77 WNI Menikah Resmi di Taiwan, Bukan Sekadar Nikah Massal
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Akad nikah 77 pasangan WNI di Taiwan yang difasilitasi KDEI Taipei dan Kementerian Agama. (Dok. Kemenag).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, HUMANIORA — Nikah resmi di Taiwan menjadi perhatian setelah 77 pasangan warga negara Indonesia (WNI) mengikuti Akad Nikah Bersama yang difasilitasi Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. Bagi WNI yang bekerja di Taiwan, pencatatan perkawinan bukan hanya menyangkut akad, tetapi juga berkaitan dengan kepastian administrasi keluarga dan perlindungan hak pasangan serta anak.
Akad tersebut berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026, di Indonesian Exhibition Center (IEC) Taipei. Kegiatan berlangsung dalam dua sesi, yakni pagi dan siang, dengan prosesi akad yang terbagi ke dalam lima bilik dan masing-masing didampingi penghulu serta saksi.
Namun, ada bagian yang jauh lebih menarik daripada sekadar angka 77.
Sebelum duduk di hadapan penghulu, para calon pengantin harus melewati proses administrasi dan verifikasi dokumen. Di sinilah pesan penting dari kegiatan tersebut mulai terlihat: menikah resmi membutuhkan lebih dari sekadar niat dan seremoni.
77 Pasangan WNI Melewati Verifikasi Dokumen
KDEI Taipei membuka pendaftaran Akad Nikah Bersama sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2026. Program tersebut terbuka bagi pasangan sesama WNI yang bekerja di Taiwan.
Para calon pengantin harus menyerahkan sejumlah dokumen asli. Di antaranya surat rekomendasi nikah atau N10 dari KUA daerah asal, surat taukil wali bil kitabah, serta dokumen pemeriksaan wali yang diketahui kepala KUA.
Selain itu, calon pasangan diminta melengkapi formulir persetujuan calon suami dan istri, pas foto, serta surat pernyataan tidak memalsukan dokumen.
Ada pula persyaratan yang tidak kalah penting: calon pengantin harus membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah melakukan nikah siri. Pernyataan tersebut dibubuhi meterai Rp10.000.
Bagi calon pengantin berstatus janda atau duda, dokumen perceraian dari pengadilan agama juga menjadi bagian dari persyaratan. Dokumen identitas seperti KTP, kartu keluarga, paspor, ARC, akta kelahiran, serta dokumen orang tua atau wali turut diperiksa.
Artinya, nikah WNI di Taiwan bukan proses yang cukup diselesaikan dengan datang ke lokasi akad.
Ada data yang harus benar.
Ada status perkawinan yang harus jelas.
Ada pula dokumen yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo mengatakan pihaknya melakukan verifikasi secara ketat selama beberapa bulan. Ia menegaskan bahwa dokumen yang tidak sesuai atau dipalsukan akan membuat calon peserta ditolak.
Mengapa Nikah Resmi Penting bagi PMI?
Bagi pekerja migran Indonesia (PMI), status perkawinan dapat menjadi persoalan penting ketika keluarga menghadapi kebutuhan administratif atau keadaan darurat.
Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo menekankan pentingnya pernikahan yang sah bagi PMI di Taiwan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada ibu dan anak. Ia menyoroti persoalan identitas anak, akta kelahiran, pendidikan, dan akses layanan kesehatan.
Persoalannya menjadi lebih rumit ketika salah satu pasangan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Dalam situasi semacam itu, dokumen perkawinan dapat membantu membuktikan hubungan keluarga ketika pasangan atau keluarga mengurus klaim asuransi, dana ketenagakerjaan, maupun hak waris. Namun, hak yang dapat diterima tetap mengikuti ketentuan lembaga dan hukum yang berlaku.
Karena itu, pernikahan WNI di Taiwan tidak berhenti pada pertanyaan apakah akad telah terlaksana.
Ada pertanyaan lain yang jauh lebih panjang: bagaimana status keluarga itu dibuktikan ketika mereka membutuhkan perlindungan hukum?
