Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 168
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa tanah menunjukkan sertifikat tanah belum sepenuhnya melindungi warga dalam kebijakan agraria.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajati di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa rumah. Ia adalah potret kebijakan agraria yang belum sepenuhnya bekerja melindungi warga paling rentan. Ketika konflik tanah berujung pada pengusiran dan perobohan rumah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir memberi kepastian hukum.

Peristiwa ini penting dibaca sekarang. Program pendaftaran tanah terus digencarkan, namun di lapangan masih banyak warga yang hidup di atas lahan dengan dokumen administratif lama yang rapuh secara hukum.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Surabaya, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan. Akses rumah ditutup, barang-barang dipindahkan tanpa persetujuan, dan dokumen Letter C yang diklaim sebagai dasar kepemilikan diduga ikut hilang.

Elina mengaku sebagai ahli waris sah dari kakaknya, pemilik awal lahan. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli menyatakan telah melakukan transaksi pada 2014 dan memiliki dokumen serupa. Sengketa ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Fakta kuncinya jelas: kedua pihak sama-sama bertumpu pada dokumen non-sertifikat.


Masalah Publik di Balik Sengketa

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu rumah, tetapi nasib jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Letter C, girik, dan petok D masih luas digunakan warga sebagai penanda kepemilikan, meski secara hukum hanya berfungsi sebagai data administratif dan historis.

Di sinilah kebijakan agraria menghadapi paradoks. Negara mengakui keberadaan tanah adat dan riwayat penguasaan lama, tetapi perlindungan hukumnya baru benar-benar kuat setelah tanah terdaftar dan bersertifikat.

Bagi warga seperti Elina, jurang antara penguasaan faktual dan pengakuan legal bisa berujung pada kehilangan tempat tinggal.


Pilihan Negara: Administrasi atau Substansi

Undang-Undang Pokok Agraria memberi kerangka jelas soal hak atas tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) ditempatkan sebagai bukti terkuat. Namun kebijakan ini secara implisit menempatkan warga yang belum bersertifikat dalam posisi rawan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirancang untuk menutup celah itu. Tetapi kasus Elina menunjukkan bahwa transisi dari dokumen lama ke sertifikat resmi belum sepenuhnya disertai mekanisme perlindungan sementara.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Tanah

Negara memilih pendekatan administratif: siapa terdaftar, dia dilindungi. Pendekatan ini efisien, tetapi berisiko mengabaikan dimensi sosial—terutama bagi lansia, warga miskin kota, dan keluarga yang tinggal turun-temurun tanpa literasi hukum memadai.


Dampak Nyata bagi Warga

Pada level pemerintahan, sengketa seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Di mata warga, hukum terlihat hadir setelah konflik pecah, bukan mencegahnya sejak awal.

Pada level pelayanan publik, kasus ini menegaskan lemahnya pendampingan negara bagi warga yang masih memegang dokumen non-sertifikat. Tidak semua orang tahu bahwa Letter C tidak lagi cukup kuat. Tidak semua orang mampu mengakses proses sertifikasi yang dianggap rumit dan mahal.

Dampaknya konkret: ketidakpastian tempat tinggal dan trauma sosial.


Apa yang Perlu Diawasi Publik

Implementasi kebijakan agraria perlu diawasi pada dua titik. Pertama, bagaimana negara memastikan tidak ada tindakan sepihak—pengusiran, perobohan—sebelum ada putusan hukum yang sah. Kedua, bagaimana transisi dari tanah adat dan administrasi lama menuju sertifikasi dilakukan secara adil dan manusiawi.

Ruang kontrol publik terbuka di tingkat pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum. Sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keberpihakan pada hak dasar warga.

Kasus Nenek Elina mengendap sebagai pengingat. Sertifikat tanah memang instrumen hukum, tetapi kebijakan agraria seharusnya tidak berhenti pada kertas. Di situlah negara diuji: bukan hanya menertibkan tanah, tetapi menjaga warga tetap punya tempat berpijak. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masakan sederhana berbuka berupa sup ayam, tempe goreng, sayur bening, dan kolak pisang di meja makan keluarga saat Ramadan.

    Menu Berbuka Hemat tapi Penuh Berkah, Wajib Coba!

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Masakan sederhana berbuka selalu menjadi pilihan favorit saat Ramadan. Selain praktis, menu berbuka puasa yang simpel dan hemat tetap mampu menghadirkan kehangatan di meja makan. Bahkan, hidangan sederhana untuk buka puasa sering kali terasa lebih nikmat karena dimasak dengan niat berbagi dan penuh syukur. Oleh karena itu, memilih masakan sederhana berbuka bukan […]

  • Petugas Dishub berjaga di perempatan Jalan Gunungsari Cipanas Tasikmalaya sambil mengawasi truk tambang pasir.

    Dishub Tasikmalaya Jaga Ketat Jalan Gunungsari-Cipanas

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pagi di Perempatan Cipanas Galunggung Sukaratu, Selasa (12/5/2026), terasa sedikit berbeda. Udara masih dingin. Kabut tipis belum sepenuhnya hilang dari sekitar Kampung Nyalindung, Jawa Barat. Namun di sisi jalan, tiga petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya sudah berdiri sejak pagi sambil memperhatikan kendaraan yang melintas satu per satu. Sesekali suara rem angin […]

  • investasi bodong

    IRT Subang Jadi Korban Investasi Bodong

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Modus investasi bodong kembali menjerat korban. IRT di Subang kehilangan miliaran akibat iming-iming untung besar. albadarpost.com, HUMANIORA – Skema investasi bodong kembali menjerat masyarakat. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi korban setelah dana miliaran rupiah yang dikumpulkannya selama bertahun-tahun raib tanpa kejelasan. Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan finansial […]

  • Rp 53 Miliar

    Pensiun Tetap Cuan, Rp 53 Miliar Hasil Korupsi Masuk Kantong

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka fakta krusial: korupsi tidak berhenti ketika jabatan berakhir. Aliran dana Rp 53 miliar justru tetap berjalan meski salah satu tersangka telah pensiun dari aparatur sipil negara. Fakta ini menyingkap wajah lain korupsi birokrasi. Kejahatan tidak sekadar […]

  • Teror air keras Tasikmalaya

    Aksi Brutal di Manonjaya: 6 Korban Melepuh Disiram Air Keras

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Teror air keras Tasikmalaya mengguncang warga setelah seorang sopir ekspedisi melakukan aksi brutal dengan menyiramkan cairan berbahaya kepada pegawai konveksi. Insiden penyerangan air keras di Tasikmalaya ini menyebabkan sembilan orang menjadi korban, enam di antaranya mengalami luka bakar serius. Peristiwa terjadi di Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, sekitar pukul 19.00 […]

  • Doa Memulai Pekerjaan

    Sebelum Bekerja, Bacalah Doa Ini agar Hati Lebih Tenang

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang memulai hari dengan terburu-buru. Ada yang langsung membuka laptop, mengecek pesan kantor, atau memikirkan target pekerjaan sejak pagi. Namun di tengah rutinitas itu, doa memulai pekerjaan justru sering terlupakan. Padahal, doa sebelum bekerja bukan sekadar ucapan ringan. Dalam Islam, doa tersebut menjadi bentuk tawakal, permohonan keberkahan rezeki, sekaligus pengingat bahwa […]

expand_less