Berita Nasional

Pensiun Tetap Cuan, Rp 53 Miliar Hasil Korupsi Masuk Kantong

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka fakta krusial: korupsi tidak berhenti ketika jabatan berakhir. Aliran dana Rp 53 miliar justru tetap berjalan meski salah satu tersangka telah pensiun dari aparatur sipil negara.

Fakta ini menyingkap wajah lain korupsi birokrasi. Kejahatan tidak sekadar melekat pada jabatan, tetapi hidup dalam jaringan, relasi, dan kebiasaan yang terpelihara lama di dalam institusi pemerintah.

Jabatan Hilang, Akses Tetap Ada

KPK menemukan bahwa penerimaan uang terus terjadi setelah tersangka tidak lagi memegang kewenangan formal. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik pemerasan izin TKA telah berubah menjadi sistem tersendiri yang tidak bergantung pada status aktif pejabat.

Baca juga: Hari Ini, Sanksi Ganjil Genap Jakarta Dihentikan

Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menjadi pintu masuk praktik ilegal tersebut. Para pemohon diduga menghadapi tekanan tidak tertulis untuk menyerahkan sejumlah uang agar izin cepat terbit.

Dalam rentang beberapa tahun, dana yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar. Angka ini memperlihatkan skala kejahatan yang tidak mungkin terjadi secara spontan atau individual.

Korupsi yang Dibiarkan Tumbuh

Kasus ini menegaskan bahwa korupsi tumbuh subur ketika sistem pengawasan gagal bekerja. Proses perizinan yang seharusnya transparan justru membuka ruang tawar-menawar ilegal.

KPK menduga praktik ini melibatkan lebih dari satu pelaku. Pola aliran dana, pembagian peran, dan keberlanjutan praktik memperkuat indikasi bahwa kejahatan berlangsung secara terstruktur.

Ketika uang masih mengalir setelah pensiun, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran hukum individu. Negara berhadapan dengan kegagalan sistemik yang membiarkan penyalahgunaan kewenangan berulang tanpa koreksi dini.

Aspek Hukum: Pensiun Bukan Tameng

Dari sisi hukum, status pensiun tidak menghapus tanggung jawab pidana. Selama perbuatan terjadi saat pelaku masih memiliki kewenangan, hukum tetap menjerat.

KPK menegaskan penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara. Penelusuran aliran uang menjadi kunci untuk membongkar pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan.

Baca juga: Ono Surono di Kasus Korupsi Bekasi

Kasus Rp 53 miliar ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Publik menilai keberanian KPK bukan hanya dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kemampuannya memutus mata rantai korupsi hingga ke akar.

Alarm Keras bagi Reformasi Birokrasi

Kasus pemerasan izin TKA kembali mempertanyakan efektivitas reformasi birokrasi. Digitalisasi layanan dan slogan transparansi kehilangan makna jika praktik lama tetap bertahan di balik layar.

Selama relasi informal lebih kuat daripada mekanisme resmi, korupsi akan selalu menemukan jalan. Negara tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kerugian terjadi.

Aliran uang Rp 53 miliar yang terus hidup meski jabatan mati menjadi alarm keras. Korupsi di birokrasi bukan anomali, melainkan produk dari sistem yang gagal dikoreksi. Tanpa perubahan struktural, kasus serupa hanya menunggu waktu untuk terulang. (ARR)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button