Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Operasi Pekat 2026, Komitmen Pangandaran Bersih Narkoba

Operasi Pekat 2026, Komitmen Pangandaran Bersih Narkoba

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • visibility 187
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHOperasi Pekat Lodaya 2026 kembali ditegaskan Polres Pangandaran sebagai langkah konkret memerangi narkoba dan minuman keras. Dalam operasi penyakit masyarakat tersebut, aparat memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran zat terlarang. Selain itu, Operasi Pekat Lodaya 2026 juga menjadi momentum memperkuat komitmen Pangandaran Bersinar atau bersih narkoba.

Polres Pangandaran menyampaikan bahwa narkoba bukan sekadar zat berbahaya, melainkan ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan terus digencarkan bersamaan dengan penegakan hukum yang tegas.

Ancaman Nyata Narkoba bagi Generasi

Narkoba merusak fisik secara langsung. Zat adiktif memicu kerusakan otak, gangguan mental, serta risiko overdosis yang dapat berujung kematian. Selain itu, dampak sosialnya juga besar karena penyalahgunaan narkotika menghancurkan hubungan keluarga dan meruntuhkan kepercayaan.

Di sisi lain, korban narkoba kerap mengalami kehancuran finansial. Pengeluaran meningkat tanpa produktivitas yang sepadan. Akibatnya, harta benda terkuras dan jerat utang muncul. Karena itu, Polres Pangandaran mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam kesenangan sesaat yang berujung penyesalan panjang.

Secara hukum, sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba sangat berat. Ancaman penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah menanti para pelaku. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Dalam ajaran Islam, larangan terhadap zat memabukkan ditegaskan melalui hadis Nabi Muhammad SAW, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram.” (HR. Muslim). Ulama seperti Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa segala bentuk zat yang menghilangkan akal termasuk dalam larangan tersebut. Dengan demikian, narkoba dan miras sama-sama bertentangan dengan prinsip menjaga akal dan kehidupan.

Penegasan Hukum terhadap Miras

Selain narkoba, Polres Pangandaran juga menyoroti peredaran minuman keras. Aparat menilai konsumsi alkohol tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, aturan terkait miras telah diatur secara tegas. Pasal 424 menyebutkan bahwa menjual atau memberi minuman beralkohol kepada orang yang sudah tampak mabuk dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II.

Sementara itu, Pasal 316 menegaskan bahwa mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dapat dikenai denda maksimal kategori II. Oleh sebab itu, aparat mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi regulasi tersebut.

Dampak miras juga nyata dalam kehidupan sehari-hari. Konsumsi alkohol memicu kecelakaan lalu lintas karena kesadaran pengemudi menurun. Selain itu, miras sering menjadi pemantik keributan sosial. Akibatnya, ketertiban umum terganggu dan rasa aman masyarakat berkurang.

Baca juga: Diamnya Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya Makin Membuat Penasaran

Ajakan Partisipasi dan Laporan Cepat

Melalui Operasi Pekat Lodaya 2026, Polres Pangandaran mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Aparat membuka ruang pelaporan bagi warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas miras yang meresahkan.

Masyarakat dapat melapor langsung ke Polres Pangandaran atau menghubungi Call Center 110. Langkah cepat dinilai penting agar potensi gangguan dapat segera ditangani.

Selain penindakan, kepolisian juga mendorong pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi. Dengan demikian, kesadaran hukum dan bahaya narkoba dapat meningkat secara bertahap.

Polres Pangandaran menegaskan bahwa keamanan wilayah tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada partisipasi publik. Karena itu, gerakan “STOP MIRAS” dan “SAY NO TO DRUGS” terus dikampanyekan demi menjaga kondusivitas daerah.

Operasi Pekat Lodaya 2026 diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Dengan komitmen bersama, Pangandaran dapat terus menjaga stabilitas dan melindungi generasi dari ancaman narkoba serta minuman keras. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDAM Banjar

    PDAM Banjar Diprotes, Petani Soroti Pengukuran Lahan

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – PDAM Banjar menuai protes dari para petani penggarap di kawasan Mandalare, Kota Banjar, setelah proses pengukuran lahan untuk rencana pembangunan fasilitas penampungan air dilakukan tanpa koordinasi langsung dengan warga. Polemik protes petani Banjar itu tidak berangkat dari penolakan terhadap proyek pelayanan publik, melainkan dari cara pelaksanaannya yang dinilai mengabaikan komunikasi, etika […]

  • Ilustrasi sesorang berdoa dalam kegelapan perut ikan dengan suasana religius dan dramatis.

    Kenapa Doa Nabi Yunus Begitu Dahsyat? Ternyata Ini Rahasianya

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 290
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Doa Nabi Yunus menjadi salah satu doa paling populer di kalangan umat Islam. Kalimat dzikir penuh pengakuan dosa itu sering dibaca saat seseorang merasa terdesak, kehilangan arah, atau menghadapi kesulitan hidup yang terasa begitu berat. Namun di balik kepopulerannya, ternyata ada rahasia besar yang jarang benar-benar dipahami banyak orang. Doa itu bukan […]

  • RUU Sisdiknas

    RUU Sisdiknas: Kemenag Perjuangkan Guru dan Pesantren

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menjadi perhatian berbagai kalangan. Bagi jutaan guru agama, santri, dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan, pembahasan regulasi ini tidak sekadar menyangkut perubahan aturan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian masa depan pendidikan berbasis nilai dan karakter di Indonesia. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus […]

  • Takdir Allah

    Saat Manusia Melawan Takdir, Di Situlah Kesalahannya

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 212
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Di tengah budaya yang serba cepat, banyak orang ingin semua hal terjadi sesuai jadwal yang mereka susun sendiri. Takdir Allah, ketetapan Allah, dan qadha serta qadar sering kali hanya diterima ketika sejalan dengan keinginan. Sebaliknya, saat kenyataan berbeda, hati mulai gelisah, doa terasa seolah belum dijawab, bahkan kesabaran ikut diuji. Fenomena itu […]

  • Ilustrasi parsel lebaran sebagai potensi gratifikasi kepada pejabat.

    Tradisi Parsel Lebaran untuk Pejabat: Budaya atau Gratifikasi?

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Gratifikasi lebaran sering muncul dalam bentuk bingkisan, parsel, atau hadiah hari raya. Sebagian orang menganggap gratifikasi lebaran atau hadiah lebaran untuk pejabat sebagai tradisi sosial yang wajar. Namun jika hadiah tersebut berkaitan dengan jabatan, hukum memandangnya sebagai potensi korupsi. Di sinilah persoalan mulai menjadi serius. Banyak praktik pemberian hadiah kepada pejabat sebenarnya […]

  • Operasi Patuh 2026

    Jangan Sampai Kena Tilang Digital, Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar 14 Hari

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 176
    • 0Komentar

      albadaepost.com, BERITA DAERAH – Operasi Patuh 2026 resmi digelar mulai 8 hingga 21 Juni mendatang. Operasi lalu lintas yang berlangsung selama dua pekan ini menjadi perhatian karena penindakan akan lebih banyak mengandalkan ETLE atau tilang elektronik. Dengan kata lain, pengendara yang selama ini mencoba mengakali kamera pengawas berpotensi menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh […]

expand_less