Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemkab Tasikmalaya Perkuat Pemerintahan Bersih pada Hakordia 2025

Pemkab Tasikmalaya Perkuat Pemerintahan Bersih pada Hakordia 2025

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikmalaya tegaskan komitmen pemerintahan bersih lewat sosialisasi antikorupsi pada Hakordia 2025.

albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menegaskan tekad untuk membangun pemerintahan bersih melalui rangkaian Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Acara berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Tasikmalaya pada Kamis, 4 Desember 2025, dan menghadirkan jajaran pimpinan daerah serta tim pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, membuka kegiatan dengan penegasan bahwa agenda pencegahan korupsi sudah menjadi kebutuhan mendesak dalam tata kelola pemerintahan modern. Ia menyoroti urgensi membangun penyelenggaraan birokrasi yang transparan dan akuntabel, terutama karena masyarakat semakin menuntut layanan publik yang bersih dan bebas intervensi.

“Di Kabupaten Tasikmalaya, komitmen untuk mewujudkan pemerintahan bersih adalah harga mati. Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak kepercayaan publik,” kata Asep Sopari dalam sambutannya.

Pencegahan Korupsi Diutamakan

Pada sesi awal, Wakil Bupati memberikan instruksi langsung kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang hadir agar menjadikan kegiatan ini sebagai penguatan integritas, bukan hanya sebagai seremoni tahunan. Ia meminta peserta mengikuti seluruh materi dengan serius, karena nilai antikorupsi harus terinternalisasi dalam proses kerja setiap perangkat daerah.

“Saya menginstruksikan seluruh peserta untuk menyerap materi secara utuh dan menjadikan nilai antikorupsi sebagai dasar dalam setiap keputusan. Ini bukan tentang ritual tahunan, tetapi fondasi pemerintahan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa masih ada sejumlah tantangan dalam membangun kedisiplinan tata kelola, mulai dari praktik maladministrasi, peluang penyalahgunaan wewenang, hingga potensi gratifikasi dalam layanan publik. Karena itu, pemerintah daerah diminta bekerja secara konsisten untuk memastikan seluruh proses pelayanan publik bersih dan bebas dari pola-pola kolusi, korupsi, dan nepotisme.

KPK Hadir Beri Penguatan Teknis

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim KPK RI. Pemaparan pertama disampaikan Irawati, Analis Tindak Pidana Korupsi Madya, yang mengulas indikator risiko korupsi di level daerah, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta layanan administrasi publik. Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal dan pelaporan gratifikasi secara transparan.

Materi kedua disampaikan Erwin Noorman Gumirlang, Analis Tindak Pidana Korupsi Muda. Ia menyoroti pentingnya membangun budaya organisasi yang berpihak pada integritas, termasuk penerapan sistem pengendalian internal, mitigasi risiko, dan konsistensi pelaporan berbasis data.

Baca juga: BPBD Bandung Barat Tangani Banjir Bandang yang Merendam Area Wisata

Dari dua pemaparan tersebut, tampak bahwa KPK ingin mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga mampu membangun kultur transparan yang menjadi bagian dari identitas birokrasi modern.

Integritas Jadi Tuntutan Publik

Rangkaian kegiatan pada Hakordia 2025 ini penting karena tren peningkatan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah semakin menguat. Kabupaten Tasikmalaya juga tengah mengerjakan sejumlah program strategis yang membutuhkan manajemen anggaran lebih transparan. Karena itu, komitmen pemerintahan bersih tidak cukup berhenti pada deklarasi; diperlukan langkah teknis yang bisa diaudit, diukur, dan dikawal oleh publik.

Kehadiran pimpinan daerah, Sekda, para kepala perangkat daerah, camat, BLUD, BUMD, hingga asosiasi pemerintahan desa memperlihatkan bahwa isu pencegahan korupsi tidak lagi hanya urusan inspektorat, melainkan menjadi ekosistem bersama.

Pada momentum Hakordia ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa integritas bukan jargon yang mengering di atas podium, tetapi praktik harian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tasikmalaya memperkuat komitmen membangun pemerintahan bersih melalui edukasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi dalam momentum Hakordia 2025. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kasus penganiayaan Grabag

    Polsek Grabag Telusuri Kasus Penganiayaan Grabag yang Libatkan Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Polsek Grabag menyelidiki kasus penganiayaan Grabag yang melibatkan dua anak di bawah umur dan memicu perhatian publik. albadarpost.com, HUMANIORA – Keluarga seorang pelajar SMP di Kecamatan Grabag, Purworejo, meminta penanganan tegas atas kasus penganiayaan Grabag yang melibatkan anak di bawah umur. Mereka menilai tindakan pelaku sudah melewati batas dan harus diproses sesuai aturan. Permintaan itu […]

  • ilustrasi Rabi'ah al-Adawiyah bermunajat dalam kesunyian malam dengan nuansa spiritual dan cahaya lembut

    Rabi’ah al-Adawiyah: Perempuan yang Mencintai Allah Tanpa Syarat

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Siapakah Rabi’ah al-Adawiyah dalam sejarah Islam? Namanya kerap disebut sebagai simbol cinta Ilahi—bukan cinta biasa, tetapi cinta yang menghapus rasa takut dan harapan, lalu menyisakan ketulusan semata. Namun, ada satu hal yang membuat kisahnya berbeda. Ia tidak takut neraka. Ia juga tidak menginginkan surga. Ia hanya menginginkan Allah. Di titik itu, Rabi’ah […]

  • Putusan Mahkamah Agung sengketa tindakan pemerintah

    Ketika Gugatan Warga Berhenti di Meja yang Salah

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Putusan Mahkamah Agung menegaskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah. Apa dampaknya bagi warga dan pelayanan publik? albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintah bukan sekadar perkara teknis hukum. Ia menyentuh satu soal mendasar: ke […]

  • Utang Judol

    Utang Judol PPPK Berujung Kekerasan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus penganiayaan dan perampokan yang dilakukan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali membuka tabir dampak serius kecanduan judi online. Peristiwa ini tidak berdiri sebagai tindak kriminal biasa, melainkan memperlihatkan bagaimana judol utang dapat mendorong pelaku melampaui batas moral, sosial, dan hukum. Pelaku berinisial MIR, […]

  • istikharah dan musyawarah

    Menguatkan Istikharah dan Musyawarah dalam Keputusan Krusial

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Prinsip istikharah dan musyawarah kembali ditegaskan sebagai fondasi penting dalam pengambilan keputusan krusial umat Islam. Ungkapan hadis, “Ma khoba manistakhoro wa ma nadima manistasyaro”, kerap dijadikan rujukan karena menegaskan satu pesan utama: keputusan yang ditempuh dengan doa dan pertimbangan bersama akan meminimalkan penyesalan serta risiko kerugian. Bagi masyarakat, prinsip ini memiliki dampak […]

  • hukum islam

    MUI Kritik Pasal KUHP Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam. albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama […]

expand_less