Nikah di Taiwan Bukan Sekadar Urusan Hari Akad
KDEI Taipei memfasilitasi kegiatan tersebut karena sebagian WNI di Taiwan memiliki keterbatasan waktu dan biaya untuk pulang ke Indonesia guna menikah secara resmi. Meski begitu, KDEI tetap mendorong WNI yang hendak menikah untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia jika kondisi memungkinkan, terutama agar prosesi sakral tersebut dapat dihadiri orang tua dan keluarga.
Di Taiwan, prosesnya tetap membutuhkan persiapan dari Indonesia.
Calon pengantin mengurus dokumen di daerah asal, mengirimkannya ke KDEI, kemudian menjalani tahapan verifikasi dan wawancara. Salah satu peserta, Ahya, mengatakan kepada CNA bahwa proses yang sebelumnya ia dengar rumit ternyata dapat dijalani setelah dokumen dari Indonesia dikirim dan wawancara dilakukan.
Fakta tersebut memperlihatkan satu hal sederhana.
Jarak ribuan kilometer tidak menghapus kebutuhan administrasi.
Justru semakin jauh seseorang tinggal dari tanah air, semakin penting status keluarga dapat dibuktikan dengan dokumen yang jelas.
Setelah Menikah, Persoalannya Belum Selesai
Pernikahan juga membawa konsekuensi kehidupan sehari-hari.
KDEI Taipei mengingatkan PMI yang telah menikah agar mempersiapkan kehidupan keluarga secara matang, termasuk ketika merencanakan kehamilan. Persoalannya bukan hanya soal kesehatan ibu, tetapi juga pengasuhan anak dan tempat tinggal setelah kelahiran.
Jika pasangan tetap bekerja di Taiwan, pertanyaan praktis segera muncul.
Siapa yang akan mengasuh anak?
Di mana anak akan tinggal?
Bagaimana keluarga mengatur pekerjaan dan pengasuhan?
Bagaimana akses layanan kesehatan?
Pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana. Namun, bagi keluarga PMI, jawabannya dapat menentukan apakah sebuah pernikahan benar-benar menjadi awal kehidupan yang tertata atau justru membuka persoalan baru.
Karena itu, nikah resmi di Taiwan seharusnya dipahami sebagai bagian dari persiapan kehidupan keluarga, bukan sekadar agenda satu hari.
Pelajaran dari 77 Pasangan WNI di Taiwan
Akad Nikah Bersama yang sebelumnya dikenal sebagai Nikah Massal tersebut menunjukkan adanya kebutuhan nyata WNI di luar negeri terhadap layanan pencatatan perkawinan. Sebanyak 77 pasangan akhirnya dapat melangsungkan pernikahan secara agama dan negara setelah melalui proses administrasi serta verifikasi.
Bagi pasangan seperti Yuli dan Dedi, fasilitas tersebut menjadi kesempatan untuk menikah tanpa harus meninggalkan Taiwan demi mengurus seluruh proses di Indonesia. Keduanya menyampaikan kebahagiaan setelah mengikuti akad yang difasilitasi KDEI Taipei.
Namun, nilai penting dari peristiwa tersebut bukan hanya foto pasangan pengantin atau angka 77.
Ada pesan yang lebih besar.
Pernikahan membutuhkan kepastian sejak sebelum ijab kabul diucapkan.
KDEI Taipei menyatakan proses verifikasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
77 pasangan WNI di Taiwan memang datang untuk mengucapkan ijab kabul. Tetapi yang mereka bawa pulang bukan sekadar kenangan sebuah akad bersama. Ada dokumen, status keluarga, dan kepastian administratif yang kelak bisa menjadi sangat berarti.
Sebab pernikahan mungkin hanya berlangsung dalam hitungan menit, tetapi ketika kehidupan keluarga menghadapi persoalan, kepastian hukum bisa menjadi pegangan selama bertahun-tahun. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar