Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » KUHP Baru Cegah Permusuhan Berbasis Agama

KUHP Baru Cegah Permusuhan Berbasis Agama

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperlihatkan langkah negara memperkuat perlindungan terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Melalui sejumlah pasal baru, hukum pidana kini mengatur secara lebih tegas tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah serta permusuhan berbasis agama atau kepercayaan. Kebijakan ini diposisikan sebagai upaya memberi kepastian hukum sekaligus mencegah konflik sosial yang kerap berakar dari sentimen keagamaan.

Dalam konteks keumatan, penguatan regulasi ini menempatkan ibadah sebagai hak dasar yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga berdimensi sosial. Gangguan terhadap ibadah dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap ketertiban dan rasa aman bersama.


Perlindungan Ibadah sebagai Kepentingan Publik

KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026 memuat sanksi pidana bagi tindakan yang secara sengaja menghalangi atau mengganggu pelaksanaan ibadah yang sah. Aturan ini mencakup penggunaan kekerasan, ancaman, maupun tindakan intimidatif yang berpotensi merusak ketenangan umat.

Baca juga: Timothy Ronald Terseret Dugaan Penipuan Akademi Crypto

Dari sudut pandang fikih sosial, perlindungan terhadap ibadah sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan bersama. Praktik keagamaan yang berlangsung aman dan tertib menjadi fondasi kehidupan sosial yang stabil. Negara, dalam hal ini, berperan sebagai penjamin agar perbedaan keyakinan tidak berubah menjadi sumber konflik.

Pendekatan ini juga relevan dalam masyarakat majemuk, di mana ketegangan antarumat sering kali dipicu oleh gangguan kecil yang dibiarkan tanpa kepastian hukum.


Permusuhan Berbasis Agama dan Pencegahan Kerusakan Sosial

Selain mengatur gangguan ibadah, KUHP baru juga menempatkan hasutan dan permusuhan berbasis agama dalam ranah pidana. Tindakan mengajak, memprovokasi, atau menyebarkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, ketentuan ini sejalan dengan tujuan menjaga agama (ḥifẓ al-dīn) dan menjaga jiwa serta ketertiban sosial (ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-niẓām). Ujaran kebencian yang dibiarkan berpotensi menimbulkan kekerasan, perpecahan, dan kerusakan sosial yang lebih luas.

Negara memandang pencegahan hasutan sebagai langkah awal untuk menghentikan konflik sebelum berkembang menjadi kekerasan fisik antarwarga.


Etika Keumatan Lintas Agama di Ruang Publik

Perluasan hukum pidana ini juga membawa pesan etik bagi kehidupan beragama di ruang publik. Kebebasan berkeyakinan tetap dijamin, namun ekspresi keagamaan tidak boleh melanggar hak orang lain atau memicu permusuhan.

Baca juga: Majelis Taklim Hegarmanah: Spirit Keumatan lewat Kajian Isra Mikraj

Dalam etika keumatan lintas agama, menjaga lisan dan sikap menjadi tanggung jawab bersama. Perbedaan teologis adalah keniscayaan, tetapi penyampaiannya dituntut tetap berada dalam koridor saling menghormati. KUHP baru berfungsi sebagai pagar hukum agar perbedaan tidak bergeser menjadi konflik terbuka.

Pembaruan KUHP menegaskan bahwa negara tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga harmoni keumatan. Dengan memperluas aturan pidana terkait gangguan ibadah dan permusuhan berbasis agama, hukum diarahkan untuk mencegah kerusakan sosial sejak dini. Tantangan ke depan terletak pada penerapan yang adil dan proporsional, agar hukum benar-benar menjadi instrumen perlindungan iman, ketertiban, dan persaudaraan antarumat. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muscab HIPMI

    Wakil Bupati Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Muscab HIPMI Tasikmalaya

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Muscab HIPMI Tasikmalaya dorong kolaborasi pengusaha muda dan pemerintah untuk memperkuat ekonomi daerah. albadarpost.com, PELITA – Kabupaten Tasikmalaya menggelar Musyawarah Cabang VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Muscab HIPMI) sebagai ajang konsolidasi organisasi dan regenerasi kepengurusan. Acara yang berlangsung di Hotel Horison Tasikmalaya, Kamis, 4 Desember 2025, ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat peran pengusaha muda […]

  • Elon Musk memprediksi AI dan robot akan menggantikan jutaan pekerjaan manusia dan mengubah relevansi pendidikan tinggi

    Elon Musk: Kuliah Akan Kuno di Era AI dan Robot

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Elon Musk kembali memicu perdebatan global setelah memproyeksikan bahwa pendidikan tinggi berpotensi menjadi “kuno” di era kecerdasan buatan dan robotika. Pendiri Tesla dan SpaceX itu menilai perkembangan teknologi akan mengubah masa depan pekerjaan AI dan robot secara drastis, bahkan menggantikan jutaan pekerja manusia di berbagai sektor. Pernyataan tersebut bukan sekadar spekulasi. […]

  • keuangan daerah Tasikmalaya

    Ketergantungan PAD Ungkap Kerentanan Keuangan Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kondisi keuangan daerah Tasikmalaya kembali mendapat sorotan setelah dua aset utama penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni RSUD dr. Soekardjo dan Pasar Cikurubuk, menunjukkan tanda-tanda pelemahan. Situasi ini tidak berdiri sendiri sebagai persoalan manajerial aset, melainkan mencerminkan ketergantungan fiskal daerah pada mesin pendapatan yang semakin rentan di tengah tekanan ekonomi dan […]

  • Bupati Cecep Nurul Yakin memberi motivasi kepada atlet NPCI Tasikmalaya dalam acara halalbihalal Peparda 2026

    Dari Tasik ke Dunia: Atlet NPCI Siap Buktikan Kualitas di Peparda 2026

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Tasikmalaya mulai menunjukkan sinyal kuat jelang Peparda Jawa Barat VII Tahun 2026. Bukan sekadar persiapan biasa, kontingen Peparda Tasikmalaya kini bergerak dengan ambisi besar: menembus batas dan membuktikan bahwa atlet disabilitas daerah mampu bersaing di level global. Suasana itu terasa nyata saat Bupati Tasikmalaya, H. Cecep […]

  • gugatan OpenAI

    Gugatan OpenAI Meningkat, Peluncuran AI Dipertanyakan Usai Kasus Bunuh Diri

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Gugatan OpenAI meningkat setelah keluarga korban menilai ChatGPT memicu bunuh diri dan delusi berbahaya. albadarpost.com, HUMANIORA – Kenaikan jumlah gugatan OpenAI kembali menempatkan industri kecerdasan artifisial di bawah sorotan tajam. Tujuh keluarga di Amerika Serikat menggugat perusahaan tersebut, menuding model percakapan ChatGPT memicu tindakan bunuh diri dan memperburuk delusi pada anggota keluarga mereka. Sengketa hukum […]

  • sup jamur creamy

    Sup Jamur Creamy Jadi Pilihan Menu Rumahan Praktis

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Sup jamur creamy berbahan sederhana jadi pilihan menu hangat, bergizi, dan mudah dibuat di rumah. albadarpost.com, FOKUS – Sup jamur creamy menjadi salah satu menu rumahan yang banyak dipilih karena rasanya ringan, bergizi, dan mudah diolah. Menu ini memadukan jamur portobello dengan kaldu ayam dan krim, menghasilkan sup hangat yang cocok dikonsumsi bersama keluarga. Selain […]

expand_less