar di Eropa. Kasus yang dikenal sebagai polemik paspor Timnas Indonesia atau “paspoortgate” memicu keputusan mengejutkan setelah sejumlah klub Belanda menghentikan sementara aktivitas pemain diaspora Indonesia. Kontroversi status kewarganegaraan ini langsung berdampak pada karier pemain serta memunculkan pertanyaan baru tentang efek naturalisasi di […]

  • harga BBM

    BBM Tak Naik, Tapi SPBU Tetap Padat: Ini Fakta Sebenarnya

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Fenomena harga BBM tidak naik justru diikuti antrean panjang di sejumlah SPBU menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Isu harga BBM, kabar kenaikan bahan bakar, hingga kekhawatiran publik terhadap stabilitas energi membuat aktivitas pengisian bahan bakar meningkat. Meski pemerintah memastikan harga bahan bakar tetap stabil, suasana di lapangan menunjukkan cerita […]

  • gratifikasi hari raya

    Larangan THR untuk ASN: Bupati Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan tegas terkait gratifikasi hari raya. Melalui Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak meminta maupun menerima hadiah atau tunjangan hari raya dari masyarakat maupun perusahaan. Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya, yang sering […]

  • Kepala Ikan Mangmung

    Kepala Ikan Mangmung Sebagai Alternatif Protein Keluarga

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Olahan kepala ikan mangmung menjadi menu rumah tangga bernilai gizi, hemat biaya, dan mudah dibuat. albadarpost.com, LIFESYLE – Kepala ikan mangmung yang selama ini kerap dipandang sebagai limbah dapur, kini kembali dilirik sebagai bahan pangan rumah tangga bernilai gizi dan ekonomis. Dengan teknik pengolahan sederhana, bagian ikan ini dapat diolah menjadi menu utama yang layak […]

  • Menteri Kebudayaan Thailand

    Arah Baru Menteri Kebudayaan Thailand

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Arah kebijakan Menteri Kebudayaan Thailand menempatkan budaya sebagai penggerak ekonomi dan identitas publik. albadarpost.com, BERITA DUNIA – Pagi itu, Sabida Thaiseth melangkah ke kantor Kementerian Kebudayaan Thailand dengan iringan doa. Tidak ada pidato panjang. Tidak pula selebrasi berlebihan. Namun sejak 19 September 2025, langkah itu menandai babak baru arah kebijakan kebudayaan Thailand—lebih dekat ke ekonomi, […]

expand_less