Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Satpol PP Cirebon tindak pelanggar kawasan tanpa rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu untuk tegakkan Perda KTR.


Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kian Diperketat

albadarpost.com, LENSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi, 1 November 2025, petugas menindak tujuh warga yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Razia berlangsung di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi, salah satu titik yang kerap menjadi sasaran pengawasan karena tingkat pelanggaran yang masih tinggi. Dari hasil operasi tersebut, lima orang tertangkap sedang merokok di area perkantoran, sedangkan dua lainnya kedapatan menyalakan rokok di dalam angkutan umum.

“Pagi ini kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kesambi. Fokus kami adalah perkantoran dan ruang publik sekitar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M. Rahmat, usai operasi.


Denda Rp17 Ribu Diterapkan untuk Efek Jera

Ketujuh pelanggar tersebut tidak hanya ditegur, tetapi juga dijatuhi sanksi denda. Masing-masing diwajibkan membayar Rp15 ribu sebagai denda pelanggaran, ditambah Rp2 ribu untuk biaya perkara. Total yang harus dibayarkan setiap pelanggar mencapai Rp17 ribu.

Meski nominalnya relatif kecil, Rahmat menegaskan tujuan utama bukan pada besarannya denda, melainkan pada efek edukatif yang diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan KTR.

“Semua pelanggar sudah dikenakan denda sesuai ketentuan. Tujuan kami bukan semata penegakan hukum, tapi juga mengubah perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga kesehatan publik,” jelas Rahmat.

Ia menambahkan, larangan merokok di kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di perkantoran pemerintah, tetapi juga mencakup fasilitas umum lain seperti angkutan kota, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya.

Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cirebon untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Cirebon yang lebih sehat. Jangan merokok di dalam ruangan atau di tempat umum karena dampaknya bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga bagi orang lain,” ujarnya.


Satpol PP Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, Satpol PP berencana meningkatkan kegiatan patroli rutin dan sosialisasi kawasan tanpa rokok di berbagai titik rawan pelanggaran.

Langkah tersebut diambil agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin menguat. Pemerintah juga berupaya membangun kebiasaan sehat di kalangan warga dengan melibatkan komunitas dan lembaga pendidikan dalam kampanye bebas asap rokok.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik strategis. Edukasi masyarakat juga penting, karena perubahan perilaku tidak bisa hanya dengan sanksi, tetapi juga dengan pemahaman bersama,” ujar Rahmat.

Pemerintah Kota Cirebon sebelumnya telah menggencarkan berbagai upaya serupa, termasuk pemasangan spanduk peringatan KTR, pembinaan terhadap pelaku usaha, serta kerja sama dengan lembaga kesehatan untuk mengawasi kepatuhan di fasilitas umum.

Kawasan tanpa rokok merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kota sehat dan berkelanjutan. Selain menekan angka perokok aktif, kebijakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif, yang terbukti memiliki risiko kesehatan serius.

Baca juga: Pariwisata Pangandaran Siap Melonjak, Tol Getaci Bakal Pangkas Waktu Tempuh Wisatawan

Dengan operasi penertiban kali ini, Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa kawasan tanpa rokok bukan sekadar aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama warga kota.


Mendorong Kota Cirebon Bebas Asap

Upaya Pemkot Cirebon untuk menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi bagian dari agenda besar untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan dan sehat. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu polusi udara dan kesehatan, kebijakan ini diharapkan menjadi pondasi menuju Cirebon bebas asap.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat, aturan ini diyakini akan membawa perubahan nyata terhadap perilaku warga dalam menjaga lingkungan. “Kami tidak ingin ada lagi warga yang menganggap remeh peraturan ini. Semua demi kebaikan bersama,” tegas Rahmat.

Satpol PP Cirebon tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu demi wujudkan lingkungan sehat dan bebas asap di kota. (Red)


T

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • motor bgn

    Heboh Motor Listrik BGN 2025, Kepala BGN Bongkar Fakta Sebenarnya

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 148
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Motor BGN menjadi perbincangan hangat setelah video viral beredar di media sosial. Motor BGN, motor listrik BGN, dan pengadaan motor pemerintah langsung menarik perhatian publik. Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar jumlahnya puluhan ribu dan sudah dibagikan? Faktanya, klarifikasi resmi justru mengungkap hal yang berbeda dari narasi yang beredar. Informasi ini penting […]

  • kapal Pertamina Selat Hormuz

    Selat Hormuz Memanas: Kapal Malaysia Lolos, Dua Tanker Pertamina Masih Tertahan

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Situasi Selat Hormuz kembali menarik perhatian dunia setelah beberapa kapal tanker mendapat izin melintas dari Iran. Namun di tengah perkembangan itu, kapal Pertamina Selat Hormuz justru masih tertahan di kawasan Teluk Arab. Kondisi ini memicu perhatian publik karena jalur tersebut merupakan salah satu rute paling penting bagi perdagangan energi global. Sejumlah […]

  • KA Parahyangan gratis

    KAI Gratiskan KA Parahyangan, Perjalanan Bandung–Gambir Ditanggung Penuh

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    KAI membuka program KA Parahyangan gratis Bandung–Gambir pp selama 18–20 November 2025 melalui seleksi peserta. albadarpost.com, HUMANIORA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan akses KA Parahyangan gratis untuk rute Bandung–Gambir pulang pergi selama tiga hari pada 18–20 November 2025. Program ini dibuka untuk masyarakat umum dan seluruh biaya perjalanan akan ditanggung oleh KAI. Kebijakan […]

  • Ilustrasi simbolik tentang kewajiban nahi munkar, menggambarkan keberanian menegur kemungkaran sesuai hadis Nabi.

    Nahi Munkar: Iman atau Sekadar Status?

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Nahi Munkar bukan sekadar istilah khutbah Jumat. Nahi munkar, atau kewajiban mencegah kemungkaran, adalah perintah langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tegas, sistematis, dan tidak memberi ruang untuk pura-pura lupa. Namun, di zaman serba viral ini, kita lebih sibuk mengutuk daripada bertindak. Rasulullah bersabda: “مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، […]

  • pergerakan masyarakat

    Menhub Prediksi Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Natal–Tahun Baru

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Proyeksi pergerakan masyarakat pada Nataru 2025 naik menjadi 119,5 juta perjalanan. Pemerintah siapkan pengaturan transportasi. albadarpost.com, LENSA – Pergerakan masyarakat diperkirakan melonjak pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kementerian Perhubungan mencatat potensi perjalanan mencapai 119,5 juta orang—angka yang menegaskan skala mobilitas nasional dan dampaknya pada kesiapan infrastruktur transportasi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan […]

  • akses Banjar Pangandaran

    Jabar Siapkan Strategi Baru, Pangandaran Lebih Mudah Dijangkau

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 448
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Akses Banjar Pangandaran kini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jalur ini selama ini menjadi pintu utama menuju destinasi wisata Pangandaran, namun masih menyisakan sejumlah kendala, terutama saat arus kunjungan meningkat. Karena itu, penguatan aksesibilitas Pangandaran dan integrasi transportasi mulai dipercepat melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Selasa, […]

expand_less