Banyak Keluarga Baru Paham Waris Setelah Terlambat
- account_circle redaktur
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi sebuah keluarga sedang musyawarah tentang waris.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Sebuah keluarga bisa hidup rukun selama puluhan tahun. Namun, tidak sedikit hubungan antarsaudara berubah menjadi renggang setelah orang tua meninggal dunia. Penyebabnya sering kali bukan karena nilai harta yang terlalu besar, melainkan karena masing-masing memiliki pemahaman berbeda tentang hukum waris. Padahal, aturan waris, hak ahli waris, dan pembagian warisan sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Memahami ketentuan tersebut sejak awal menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa yang sebenarnya dapat dihindari.
Di masyarakat masih berkembang anggapan bahwa seluruh harta peninggalan harus dibagi sama rata kepada semua anggota keluarga. Ada pula yang mengira semua anak, saudara, bahkan kerabat otomatis berhak menerima warisan. Faktanya, hukum memiliki mekanisme, urutan, dan syarat tertentu yang menentukan siapa yang berhak menerima harta peninggalan seseorang.
Karena itu, memahami dasar hukum waris bukan hanya penting bagi calon ahli waris, tetapi juga bagi setiap keluarga yang ingin menjaga keharmonisan setelah pewaris meninggal dunia.
Warisan Baru Terbuka Setelah Pewaris Meninggal Dunia
Salah satu prinsip paling mendasar dalam hukum waris adalah warisan baru terbuka setelah pewaris meninggal dunia.
Artinya, selama seseorang masih hidup, seluruh harta tetap berada di bawah hak penuh pemiliknya. Tidak ada seorang pun yang dapat mengklaim dirinya sebagai ahli waris ataupun meminta pembagian harta sebelum saat itu.
Di Indonesia, penyelesaian perkara waris mengenal dua sistem hukum yang berbeda.
Bagi masyarakat yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), sengketa waris diperiksa di Pengadilan Negeri.
Sementara itu, bagi umat Islam, pembagian warisan pada umumnya mengikuti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Perbedaan ini penting dipahami sejak awal karena aturan pembagian ahli waris dalam KUH Perdata dan KHI tidak sama.
KUH Perdata Mengatur Urutan Ahli Waris, Bukan Siapa yang Paling Dekat
Banyak orang beranggapan kedekatan hubungan keluarga menjadi penentu utama penerima warisan.
Padahal, KUH Perdata mengatur pembagian ahli waris berdasarkan golongan.
Golongan tersebut terdiri atas:
Golongan I
- Anak-anak.
- Suami atau istri yang masih hidup.
Golongan II
- Orang tua.
- Saudara kandung.
Golongan III
- Kakek dan nenek.
Golongan IV
- Paman, bibi, serta keturunannya.
Aturannya tegas.
Selama masih ada ahli waris Golongan I, maka Golongan II hingga Golongan IV belum memperoleh hak atas harta warisan.
Dengan kata lain, hukum tidak melihat siapa yang paling sering merawat pewaris atau siapa yang paling dekat secara emosional. Hukum mengikuti urutan yang telah ditentukan.
Pasangan yang Masih Hidup Memiliki Kedudukan Setara dengan Anak
Ketentuan ini masih sering mengejutkan banyak orang.
Dalam sistem KUH Perdata, pasangan yang masih hidup memperoleh bagian yang sama besar dengan seorang anak.
Sebagai contoh, apabila pewaris meninggalkan seorang istri dan dua orang anak, maka harta warisan dibagi menjadi tiga bagian yang sama besar.
Satu bagian untuk istri.
Dua bagian lainnya masing-masing untuk kedua anak.
Namun, pembagian tersebut hanya berlaku terhadap harta warisan, bukan harta bersama (gono-gini) yang sejak awal memang sudah menjadi hak pasangan.
Tidak Semua Ahli Waris Otomatis Berhak Menerima Warisan
Status sebagai ahli waris ternyata dapat gugur.
