Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Satpol PP Cirebon tindak pelanggar kawasan tanpa rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu untuk tegakkan Perda KTR.


Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kian Diperketat

albadarpost.com, LENSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi, 1 November 2025, petugas menindak tujuh warga yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Razia berlangsung di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi, salah satu titik yang kerap menjadi sasaran pengawasan karena tingkat pelanggaran yang masih tinggi. Dari hasil operasi tersebut, lima orang tertangkap sedang merokok di area perkantoran, sedangkan dua lainnya kedapatan menyalakan rokok di dalam angkutan umum.

“Pagi ini kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kesambi. Fokus kami adalah perkantoran dan ruang publik sekitar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M. Rahmat, usai operasi.


Denda Rp17 Ribu Diterapkan untuk Efek Jera

Ketujuh pelanggar tersebut tidak hanya ditegur, tetapi juga dijatuhi sanksi denda. Masing-masing diwajibkan membayar Rp15 ribu sebagai denda pelanggaran, ditambah Rp2 ribu untuk biaya perkara. Total yang harus dibayarkan setiap pelanggar mencapai Rp17 ribu.

Meski nominalnya relatif kecil, Rahmat menegaskan tujuan utama bukan pada besarannya denda, melainkan pada efek edukatif yang diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan KTR.

“Semua pelanggar sudah dikenakan denda sesuai ketentuan. Tujuan kami bukan semata penegakan hukum, tapi juga mengubah perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga kesehatan publik,” jelas Rahmat.

Ia menambahkan, larangan merokok di kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di perkantoran pemerintah, tetapi juga mencakup fasilitas umum lain seperti angkutan kota, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya.

Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cirebon untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Cirebon yang lebih sehat. Jangan merokok di dalam ruangan atau di tempat umum karena dampaknya bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga bagi orang lain,” ujarnya.


Satpol PP Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, Satpol PP berencana meningkatkan kegiatan patroli rutin dan sosialisasi kawasan tanpa rokok di berbagai titik rawan pelanggaran.

Langkah tersebut diambil agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin menguat. Pemerintah juga berupaya membangun kebiasaan sehat di kalangan warga dengan melibatkan komunitas dan lembaga pendidikan dalam kampanye bebas asap rokok.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik strategis. Edukasi masyarakat juga penting, karena perubahan perilaku tidak bisa hanya dengan sanksi, tetapi juga dengan pemahaman bersama,” ujar Rahmat.

Pemerintah Kota Cirebon sebelumnya telah menggencarkan berbagai upaya serupa, termasuk pemasangan spanduk peringatan KTR, pembinaan terhadap pelaku usaha, serta kerja sama dengan lembaga kesehatan untuk mengawasi kepatuhan di fasilitas umum.

Kawasan tanpa rokok merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kota sehat dan berkelanjutan. Selain menekan angka perokok aktif, kebijakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif, yang terbukti memiliki risiko kesehatan serius.

Baca juga: Pariwisata Pangandaran Siap Melonjak, Tol Getaci Bakal Pangkas Waktu Tempuh Wisatawan

Dengan operasi penertiban kali ini, Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa kawasan tanpa rokok bukan sekadar aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama warga kota.


Mendorong Kota Cirebon Bebas Asap

Upaya Pemkot Cirebon untuk menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi bagian dari agenda besar untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan dan sehat. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu polusi udara dan kesehatan, kebijakan ini diharapkan menjadi pondasi menuju Cirebon bebas asap.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat, aturan ini diyakini akan membawa perubahan nyata terhadap perilaku warga dalam menjaga lingkungan. “Kami tidak ingin ada lagi warga yang menganggap remeh peraturan ini. Semua demi kebaikan bersama,” tegas Rahmat.

Satpol PP Cirebon tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu demi wujudkan lingkungan sehat dan bebas asap di kota. (Red)


T

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertumbuhan ekonomi Tasikmalaya 2025 meningkat dengan grafik naik, ilustrasi pembangunan daerah dan aktivitas masyarakat

    Ekonomi Tasikmalaya Tumbuh, Bupati Cecep Fokus Entaskan Kemiskinan dari Pinggiran

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, memaparkan capaian pembangunan daerah tahun 2025 dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Halal Bihalal SDM Program Keluarga Harapan (PKH) di Pendopo Baru, Selasa (07/04/2026). Dalam pemaparannya, ekonomi Tasikmalaya 2025 menunjukkan tren menggembirakan. Laju pertumbuhan ekonomi mencapai 5,31%, hanya terpaut tipis sekitar 0,1 persen dari rata-rata Provinsi […]

  • regulasi unik Indonesia

    8 Regulasi Unik Indonesia yang Sering Dilanggar Tanpa Sadar, Nomor 3 Bikin Kaget!

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 170
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Regulasi unik Indonesia ternyata bukan sekadar aturan aneh, melainkan bagian penting dari sistem hukum yang menjaga ketertiban. Sayangnya, banyak aturan unik di Indonesia justru sering dilanggar karena dianggap sepele atau tidak diketahui masyarakat. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, sebagian besar peraturan unik Indonesia memiliki dasar hukum kuat dan tujuan jelas, mulai dari […]

  • Ilustrasi perjalanan jiwa manusia dalam psikologi nafsu Islam dari ammarah menuju mutmainnah dengan nuansa reflektif

    Psikologi Nafsu dalam Islam: Peta Batin Manusia yang Tak Pernah Netral

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Di era mendatang, manusia akan semakin lihai membaca data, emosi, dan pola pikir. Namun pada saat yang sama, manusia justru kian gagap mengenali batinnya sendiri. Teknologi berkembang cepat, tetapi kegelisahan jiwa mengendap tanpa suara. Di titik inilah Islam hadir dengan tawaran yang jujur sekaligus tajam: psikologi nafsu. Al-Qur’an tidak memulai pembicaraan tentang […]

  • Ilustrasi suasana bahagia makan sate bersama keluarga dan tetangga di Hari Tasyrik.

    Hari Tasyrik: Ternyata Islam Mengajarkan Bahagia

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Tidak semua orang benar-benar memahami makna Hari Tasyrik. Padahal hari-hari setelah Idul Adha itu justru menyimpan suasana yang sangat khas dalam Islam. Ada makan bersama. Ada dzikir. Dan ada rasa hangat yang kadang sulit dijelaskan. Sebagian orang mungkin mengira Hari Tasyrik hanya soal menghabiskan daging kurban. Padahal tidak sesederhana itu. Dalam Islam, […]

  • Keajaiban hujan dalam Al-Qur’an Surah Al-An’am 99 ungkap tanda kekuasaan Allah lewat tumbuhan, buah, dan proses kehidupan.

    Kisah Keajaiban Hujan dalam Al-Qur’an

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Keajaiban hujan dalam Al-Qur’an menjadi salah satu bukti nyata kebesaran Allah yang kerap hadir di sekitar manusia. Melalui air yang sama, Allah menumbuhkan beragam tanaman dengan bentuk, warna, dan rasa berbeda. Fenomena ini menegaskan tanda kekuasaan Ilahi sekaligus mengajak manusia merenungkan proses kehidupan. Dalam perspektif iman, turunnya hujan bukan sekadar peristiwa alam, […]

  • Program MBG

    Sidang MK Ungkap Fakta MBG di Sekolah

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Program MBG atau Program Makan Bergizi Gratis kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah ahli, akademisi, pakar gizi, dan kepala sekolah menyampaikan pandangan mereka dalam sidang uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/7/2026). Pembahasan kali ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, […]

expand_less