Karnaval Agustusan Disorot MUI, Ini Batasan Busana Lawan Jenis
- account_circle redaktur
- calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
- visibility 88
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi karnaval Agustusan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, BERITA NASIONAL — Karnaval Agustusan mulai menjadi perhatian menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kali ini, sorotan datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait busana lawan jenis, termasuk pria yang mengenakan pakaian yang biasa digunakan perempuan dalam kegiatan karnaval.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, kepada MUI Digital dan dipublikasikan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam penjelasannya, ia menyebut penggunaan pakaian lawan jenis sebagai perbuatan yang dilarang dalam perspektif syariat Islam.
Namun, penting dicatat, sorotan MUI tersebut bukan berarti seluruh kegiatan karnaval Agustusan dilarang. Perhatian utamanya berada pada penggunaan busana yang dinilai menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh.
MUI Soroti Pria Berbusana Seperti Perempuan
Menurut KH Abdul Muiz Ali, laki-laki yang menggunakan pakaian yang secara khusus menjadi ciri busana perempuan termasuk tindakan yang dilarang dalam syariat Islam. Demikian pula sebaliknya, perempuan yang menggunakan pakaian yang secara khusus menjadi ciri busana laki-laki.
MUI mengaitkan persoalan tersebut dengan istilah tasyabbuh, yaitu tindakan menyerupai lawan jenis. Pandangan itu merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari.
Karena itu, konteks persoalannya bukan sekadar keberadaan kostum dalam sebuah karnaval. Yang menjadi perhatian adalah jenis pakaian dan bentuk penampilan yang digunakan peserta.
Hal tersebut penting dipahami masyarakat agar tidak muncul kesimpulan bahwa semua bentuk kreativitas dalam karnaval bertentangan dengan ajaran Islam.
Kreativitas Karnaval Tidak Otomatis Dilarang
Karnaval Agustusan selama ini menjadi salah satu cara masyarakat merayakan kemerdekaan. Warga biasanya menampilkan berbagai kreativitas melalui pakaian, kendaraan hias, pertunjukan seni, hingga tema budaya daerah.
Kegiatan semacam itu tetap dapat dikembangkan selama penyelenggara dan peserta memperhatikan norma yang berlaku.
Panitia, misalnya, dapat mengangkat tema pahlawan nasional, sejarah kemerdekaan, budaya lokal, profesi, pendidikan, lingkungan, hingga kearifan lokal. Pilihan tersebut justru dapat membuat karnaval semakin edukatif tanpa kehilangan unsur hiburan.
Selain itu, panitia dapat menyampaikan ketentuan kostum kepada peserta sebelum acara berlangsung. Dengan cara tersebut, potensi persoalan dapat dicegah sejak awal.
Langkah sederhana ini juga penting karena karnaval berlangsung di ruang publik dan ditonton masyarakat dari berbagai kelompok usia.
Apa yang Dimaksud dengan Tasyabbuh?
Istilah tasyabbuh menjadi salah satu kata kunci penting dalam pernyataan Komisi Fatwa MUI.
Secara sederhana, tasyabbuh berkaitan dengan tindakan menyerupai pihak lain dalam hal tertentu yang menjadi ciri khasnya. Dalam konteks yang disampaikan MUI, pembahasannya berkaitan dengan laki-laki yang menyerupai perempuan atau perempuan yang menyerupai laki-laki melalui pakaian.
Karena itu, masyarakat perlu memahami konteksnya secara utuh.
Tidak semua pakaian dengan model tertentu otomatis dapat disimpulkan sebagai bentuk tasyabbuh. Penilaian juga berkaitan dengan konteks, karakter pakaian, kebiasaan masyarakat, serta maksud penggunaannya.
Itulah sebabnya, panitia karnaval sebaiknya tidak hanya mengejar kostum yang dianggap unik atau lucu. Kreativitas tetap dapat berkembang tanpa harus memasuki wilayah yang berpotensi menimbulkan persoalan agama maupun etika.
Pernyataan MUI Perlu Dibaca Secara Proporsional
Pernyataan KH Abdul Muiz Ali perlu ditempatkan dalam konteks pandangan hukum syariat Islam. Istilah “haram” dalam pernyataan tersebut tidak boleh diterjemahkan secara serampangan sebagai larangan hukum positif terhadap seluruh kegiatan karnaval.
Dengan kata lain, masyarakat tetap perlu membedakan antara hukum agama dan hukum negara.
Dalam pemberitaan, pembedaan ini penting agar pembaca tidak mendapatkan kesan bahwa MUI melarang perayaan HUT RI atau seluruh kegiatan karnaval di Indonesia.
Justru, MUI juga menekankan pentingnya mengisi peringatan kemerdekaan dengan kegiatan yang positif. Semangat persatuan, kontribusi kepada bangsa, doa, dan dzikir dapat menjadi bagian dari kegiatan memperingati kemerdekaan.
Dengan demikian, pesan yang dapat ditarik adalah bagaimana masyarakat menjaga keseimbangan antara kegembiraan, kreativitas, norma agama, dan kepentingan sosial.
Panitia Bisa Tetap Membuat Karnaval Menarik
Bagi panitia yang sedang mempersiapkan kegiatan HUT RI, pernyataan MUI dapat menjadi bahan pertimbangan ketika menyusun aturan peserta.
Kostum bertema perjuangan, budaya daerah, tokoh sejarah, profesi, lingkungan, atau pendidikan dapat menjadi pilihan. Bahkan, tema lokal berpotensi membuat karnaval lebih menarik karena menampilkan identitas khas masyarakat setempat.
Sementara itu, kostum yang berpotensi menimbulkan persoalan dapat dikomunikasikan terlebih dahulu kepada peserta.
Dengan pola tersebut, panitia tidak perlu mematikan kreativitas. Sebaliknya, kreativitas diarahkan agar tetap sesuai dengan nilai yang ingin dijaga dalam sebuah kegiatan publik.
Pada akhirnya, tujuan perayaan kemerdekaan bukan sekadar membuat jalanan penuh warna. Ada pesan persatuan, kebersamaan, penghormatan terhadap perjuangan, dan kecintaan terhadap Indonesia yang juga perlu ditampilkan.
MUI Tidak Melarang Karnaval Agustusan
Satu hal yang perlu ditegaskan, pernyataan Komisi Fatwa MUI tersebut tidak sama dengan larangan terhadap karnaval Agustusan secara keseluruhan.
Sorotan MUI secara spesifik berkaitan dengan penggunaan busana lawan jenis dalam konteks yang dibahas.
Karena itu, masyarakat tidak perlu menyikapi informasi tersebut secara berlebihan. Karnaval tetap dapat berlangsung dengan meriah selama penyelenggara memperhatikan ketentuan yang berlaku dan peserta menghormati norma agama serta etika masyarakat.
Kreativitas dan nilai agama sebenarnya tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama ketika masyarakat memiliki ruang untuk berkreasi sekaligus memahami batasannya.
Kemerdekaan tidak membutuhkan kostum yang melampaui batas. Karnaval boleh ramai, kreativitas boleh tinggi, tetapi perayaan akan jauh lebih bermakna ketika kegembiraan tetap menghormati agama, etika, dan sesama. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar