KUHP Baru Cegah Permusuhan Berbasis Agama

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperlihatkan langkah negara memperkuat perlindungan terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Melalui sejumlah pasal baru, hukum pidana kini mengatur secara lebih tegas tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah serta permusuhan berbasis agama atau kepercayaan. Kebijakan ini diposisikan sebagai upaya memberi kepastian hukum sekaligus mencegah konflik sosial yang kerap berakar dari sentimen keagamaan.
Dalam konteks keumatan, penguatan regulasi ini menempatkan ibadah sebagai hak dasar yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga berdimensi sosial. Gangguan terhadap ibadah dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap ketertiban dan rasa aman bersama.
Perlindungan Ibadah sebagai Kepentingan Publik
KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026 memuat sanksi pidana bagi tindakan yang secara sengaja menghalangi atau mengganggu pelaksanaan ibadah yang sah. Aturan ini mencakup penggunaan kekerasan, ancaman, maupun tindakan intimidatif yang berpotensi merusak ketenangan umat.
Baca juga: Timothy Ronald Terseret Dugaan Penipuan Akademi Crypto
Dari sudut pandang fikih sosial, perlindungan terhadap ibadah sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan bersama. Praktik keagamaan yang berlangsung aman dan tertib menjadi fondasi kehidupan sosial yang stabil. Negara, dalam hal ini, berperan sebagai penjamin agar perbedaan keyakinan tidak berubah menjadi sumber konflik.
Pendekatan ini juga relevan dalam masyarakat majemuk, di mana ketegangan antarumat sering kali dipicu oleh gangguan kecil yang dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Permusuhan Berbasis Agama dan Pencegahan Kerusakan Sosial
Selain mengatur gangguan ibadah, KUHP baru juga menempatkan hasutan dan permusuhan berbasis agama dalam ranah pidana. Tindakan mengajak, memprovokasi, atau menyebarkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, ketentuan ini sejalan dengan tujuan menjaga agama (ḥifẓ al-dīn) dan menjaga jiwa serta ketertiban sosial (ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-niẓām). Ujaran kebencian yang dibiarkan berpotensi menimbulkan kekerasan, perpecahan, dan kerusakan sosial yang lebih luas.
Negara memandang pencegahan hasutan sebagai langkah awal untuk menghentikan konflik sebelum berkembang menjadi kekerasan fisik antarwarga.
Etika Keumatan Lintas Agama di Ruang Publik
Perluasan hukum pidana ini juga membawa pesan etik bagi kehidupan beragama di ruang publik. Kebebasan berkeyakinan tetap dijamin, namun ekspresi keagamaan tidak boleh melanggar hak orang lain atau memicu permusuhan.
Baca juga: Majelis Taklim Hegarmanah: Spirit Keumatan lewat Kajian Isra Mikraj
Dalam etika keumatan lintas agama, menjaga lisan dan sikap menjadi tanggung jawab bersama. Perbedaan teologis adalah keniscayaan, tetapi penyampaiannya dituntut tetap berada dalam koridor saling menghormati. KUHP baru berfungsi sebagai pagar hukum agar perbedaan tidak bergeser menjadi konflik terbuka.
Pembaruan KUHP menegaskan bahwa negara tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga harmoni keumatan. Dengan memperluas aturan pidana terkait gangguan ibadah dan permusuhan berbasis agama, hukum diarahkan untuk mencegah kerusakan sosial sejak dini. Tantangan ke depan terletak pada penerapan yang adil dan proporsional, agar hukum benar-benar menjadi instrumen perlindungan iman, ketertiban, dan persaudaraan antarumat. (ARR)




