Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kartu Bansos Ditahan Pendamping, Warga Margamulya Gagal Cairkan Bantuan

Kartu Bansos Ditahan Pendamping, Warga Margamulya Gagal Cairkan Bantuan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Warga Margamulya Lebak gagal cairkan bansos karena kartu ditarik pendamping tanpa kejelasan.


Kartu Bansos Ditahan, Warga Margamulya Mengeluh Tak Bisa Cairkan Bantuan

albadarpost.com, LENSA – Puluhan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini belum bisa mencairkan dana bantuan sosial meski telah menerima kartu dan notifikasi pencairan dari pemerintah. Kasus ini menambah deretan persoalan tata kelola bantuan sosial (bansos) di tingkat desa, di mana transparansi dan pengawasan menjadi titik rawan penyimpangan.

Sejak akhir Oktober 2025, sekitar 80 kepala keluarga di Kampung Cimurutu menerima kartu elektronik berwarna merah yang diduga merupakan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kartu itu dibagikan di kantor kecamatan, namun hanya beberapa hari kemudian, warga diminta menyerahkan kembali kartu mereka oleh pendamping desa tanpa penjelasan tertulis.

Salah satu warga, IS (37), menyebut pendamping meminta kartu tersebut dengan alasan belum waktunya dicairkan. “Kami sudah dapat notifikasi pencairan, tapi uangnya tidak bisa diambil karena kartunya disuruh kumpul lagi,” katanya. Ia mengaku warga sempat takut mempertanyakan kejelasan bantuan karena pendamping memperingatkan agar tidak banyak bertanya jika tidak ingin bantuannya diblokir.

Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan warga. Notifikasi dana yang masuk ke rekening bansos mereka menjadi percuma karena akses fisik terhadap kartu dibatasi. “Saudara saya di Pandeglang sudah bisa cair, tapi di sini kami malah disuruh kumpul kartu lagi,” tambah IS.


Versi Pendamping dan Celah Tata Kelola Bansos

Pendamping PKH Desa Margamulya, Vera, membantah telah menarik atau menahan kartu bantuan sosial warga. Ia menegaskan seluruh kartu dan buku tabungan tetap dipegang penerima manfaat. Namun, Vera mengaku akan mendatangi warga untuk memastikan siapa yang merasa kartunya ditarik. “Kami akan cek langsung di Kampung Cimurutu agar jelas,” ujarnya.

Meski demikian, informasi dari warga menunjukkan bahwa proses penarikan kartu melibatkan orang lain yang bukan aparat resmi desa. Warga menyebut nama seseorang bernama Iis, yang disebut sebagai kerabat perangkat desa, ikut membantu mengumpulkan kartu. Belum ada penjelasan resmi mengenai status dan kewenangan orang tersebut.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya sistem kontrol terhadap pelaksanaan bansos di lapangan. Sesuai ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), kartu bantuan seperti PKH dan BPNT merupakan hak pribadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kartu tersebut tidak boleh dikumpulkan, dipegang, atau dikuasai pihak lain, termasuk pendamping, agar proses pencairan dilakukan secara mandiri di bank penyalur.

Pelanggaran terhadap prinsip ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, mulai dari keterlambatan pencairan hingga praktik pemotongan atau manipulasi data penerima. Di beberapa daerah, modus serupa pernah muncul: pendamping atau pihak perantara menahan kartu dengan dalih verifikasi ulang, padahal dana sudah masuk ke rekening penerima.


Minim Transparansi, Risiko Kesenjangan Data

Persoalan bansos di Margamulya memperlihatkan tantangan klasik dalam penyaluran bantuan berbasis data elektronik: kesenjangan informasi antara penerima manfaat dan pendamping. Ketika warga tidak diberi akses informasi yang cukup, posisi mereka menjadi pasif dan rentan terhadap manipulasi.

Dalam laporan tahunan Kemensos, penyaluran bansos elektronik seharusnya menjadi solusi untuk menghindari praktik penahanan dana. Namun, tanpa transparansi di tingkat pelaksana lapangan, digitalisasi justru membuka celah baru: penguasaan alat kontrol (kartu dan data) oleh pihak tertentu.

Di sisi lain, belum adanya klarifikasi resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Lebak memperpanjang ketidakpastian warga. Pemerintah daerah seharusnya segera menurunkan tim verifikasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam distribusi kartu dan hak akses bansos. Pengawasan publik menjadi krusial untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang memiliki akses administratif.


