Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa tanah menunjukkan sertifikat tanah belum sepenuhnya melindungi warga dalam kebijakan agraria.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajati di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa rumah. Ia adalah potret kebijakan agraria yang belum sepenuhnya bekerja melindungi warga paling rentan. Ketika konflik tanah berujung pada pengusiran dan perobohan rumah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir memberi kepastian hukum.

Peristiwa ini penting dibaca sekarang. Program pendaftaran tanah terus digencarkan, namun di lapangan masih banyak warga yang hidup di atas lahan dengan dokumen administratif lama yang rapuh secara hukum.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Surabaya, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan. Akses rumah ditutup, barang-barang dipindahkan tanpa persetujuan, dan dokumen Letter C yang diklaim sebagai dasar kepemilikan diduga ikut hilang.

Elina mengaku sebagai ahli waris sah dari kakaknya, pemilik awal lahan. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli menyatakan telah melakukan transaksi pada 2014 dan memiliki dokumen serupa. Sengketa ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Fakta kuncinya jelas: kedua pihak sama-sama bertumpu pada dokumen non-sertifikat.


Masalah Publik di Balik Sengketa

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu rumah, tetapi nasib jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Letter C, girik, dan petok D masih luas digunakan warga sebagai penanda kepemilikan, meski secara hukum hanya berfungsi sebagai data administratif dan historis.

Di sinilah kebijakan agraria menghadapi paradoks. Negara mengakui keberadaan tanah adat dan riwayat penguasaan lama, tetapi perlindungan hukumnya baru benar-benar kuat setelah tanah terdaftar dan bersertifikat.

Bagi warga seperti Elina, jurang antara penguasaan faktual dan pengakuan legal bisa berujung pada kehilangan tempat tinggal.


Pilihan Negara: Administrasi atau Substansi

Undang-Undang Pokok Agraria memberi kerangka jelas soal hak atas tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) ditempatkan sebagai bukti terkuat. Namun kebijakan ini secara implisit menempatkan warga yang belum bersertifikat dalam posisi rawan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirancang untuk menutup celah itu. Tetapi kasus Elina menunjukkan bahwa transisi dari dokumen lama ke sertifikat resmi belum sepenuhnya disertai mekanisme perlindungan sementara.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Tanah

Negara memilih pendekatan administratif: siapa terdaftar, dia dilindungi. Pendekatan ini efisien, tetapi berisiko mengabaikan dimensi sosial—terutama bagi lansia, warga miskin kota, dan keluarga yang tinggal turun-temurun tanpa literasi hukum memadai.


Dampak Nyata bagi Warga

Pada level pemerintahan, sengketa seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Di mata warga, hukum terlihat hadir setelah konflik pecah, bukan mencegahnya sejak awal.

Pada level pelayanan publik, kasus ini menegaskan lemahnya pendampingan negara bagi warga yang masih memegang dokumen non-sertifikat. Tidak semua orang tahu bahwa Letter C tidak lagi cukup kuat. Tidak semua orang mampu mengakses proses sertifikasi yang dianggap rumit dan mahal.

Dampaknya konkret: ketidakpastian tempat tinggal dan trauma sosial.


Apa yang Perlu Diawasi Publik

Implementasi kebijakan agraria perlu diawasi pada dua titik. Pertama, bagaimana negara memastikan tidak ada tindakan sepihak—pengusiran, perobohan—sebelum ada putusan hukum yang sah. Kedua, bagaimana transisi dari tanah adat dan administrasi lama menuju sertifikasi dilakukan secara adil dan manusiawi.

Ruang kontrol publik terbuka di tingkat pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum. Sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keberpihakan pada hak dasar warga.

Kasus Nenek Elina mengendap sebagai pengingat. Sertifikat tanah memang instrumen hukum, tetapi kebijakan agraria seharusnya tidak berhenti pada kertas. Di situlah negara diuji: bukan hanya menertibkan tanah, tetapi menjaga warga tetap punya tempat berpijak. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • dean james wn belanda

    Heboh! Dean James Disebut Masih WN Belanda, Nasibnya Terancam?

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Dean James WN Belanda menjadi topik panas yang langsung menyita perhatian publik sepak bola. Isu ini muncul setelah data resmi menunjukkan bahwa pemain yang kini membela Timnas Indonesia tersebut masih tercatat sebagai warga negara Belanda. Kontroversi Dean James ini pun memunculkan berbagai spekulasi, terutama terkait keabsahan status kewarganegaraannya. Di sisi lain, […]

  • Ilustrasi seorang muslim membaca doa keselamatan perjalanan sebelum memulai perjalanan jauh.

    Doa Safar Lengkap dengan Dalil, Amalan Penting Sebelum Bepergian

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Doa keselamatan perjalanan merupakan amalan penting yang dianjurkan dalam Islam ketika seseorang hendak bepergian. Doa memohon keselamatan di perjalanan atau doa safar menjadi bentuk ikhtiar spiritual agar perjalanan berlangsung aman, lancar, dan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT. Sejak zaman Rasulullah SAW, umat Islam dianjurkan untuk membaca doa perjalanan sebelum memulai safar. Selain […]

  • Ilustrasi nasi putih yang cepat basi akibat kesalahan memasak dan penyimpanan yang sering tidak disadari

    Nasi Cepat Basi? Ini Kesalahan yang Sering Terjadi

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah merasa heran karena nasi cepat basi, padahal baru dimasak beberapa jam lalu? Banyak orang mengira penyebabnya adalah kualitas beras. Padahal, nasi mudah basi, nasi cepat bau, dan teksturnya berubah sering kali terjadi akibat kesalahan memasak nasi yang tampak sepele dan jarang disadari sejak awal. Menariknya, kebiasaan yang terlihat “biasa saja” justru […]

  • Rusa Cagar Alam Pangandaran

    Rusa Cagar Alam Pangandaran Kian Sering Masuk Permukiman, BKSDA Pangandaran Lakukan Patroli Ketat

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Rusa Cagar Alam Pangandaran sering masuk ke permukiman warga, BKSDA tingkatkan patroli untuk jaga ekosistem. Rusa Cagar Alam Pangandaran Kian Dekat dengan Warga albadarpost.com, HUMANIORA – Fenomena unik kembali terjadi di kawasan Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Sejumlah rusa dari Taman Wisata Alam (TWA) Cagar Alam Pangandaran kerap terlihat keluar dari area konservasi dan berkeliaran hingga […]

  • PPPK Kota Tasikmalaya

    Wali Kota Tasikmalaya Membiarkan Rotasi Pejabat Memicu Krisis Kepercayaan Publik

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai rotasi pejabat yang tak transparan di Tasikmalaya menggerus kepercayaan publik. albadarpost.com, EDITORIAL – Rotasi pejabat di Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menyeret tanya. Yang dipersoalkan bukan sekadar pergeseran jabatan, tetapi pola keputusan yang dianggap tak transparan. Publik menilai rotasi pejabat kali ini lebih banyak menyisakan keraguan daripada harapan. Bagi kota yang membutuhkan birokrasi […]

  • balik nama mobil bekas

    Pemerintah Hapus Biaya Balik Nama Mobil Bekas

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Biaya balik nama mobil bekas dihapus. Kebijakan ini memangkas beban warga dan mempermudah layanan administrasi kendaraan. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama mobil bekas. Kebijakan ini memangkas beban administrasi warga sekaligus menyederhanakan layanan publik di sektor kendaraan bermotor. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara […]

expand_less