Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Satpol PP Cirebon tindak pelanggar kawasan tanpa rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu untuk tegakkan Perda KTR.


Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kian Diperketat

albadarpost.com, LENSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi, 1 November 2025, petugas menindak tujuh warga yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Razia berlangsung di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi, salah satu titik yang kerap menjadi sasaran pengawasan karena tingkat pelanggaran yang masih tinggi. Dari hasil operasi tersebut, lima orang tertangkap sedang merokok di area perkantoran, sedangkan dua lainnya kedapatan menyalakan rokok di dalam angkutan umum.

“Pagi ini kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kesambi. Fokus kami adalah perkantoran dan ruang publik sekitar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M. Rahmat, usai operasi.


Denda Rp17 Ribu Diterapkan untuk Efek Jera

Ketujuh pelanggar tersebut tidak hanya ditegur, tetapi juga dijatuhi sanksi denda. Masing-masing diwajibkan membayar Rp15 ribu sebagai denda pelanggaran, ditambah Rp2 ribu untuk biaya perkara. Total yang harus dibayarkan setiap pelanggar mencapai Rp17 ribu.

Meski nominalnya relatif kecil, Rahmat menegaskan tujuan utama bukan pada besarannya denda, melainkan pada efek edukatif yang diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan KTR.

“Semua pelanggar sudah dikenakan denda sesuai ketentuan. Tujuan kami bukan semata penegakan hukum, tapi juga mengubah perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga kesehatan publik,” jelas Rahmat.

Ia menambahkan, larangan merokok di kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di perkantoran pemerintah, tetapi juga mencakup fasilitas umum lain seperti angkutan kota, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya.

Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cirebon untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Cirebon yang lebih sehat. Jangan merokok di dalam ruangan atau di tempat umum karena dampaknya bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga bagi orang lain,” ujarnya.


Satpol PP Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, Satpol PP berencana meningkatkan kegiatan patroli rutin dan sosialisasi kawasan tanpa rokok di berbagai titik rawan pelanggaran.

Langkah tersebut diambil agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin menguat. Pemerintah juga berupaya membangun kebiasaan sehat di kalangan warga dengan melibatkan komunitas dan lembaga pendidikan dalam kampanye bebas asap rokok.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik strategis. Edukasi masyarakat juga penting, karena perubahan perilaku tidak bisa hanya dengan sanksi, tetapi juga dengan pemahaman bersama,” ujar Rahmat.

Pemerintah Kota Cirebon sebelumnya telah menggencarkan berbagai upaya serupa, termasuk pemasangan spanduk peringatan KTR, pembinaan terhadap pelaku usaha, serta kerja sama dengan lembaga kesehatan untuk mengawasi kepatuhan di fasilitas umum.

Kawasan tanpa rokok merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kota sehat dan berkelanjutan. Selain menekan angka perokok aktif, kebijakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif, yang terbukti memiliki risiko kesehatan serius.

Baca juga: Pariwisata Pangandaran Siap Melonjak, Tol Getaci Bakal Pangkas Waktu Tempuh Wisatawan

Dengan operasi penertiban kali ini, Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa kawasan tanpa rokok bukan sekadar aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama warga kota.


Mendorong Kota Cirebon Bebas Asap

Upaya Pemkot Cirebon untuk menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi bagian dari agenda besar untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan dan sehat. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu polusi udara dan kesehatan, kebijakan ini diharapkan menjadi pondasi menuju Cirebon bebas asap.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat, aturan ini diyakini akan membawa perubahan nyata terhadap perilaku warga dalam menjaga lingkungan. “Kami tidak ingin ada lagi warga yang menganggap remeh peraturan ini. Semua demi kebaikan bersama,” tegas Rahmat.

Satpol PP Cirebon tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu demi wujudkan lingkungan sehat dan bebas asap di kota. (Red)


T

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Obat Keras Tasikmalaya

    Polisi Ungkap COD Obat Keras di Tasikmalaya, Target Pelajar Terbongkar

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pengungkapan kasus obat keras Tasikmalaya kembali mengguncang publik setelah aparat kepolisian membongkar jaringan peredaran pil terlarang yang menyasar pelajar hingga orang dewasa. Obat keras Tasikmalaya atau peredaran ilegal Tramadol, Hexymer, dan Double Y ini terungkap dalam operasi intensif yang dilakukan sejak awal tahun 2026 di berbagai titik wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pengungkapan ini […]

  • penjarahan DPR

    Kriminolog UI: Penjarahan Rumah Anggota DPR Dipicu Rasa Ketidakadilan Kolektif

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Kriminolog UI sebut penjarahan rumah anggota DPR dipicu rasa ketidakadilan kolektif dan dipicu ajakan di media sosial. albadarpost.com, LENSA – Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai aksi penjarahan terhadap rumah sejumlah anggota DPR dan menteri pada gelombang demonstrasi 25–31 Agustus lalu bukanlah tindakan spontan. Menurutnya, peristiwa itu merupakan akumulasi dari rasa ketidakadilan yang dirasakan […]

  • Program Pendidikan Prabowo

    Sekolah Bakal Punya Smart Board, Ini Rencana BesarPrabowo

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 147
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pendidikan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam beberapa tahun ke depan. Fokusnya tidak hanya memperbaiki bangunan sekolah, tetapi juga meningkatkan kualitas pembelajaran lewat teknologi digital dan penguatan bahasa asing sejak dini. Hal itu disampaikan Prabowo usai meninjau SMAN 1 Cilacap, Rabu (29/4/2026). Dalam keterangannya kepada media, Prabowo […]

  • oseng mercon daging sapi

    Resep Oseng Mercon Viral: Pedas Gila Tapi Bikin Ketagihan

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Aroma pedas langsung menyeruak begitu oseng mercon daging sapi mulai dimasak. Hidangan khas dengan level kepedasan ekstrem ini kini kembali viral karena sensasi rasa yang kuat, sederhana, tetapi membuat ketagihan. Banyak pencinta kuliner mencari resep oseng mercon, oseng sapi pedas, hingga tumis daging cabai rawit yang mampu menghadirkan pengalaman makan berbeda di […]

  • Perpres Kesehatan 2026 memperkuat sistem layanan kesehatan nasional terpadu dari pusat hingga daerah untuk masyarakat Indonesia

    Langkah Besar Prabowo: Perpres Kesehatan 2026 Siap Ubah Sistem Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Di tengah tantangan layanan kesehatan yang belum sepenuhnya merata, pemerintah akhirnya mengambil langkah besar. Perpres Kesehatan 2026 resmi ditetapkan sebagai fondasi baru dalam membenahi sistem kesehatan nasional. Regulasi pengelolaan kesehatan ini tidak hanya mengatur, tetapi juga menyatukan arah kebijakan dari pusat hingga desa. Sejak awal, Perpres Kesehatan 2026 dirancang untuk menjawab […]

  • Koperasi Merah Putih

    Puluhan Kendaraan KDMP Siap Didistribusikan ke Desa Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program Koperasi Merah Putih mulai bergerak nyata di Tasikmalaya. Puluhan kendaraan operasional yang dikirim langsung dari Jakarta tiba di halaman Makodim 0612/Tasikmalaya, Rabu (20/05/2026), untuk segera didistribusikan ke desa dan kelurahan di wilayah Kota serta Kabupaten Tasikmalaya. Kedatangan kendaraan tersebut langsung menarik perhatian warga dan aparat yang berada di sekitar Makodim. […]

expand_less