Membenahi Tata Kelola Bansos di Akar Masalah

Kasus bansos ditahan pendamping di Margamulya adalah cermin persoalan struktural dalam sistem distribusi bantuan di Indonesia: program yang baik sering gagal di tangan pelaksana yang lemah dalam transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Gerakan Pangan Murah di Majingklak: Strategi Menekan Inflasi dan Menyelamatkan Ekologi Pesisir

Ketika warga takut bertanya dan pendamping memiliki kendali penuh terhadap akses bantuan, mekanisme keadilan sosial berubah menjadi ketergantungan birokratis. Ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bukti bahwa sistem pengawasan di tingkat desa belum berjalan efektif.

Perlu ada reformasi menyeluruh dalam manajemen bansos: mulai dari pelatihan pendamping, transparansi data, hingga pembukaan kanal pengaduan publik yang mudah diakses. Setiap rupiah dana bansos harus disertai dengan tanggung jawab moral dan administratif, bukan hanya seremonial pembagian kartu.

Bansos seharusnya menjadi instrumen pemulihan ekonomi warga miskin, bukan sumber kebingungan baru. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa distribusi bantuan tidak lagi dikendalikan oleh segelintir individu, melainkan berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan sosial.

Kasus penahanan kartu bansos di Lebak mencerminkan lemahnya pengawasan dan pentingnya transparansi dalam tata kelola bantuan sosial. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • aturan nama anak

    Nama Anak Bisa Ditolak Disdukcapil? Ini Aturan Baru yang Wajib Orang Tua Tahu

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Banyak orang tua belum memahami aturan nama anak di Indonesia, padahal regulasi ini sangat penting. Pemerintah telah mengatur aturan penamaan anak atau ketentuan nama bayi untuk mencegah masalah administrasi di masa depan. Jika orang tua melanggar, petugas pencatatan sipil bisa menolak nama anak tersebut. Karena itu, memahami aturan sejak awal bukan […]

  • ilustrasi membaca Al-Qur’an tentang rezeki

    Tafsir Ayat Rezeki yang Menenangkan Hati, Tapi Jarang Dibahas

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tafsir ayat rezeki dalam Al-Qur’an sering memberi ketenangan bagi siapa saja yang merasa khawatir tentang masa depan. Banyak ayat tentang rezeki sebenarnya mengandung pesan mendalam yang jarang dibahas secara luas. Padahal, melalui ayat Al-Qur’an tentang rezeki, Allah memberikan jaminan bahwa setiap makhluk telah memiliki bagian rezekinya. Ketika seseorang memahami makna ayat-ayat tersebut, […]

  • Rokok Ilegal Tasikmalaya

    Wali Kota Tasikmalaya Musnahkan Rokok Ilegal

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Pemkot Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal untuk melindungi penerimaan negara. Penindakan besar terhadap peredaran Rokok Ilegal Tasikmalaya dilakukan pemerintah daerah bersama Bea Cukai. Sebanyak 5,5 juta batang rokok ilegal dari 114 merek dimusnahkan di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/11/2025). Nilai potensi kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Angka itu menunjukkan skala pelanggaran […]

  • Miras ilegal Tasikmalaya

    Miras Ilegal Tasikmalaya: Polisi Sergap Mobil Boks Pembawa Ribuan Botol Siap Edar

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Polisi Tasikmalaya gagalkan ribuan botol miras ilegal yang diangkut mobil boks menuju kota. albadarpost.com, BERITA TASIKMALAYA – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan miras ilegal Tasikmalaya yang hendak diedarkan ke wilayah Tasikmalaya dan Pangandaran. Ribuan botol minuman keras dari berbagai merek diamankan dari sebuah mobil boks dalam operasi yang digelar Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya […]

  • UMP dan UMK 2026

    Gubernur Jabar Tetapkan UMP dan UMK 2026

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Penetapan UMP dan UMK Jabar 2026 diteken hari ini, disparitas upah antar daerah masih jadi masalah utama. albadarpost.com, HUMANIORA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral Jawa Barat 2026 akan ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025. Keputusan ini menjadi penentu arah kebijakan pengupahan […]

  • klasifikasi jalan Indonesia

    Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya Jalan Nasional, Provinsi, hingga Desa

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pernah merasa heran kenapa ada jalan yang lebar, halus, dan nyaman dilalui, tetapi di tempat lain justru sempit bahkan rusak? Jawabannya berkaitan erat dengan *klasifikasi jalan Indonesia*, mulai dari jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan kabupaten dan jalan desa. Sistem ini menentukan siapa yang mengelola, memperbaiki, dan memprioritaskan setiap ruas jalan. […]

expand_less