Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 238
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Satpol PP Cirebon tindak pelanggar kawasan tanpa rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu untuk tegakkan Perda KTR.


Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kian Diperketat

albadarpost.com, LENSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi, 1 November 2025, petugas menindak tujuh warga yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Razia berlangsung di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi, salah satu titik yang kerap menjadi sasaran pengawasan karena tingkat pelanggaran yang masih tinggi. Dari hasil operasi tersebut, lima orang tertangkap sedang merokok di area perkantoran, sedangkan dua lainnya kedapatan menyalakan rokok di dalam angkutan umum.

“Pagi ini kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kesambi. Fokus kami adalah perkantoran dan ruang publik sekitar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M. Rahmat, usai operasi.


Denda Rp17 Ribu Diterapkan untuk Efek Jera

Ketujuh pelanggar tersebut tidak hanya ditegur, tetapi juga dijatuhi sanksi denda. Masing-masing diwajibkan membayar Rp15 ribu sebagai denda pelanggaran, ditambah Rp2 ribu untuk biaya perkara. Total yang harus dibayarkan setiap pelanggar mencapai Rp17 ribu.

Meski nominalnya relatif kecil, Rahmat menegaskan tujuan utama bukan pada besarannya denda, melainkan pada efek edukatif yang diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan KTR.

“Semua pelanggar sudah dikenakan denda sesuai ketentuan. Tujuan kami bukan semata penegakan hukum, tapi juga mengubah perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga kesehatan publik,” jelas Rahmat.

Ia menambahkan, larangan merokok di kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di perkantoran pemerintah, tetapi juga mencakup fasilitas umum lain seperti angkutan kota, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya.

Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cirebon untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Cirebon yang lebih sehat. Jangan merokok di dalam ruangan atau di tempat umum karena dampaknya bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga bagi orang lain,” ujarnya.


Satpol PP Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, Satpol PP berencana meningkatkan kegiatan patroli rutin dan sosialisasi kawasan tanpa rokok di berbagai titik rawan pelanggaran.

Langkah tersebut diambil agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin menguat. Pemerintah juga berupaya membangun kebiasaan sehat di kalangan warga dengan melibatkan komunitas dan lembaga pendidikan dalam kampanye bebas asap rokok.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik strategis. Edukasi masyarakat juga penting, karena perubahan perilaku tidak bisa hanya dengan sanksi, tetapi juga dengan pemahaman bersama,” ujar Rahmat.

Pemerintah Kota Cirebon sebelumnya telah menggencarkan berbagai upaya serupa, termasuk pemasangan spanduk peringatan KTR, pembinaan terhadap pelaku usaha, serta kerja sama dengan lembaga kesehatan untuk mengawasi kepatuhan di fasilitas umum.

Kawasan tanpa rokok merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kota sehat dan berkelanjutan. Selain menekan angka perokok aktif, kebijakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif, yang terbukti memiliki risiko kesehatan serius.

Baca juga: Pariwisata Pangandaran Siap Melonjak, Tol Getaci Bakal Pangkas Waktu Tempuh Wisatawan

Dengan operasi penertiban kali ini, Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa kawasan tanpa rokok bukan sekadar aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama warga kota.


Mendorong Kota Cirebon Bebas Asap

Upaya Pemkot Cirebon untuk menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi bagian dari agenda besar untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan dan sehat. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu polusi udara dan kesehatan, kebijakan ini diharapkan menjadi pondasi menuju Cirebon bebas asap.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat, aturan ini diyakini akan membawa perubahan nyata terhadap perilaku warga dalam menjaga lingkungan. “Kami tidak ingin ada lagi warga yang menganggap remeh peraturan ini. Semua demi kebaikan bersama,” tegas Rahmat.

Satpol PP Cirebon tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu demi wujudkan lingkungan sehat dan bebas asap di kota. (Red)


T

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • slow living

    Slow Living: Kenapa Hidup Lebih Lambat Justru Terasa Lebih Lega?

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com | Lifestyle – Di tengah hidup yang serba cepat, slow living justru menawarkan sesuatu yang terdengar berlawanan: memperlambat ritme hidup. Gaya hidup yang sering disebut hidup lebih lambat ini bukan berarti malas, kehilangan ambisi, atau menolak teknologi. Sebaliknya, slow living mengajak seseorang memilih apa yang benar-benar penting, mengurangi kesibukan yang tidak perlu, dan memberi perhatian […]

  • KLB Keracunan Makan Bergizi Gratis, Pemprov Jabar Tunggu Evaluasi BGN Sebelum Putuskan Penutupan Dapur

    KLB Keracunan Makan Bergizi Gratis, Pemprov Jabar Tunggu Evaluasi BGN Sebelum Putuskan Penutupan Dapur

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Ratusan siswa keracunan Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat, Pemprov Jabar tunggu evaluasi BGN untuk putuskan penutupan dapur SPPG. albadarpost.com. LENSA. Ratusan siswa di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, menjadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), memicu status Kejadian Luar Biasa (KLB). Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini fokus menangani korban sembari menunggu evaluasi resmi dari Badan […]

  • Sayur asem tradisional Indonesia dengan kuah bening segar berisi jagung, kacang panjang, dan labu siam di meja makan keluarga.

    Rahasia Sayur Asem Enak Ala Nenek, Ternyata Begini Caranya

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 184
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ada satu aroma yang hampir semua orang Indonesia kenal: wangi sayur asem yang mengepul dari dapur saat siang hari. Aroma itu sederhana, tetapi mampu membawa ingatan pulang ke masa kecil—ke meja makan keluarga, suara obrolan hangat, dan rasa tenang yang sulit dijelaskan. Kini, banyak orang kembali mencari resep sayur asem, cara membuat […]

  • Keselamatan Anak & Pendidikan

    Dulu Seberangi Sungai, Kini Akses Pendidikan Pedesaan Lebih Aman

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 200
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Jembatan gantung yang menghubungkan wilayah Pangandaran dan Tasikmalaya kini menjadi jalur utama warga, sekaligus membuka babak baru bagi akses pendidikan pedesaan. Bagi anak-anak sekolah, jembatan ini mengakhiri risiko harian yang selama bertahun-tahun mereka hadapi saat menyeberangi sungai. Jembatan gantung Harumandala menghubungkan Desa Harumandala, Kabupaten Pangandaran, dengan Desa Sindangasih, Kabupaten Tasikmalaya. Sejak berfungsi […]

  • Bedah Rumah Ciamis

    Bedah Rumah Ciamis: 201 Dapat Bantuan, 6.350 Usulan Tercatat

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Program Bedah Rumah Ciamis mulai menyentuh penerima manfaat melalui penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahap I. Sebanyak 201 penerima dari lima kecamatan memperoleh bantuan dengan nilai Rp20 juta per orang. Pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Ciamis mencatat sekitar 6.350 usulan dalam data pengajuan, sedangkan total penerima bantuan tahun 2026 […]

  • Rezeki Halal

    Khutbah Jumat: Rezeki Halal Membawa Berkah, Rezeki Haram Mengundang Petaka

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Rezeki halal bukan hanya tentang besarnya penghasilan. Lebih dari itu, nafkah halal menjadi jalan hadirnya keberkahan dalam keluarga, ketenangan jiwa, serta kemudahan beribadah kepada Allah SWT. Di tengah biaya hidup yang terus meningkat, persaingan usaha yang semakin ketat, dan godaan memperoleh keuntungan secara instan, setiap Muslim perlu kembali mengingat bahwa keberhasilan sejati bukan […]

expand_less