Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » KUHP Baru Cegah Permusuhan Berbasis Agama

KUHP Baru Cegah Permusuhan Berbasis Agama

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • visibility 197
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperlihatkan langkah negara memperkuat perlindungan terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Melalui sejumlah pasal baru, hukum pidana kini mengatur secara lebih tegas tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah serta permusuhan berbasis agama atau kepercayaan. Kebijakan ini diposisikan sebagai upaya memberi kepastian hukum sekaligus mencegah konflik sosial yang kerap berakar dari sentimen keagamaan.

Dalam konteks keumatan, penguatan regulasi ini menempatkan ibadah sebagai hak dasar yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga berdimensi sosial. Gangguan terhadap ibadah dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap ketertiban dan rasa aman bersama.


Perlindungan Ibadah sebagai Kepentingan Publik

KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026 memuat sanksi pidana bagi tindakan yang secara sengaja menghalangi atau mengganggu pelaksanaan ibadah yang sah. Aturan ini mencakup penggunaan kekerasan, ancaman, maupun tindakan intimidatif yang berpotensi merusak ketenangan umat.

Baca juga: Timothy Ronald Terseret Dugaan Penipuan Akademi Crypto

Dari sudut pandang fikih sosial, perlindungan terhadap ibadah sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan bersama. Praktik keagamaan yang berlangsung aman dan tertib menjadi fondasi kehidupan sosial yang stabil. Negara, dalam hal ini, berperan sebagai penjamin agar perbedaan keyakinan tidak berubah menjadi sumber konflik.

Pendekatan ini juga relevan dalam masyarakat majemuk, di mana ketegangan antarumat sering kali dipicu oleh gangguan kecil yang dibiarkan tanpa kepastian hukum.


Permusuhan Berbasis Agama dan Pencegahan Kerusakan Sosial

Selain mengatur gangguan ibadah, KUHP baru juga menempatkan hasutan dan permusuhan berbasis agama dalam ranah pidana. Tindakan mengajak, memprovokasi, atau menyebarkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, ketentuan ini sejalan dengan tujuan menjaga agama (ḥifẓ al-dīn) dan menjaga jiwa serta ketertiban sosial (ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-niẓām). Ujaran kebencian yang dibiarkan berpotensi menimbulkan kekerasan, perpecahan, dan kerusakan sosial yang lebih luas.

Negara memandang pencegahan hasutan sebagai langkah awal untuk menghentikan konflik sebelum berkembang menjadi kekerasan fisik antarwarga.


Etika Keumatan Lintas Agama di Ruang Publik

Perluasan hukum pidana ini juga membawa pesan etik bagi kehidupan beragama di ruang publik. Kebebasan berkeyakinan tetap dijamin, namun ekspresi keagamaan tidak boleh melanggar hak orang lain atau memicu permusuhan.

Baca juga: Majelis Taklim Hegarmanah: Spirit Keumatan lewat Kajian Isra Mikraj

Dalam etika keumatan lintas agama, menjaga lisan dan sikap menjadi tanggung jawab bersama. Perbedaan teologis adalah keniscayaan, tetapi penyampaiannya dituntut tetap berada dalam koridor saling menghormati. KUHP baru berfungsi sebagai pagar hukum agar perbedaan tidak bergeser menjadi konflik terbuka.

Pembaruan KUHP menegaskan bahwa negara tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga harmoni keumatan. Dengan memperluas aturan pidana terkait gangguan ibadah dan permusuhan berbasis agama, hukum diarahkan untuk mencegah kerusakan sosial sejak dini. Tantangan ke depan terletak pada penerapan yang adil dan proporsional, agar hukum benar-benar menjadi instrumen perlindungan iman, ketertiban, dan persaudaraan antarumat. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muktamar ke-35 NU

    Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA NASIONAL — Muktamar ke-35 NU resmi dibuka di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026). Presiden RI Prabowo Subianto hadir langsung dan membuka forum permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama tersebut melalui prosesi penabuhan beduk. Pembukaan Muktamar NU ke-35 itu juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, pimpinan NU, pejabat negara, serta tokoh dari organisasi […]

  • UMK Jawa Barat

    Berapa UMK Daerah Anda? Ini Jawabannya

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 308
    • 0Komentar

    UMP dan UMK Jawa Barat 2026 resmi naik. Kota Bekasi tertinggi, Pangandaran terendah. albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kebijakan ini menaikkan upah pekerja secara bertahap dan menjadi rujukan penting bagi dunia usaha serta buruh di 27 kabupaten/kota. Penetapan tersebut […]

  • Wisata Makkah

    Arab Saudi Ubah Wajah Makkah, Jemaah Indonesia Diuntungkan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA — Jutaan calon jemaah umrah dan haji, termasuk dari Indonesia, berpeluang menikmati pengalaman ibadah yang semakin nyaman. Pasalnya, wisata Makkah tengah dipercepat pengembangannya melalui kolaborasi baru antara otoritas wilayah Makkah dan Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar kawasan suci yang juga dikenal sebagai pengembangan pariwisata Makkah dalam […]

  • Jembatan Pongpet

    5 Fakta Jembatan Pongpet Pangandaran Patah Usai Diresmikan Bupati

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Jembatan Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengalami kerusakan pada Minggu, 30 Agustus 2026. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah jembatan gantung tersebut diresmikan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami. Kejadian Jembatan Pongpet Pangandaran menjadi perhatian karena berlangsung ketika sejumlah orang berada di atas struktur jembatan. Laporan awal menyebut sekitar […]

  • Utang Judol

    Utang Judol PPPK Berujung Kekerasan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus penganiayaan dan perampokan yang dilakukan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali membuka tabir dampak serius kecanduan judi online. Peristiwa ini tidak berdiri sebagai tindak kriminal biasa, melainkan memperlihatkan bagaimana judol utang dapat mendorong pelaku melampaui batas moral, sosial, dan hukum. Pelaku berinisial MIR, […]

  • child grooming

    Waspada Child Grooming di Ruang Digital

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Praktik child grooming di ruang digital menjadi ancaman nyata bagi keamanan anak dan remaja. Modusnya halus, sering tak terlihat, namun berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental anak. Pemerintah dan masyarakat kini didorong untuk memperkuat pencegahan melalui edukasi, pendampingan, dan lingkungan digital yang lebih aman. Child grooming bukan peristiwa tunggal, melainkan proses. […]

expand_less