Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Satpol PP Cirebon tindak pelanggar kawasan tanpa rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu untuk tegakkan Perda KTR.


Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kian Diperketat

albadarpost.com, LENSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi, 1 November 2025, petugas menindak tujuh warga yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Razia berlangsung di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi, salah satu titik yang kerap menjadi sasaran pengawasan karena tingkat pelanggaran yang masih tinggi. Dari hasil operasi tersebut, lima orang tertangkap sedang merokok di area perkantoran, sedangkan dua lainnya kedapatan menyalakan rokok di dalam angkutan umum.

“Pagi ini kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kesambi. Fokus kami adalah perkantoran dan ruang publik sekitar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M. Rahmat, usai operasi.


Denda Rp17 Ribu Diterapkan untuk Efek Jera

Ketujuh pelanggar tersebut tidak hanya ditegur, tetapi juga dijatuhi sanksi denda. Masing-masing diwajibkan membayar Rp15 ribu sebagai denda pelanggaran, ditambah Rp2 ribu untuk biaya perkara. Total yang harus dibayarkan setiap pelanggar mencapai Rp17 ribu.

Meski nominalnya relatif kecil, Rahmat menegaskan tujuan utama bukan pada besarannya denda, melainkan pada efek edukatif yang diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan KTR.

“Semua pelanggar sudah dikenakan denda sesuai ketentuan. Tujuan kami bukan semata penegakan hukum, tapi juga mengubah perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga kesehatan publik,” jelas Rahmat.

Ia menambahkan, larangan merokok di kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di perkantoran pemerintah, tetapi juga mencakup fasilitas umum lain seperti angkutan kota, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya.

Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cirebon untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Cirebon yang lebih sehat. Jangan merokok di dalam ruangan atau di tempat umum karena dampaknya bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga bagi orang lain,” ujarnya.


Satpol PP Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, Satpol PP berencana meningkatkan kegiatan patroli rutin dan sosialisasi kawasan tanpa rokok di berbagai titik rawan pelanggaran.

Langkah tersebut diambil agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin menguat. Pemerintah juga berupaya membangun kebiasaan sehat di kalangan warga dengan melibatkan komunitas dan lembaga pendidikan dalam kampanye bebas asap rokok.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik strategis. Edukasi masyarakat juga penting, karena perubahan perilaku tidak bisa hanya dengan sanksi, tetapi juga dengan pemahaman bersama,” ujar Rahmat.

Pemerintah Kota Cirebon sebelumnya telah menggencarkan berbagai upaya serupa, termasuk pemasangan spanduk peringatan KTR, pembinaan terhadap pelaku usaha, serta kerja sama dengan lembaga kesehatan untuk mengawasi kepatuhan di fasilitas umum.

Kawasan tanpa rokok merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kota sehat dan berkelanjutan. Selain menekan angka perokok aktif, kebijakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif, yang terbukti memiliki risiko kesehatan serius.

Baca juga: Pariwisata Pangandaran Siap Melonjak, Tol Getaci Bakal Pangkas Waktu Tempuh Wisatawan

Dengan operasi penertiban kali ini, Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa kawasan tanpa rokok bukan sekadar aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama warga kota.


Mendorong Kota Cirebon Bebas Asap

Upaya Pemkot Cirebon untuk menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi bagian dari agenda besar untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan dan sehat. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu polusi udara dan kesehatan, kebijakan ini diharapkan menjadi pondasi menuju Cirebon bebas asap.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat, aturan ini diyakini akan membawa perubahan nyata terhadap perilaku warga dalam menjaga lingkungan. “Kami tidak ingin ada lagi warga yang menganggap remeh peraturan ini. Semua demi kebaikan bersama,” tegas Rahmat.

Satpol PP Cirebon tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu demi wujudkan lingkungan sehat dan bebas asap di kota. (Red)


T

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi jam pasir dengan kutipan Surat Al-‘Ashr tentang waktu, iman, amal saleh, dan kesabaran.

    Demi Waktu! Teguran Keras Surat Al-‘Ashr untuk Generasi Rebahan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Surat Al-‘Ashr sering kita baca cepat, bahkan hafal di luar kepala. Namun, justru karena terlalu akrab, banyak orang lupa bahwa Surat Al-‘Ashr adalah deklarasi kerugian massal. Dalam tiga ayat pendek dari Al-Qur’an, Allah membongkar ilusi kesibukan, produktivitas semu, dan gaya hidup yang tampak penuh pencapaian tetapi kosong makna. Surah ini bukan sekadar […]

  • penipuan perekrutan kerja

    Pemprov Jabar Percepat Pemulangan Korban Penipuan Perekrutan Kerja di Kalbar

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    13 warga Garut–Tasik jadi korban penipuan perekrutan kerja di Kalbar. Pemprov Jabar siapkan evakuasi dan penyelidikan. Korban Penipuan Perekrutan Kerja Terlantar di Pedalaman Kalbar albadarpost.com, HUMANIORA – Video permintaan tolong dari 13 warga Garut dan Tasikmalaya membuka fakta baru tentang maraknya penipuan perekrutan kerja di tengah sulitnya mencari pekerjaan. Mereka ditemukan telantar di Kecamatan Sungai […]

  • rokok ilegal

    Rantai Distribusi Rokok Ilegal dari Sisi Pelaku dan Konsumen

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Rantai rokok ilegal tumbuh dari tekanan ekonomi, kebutuhan harian, dan celah distribusi tanpa regulasi. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Di kios kecilnya yang bersebelahan dengan bengkel motor, Jaya menata bungkus-bungkus rokok tanpa pita cukai seperti menata permen. Ia tidak pernah menyebut produk itu “ilegal.” Sebutan yang dipilihnya jauh lebih sederhana: “rokok murah.” Di warungnya, orang datang karena […]

  • kesombongan tauhid

    Mengapa Kesombongan Bisa Merusak Tauhid Seseorang

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kesombongan tauhid sering kali muncul secara halus, bahkan tanpa disadari oleh seseorang. Sikap sombong dalam iman, keangkuhan spiritual, dan merasa lebih suci dibanding orang lain menjadi pintu yang merusak kemurnian tauhid. Padahal, tauhid menuntut ketundukan total kepada Allah, bukan pengagungan diri sendiri. Lebih dari itu, kesombongan bukan sekadar akhlak buruk. Ia adalah […]

  • Air Bersih Tasikmalaya

    Bupati Tasikmalaya Tegas! Distribusi Air Harus Sampai Ujung

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Air Bersih Tasikmalaya kini berada di bawah sorotan. Di tengah kebutuhan warga yang terus meningkat, layanan air minum daerah atau distribusi air bersih dinilai belum sepenuhnya merata. Karena itu, pemerintah daerah mulai menekan percepatan kinerja agar pelayanan tidak lagi tersendat. Air Bersih Tasikmalaya—yang juga mencakup layanan air minum Perumda—menjadi isu yang […]

  • Pernyataan sikap resmi SMAN 1 Pontianak terkait polemik LCC 4 Pilar Kalimantan Barat 2026.

    Setelah Polemik LCC Kalbar, SMAN 1 Pontianak Sampaikan Sikap Resmi

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

      albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Polemik LCC 4 Pilar Kalbar akhirnya mendapat respons resmi dari SMAN 1 Pontianak. Dalam pernyataan sikap yang dirilis Kamis 14 Mei 2026, pihak sekolah menegaskan bahwa langkah yang mereka lakukan selama ini bertujuan memperoleh klarifikasi demi menjaga transparansi, objektivitas, dan integritas pelaksanaan lomba. Sekolah juga memastikan tidak memiliki niat untuk […]

expand_less