Rebo Wekasan Menurut Islam, Ini Dalil dan Batasannya
- account_circle redaktur
- calendar_month Senin, 10 Agt 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Majlis Ulama Indonesia, Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Rebo Wekasan atau Rabu Wekasan dikenal sebagai sebutan untuk Rabu terakhir bulan Safar. Di Indonesia, terutama dalam tradisi masyarakat Jawa, Rebo Wekasan kerap diisi dengan doa bersama, dzikir, pengajian, sedekah, hingga amalan tertentu. Namun, Rebo Wekasan dalam Islam tidak cukup dilihat hanya dari tradisinya. Ada persoalan akidah, ibadah, dan fikih yang perlu dibedakan agar masyarakat tidak keliru memahami kedudukannya.
Pada 2026, Rabu terakhir Safar berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia jatuh pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertepatan dengan 28 Safar 1448 H. Bulan Safar kemudian berakhir pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Lantas, apakah Rebo Wekasan merupakan hari yang membawa bala? Apakah ada ibadah khusus yang dianjurkan? Di sinilah dalil dan pendapat ulama menjadi penting.
Rebo Wekasan Itu Apa?
Secara sederhana, Rebo Wekasan berarti Rabu terakhir atau penghujung bulan Safar. Istilah tersebut merupakan bagian dari tradisi yang berkembang di masyarakat Nusantara. Di sejumlah daerah, masyarakat mengenalnya pula dengan sebutan Rebo Kasan atau Rabu Pungkasan.
Tradisi yang dilakukan masyarakat tidak selalu sama. Ada yang mengisinya dengan pengajian, istighasah, doa, sedekah, membaca Al-Qur’an, dan kegiatan sosial. Ada pula sebagian masyarakat yang menjalankan salat tertentu yang mereka kaitkan dengan Rebo Wekasan.
Karena bentuk praktiknya beragam, hukum Rebo Wekasan tidak bisa langsung dipukul rata. MUI menekankan bahwa suatu tradisi perlu dipahami secara utuh sebelum ditentukan hukumnya, termasuk dari aspek akidah, ibadah, dan muamalah.
Benarkah Rebo Wekasan Hari Turunnya Bala?
Inilah bagian yang paling sering menimbulkan pertanyaan.
Sebagian masyarakat meyakini Rabu terakhir Safar sebagai waktu turunnya berbagai bala atau musibah. Dalam sebagian literatur keagamaan, terdapat keterangan mengenai sejumlah bala yang dikaitkan dengan Rebo Wekasan. Salah satu rujukan yang sering disebut adalah kitab Kanzun Najah was-Surur karya Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Makki.
Namun, keterangan tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai hadis Nabi atau fakta pasti dalam syariat.
MUI menjelaskan bahwa mayoritas ulama tidak menemukan dalil sahih yang dapat dijadikan dasar untuk meyakini bahwa pada Rabu terakhir Safar Allah secara khusus menurunkan berbagai bala. Menurut penjelasan Komisi Fatwa MUI, keyakinan terhadap hari tertentu sebagai pembawa kesialan dapat mengarah kepada tathayyur atau kepercayaan terhadap pertanda sial.
Dengan demikian, umat Islam tidak semestinya takut menikah, bepergian, memulai usaha, atau melakukan kegiatan penting hanya karena waktunya bertepatan dengan Safar atau Rebo Wekasan.
Dalil tentang Safar dalam Islam
Ada hadis Nabi Muhammad SAW yang sering menjadi dasar dalam pembahasan mengenai kesialan bulan Safar.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ
Artinya, “Tidak ada ‘adwa, tidak ada thiyarah, tidak ada hamah, dan tidak ada Safar.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih al-Bukhari nomor 5757.
Hadis tersebut menjadi pengingat bahwa Islam tidak mengajarkan keyakinan bahwa bulan Safar secara inheren membawa kesialan.
MUI juga mengutip hadis serupa dari Shahih Muslim dan menjelaskan bahwa menghindari aktivitas tertentu karena takut mendapatkan kesialan pada hari atau bulan tertentu termasuk persoalan yang harus diwaspadai.
Karena itu, seorang Muslim tetap boleh menjalankan aktivitas sehari-hari selama tidak ada alasan syar’i yang melarangnya.
