Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kartu Bansos Ditahan Pendamping, Warga Margamulya Gagal Cairkan Bantuan

Kartu Bansos Ditahan Pendamping, Warga Margamulya Gagal Cairkan Bantuan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Warga Margamulya Lebak gagal cairkan bansos karena kartu ditarik pendamping tanpa kejelasan.


Kartu Bansos Ditahan, Warga Margamulya Mengeluh Tak Bisa Cairkan Bantuan

albadarpost.com, LENSA – Puluhan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini belum bisa mencairkan dana bantuan sosial meski telah menerima kartu dan notifikasi pencairan dari pemerintah. Kasus ini menambah deretan persoalan tata kelola bantuan sosial (bansos) di tingkat desa, di mana transparansi dan pengawasan menjadi titik rawan penyimpangan.

Sejak akhir Oktober 2025, sekitar 80 kepala keluarga di Kampung Cimurutu menerima kartu elektronik berwarna merah yang diduga merupakan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kartu itu dibagikan di kantor kecamatan, namun hanya beberapa hari kemudian, warga diminta menyerahkan kembali kartu mereka oleh pendamping desa tanpa penjelasan tertulis.

Salah satu warga, IS (37), menyebut pendamping meminta kartu tersebut dengan alasan belum waktunya dicairkan. “Kami sudah dapat notifikasi pencairan, tapi uangnya tidak bisa diambil karena kartunya disuruh kumpul lagi,” katanya. Ia mengaku warga sempat takut mempertanyakan kejelasan bantuan karena pendamping memperingatkan agar tidak banyak bertanya jika tidak ingin bantuannya diblokir.

Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan warga. Notifikasi dana yang masuk ke rekening bansos mereka menjadi percuma karena akses fisik terhadap kartu dibatasi. “Saudara saya di Pandeglang sudah bisa cair, tapi di sini kami malah disuruh kumpul kartu lagi,” tambah IS.


Versi Pendamping dan Celah Tata Kelola Bansos

Pendamping PKH Desa Margamulya, Vera, membantah telah menarik atau menahan kartu bantuan sosial warga. Ia menegaskan seluruh kartu dan buku tabungan tetap dipegang penerima manfaat. Namun, Vera mengaku akan mendatangi warga untuk memastikan siapa yang merasa kartunya ditarik. “Kami akan cek langsung di Kampung Cimurutu agar jelas,” ujarnya.

Meski demikian, informasi dari warga menunjukkan bahwa proses penarikan kartu melibatkan orang lain yang bukan aparat resmi desa. Warga menyebut nama seseorang bernama Iis, yang disebut sebagai kerabat perangkat desa, ikut membantu mengumpulkan kartu. Belum ada penjelasan resmi mengenai status dan kewenangan orang tersebut.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya sistem kontrol terhadap pelaksanaan bansos di lapangan. Sesuai ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), kartu bantuan seperti PKH dan BPNT merupakan hak pribadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kartu tersebut tidak boleh dikumpulkan, dipegang, atau dikuasai pihak lain, termasuk pendamping, agar proses pencairan dilakukan secara mandiri di bank penyalur.

Pelanggaran terhadap prinsip ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, mulai dari keterlambatan pencairan hingga praktik pemotongan atau manipulasi data penerima. Di beberapa daerah, modus serupa pernah muncul: pendamping atau pihak perantara menahan kartu dengan dalih verifikasi ulang, padahal dana sudah masuk ke rekening penerima.


Minim Transparansi, Risiko Kesenjangan Data

Persoalan bansos di Margamulya memperlihatkan tantangan klasik dalam penyaluran bantuan berbasis data elektronik: kesenjangan informasi antara penerima manfaat dan pendamping. Ketika warga tidak diberi akses informasi yang cukup, posisi mereka menjadi pasif dan rentan terhadap manipulasi.

Dalam laporan tahunan Kemensos, penyaluran bansos elektronik seharusnya menjadi solusi untuk menghindari praktik penahanan dana. Namun, tanpa transparansi di tingkat pelaksana lapangan, digitalisasi justru membuka celah baru: penguasaan alat kontrol (kartu dan data) oleh pihak tertentu.

Di sisi lain, belum adanya klarifikasi resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Lebak memperpanjang ketidakpastian warga. Pemerintah daerah seharusnya segera menurunkan tim verifikasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam distribusi kartu dan hak akses bansos. Pengawasan publik menjadi krusial untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang memiliki akses administratif.


