Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Kriminolog UI: Penjarahan Rumah Anggota DPR Dipicu Rasa Ketidakadilan Kolektif

Kriminolog UI: Penjarahan Rumah Anggota DPR Dipicu Rasa Ketidakadilan Kolektif

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kriminolog UI sebut penjarahan rumah anggota DPR dipicu rasa ketidakadilan kolektif dan dipicu ajakan di media sosial.

albadarpost.com, LENSA – Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai aksi penjarahan terhadap rumah sejumlah anggota DPR dan menteri pada gelombang demonstrasi 25–31 Agustus lalu bukanlah tindakan spontan. Menurutnya, peristiwa itu merupakan akumulasi dari rasa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, diperkuat oleh narasi di media sosial yang kemudian berujung pada tindakan kolektif yang terorganisir.


Rasa Ketidakadilan Jadi Pemicu Penjarahan DPR

Adrianus hadir sebagai saksi ahli dalam sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (3/11). Dalam kesaksiannya, ia menilai bahwa fenomena penjarahan DPR mencerminkan kondisi sosial yang lebih dalam, yakni akumulasi kekecewaan publik terhadap para pejabat dan institusi negara.

Menurut Adrianus, berbagai faktor memang bisa menjadi pemicu aksi massa. Namun, satu hal yang paling menonjol adalah sense of injustice atau rasa ketidakadilan kolektif yang telah lama tumbuh di tengah masyarakat.

“Ada satu hal yang saya duga kuat menjadi pemicu yaitu adanya collective feeling atau perasaan bersama berupa sense of injustice di tengah masyarakat,” ujar Adrianus di depan majelis MKD.

Ia menambahkan, dalam literatur kriminologi, peristiwa penjarahan DPR yang terjadi di akhir Agustus itu termasuk dalam kategori limited looting atau penjarahan terbatas. Namun, seiring berkembangnya situasi dan narasi sosial, fenomena tersebut berubah menjadi targeted looting — penjarahan yang sudah ditentukan sasarannya.

“Penjarahan ini bukan spontan, tapi direncanakan. Dalam istilah lain disebut predestined looting,” jelasnya.


Peran Media Sosial dan Narasi Publik dalam Aksi Massa

Adrianus menilai penjarahan DPR tidak bisa dilepaskan dari pengaruh kuat media sosial. Narasi-narasi yang berkembang secara masif memperkuat rasa ketidakadilan kolektif itu. Ia menjelaskan, perasaan tersebut kemudian memperoleh trigger atau pemicu melalui ajakan-ajakan daring yang beredar luas di berbagai platform.

“Ajakan seperti ‘kumpul di sini’, ‘bakar Monas’, atau ‘serang Mabes Polri’ menjadi pemantik emosional. Itulah yang saya sebut sebagai trigger factor,” ujarnya.

Situasi kian memanas setelah muncul korban jiwa akibat tindakan aparat kepolisian. Momen itu, kata Adrianus, menjadi titik balik di mana kemarahan publik meledak dalam bentuk kekerasan dan penjarahan terarah.

“Tanpa adanya rasa ketidakadilan kolektif, kerusuhan tidak akan terjadi. Aksi-aksi itu kemudian memenuhi unsur perencanaan dan berdampak fatal,” katanya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Pastikan Pekerja Tambang Bogor Terima Kompensasi Rp9 Juta dari Pemprov Jabar

Adrianus menegaskan, dari perspektif kriminologi, aksi seperti penjarahan DPR ini bukan semata tindakan kriminal individual, melainkan ekspresi sosial dari kekecewaan publik terhadap sistem yang dianggap timpang. Dalam konteks itu, masyarakat bukan sekadar pelaku, tapi juga korban dari ketidakadilan struktural yang menumpuk.


Rumah Anggota DPR Jadi Sasaran Penjarahan

Dalam peristiwa tersebut, setidaknya lima rumah pejabat publik menjadi sasaran. Empat di antaranya milik anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN. Satu lagi adalah kediaman mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kelima tokoh itu kini tengah menjalani proses etik di MKD, sementara empat di antaranya sudah dinonaktifkan dari jabatannya di DPR. Menurut Adrianus, pola sasaran tersebut menunjukkan bahwa penjarahan bukan tindakan acak, melainkan bentuk protes yang diarahkan kepada simbol-simbol kekuasaan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.

“Targetnya bukan toko atau rumah warga biasa, melainkan rumah figur publik yang diasosiasikan dengan kekuasaan dan ketimpangan. Ini bentuk simbolik dari perlawanan,” terang Adrianus.


