Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 247
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa tanah menunjukkan sertifikat tanah belum sepenuhnya melindungi warga dalam kebijakan agraria.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajati di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa rumah. Ia adalah potret kebijakan agraria yang belum sepenuhnya bekerja melindungi warga paling rentan. Ketika konflik tanah berujung pada pengusiran dan perobohan rumah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir memberi kepastian hukum.

Peristiwa ini penting dibaca sekarang. Program pendaftaran tanah terus digencarkan, namun di lapangan masih banyak warga yang hidup di atas lahan dengan dokumen administratif lama yang rapuh secara hukum.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Surabaya, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan. Akses rumah ditutup, barang-barang dipindahkan tanpa persetujuan, dan dokumen Letter C yang diklaim sebagai dasar kepemilikan diduga ikut hilang.

Elina mengaku sebagai ahli waris sah dari kakaknya, pemilik awal lahan. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli menyatakan telah melakukan transaksi pada 2014 dan memiliki dokumen serupa. Sengketa ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Fakta kuncinya jelas: kedua pihak sama-sama bertumpu pada dokumen non-sertifikat.


Masalah Publik di Balik Sengketa

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu rumah, tetapi nasib jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Letter C, girik, dan petok D masih luas digunakan warga sebagai penanda kepemilikan, meski secara hukum hanya berfungsi sebagai data administratif dan historis.

Di sinilah kebijakan agraria menghadapi paradoks. Negara mengakui keberadaan tanah adat dan riwayat penguasaan lama, tetapi perlindungan hukumnya baru benar-benar kuat setelah tanah terdaftar dan bersertifikat.

Bagi warga seperti Elina, jurang antara penguasaan faktual dan pengakuan legal bisa berujung pada kehilangan tempat tinggal.


Pilihan Negara: Administrasi atau Substansi

Undang-Undang Pokok Agraria memberi kerangka jelas soal hak atas tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) ditempatkan sebagai bukti terkuat. Namun kebijakan ini secara implisit menempatkan warga yang belum bersertifikat dalam posisi rawan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirancang untuk menutup celah itu. Tetapi kasus Elina menunjukkan bahwa transisi dari dokumen lama ke sertifikat resmi belum sepenuhnya disertai mekanisme perlindungan sementara.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Tanah

Negara memilih pendekatan administratif: siapa terdaftar, dia dilindungi. Pendekatan ini efisien, tetapi berisiko mengabaikan dimensi sosial—terutama bagi lansia, warga miskin kota, dan keluarga yang tinggal turun-temurun tanpa literasi hukum memadai.


Dampak Nyata bagi Warga

Pada level pemerintahan, sengketa seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Di mata warga, hukum terlihat hadir setelah konflik pecah, bukan mencegahnya sejak awal.

Pada level pelayanan publik, kasus ini menegaskan lemahnya pendampingan negara bagi warga yang masih memegang dokumen non-sertifikat. Tidak semua orang tahu bahwa Letter C tidak lagi cukup kuat. Tidak semua orang mampu mengakses proses sertifikasi yang dianggap rumit dan mahal.

Dampaknya konkret: ketidakpastian tempat tinggal dan trauma sosial.


Apa yang Perlu Diawasi Publik

Implementasi kebijakan agraria perlu diawasi pada dua titik. Pertama, bagaimana negara memastikan tidak ada tindakan sepihak—pengusiran, perobohan—sebelum ada putusan hukum yang sah. Kedua, bagaimana transisi dari tanah adat dan administrasi lama menuju sertifikasi dilakukan secara adil dan manusiawi.

Ruang kontrol publik terbuka di tingkat pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum. Sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keberpihakan pada hak dasar warga.

Kasus Nenek Elina mengendap sebagai pengingat. Sertifikat tanah memang instrumen hukum, tetapi kebijakan agraria seharusnya tidak berhenti pada kertas. Di situlah negara diuji: bukan hanya menertibkan tanah, tetapi menjaga warga tetap punya tempat berpijak. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewata Challenge Series 2026

    Persib Jadi Magnet Dewata Challenge Series 2026 di Gianyar

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Dewata Challenge Series 2026 segera bergulir di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali. Turnamen yang mempertemukan Persib Bandung, Bali United, dan Sabah FC ini menghadirkan tiga pertandingan pada 13, 15, dan 18 Agustus 2026. Bagi pencinta sepak bola, jadwal Dewata Challenge Series 2026 menarik karena Persib mendapat dua kesempatan tampil. […]

  • Ilustrasi peta administrasi Indonesia dan perbandingan desentralisasi fiskal daerah di Asia Tenggara dengan ketergantungan pada pusat

    80% Daerah Masih Bergantung Pusat, Ini Masalah Serius Desentralisasi Fiskal

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Perdebatan soal desentralisasi fiskal daerah kembali mengemuka setelah Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyoroti tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer pusat. Angkanya cukup mencolok. Sekitar 80 persen pembiayaan pembangunan daerah di Indonesia masih bertumpu pada pendapatan non-pajak, yang mayoritas berasal dari pemerintah pusat. Di atas […]

  • Gebyar Muharraman Langensari

    Langensari Sambut Tahun Baru Islam dengan Cara yang Berbeda

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pagi itu, jalan-jalan di Kecamatan Langensari, Kota Banjar, tidak seperti biasanya. Sejak matahari mulai naik, warga sudah berdatangan dari berbagai desa dan kelurahan. Sebagian membawa keluarga, sebagian lagi datang bersama rombongan. Mereka berkumpul untuk mengikuti Gebyar Muharraman Langensari, sebuah perayaan Tahun Baru Islam yang memadukan nilai keagamaan, budaya, dan kepedulian sosial […]

  • Greenland

    Greenland, di Tengah Persaingan AS, China, dan Rusia

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Greenland kini jadi sorotan dunia. Letak strategis dan sumber daya membuat AS, China, dan Rusia berebut pengaruh. albadarpost.com, BERITA DUNIA – Greenland selama ini dikenal sebagai bentang alam es yang ekstrem dan jarang tersentuh. Bagi banyak orang, wilayah ini identik dengan destinasi wisata petualangan dan panorama Arktik yang eksotis. Namun dalam perkembangan mutakhir, citra tersebut […]

  • karhutla Aceh Barat

    Ketika Angin dan Gambut Memperparah Karhutla di Aceh Barat

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 187
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Barat terus meluas dalam beberapa hari terakhir. Kondisi alam berupa angin kencang, karakter lahan gambut, serta keterbatasan akses menuju lokasi kebakaran menjadi faktor utama yang memperbesar area terbakar dan menyulitkan upaya pemadaman di lapangan. Petugas gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, […]

  • pengadaan lahan Whoosh

    KPK Telusuri Modus Pengadaan Lahan Whoosh yang Rugikan Negara

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 126
    • 0Komentar

    KPK menyelidiki dugaan penjualan ulang aset negara dalam pengadaan lahan Whoosh dan potensi kerugian negara. albadarpost.com, HUMANIORA – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan Whoosh, proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung yang dikerjakan pemerintah bersama konsorsium BUMN. Lembaga antirasuah menemukan indikasi bahwa negara membeli kembali tanah yang seharusnya masih berstatus milik negara. Jika […]

expand_less