Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PDAM Subang Terkait Penerimaan Rp 600 Juta dari Aqua

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi minta BPK audit PDAM Subang soal penerimaan Rp 600 juta per bulan dari Aqua.
albadarpost.com, LENSA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap PDAM Subang. Langkah itu diambil setelah muncul temuan adanya penerimaan dana sebesar Rp 600 juta per bulan dari perusahaan air minum kemasan Aqua, meski kerja sama antara keduanya diduga tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.
“Diaudit, saya nanti hari Senin saya nemuin BPK dan serahkan surat permohonan audit,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).
Menurut Dedi, pembayaran rutin tersebut tidak memiliki landasan perjanjian yang jelas. Padahal, dalam aturan kerja sama pemanfaatan sumber daya air, setiap pembayaran harus didasari pada penggunaan aset atau sumber air milik PDAM.
“Kenapa? Karena tidak ada dasar hukum. Dasar hukumnya itu perjanjian. Dalam perjanjian itu disebutkan penggunaan aset air. Tapi sekarang aset dan airnya tidak digunakan. Ini yang jadi sorotan kita,” tegas Dedi.
Awal Kerja Sama dan Pergeseran Sumber Air
Dedi menjelaskan, kerja sama antara PDAM Subang dan Aqua pada awalnya dilakukan dengan sistem bagi hasil atas pengambilan air dari sumber milik PDAM. Namun, seiring waktu, perusahaan tersebut membangun sumber air baru di atas lahan miliknya sendiri. Meski demikian, perjanjian kerja sama tetap berjalan, dan PDAM terus menerima kompensasi bulanan tanpa dasar pemanfaatan aset lagi.
“Mereka dulu ambil air dari sumber PDAM Subang dengan perjanjian tertentu. Tapi sekarang airnya diambil dari lahan mereka sendiri,” ujar Dedi.
Ia menilai, semestinya PDAM Subang sejak awal mampu menempatkan diri sebagai mitra strategis dalam perusahaan air kemasan tersebut, bukan hanya sebagai penerima kompensasi rutin.
“Itu nggak pintar PDAM-nya. Waktu awal perusahaan ngambilnya bareng dengan PDAM dengan satu sistem izin fasilitas air (SIFA). Seharusnya PDAM memutuskan diri menjadi bagian dari perusahaan itu, menghitung aset debit air sebagai investasi, dan menjadi pemegang saham di perusahaan besar itu,” jelasnya.
Menurut Dedi, keputusan PDAM yang hanya menerima pembayaran bulanan tanpa memperjuangkan posisi sebagai mitra strategis justru menunjukkan lemahnya visi bisnis dan keberpihakan terhadap aset publik. “Kalau dari awal PDAM ikut masuk ke struktur saham, sekarang nilainya sudah besar sekali,” imbuhnya.
Audit untuk Transparansi dan Tata Kelola Air Bersih
Dalam pandangan Dedi, persoalan ini bukan semata soal dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga momentum penting untuk menata ulang tata kelola sumber daya air di Jawa Barat. Ia menegaskan, audit terhadap PDAM Subang akan menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi pengelolaan seluruh sumber air, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah daerah.
“Tetapi dibalik itu, saya ada hikmahnya. Hikmahnya apa? Saya ingin identifikasi sumber air, baik yang digunakan swasta maupun pemerintah. Karena orientasinya negara wajib menyediakan air bersih bagi warga,” tuturnya.
Ia menambahkan, hasil audit dan identifikasi nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk merancang kebijakan pembangunan infrastruktur air bersih yang lebih merata di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Sehingga nanti pemerintahan provinsi Jawa Barat berorientasi untuk membangun air bersih di seluruh wilayah provinsi Jawa Barat, dan infrastrukturnya nanti akan jadi penyertaan modal ke PDAM kabupaten kota,” papar Dedi.
Langkah audit ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan air dan memastikan tidak ada lagi praktik yang mengabaikan kepentingan masyarakat. Menurut Dedi, audit menyeluruh oleh BPK akan menjadi alat ukur untuk menilai apakah pengelolaan sumber air telah sesuai dengan asas manfaat publik dan efisiensi ekonomi.
PDAM dan Kepentingan Publik di Tengah Bisnis Air
Kasus PDAM Subang dan Aqua menyoroti dilema klasik antara kepentingan publik dan bisnis dalam pengelolaan sumber daya alam. Di satu sisi, air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin negara. Namun di sisi lain, sumber air juga menjadi objek ekonomi yang bernilai tinggi bagi industri.

Dedi Mulyadi menilai, peran PDAM sebagai institusi publik seharusnya tidak berhenti pada fungsi administratif atau penerima kompensasi, melainkan menjadi pelaku aktif dalam industri air bersih. Dengan cara itu, keuntungan ekonomi dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan yang lebih baik dan harga yang lebih terjangkau.
“Negara harus hadir dalam setiap proses pengelolaan sumber air. Kalau dikelola sepenuhnya oleh swasta tanpa kontrol publik, maka yang diuntungkan hanya segelintir pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, ke depan, pemerintah provinsi akan memperkuat koordinasi dengan kabupaten dan kota untuk memastikan PDAM di seluruh daerah memiliki daya tawar yang kuat dan mampu menjaga kepentingan publik di tengah kompetisi bisnis air minum.
Reformasi Tata Kelola Air Jawa Barat
Rencana audit PDAM Subang menjadi bagian dari upaya besar Dedi Mulyadi dalam menata ulang tata kelola air di Jawa Barat. Pemerintah provinsi menargetkan pembentukan sistem pengelolaan air bersih terpadu yang memadukan potensi sumber daya alam, kebutuhan masyarakat, dan efisiensi ekonomi daerah.
Baca juga: Perpres Kecerdasan Buatan Rampung, Kemkomdigi Targetkan Terbit Awal 2026
“Dengan audit ini, kita bisa tahu berapa banyak potensi air yang belum termanfaatkan, dan mana yang dikelola tanpa dasar hukum jelas. Dari situ, kita bisa susun kebijakan baru yang lebih adil dan transparan,” kata Dedi.
Upaya tersebut sekaligus menjadi refleksi bahwa pengelolaan air di Indonesia tidak cukup hanya berbasis kontrak atau kompensasi, melainkan harus berpihak pada kemandirian daerah dan kesejahteraan warga.
Dedi Mulyadi minta BPK audit PDAM Subang soal dana Rp 600 juta dari Aqua untuk benahi tata kelola air bersih Jawa Barat. (Red)




