Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Operasi Pekat 2026, Komitmen Pangandaran Bersih Narkoba

Operasi Pekat 2026, Komitmen Pangandaran Bersih Narkoba

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHOperasi Pekat Lodaya 2026 kembali ditegaskan Polres Pangandaran sebagai langkah konkret memerangi narkoba dan minuman keras. Dalam operasi penyakit masyarakat tersebut, aparat memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran zat terlarang. Selain itu, Operasi Pekat Lodaya 2026 juga menjadi momentum memperkuat komitmen Pangandaran Bersinar atau bersih narkoba.

Polres Pangandaran menyampaikan bahwa narkoba bukan sekadar zat berbahaya, melainkan ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan terus digencarkan bersamaan dengan penegakan hukum yang tegas.

Ancaman Nyata Narkoba bagi Generasi

Narkoba merusak fisik secara langsung. Zat adiktif memicu kerusakan otak, gangguan mental, serta risiko overdosis yang dapat berujung kematian. Selain itu, dampak sosialnya juga besar karena penyalahgunaan narkotika menghancurkan hubungan keluarga dan meruntuhkan kepercayaan.

Di sisi lain, korban narkoba kerap mengalami kehancuran finansial. Pengeluaran meningkat tanpa produktivitas yang sepadan. Akibatnya, harta benda terkuras dan jerat utang muncul. Karena itu, Polres Pangandaran mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam kesenangan sesaat yang berujung penyesalan panjang.

Secara hukum, sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba sangat berat. Ancaman penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah menanti para pelaku. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Dalam ajaran Islam, larangan terhadap zat memabukkan ditegaskan melalui hadis Nabi Muhammad SAW, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram.” (HR. Muslim). Ulama seperti Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa segala bentuk zat yang menghilangkan akal termasuk dalam larangan tersebut. Dengan demikian, narkoba dan miras sama-sama bertentangan dengan prinsip menjaga akal dan kehidupan.

Penegasan Hukum terhadap Miras

Selain narkoba, Polres Pangandaran juga menyoroti peredaran minuman keras. Aparat menilai konsumsi alkohol tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, aturan terkait miras telah diatur secara tegas. Pasal 424 menyebutkan bahwa menjual atau memberi minuman beralkohol kepada orang yang sudah tampak mabuk dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II.

Sementara itu, Pasal 316 menegaskan bahwa mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dapat dikenai denda maksimal kategori II. Oleh sebab itu, aparat mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi regulasi tersebut.

Dampak miras juga nyata dalam kehidupan sehari-hari. Konsumsi alkohol memicu kecelakaan lalu lintas karena kesadaran pengemudi menurun. Selain itu, miras sering menjadi pemantik keributan sosial. Akibatnya, ketertiban umum terganggu dan rasa aman masyarakat berkurang.

Baca juga: Diamnya Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya Makin Membuat Penasaran

Ajakan Partisipasi dan Laporan Cepat

Melalui Operasi Pekat Lodaya 2026, Polres Pangandaran mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Aparat membuka ruang pelaporan bagi warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas miras yang meresahkan.

Masyarakat dapat melapor langsung ke Polres Pangandaran atau menghubungi Call Center 110. Langkah cepat dinilai penting agar potensi gangguan dapat segera ditangani.

Selain penindakan, kepolisian juga mendorong pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi. Dengan demikian, kesadaran hukum dan bahaya narkoba dapat meningkat secara bertahap.

Polres Pangandaran menegaskan bahwa keamanan wilayah tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada partisipasi publik. Karena itu, gerakan “STOP MIRAS” dan “SAY NO TO DRUGS” terus dikampanyekan demi menjaga kondusivitas daerah.

Operasi Pekat Lodaya 2026 diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Dengan komitmen bersama, Pangandaran dapat terus menjaga stabilitas dan melindungi generasi dari ancaman narkoba serta minuman keras. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi transparansi LPJ anggaran daerah yang menunjukkan keterbukaan penggunaan uang publik dan pengawasan masyarakat

    Memahami LPJ Anggaran Daerah: Tanya Jawab Sederhana

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Isu laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran daerah sering terdengar rumit. Padahal, LPJ menyangkut hak dasar warga untuk mengetahui ke mana uang publik digunakan. Agar tidak simpang siur, berikut penjelasan Q&A edukatif yang bisa menjadi pegangan masyarakat. Apa itu LPJ Anggaran Daerah? LPJ anggaran daerah adalah laporan resmi pemerintah daerah yang menjelaskan secara rinci: […]

  • Rincian pembagian Dana Desa 2026 sebesar Rp 60,57 triliun sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2025.

    Dana Desa 2026 Resmi Rp 60,57 Triliun, Ini Skemanya

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah memastikan Dana Desa 2026 mencapai Rp 60,57 triliun untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan anggaran desa 2026 atau pagu dana desa nasional tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam memperkuat pembangunan berbasis desa. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tata kelola, skema pembagian, serta prioritas penggunaan Dana […]

  • Ilustrasi anak dan remaja Indonesia menggunakan smartphone dengan pembatasan akses media sosial oleh pemerintah

    Mulai 28 Maret, Aturan Medsos RI Berubah Total!

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Larangan medsos RI mulai 28 Maret langsung menjadi perbincangan hangat. Kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta warga Indonesia, terutama anak dan remaja. Aturan pembatasan media sosial, pembatasan usia pengguna, hingga kebijakan digital pemerintah menjadi sorotan karena dampaknya dinilai besar terhadap kebiasaan masyarakat. Namun demikian, di balik angka fantastis tersebut, ada sejumlah […]

  • perjalanan akhirat

    Lengkap dengan Dalil! Ini Urutan Perjalanan Akhirat yang Jarang Dipahami

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang memahami perjalanan akhirat hanya sebagai pilihan akhir: surga atau neraka. Padahal, perjalanan akhirat, fase setelah kematian, dan kehidupan setelah mati memiliki tahapan panjang yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Menariknya, dalil-dalil ini sebenarnya sangat jelas. Namun, sering kali kita melewatkannya begitu saja. 1. Alam Kubur: Awal Kehidupan Setelah Mati Segalanya […]

  • program makan bergizi gratis

    Program MBG Disorot: Ganggu Belajar, Guru Jadi “Karyawan” SPPG?

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Program makan bergizi gratis (MBG) yang digadang sebagai solusi peningkatan gizi siswa kini mulai menuai kritik dari lapangan. Sejumlah sekolah mengeluhkan implementasinya justru mengganggu proses belajar mengajar—bahkan membebani guru di luar tugas utamanya. Sorotan ini mencuat setelah SMAN 1 Ciemas menyampaikan evaluasi pelaksanaan program tersebut. Pihak sekolah menilai, distribusi makanan di lingkungan sekolah […]

  • OTT Bupati Cilacap

    Kronologi OTT Bupati Cilacap: Dari Operasi Senyap hingga Pemeriksaan KPK

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus OTT Bupati Cilacap menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Syamsul Auliya Rachman. Operasi senyap itu memicu perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif di Cilacap. Dalam perkembangan terbaru, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi proyek pemerintah daerah. Sejak awal operasi, penyidik bergerak dengan strategi […]

expand_less