Analisis Kriminologis: Dari Ketidakadilan ke Kekerasan

Dalam analisisnya, Adrianus menggambarkan bagaimana rasa ketidakadilan sosial dapat bertransformasi menjadi tindakan kolektif destruktif. Ia menyebut, fenomena penjarahan DPR menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih empatik dan preventif dari negara terhadap potensi ledakan sosial.

Menurut dia, negara perlu membaca gejala sosial dengan lebih dini agar tidak hanya merespons setelah kerusuhan terjadi. “Ketika masyarakat merasa tidak didengar, ruang protes berubah menjadi ruang kekerasan,” ucapnya.

Adrianus mengingatkan bahwa kasus penjarahan DPR menjadi cermin penting bagi pemerintah dan aparat hukum untuk menata ulang hubungan dengan publik. Penegakan hukum harus berjalan sejajar dengan keadilan sosial agar masyarakat tidak lagi merasa terpinggirkan.

Aksi penjarahan DPR yang terjadi pada akhir Agustus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan cerminan akumulasi rasa ketidakadilan sosial yang terpendam. Analisis kriminolog UI Adrianus Meliala memperlihatkan bahwa kemarahan publik dapat meledak ketika kepercayaan terhadap sistem runtuh. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan sosial adalah fondasi utama stabilitas demokrasi.

Penjarahan rumah anggota DPR mencerminkan akumulasi rasa ketidakadilan publik yang dipicu narasi sosial dan lemahnya kepercayaan pada sistem. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026: Daftar 48 Tim dan Pembagian Grup Resmi, Ada Grup Neraka!

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Piala Dunia 2026 akhirnya menjadi sorotan dunia setelah daftar 48 tim dan pembagian grup resmi dirilis. Turnamen akbar ini menghadirkan format baru yang memperluas jumlah peserta, sehingga persaingan Piala Dunia 2026 dipastikan semakin ketat dan penuh kejutan. Selain itu, ajang sepak bola terbesar di dunia ini akan digelar di tiga negara […]

  • Ilustrasi aturan larangan ancaman penagihan OJK dan sanksi bagi debt collector yang melanggar etika penagihan di Indonesia

    OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi debitur dari praktik penagihan yang melanggar etika. Aturan dalam POJK 22 Tahun 2023 ini memberi payung hukum lebih kuat untuk menghukum debt collector dan pelaku jasa keuangan yang melakukan tindakan ancaman, intimidasi, atau perilaku tidak profesional saat menagih kredit. Aturan ini bukan sekadar aturan […]

  • belajar malam di pesantren

    7 Tradisi Santri Belajar Malam di Pesantren

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Banyak orang mengenal pesantren sebagai tempat mengaji dan belajar agama. Namun, tidak banyak yang mengetahui bagaimana suasana belajar malam di pesantren setelah waktu Isya tiba. Tradisi belajar malam di pesantren, kebiasaan santri pada malam hari, dan aktivitas santri setelah mengaji ternyata menyimpan banyak cerita yang jarang terlihat dari luar. Saat sebagian orang […]

  • cara lapor gratifikasi terbaru

    Batas Nilai Lapor Gratifikasi 2026: Antara Pencegahan dan Adaptasi Ekonomi

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah peta aturan gratifikasi. Melalui regulasi terbaru tahun 2026, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Keputusan ini langsung menyedot perhatian publik, terutama aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara. Di balik penyesuaian tersebut, muncul satu pertanyaan krusial: apakah kenaikan batas ini murni adaptasi […]

  • Duel Borneo FC vs Persib Bandung di Stadion Batakan yang menentukan puncak klasemen Liga 1 Indonesia

    Duel Panas Borneo vs Persib di Batakan, Persaingan Juara Memanas

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pertandingan Borneo vs Persib langsung mencuri perhatian publik sepak bola nasional. Duel Borneo FC vs Persib Bandung bukan sekadar pertandingan biasa karena hasilnya dapat mengubah peta persaingan juara. Saat ini Persib Bandung memimpin klasemen sementara, sedangkan Borneo FC Samarinda terus menempel ketat di posisi kedua. Karena itu, pertemuan Persib vs Borneo […]

  • KPK geledah rumah Ono Surono

    Drama Baru Kasus Bekasi: KPK Datangi Rumah Ono Surono di Bandung

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus KPK geledah rumah Ono Surono menjadi sorotan publik setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kediaman politisi Jawa Barat tersebut. Penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK terkait dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi langsung memicu perhatian karena kasus ijon proyek kini berkembang semakin luas. Langkah KPK ini menandai fase baru penyidikan […]

expand_less