Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 240
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Satpol PP Cirebon tindak pelanggar kawasan tanpa rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu untuk tegakkan Perda KTR.


Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kian Diperketat

albadarpost.com, LENSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi, 1 November 2025, petugas menindak tujuh warga yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Razia berlangsung di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi, salah satu titik yang kerap menjadi sasaran pengawasan karena tingkat pelanggaran yang masih tinggi. Dari hasil operasi tersebut, lima orang tertangkap sedang merokok di area perkantoran, sedangkan dua lainnya kedapatan menyalakan rokok di dalam angkutan umum.

“Pagi ini kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kesambi. Fokus kami adalah perkantoran dan ruang publik sekitar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M. Rahmat, usai operasi.


Denda Rp17 Ribu Diterapkan untuk Efek Jera

Ketujuh pelanggar tersebut tidak hanya ditegur, tetapi juga dijatuhi sanksi denda. Masing-masing diwajibkan membayar Rp15 ribu sebagai denda pelanggaran, ditambah Rp2 ribu untuk biaya perkara. Total yang harus dibayarkan setiap pelanggar mencapai Rp17 ribu.

Meski nominalnya relatif kecil, Rahmat menegaskan tujuan utama bukan pada besarannya denda, melainkan pada efek edukatif yang diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan KTR.

“Semua pelanggar sudah dikenakan denda sesuai ketentuan. Tujuan kami bukan semata penegakan hukum, tapi juga mengubah perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga kesehatan publik,” jelas Rahmat.

Ia menambahkan, larangan merokok di kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di perkantoran pemerintah, tetapi juga mencakup fasilitas umum lain seperti angkutan kota, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya.

Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cirebon untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Cirebon yang lebih sehat. Jangan merokok di dalam ruangan atau di tempat umum karena dampaknya bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga bagi orang lain,” ujarnya.


Satpol PP Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, Satpol PP berencana meningkatkan kegiatan patroli rutin dan sosialisasi kawasan tanpa rokok di berbagai titik rawan pelanggaran.

Langkah tersebut diambil agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin menguat. Pemerintah juga berupaya membangun kebiasaan sehat di kalangan warga dengan melibatkan komunitas dan lembaga pendidikan dalam kampanye bebas asap rokok.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik strategis. Edukasi masyarakat juga penting, karena perubahan perilaku tidak bisa hanya dengan sanksi, tetapi juga dengan pemahaman bersama,” ujar Rahmat.

Pemerintah Kota Cirebon sebelumnya telah menggencarkan berbagai upaya serupa, termasuk pemasangan spanduk peringatan KTR, pembinaan terhadap pelaku usaha, serta kerja sama dengan lembaga kesehatan untuk mengawasi kepatuhan di fasilitas umum.

Kawasan tanpa rokok merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kota sehat dan berkelanjutan. Selain menekan angka perokok aktif, kebijakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif, yang terbukti memiliki risiko kesehatan serius.

Baca juga: Pariwisata Pangandaran Siap Melonjak, Tol Getaci Bakal Pangkas Waktu Tempuh Wisatawan

Dengan operasi penertiban kali ini, Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa kawasan tanpa rokok bukan sekadar aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama warga kota.


Mendorong Kota Cirebon Bebas Asap

Upaya Pemkot Cirebon untuk menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi bagian dari agenda besar untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan dan sehat. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu polusi udara dan kesehatan, kebijakan ini diharapkan menjadi pondasi menuju Cirebon bebas asap.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat, aturan ini diyakini akan membawa perubahan nyata terhadap perilaku warga dalam menjaga lingkungan. “Kami tidak ingin ada lagi warga yang menganggap remeh peraturan ini. Semua demi kebaikan bersama,” tegas Rahmat.

Satpol PP Cirebon tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu demi wujudkan lingkungan sehat dan bebas asap di kota. (Red)


T

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026: Daftar 48 Tim dan Pembagian Grup Resmi, Ada Grup Neraka!

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 205
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Piala Dunia 2026 akhirnya menjadi sorotan dunia setelah daftar 48 tim dan pembagian grup resmi dirilis. Turnamen akbar ini menghadirkan format baru yang memperluas jumlah peserta, sehingga persaingan Piala Dunia 2026 dipastikan semakin ketat dan penuh kejutan. Selain itu, ajang sepak bola terbesar di dunia ini akan digelar di tiga negara […]

  • PHK Jabar 2026

    PHK Jabar Tembus 6.727, Bagaimana Nasib Buruh Priangan Timur?

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Ada pertanyaan yang semakin relevan menjelang 81 tahun Indonesia merdeka: ketika PHK Jabar 2026 mencapai 6.727 pekerja, bagaimana nasib buruh Priangan Timur? Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan Jawa Barat mencatat jumlah PHK tertinggi secara nasional pada semester I 2026. Angka tersebut mencapai sekitar 20,77 persen dari total 32.389 pekerja yang tercatat terkena PHK […]

  • jual trenggiling

    Sadis! Trenggiling Diburu dan Dijual Online di Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 179
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus jual trenggiling kembali mencuat setelah polisi membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya. Aksi jual trenggiling ini melibatkan dua buruh harian lepas yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Modus jual satwa dilindungi tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku saat membawa tas mencurigakan. Peristiwa ini langsung menyita […]

  • Macam-Macam Puasa Sunnah dan Keutamaannya: Jalan Menuju Kesucian dan Kedekatan dengan Allah SWT

    Macam-Macam Puasa Sunnah dan Keutamaannya: Jalan Menuju Kesucian dan Kedekatan dengan Allah SWT

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Pelajari macam-macam puasa sunnah dan keutamaannya yang menuntun umat Islam menuju kesucian dan ampunan. Puasa Sunnah dan Keutamaannya albadarpost.com, HIKMAH – Puasa tidak hanya diwajibkan di bulan Ramadhan. Dalam Islam, ada banyak jenis puasa sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW sepanjang tahun. Walau bersifat tidak wajib, puasa sunnah menawarkan limpahan pahala, ampunan, dan keberkahan bagi siapa […]

  • Poster Program Beasiswa SEHAT 2026 untuk mahasiswi Poltekkes Kemenkes jenjang diploma dan profesi.

    Banyak Dicari Mahasiswi! Ini Jurusan dan Syarat Beasiswa SEHAT 2026

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 206
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Program Beasiswa SEHAT 2026 resmi kembali dibuka dan langsung menarik perhatian banyak mahasiswi kesehatan di berbagai daerah Indonesia. Informasi mengenai Beasiswa SEHAT Diploma dan Profesi 2026 bahkan mulai ramai dibagikan di grup WhatsApp kampus sejak pagi, terutama di kalangan mahasiswa Poltekkes Kemenkes yang tengah mencari peluang bantuan pendidikan sekaligus pengembangan diri. Tidak […]

  • Kamtibmas Cigalontang

    Cara Polsek Cigalontang Jaga Keamanan Desa, Bukan Sekadar Patroli

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA DAERAH – Kamtibmas Cigalontang kembali menjadi perhatian setelah jajaran Polsek Cigalontang turun langsung ke tengah masyarakat Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (7/6/2026). Melalui kegiatan silaturahmi warga dan penyampaian pesan keamanan lingkungan, kepolisian menunjukkan bahwa menjaga situasi tetap kondusif tidak cukup hanya mengandalkan patroli, tetapi juga membutuhkan kedekatan dengan masyarakat. Pagi itu […]

expand_less