Membenahi Tata Kelola Bansos di Akar Masalah

Kasus bansos ditahan pendamping di Margamulya adalah cermin persoalan struktural dalam sistem distribusi bantuan di Indonesia: program yang baik sering gagal di tangan pelaksana yang lemah dalam transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Gerakan Pangan Murah di Majingklak: Strategi Menekan Inflasi dan Menyelamatkan Ekologi Pesisir

Ketika warga takut bertanya dan pendamping memiliki kendali penuh terhadap akses bantuan, mekanisme keadilan sosial berubah menjadi ketergantungan birokratis. Ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bukti bahwa sistem pengawasan di tingkat desa belum berjalan efektif.

Perlu ada reformasi menyeluruh dalam manajemen bansos: mulai dari pelatihan pendamping, transparansi data, hingga pembukaan kanal pengaduan publik yang mudah diakses. Setiap rupiah dana bansos harus disertai dengan tanggung jawab moral dan administratif, bukan hanya seremonial pembagian kartu.

Bansos seharusnya menjadi instrumen pemulihan ekonomi warga miskin, bukan sumber kebingungan baru. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa distribusi bantuan tidak lagi dikendalikan oleh segelintir individu, melainkan berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan sosial.

Kasus penahanan kartu bansos di Lebak mencerminkan lemahnya pengawasan dan pentingnya transparansi dalam tata kelola bantuan sosial. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kelompok penyembah setan 764

    Kelompok Penyembah Setan 764 Jadi Ancaman Online Serius, FBI dan Inggris Perketat Pengawasan Remaja

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Kelompok penyembah setan 764 jadi ancaman online global, FBI dan Inggris peringatkan bahaya bagi remaja. Remaja 14 Tahun Terjerat Kelompok Penyembah Setan 764 albadarpost.com, LENSA – Kasus remaja Inggris berusia 14 tahun yang terjerumus ke dalam kelompok penyembah setan 764 membuka kembali perhatian dunia terhadap ancaman kejahatan siber yang menargetkan anak-anak.Awalnya, sang ibu—disebut Christina—menganggap percakapan […]

  • Ilustrasi sejarah Saint Valentine dan kajian fiqh Islam tentang perayaan budaya Barat.

    Sejarah Valentine dalam Perspektif Islam

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perayaan 14 Februari tidak lahir dalam ruang kosong. Ia tumbuh dari sejarah panjang yang berlapis. Karena itu, membahas Valentine tanpa melihat akarnya akan membuat diskusi terasa dangkal. Sebaliknya, memahami sejarahnya sekaligus menimbangnya dengan fiqh memberi gambaran yang lebih jernih. Secara historis, sebagian peneliti mengaitkan Valentine dengan festival Romawi kuno bernama Lupercalia. Festival […]

  • Kerukunana umat beragama

    Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Indeks kerukunan umat beragama 2025 tertinggi dalam 11 tahun, didukung kebijakan dan mitigasi konflik nasional. albadarpost.com, HUMANIORA – Kerukunan umat beragama sepanjang 2025 menunjukkan tren positif dan stabil. Dua survei nasional mencatat capaian tertinggi dalam satu dekade terakhir. Kondisi ini menjadi indikator penting bagi ketahanan sosial, sekaligus fondasi pembangunan yang berdampak langsung pada rasa aman […]

  • Putusan Mahkamah Agung sengketa tindakan pemerintah

    Ketika Gugatan Warga Berhenti di Meja yang Salah

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Putusan Mahkamah Agung menegaskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah. Apa dampaknya bagi warga dan pelayanan publik? albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintah bukan sekadar perkara teknis hukum. Ia menyentuh satu soal mendasar: ke […]

  • guru mengajar banyak pelajaran

    Fenomena Guru Mengajar Banyak Pelajaran, Dedikasi atau Keterpaksaan?

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Guru mengajar banyak pelajaran kini menjadi fenomena yang semakin sering ditemukan. Kondisi ini juga dikenal sebagai guru multi mata pelajaran atau guru mengajar lintas mapel, terutama di sekolah dengan keterbatasan tenaga pendidik. Fenomena ini memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah ini bentuk dedikasi luar biasa, atau justru tanda adanya masalah serius dalam sistem pendidikan? […]

  • Quraish Shihab memberikan ceramah dengan latar belakang pendidikan Al-Azhar yang membentuk pemikiran keislamannya

    Nasihati Prabowo, Pendidikan Quraish Shihab Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Jejak pendidikan Quraish Shihab kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai nasihatnya tentang kepemimpinan dan nilai keislaman ramai diperbincangkan. Riwayat pendidikan Quraish Shihab menunjukkan perjalanan akademik panjang yang membentuk cara pandangnya yang moderat, mendalam, dan mudah diterima berbagai kalangan. Tidak hanya dikenal sebagai ulama, pendidikan Quraish Shihab di institusi bergengsi dunia Islam menjadikan […]

expand_less