Bagaimana Hukum Salat Rebo Wekasan?
Persoalan berikutnya lebih spesifik: apakah ada salat khusus Rebo Wekasan?
Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “haram”, karena terdapat perbedaan pandangan ulama.
NU Online mencatat adanya pandangan ulama yang menyatakan tidak terdapat nash yang secara jelas menganjurkan salat khusus Rebo Wekasan. Dalam pandangan tersebut, salat yang secara khusus diniatkan sebagai “salat Rebo Wekasan” tidak memiliki dasar syariat.
Di sisi lain, NU Online juga mencatat pendapat Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Makki yang membolehkan salat sunnah mutlak pada waktu tersebut, dengan catatan niatnya bukan sebagai salat khusus Rebo Wekasan, melainkan sebagai salat sunnah mutlak.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini memang berada dalam wilayah perdebatan fikih. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mudah saling menyalahkan.
Yang penting, jangan mengubah sebuah praktik menjadi kewajiban atau sunnah khusus yang pasti berasal dari Nabi tanpa dalil yang kuat.
Amalan Rebo Wekasan yang Bisa Dilakukan
Lalu apa yang dapat dilakukan umat Islam pada Rebo Wekasan?
Pada dasarnya, berbagai ibadah umum tetap dapat dilakukan. Misalnya, memperbanyak istighfar, berdzikir, membaca Al-Qur’an, bersedekah, berdoa, dan mempererat silaturahmi.
Amalan tersebut tidak harus dikaitkan dengan keyakinan bahwa Rebo Wekasan merupakan hari sial.
Begitu pula ketika seseorang berdoa meminta keselamatan. Doa tersebut tentu baik karena seorang Muslim memang dianjurkan memohon perlindungan kepada Allah. Namun, sebaiknya tidak diyakini bahwa Rebo Wekasan mempunyai kekuatan khusus untuk menentukan datangnya musibah atau keselamatan.
MUI juga mengingatkan bahwa ibadah mahdhah, termasuk salat, memiliki ketentuan yang harus memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Tradisi Boleh Dihormati, Akidah Tetap Harus Dijaga
Rebo Wekasan memperlihatkan bagaimana agama dan budaya dapat berinteraksi dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Doa bersama, sedekah, pengajian, dan kegiatan sosial dapat menjadi momentum positif selama tidak disertai keyakinan yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Sebaliknya, tradisi tidak otomatis berubah menjadi syariat hanya karena telah berlangsung turun-temurun.
Di sinilah sikap proporsional diperlukan.
Jangan menganggap Rebo Wekasan sebagai hari sial. Namun, jangan pula menjadikan perbedaan pendapat fikih sebagai alasan untuk saling mencela.
Perbedaan pandangan ulama mengenai salat Rebo Wekasan telah dicatat dalam sejumlah kajian fikih. NU Online bahkan menekankan bahwa perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika fikih dan tidak semestinya menjadi alasan untuk saling membully.
Rebo Wekasan adalah tradisi yang merujuk pada Rabu terakhir bulan Safar. Dalam Islam, tidak ada dasar sahih yang menetapkan Rabu terakhir Safar sebagai hari yang pasti membawa kesialan atau turunnya bala tertentu. Hadis tentang Safar justru menjadi pengingat agar umat Islam tidak menganggap waktu tertentu sebagai sumber kesialan.
Adapun salat Rebo Wekasan memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Karena itu, pembahasannya harus disampaikan secara proporsional, dengan membedakan antara salat khusus yang diklaim memiliki dasar syariat dan salat sunnah mutlak.
Sementara itu, doa, dzikir, membaca Al-Qur’an, sedekah, dan amal saleh tetap dapat dilakukan sebagai ibadah umum.
Rebo Wekasan bukan hari untuk ditakuti. Jika ingin mengisinya dengan doa, isilah dengan doa. Jika ingin memperbanyak amal, lakukan dengan ikhlas. Tetapi jangan letakkan rasa takut kepada sebuah hari di atas tawakal kepada Allah. Sebab, hari tidak menentukan nasib manusia—Allah-lah yang menentukan segala sesuatu. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar