Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 176
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Satpol PP Cirebon tindak pelanggar kawasan tanpa rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu untuk tegakkan Perda KTR.


Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kian Diperketat

albadarpost.com, LENSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi, 1 November 2025, petugas menindak tujuh warga yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Razia berlangsung di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi, salah satu titik yang kerap menjadi sasaran pengawasan karena tingkat pelanggaran yang masih tinggi. Dari hasil operasi tersebut, lima orang tertangkap sedang merokok di area perkantoran, sedangkan dua lainnya kedapatan menyalakan rokok di dalam angkutan umum.

“Pagi ini kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kesambi. Fokus kami adalah perkantoran dan ruang publik sekitar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M. Rahmat, usai operasi.


Denda Rp17 Ribu Diterapkan untuk Efek Jera

Ketujuh pelanggar tersebut tidak hanya ditegur, tetapi juga dijatuhi sanksi denda. Masing-masing diwajibkan membayar Rp15 ribu sebagai denda pelanggaran, ditambah Rp2 ribu untuk biaya perkara. Total yang harus dibayarkan setiap pelanggar mencapai Rp17 ribu.

Meski nominalnya relatif kecil, Rahmat menegaskan tujuan utama bukan pada besarannya denda, melainkan pada efek edukatif yang diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan KTR.

“Semua pelanggar sudah dikenakan denda sesuai ketentuan. Tujuan kami bukan semata penegakan hukum, tapi juga mengubah perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga kesehatan publik,” jelas Rahmat.

Ia menambahkan, larangan merokok di kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di perkantoran pemerintah, tetapi juga mencakup fasilitas umum lain seperti angkutan kota, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya.

Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cirebon untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Cirebon yang lebih sehat. Jangan merokok di dalam ruangan atau di tempat umum karena dampaknya bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga bagi orang lain,” ujarnya.


Satpol PP Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, Satpol PP berencana meningkatkan kegiatan patroli rutin dan sosialisasi kawasan tanpa rokok di berbagai titik rawan pelanggaran.

Langkah tersebut diambil agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin menguat. Pemerintah juga berupaya membangun kebiasaan sehat di kalangan warga dengan melibatkan komunitas dan lembaga pendidikan dalam kampanye bebas asap rokok.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik strategis. Edukasi masyarakat juga penting, karena perubahan perilaku tidak bisa hanya dengan sanksi, tetapi juga dengan pemahaman bersama,” ujar Rahmat.

Pemerintah Kota Cirebon sebelumnya telah menggencarkan berbagai upaya serupa, termasuk pemasangan spanduk peringatan KTR, pembinaan terhadap pelaku usaha, serta kerja sama dengan lembaga kesehatan untuk mengawasi kepatuhan di fasilitas umum.

Kawasan tanpa rokok merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kota sehat dan berkelanjutan. Selain menekan angka perokok aktif, kebijakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif, yang terbukti memiliki risiko kesehatan serius.

Baca juga: Pariwisata Pangandaran Siap Melonjak, Tol Getaci Bakal Pangkas Waktu Tempuh Wisatawan

Dengan operasi penertiban kali ini, Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa kawasan tanpa rokok bukan sekadar aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama warga kota.


Mendorong Kota Cirebon Bebas Asap

Upaya Pemkot Cirebon untuk menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi bagian dari agenda besar untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan dan sehat. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu polusi udara dan kesehatan, kebijakan ini diharapkan menjadi pondasi menuju Cirebon bebas asap.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat, aturan ini diyakini akan membawa perubahan nyata terhadap perilaku warga dalam menjaga lingkungan. “Kami tidak ingin ada lagi warga yang menganggap remeh peraturan ini. Semua demi kebaikan bersama,” tegas Rahmat.

Satpol PP Cirebon tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu demi wujudkan lingkungan sehat dan bebas asap di kota. (Red)


T

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Ibu ditandu warga melewati jalan rusak di Sukabumi demi menyelamatkan bayinya yang kritis menuju fasilitas kesehatan”

    Kisah Heroik Tapi Tragis: Ibu Ditandu Demi Selamatkan Bayinya

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tangis pecah di sebuah pelosok Sukabumi, tepatnya di di Dusun Cidahu, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah. Bukan sekadar tangis kehilangan, melainkan jerit pilu dari sebuah perjuangan panjang yang berakhir duka. Inilah kisah heroik tapi tragis seorang ibu yang rela ditandu ratusan meter demi menyelamatkan bayinya yang kritis. Peristiwa memilukan itu bermula saat […]

  • TPPO Tasikmalaya

    Polisi Selidiki Dugaan TPPO Warga Tasikmalaya di Kamboja

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Kasus dugaan TPPO Tasikmalaya membuka celah perlindungan migran dan menuntut respons negara yang lebih cepat. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sekelompok pria asal Kabupaten dan Kota Tasikmalaya yang mengaku menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Rekaman berdurasi sekitar satu menit itu menampilkan para korban […]

  • bayi Citayam

    Polisi Ungkap Motif Ibu Buang Bayi Citayam di Toilet Stasiun

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Polres Depok menangkap ibu pembuang bayi Citayam dan mengungkap motif serta kronologi penemuan jasadnya. albadarpost.com, HUMANIOARA – Polres Metro Depok menetapkan ibu kandung sebagai pelaku pembuangan bayi Citayam yang ditemukan tak bernyawa di toilet Stasiun Citayam, Depok. Polisi menyebut bayi perempuan itu dibunuh sebelum ditinggalkan begitu saja dalam sebuah tas. Kasus ini penting karena membuka […]

  • Pelantikan IKAPTK Tasikmalaya 2025-2030 di hotel Kota Tasikmalaya dihadiri ASN dan pejabat untuk penguatan pelayanan publik

    Resmi Dilantik, IKAPTK Tasikmalaya Siap Tancap Gas Dukung Program Kota

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pelantikan Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Tasikmalaya menjadi momen penting dalam penguatan korps kepamongprajaan di Priangan Timur. Kegiatan ini tidak hanya sekadar agenda formal, tetapi juga membawa semangat baru bagi para alumni kepamongprajaan untuk meningkatkan pelayanan publik. Sejak awal, pelantikan IKAPTK Tasikmalaya langsung menunjukkan arah yang jelas, yakni membangun […]

  • BPD Desa Kujangsari

    BPD Desa Kujangsari Awali Tugas dengan Doa Bersama

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – BPD Desa Kujangsari langsung mengirimkan pesan kuat pada awal masa bakti periode 2026–2034. Sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kujangsari memilih mengawali tugas mereka dengan tasyakuran, pembacaan selawat, dan doa bersama sebagai simbol rasa syukur sekaligus komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota […]

  • Ilustrasi siluet perempuan menikmati hidangan dengan suasana hangat, menggambarkan filosofi rasa dan makna di balik makanan.

    Filosofi Rasa: Cerita di Balik Setiap Hidangan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Filosofi Rasa bukan sekadar tentang lidah yang mengecap manis, asin, atau pedas. Filosofi rasa adalah cerita di balik makanan, makna di balik hidangan, serta pengalaman emosional yang menyertai setiap suapan. Dalam setiap sajian, selalu ada kisah, nilai, dan kenangan yang melekat kuat pada memori kita. Makanan memang terlihat sederhana. Namun, ketika kita […]

expand_less