KUH Perdata mengenal istilah onwaardig atau tidak patut mewaris.
Seseorang dapat kehilangan haknya apabila terbukti:
- membunuh atau mencoba membunuh pewaris;
- memfitnah pewaris hingga dijatuhi pidana berat;
- menghalangi pewaris membuat atau mencabut wasiat melalui kekerasan atau tipu daya;
- menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat.
Aturan tersebut bertujuan melindungi pewaris sekaligus menjaga agar hak waris tidak menjadi jalan memperoleh keuntungan melalui perbuatan melawan hukum.
Surat Wasiat Memiliki Batasan yang Harus Dihormati
Sebagian masyarakat mengira seseorang bebas memberikan seluruh hartanya melalui surat wasiat.
Anggapan tersebut kurang tepat.
KUH Perdata mengenal konsep legitieme portie, yaitu bagian mutlak yang tetap menjadi hak ahli waris tertentu, terutama anak dan pasangan.
Karena itu, isi surat wasiat tidak dapat menghilangkan hak mutlak tersebut.
Apabila isi wasiat melanggar ketentuan legitieme portie, ahli waris yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan melalui pengadilan.
Ahli Waris Tidak Selalu Menanggung Utang Pewaris
Selain meninggalkan aset, pewaris juga dapat meninggalkan utang.
Namun, hukum memberikan beberapa pilihan kepada ahli waris.
Pertama, menerima warisan beserta seluruh hak dan kewajibannya.
Kedua, menerima warisan secara beneficiair, yaitu tanggung jawab atas utang dibatasi sebesar nilai harta warisan yang diterima.
Ketiga, menolak seluruh warisan sehingga hak maupun kewajiban tidak berpindah kepada ahli waris.
Pilihan tersebut memberikan perlindungan agar ahli waris tidak harus menggunakan harta pribadinya untuk melunasi utang yang melebihi nilai warisan.
Musyawarah Tetap Menjadi Jalan Terbaik
Walaupun aturan hukum sudah tersedia, musyawarah keluarga tetap menjadi langkah yang paling bijaksana.
Kesepakatan yang dicapai melalui dialog biasanya mampu mengurangi biaya, mempercepat penyelesaian, sekaligus menjaga hubungan kekeluargaan.
Sebaliknya, apabila tidak tercapai kesepakatan, para ahli waris dapat mengajukan penyelesaian melalui pengadilan sesuai sistem hukum yang berlaku.
Karena itu, mencatat aset, utang, dokumen kepemilikan, serta keberadaan surat wasiat sejak dini akan sangat membantu proses pembagian warisan.
Regulasi yang Menjadi Dasar Hukum
Beberapa regulasi yang mengatur hukum waris di Indonesia antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata/Burgerlijk Wetboek), khususnya Buku II yang mengatur tentang pewarisan.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Buku II mengenai hukum kewarisan bagi umat Islam.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yang mengatur kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara waris bagi umat Islam.
Catatan penting: Penjelasan mengenai golongan ahli waris, onwaardig, dan legitieme portie dalam artikel ini mengacu pada sistem KUH Perdata. Adapun pembagian warisan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) memiliki ketentuan tersendiri mengenai bagian masing-masing ahli waris.
Disclaimer
Artikel ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Setiap perkara waris memiliki kondisi yang berbeda. Apabila terjadi sengketa atau terdapat persoalan hukum yang kompleks, masyarakat disarankan berkonsultasi dengan advokat, notaris, atau instansi yang berwenang sesuai sistem hukum yang berlaku.
Harta warisan memang dapat dibagi dalam hitungan hari. Namun, hubungan saudara yang retak karena salah memahami aturan bisa meninggalkan luka bertahun-tahun. Sebab itu, sebelum membagi harta, pahami dulu hukumnya. Jangan sampai yang diwariskan bukan hanya aset, tetapi juga sengketa. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar