Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa tanah menunjukkan sertifikat tanah belum sepenuhnya melindungi warga dalam kebijakan agraria.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajati di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa rumah. Ia adalah potret kebijakan agraria yang belum sepenuhnya bekerja melindungi warga paling rentan. Ketika konflik tanah berujung pada pengusiran dan perobohan rumah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir memberi kepastian hukum.

Peristiwa ini penting dibaca sekarang. Program pendaftaran tanah terus digencarkan, namun di lapangan masih banyak warga yang hidup di atas lahan dengan dokumen administratif lama yang rapuh secara hukum.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Surabaya, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan. Akses rumah ditutup, barang-barang dipindahkan tanpa persetujuan, dan dokumen Letter C yang diklaim sebagai dasar kepemilikan diduga ikut hilang.

Elina mengaku sebagai ahli waris sah dari kakaknya, pemilik awal lahan. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli menyatakan telah melakukan transaksi pada 2014 dan memiliki dokumen serupa. Sengketa ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Fakta kuncinya jelas: kedua pihak sama-sama bertumpu pada dokumen non-sertifikat.


Masalah Publik di Balik Sengketa

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu rumah, tetapi nasib jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Letter C, girik, dan petok D masih luas digunakan warga sebagai penanda kepemilikan, meski secara hukum hanya berfungsi sebagai data administratif dan historis.

Di sinilah kebijakan agraria menghadapi paradoks. Negara mengakui keberadaan tanah adat dan riwayat penguasaan lama, tetapi perlindungan hukumnya baru benar-benar kuat setelah tanah terdaftar dan bersertifikat.

Bagi warga seperti Elina, jurang antara penguasaan faktual dan pengakuan legal bisa berujung pada kehilangan tempat tinggal.


Pilihan Negara: Administrasi atau Substansi

Undang-Undang Pokok Agraria memberi kerangka jelas soal hak atas tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) ditempatkan sebagai bukti terkuat. Namun kebijakan ini secara implisit menempatkan warga yang belum bersertifikat dalam posisi rawan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirancang untuk menutup celah itu. Tetapi kasus Elina menunjukkan bahwa transisi dari dokumen lama ke sertifikat resmi belum sepenuhnya disertai mekanisme perlindungan sementara.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Tanah

Negara memilih pendekatan administratif: siapa terdaftar, dia dilindungi. Pendekatan ini efisien, tetapi berisiko mengabaikan dimensi sosial—terutama bagi lansia, warga miskin kota, dan keluarga yang tinggal turun-temurun tanpa literasi hukum memadai.


Dampak Nyata bagi Warga

Pada level pemerintahan, sengketa seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Di mata warga, hukum terlihat hadir setelah konflik pecah, bukan mencegahnya sejak awal.

Pada level pelayanan publik, kasus ini menegaskan lemahnya pendampingan negara bagi warga yang masih memegang dokumen non-sertifikat. Tidak semua orang tahu bahwa Letter C tidak lagi cukup kuat. Tidak semua orang mampu mengakses proses sertifikasi yang dianggap rumit dan mahal.

Dampaknya konkret: ketidakpastian tempat tinggal dan trauma sosial.


Apa yang Perlu Diawasi Publik

Implementasi kebijakan agraria perlu diawasi pada dua titik. Pertama, bagaimana negara memastikan tidak ada tindakan sepihak—pengusiran, perobohan—sebelum ada putusan hukum yang sah. Kedua, bagaimana transisi dari tanah adat dan administrasi lama menuju sertifikasi dilakukan secara adil dan manusiawi.

Ruang kontrol publik terbuka di tingkat pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum. Sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keberpihakan pada hak dasar warga.

Kasus Nenek Elina mengendap sebagai pengingat. Sertifikat tanah memang instrumen hukum, tetapi kebijakan agraria seharusnya tidak berhenti pada kertas. Di situlah negara diuji: bukan hanya menertibkan tanah, tetapi menjaga warga tetap punya tempat berpijak. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • shalat istikharah

    Shalat Istikharah Sebagai Pedoman Pengambilan Keputusan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Urgensi shalat istikharah kembali ditekankan sebagai pedoman utama umat Islam dalam mengambil keputusan penting. Praktik ibadah ini tidak sekadar ritual, tetapi menjadi sarana menunjukkan ketergantungan penuh kepada Allah SWT sekaligus upaya mencari pilihan terbaik dalam setiap urusan krusial. Bagi umat, shalat istikharah memiliki dampak langsung. Di tengah tekanan hidup modern, keputusan yang […]

  • sidang isbat

    Sidang Isbat Jadi Penentu, MUI Tegaskan Kedudukan Hasilnya

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penjelasan soal sidang isbat, penetapan awal Ramadan, dan keputusan pemerintah kembali menjadi sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa hasil sidang isbat memiliki kedudukan penting dan harus diikuti oleh umat Islam di Indonesia. Sejak lama, perbedaan metode seperti hisab dan rukyat sering memunculkan perbedaan awal puasa. Namun kini, fatwa MUI memberikan […]

  • ilustrasi pembayaran zakat fitrah online melalui aplikasi di ponsel

    Zakat Fitrah Online, Sah atau Sekadar Tren?

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Zakat fitrah online kini menjadi pilihan banyak Muslim. Pembayaran zakat via aplikasi, transfer zakat digital, hingga sedekah daring semakin populer menjelang Idulfitri. Namun, sahkah zakat fitrah online menurut syariat Islam? Pertanyaan ini muncul karena perubahan kebiasaan masyarakat. Dulu, orang membawa beras langsung ke masjid. Sekarang, cukup membuka ponsel dan beberapa menit […]

  • Semangkuk gulai daun singkong santan kental dengan cabai merah dan aroma rempah khas masakan Nusantara.

    Rahasia Gulai Daun Singkong Santan Kental, Gurihnya Bikin Gagal Diet

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Gulai daun singkong masih jadi salah satu menu rumahan yang sulit tergeser sampai sekarang. Rasanya sederhana, tetapi justru itu yang bikin banyak orang kangen. Apalagi kalau kuah santannya kental, pedasnya pas, lalu dimakan saat nasi masih panas mengepul. Belakangan, resep gulai daun singkong santan kental juga makin sering muncul di pencarian internet. […]

  • Masakan ibu di dapur rumah dengan hidangan sederhana yang hangat dan penuh makna keluarga.

    Alasan Masakan Rumahan Paling Istimewa

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Masakan ibu selalu memiliki tempat istimewa di hati banyak orang. Masakan rumahan yang sederhana sering terasa lebih nikmat dibanding makanan restoran mahal. Bahkan, rasa makanan buatan ibu mampu menghadirkan kenangan masa kecil, menghadirkan rasa nyaman, dan menguatkan ikatan keluarga. Karena itu, banyak orang menyadari bahwa kelezatan masakan ibu tidak hanya berasal dari […]

  • MetLife Stadium.

    Piala Dunia 2026 Siap Pecah! Ini Daftar Host City yang Jadi Sorotan Dunia

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Atmosfer Piala Dunia 2026 mulai terasa bahkan jauh sebelum kick-off pertama dimainkan. Turnamen sepak bola terbesar di dunia itu akan hadir di 16 kota tuan rumah yang tersebar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Namun kali ini, FIFA tampaknya tidak hanya menjual pertandingan. Mereka menjual pengalaman global yang mungkin sulit dilupakan […]

expand_less