Parkir Manual vs Digital, Ujian Koordinasi Kebijakan Kota Tasikmalaya

Perbedaan arah Dishub dan Kominfo soal parkir menyingkap masalah koordinasi dan tata kelola kebijakan digital Tasikmalaya.
Parkir Manual vs Digital, Masalah Arah Kebijakan
albadarpost.com, EDITORIAL – Kota Tasikmalaya sedang menghadapi persoalan yang tampak teknis, tetapi berdampak langsung pada tata kelola publik. Dinas Perhubungan (Dishub) memilih mempertahankan sistem retribusi parkir manual, sementara Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan sistem parkir digital berbasis data.
Perbedaan arah ini bukan sekadar soal metode penarikan retribusi. Ia menyentuh soal efektivitas pendapatan daerah, integritas data, dan keseriusan pemerintah kota dalam mengelola inovasi internal.
Fakta Dasar: Target Naik, Sistem Tetap Lama
Dishub Kota Tasikmalaya berencana menaikkan target retribusi parkir tahun 2026 dari Rp2,006 miliar menjadi Rp2,65 miliar. Kenaikan ini dibarengi kampanye #GratisTanpaKarcis, yang secara praktis tetap mengandalkan sistem manual berbasis juru parkir dan pengawasan lapangan.
Tujuan Dishub jelas: meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan kebocoran. Namun, pendekatan yang dipilih masih bergantung pada karcis fisik, pencatatan manual, dan kontrol konvensional yang selama ini dikenal rawan selisih data.
Di sisi lain, Kominfo Kota Tasikmalaya telah mengembangkan aplikasi parkir digital berbasis CCTV dan sistem deteksi objek. Teknologi ini mampu menghitung kendaraan masuk dan keluar secara otomatis, menyajikan data real-time, serta mengurangi ruang manipulasi laporan.
Ironisnya, inovasi tersebut belum menjadi rujukan utama kebijakan lintas dinas.
Analisis Redaksi: Masalah Koordinasi, Bukan Teknologi
Perbedaan ini memperlihatkan masalah klasik pemerintahan daerah: ego sektoral dan absennya orkestrasi kebijakan. Bukan karena teknologi belum siap, melainkan karena kebijakan tidak berjalan dalam satu komando.
Dalam kerangka tata kelola modern, sistem parkir digital seharusnya menjadi instrumen utama transparansi PAD. Data real-time memungkinkan pengawasan berlapis, audit lebih akurat, dan evaluasi kebijakan berbasis bukti, bukan asumsi.
Redaksi menilai, bertahannya sistem manual di tengah ketersediaan teknologi internal justru berpotensi memperlebar celah kebocoran. Apalagi ketika target pendapatan dinaikkan tanpa perubahan fundamental pada sistem pengumpulan.
Baca juga: Polres Sumedang Tetapkan Kades Jatinangor sebagai Pengguna Narkoba
Jika alasan Dishub adalah perlindungan terhadap mata pencaharian juru parkir, maka solusi kebijakan semestinya berupa skema transisi, bukan stagnasi sistem.
Konteks Historis: Pola Lama yang Terulang
Fenomena ini bukan hal baru. Banyak daerah menghadapi masalah serupa: inovasi internal tersedia, tetapi tidak diadopsi karena minim koordinasi lintas SKPD. Akibatnya, belanja teknologi menjadi simbol, bukan alat perubahan.
Di sejumlah kota lain, digitalisasi parkir justru menjadi pintu masuk reformasi layanan publik—dari integrasi data hingga peningkatan kepercayaan publik. Tasikmalaya berisiko tertinggal jika tetap terjebak pada logika sektoral.
Sikap Redaksi: Sinkronisasi Harus Dipimpin
Albadarpost berpandangan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan sebagai perbedaan teknis antar-dinas. Wali Kota dan pimpinan daerah harus mengambil peran sebagai pengarah kebijakan, bukan penonton konflik diam-diam.
Sinkronisasi kebijakan parkir adalah ujian nyata komitmen reformasi birokrasi. Inovasi yang lahir dari aparatur sendiri harus diberi ruang, diuji, dan dikembangkan—bukan diabaikan.
Jika pemerintah kota serius mengejar PAD yang bersih dan berkelanjutan, maka keberanian meninggalkan cara lama adalah keniscayaan.
Reflektif
Parkir hanyalah satu sektor kecil, tetapi cara mengelolanya mencerminkan arah besar pemerintahan. Tanpa komando yang jelas, inovasi akan terus terparkir, sementara kebocoran melaju tanpa rem. (Ds)




