Puluhan Ribu Kursi PTN Kosong, DPR Usul Peserta Cadangan
- account_circle redaktur
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor. (Foto: Istimewa).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HUMANIORA – Persaingan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) setiap tahun berlangsung sangat ketat. Namun, di balik tingginya minat tersebut, kursi PTN kosong justru masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Setelah sebagian peserta dinyatakan lolos seleksi, tidak semuanya melakukan registrasi ulang. Akibatnya, puluhan ribu bangku yang telah disiapkan tidak dapat langsung dimanfaatkan oleh calon mahasiswa lain.
Fenomena bangku PTN tidak terisi inilah yang mendorong Komisi X DPR RI mengusulkan sistem peserta cadangan SNBT. Melalui mekanisme itu, kursi yang ditinggalkan peserta diharapkan bisa segera dialihkan kepada calon mahasiswa berikutnya sesuai urutan peringkat. Meski demikian, DPR RI menegaskan bahwa gagasan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan resmi.
Puluhan Ribu Bangku Terbuang, Daya Tampung Belum Maksimal
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi DPR RI, persoalan ini terjadi dalam jumlah yang cukup besar.
Pada 2025 tercatat sekitar 60.130 kasus yang berkaitan dengan tidak optimalnya pemanfaatan daya tampung perguruan tinggi negeri. Dari angka tersebut, sebanyak 42.315 bangku PTN tidak terisi, sementara 17.815 calon mahasiswa tidak melakukan daftar ulang setelah dinyatakan lolos seleksi.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada proses seleksi. Ketika peserta memutuskan tidak melanjutkan registrasi, kursi yang sudah dialokasikan belum dapat langsung diberikan kepada peserta lain. Dampaknya, kapasitas yang tersedia di sejumlah PTN tidak termanfaatkan secara penuh.
Kondisi itu menjadi perhatian Komisi X DPR RI karena dinilai mengurangi efektivitas sistem penerimaan mahasiswa baru.
Mengapa Banyak Peserta Tidak Registrasi Ulang?
Komisi X DPR RI mengungkap sejumlah faktor yang diduga memengaruhi keputusan calon mahasiswa untuk tidak melanjutkan proses registrasi.
Sebagian peserta memilih perguruan tinggi kedinasan atau PTKL setelah memperoleh hasil seleksi. Ada pula yang menentukan pilihan lain karena diterima pada program studi atau kampus yang berbeda.
Selain itu, sebagian calon mahasiswa memutuskan melanjutkan pendidikan ke luar negeri. DPR RI juga masih mendalami kemungkinan adanya kendala ekonomi, termasuk kemampuan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Beragam alasan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kursi PTN kosong dipengaruhi banyak faktor sehingga membutuhkan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
Sistem Peserta Cadangan Dinilai Bisa Mengurangi Bangku Kosong
Sebagai salah satu alternatif, Komisi X DPR RI mengusulkan sistem peserta cadangan.
Konsepnya sederhana. Ketika peserta yang telah dinyatakan lolos memilih mengundurkan diri atau tidak melakukan registrasi ulang, kursi yang kosong dapat langsung diberikan kepada peserta berikutnya sesuai urutan peringkat hasil seleksi.
Menurut Komisi X, mekanisme tersebut berpotensi mengurangi jumlah bangku yang tidak terisi sekaligus membantu mengoptimalkan daya tampung perguruan tinggi negeri.
Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Wahidi, menilai kursi yang telah tersedia sebaiknya tidak dibiarkan kosong apabila masih terdapat peserta lain yang memenuhi syarat.
“Jadi kalau ada yang mengundurkan diri, tidak daftar ulang karena diterima di perguruan tinggi lain, langsung diisi, tidak perlu tes ulang. Tidak boleh membiarkan kursi kosong,” ujar Dedi Wahidi.
Usulan Masih Dikaji, Belum Menjadi Kebijakan
Komisi X DPR RI menegaskan bahwa usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Kajian akan difokuskan pada kepastian hukum, mekanisme pelaksanaan, serta kesesuaiannya dengan sistem Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan yang menetapkan penerapan sistem peserta cadangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Meski belum menjadi kebijakan, usulan tersebut mulai memunculkan diskusi mengenai cara memanfaatkan daya tampung perguruan tinggi secara lebih efektif tanpa harus mengubah prinsip seleksi yang sudah berjalan.
Bagi calon mahasiswa, pembahasan ini menjadi perkembangan yang patut diikuti karena berkaitan dengan peluang pemanfaatan kursi yang sebelumnya tidak terisi.
Setiap tahun, ribuan calon mahasiswa bersaing memperebutkan satu kursi di PTN. Karena itu, setiap bangku yang akhirnya kosong bukan sekadar angka dalam statistik, melainkan peluang pendidikan yang belum sempat dimanfaatkan. Kini, publik menunggu apakah usulan peserta cadangan akan menjadi solusi nyata atau tetap berhenti sebagai wacana. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar