Ayah Gadaikan Anak dan Gagalnya Perlindungan Sosial
Editorial Albadarpost: Kasus ayah gadaikan anak menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan sosial dan keadilan keluarga.
albadarpost.com, EDITORIAL – Rantai tragedi yang menimpa bocah Tasikmalaya terjadi bukan dalam ruang kosong. Seorang ayah menyerahkan anaknya kepada keluarga di Gresik sebagai jaminan pinjaman Rp25 juta. Tidak ada negosiasi panjang, tidak ada pengawasan negara, dan tidak ada pagar sosial yang menghentikan kesalahan paling mendasar: menjadikan manusia sebagai objek utang.
Peristiwa ini penting karena menyentuh inti persoalan publik: di tengah kemiskinan struktural, perlindungan anak runtuh di titik paling dasar, yaitu keluarga. Tidak ada sistem kesejahteraan yang bekerja di saat paling krusial. Yang tersisa hanya relasi kuasa antara orang dewasa dan bocah tujuh tahun yang tidak memahami arti dilepaskan dari rumahnya.
Ketika Kemiskinan Menjadi Alibi
Tim Dinas Sosial Gresik menemukan anak tersebut di Desa Morowudi setelah menerima laporan keberadaan bocah tanpa identitas lengkap. Mereka mengecek, melakukan asesmen, dan menemukan kebenaran yang tidak layak disebut kebetulan: sang anak dibawa ayahnya dari Tasikmalaya dan dijadikan jaminan pinjaman.
Keluarga pengasuh mengaku tidak tahu permasalahan hukum di baliknya. Anak itu sehat, bersekolah, dan dirawat penuh kasih. Mereka bahkan berniat mengangkatnya secara resmi. Namun motif baik tidak menutup fakta kriminal: tindakan ayah tersebut melanggar perlindungan anak.
Koordinasi dua dinas sosial memperlihatkan betapa terputusnya akses ibu kandung terhadap anaknya. Ia tidak mengetahui keberadaan putranya hingga petugas mengabarkan. Tangisnya menggambarkan luka yang hanya bisa dipulihkan oleh keadilan. Di titik ini, negara datang terlambat.
Perlindungan Anak Bukan Urusan Moral Privat
Editorial ini menegaskan: perlindungan anak adalah kebijakan publik, bukan perkara etika keluarga. Negara tidak bisa membiarkan kemiskinan ekstrem menjadi dalih bagi praktik yang menyeret anak ke dalam transaksi ekonomi.
Kasus penggadaian anak menunjukkan tiga kegagalan utama:
Pertama, kesejahteraan sosial terhenti pada program bantuan tunai. Ketika bantuan habis, keluarga kembali pada utang informal, pinjaman rentenir, atau skema barter manusia. Negara hadir sebatas angka APBD, bukan intervensi berkelanjutan.
Baca juga: Bupati Bandung Perkuat Literasi Digital untuk Menekan Judi Online Warga
Kedua, lemahnya mekanisme deteksi risiko. Tidak ada instrumen yang memantau keluarga rentan secara preventif. Dinas sosial hanya bergerak setelah ada pengaduan. Ini bukan sistem perlindungan; ini pemadaman kebakaran.
Ketiga, kekosongan regulasi praktik adopsi dan pengasuhan informal. Keluarga pengasuh tidak berniat jahat, namun mereka beroperasi dalam ruang abu-abu yang tidak diatur. Di sinilah bencana bermula: ketika negara membiarkan moral privat menggantikan hukum publik.
Perlindungan anak harus diperkuat pada dua lini: kesejahteraan keluarga ekonomi rentan dan kontrol terhadap pengasuhan lintas daerah. Tanpa itu, tragedi serupa akan terus terjadi.
Indonesia Bukan Kasus Tunggal
Fenomena menjadikan anak sebagai jaminan bukan baru. Di masa penjajahan, keluarga miskin “menggadaikan” tenaga kerja ke rumah tuan tanah demi bertahan hidup. Narasinya berubah, logikanya tetap: ketika negara lemah, warga miskin menyerah pada mekanisme pasar.
Di beberapa negara Asia Selatan, praktik serupa muncul dalam bentuk pekerja anak rumah tangga. Satu keluarga ratifikasi konvensi internasional, tetapi gagal membangun sistem perlindungan. Pelajaran utamanya sederhana: kebijakan kesejahteraan tanpa pemantauan hanya berfungsi di atas kertas.
Negara Harus Bergerak, Bukan Berkata
Editorial Albadarpost berpihak pada anak dan sistem publik yang bekerja, bukan pada retorika simpati.
Baca juga: Bocah Hilang Tasikmalaya Terungkap, Ayah Kandung Diduga Gadaikan Anak
Pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada asesmen. Polisi harus menyelidiki unsur tindak pidana ayah kandung, bukan sekadar “faktor ekonomi”. Dinas sosial harus menyusun mekanisme pengasuhan berstandar nasional, bukan diserahkan kepada niat baik warga.
Di tingkat pusat, kementerian terkait harus memperkuat perlindungan anak berbasis data: integrasi NIK, indeks kerentanan keluarga, dan akses intervensi otomatis. Anak bukan agunan. Negara tidak boleh sekadar menyaksikan.
Anak dari Tasikmalaya bukan statistik kemiskinan. Ia adalah bukti bahwa ketika negara terlambat hadir, keluarga miskin mencari jalan keluar yang melanggar batas kemanusiaan. (Ds)




