Kementerian Agama: Literasi Al-Qur’an Guru PAI Rendah
Lebih 58 persen guru PAI SD belum fasih baca Al-Qur’an. Kemenag siapkan reformasi rekrutmen dan sertifikasi.
albadarpost.com, HUMANIORA – Kementerian Agama mengungkap temuan krusial terkait kualitas pendidikan agama di sekolah dasar. Hasil asesmen nasional Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 menunjukkan 58,26 persen guru PAI tingkat SD dan SDLB di Indonesia belum fasih membaca Al-Qur’an. Kondisi ini menempatkan mereka pada kategori pratama atau dasar.
Temuan tersebut menjadi alarm serius bagi mutu pendidikan keagamaan dasar. Guru PAI berperan langsung dalam membentuk literasi keagamaan siswa sejak dini. Ketika kemampuan dasarnya lemah, dampaknya tidak hanya bersifat personal, tetapi menyentuh kualitas pembelajaran agama secara sistemik.
Asesmen dilakukan terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB dari seluruh Indonesia melalui tes dan kuesioner berbasis aplikasi SIAGA Kementerian Agama. Data ini menjadi salah satu potret paling komprehensif mengenai literasi Al-Qur’an guru PAI dalam skala nasional.
Indeks Membaca Al-Qur’an Rendah, Tajwid Jadi Titik Lemah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menegaskan bahwa hasil asesmen tersebut tidak bisa dipandang sebagai temuan biasa. Guru PAI, menurutnya, adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah.
“Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” kata Suyitno dalam Ekspos Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Disiplin ASN Ditegakkan, Guru SD Diberhentikan
Secara kuantitatif, Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB berada pada angka rata-rata 57,17, masuk kategori rendah. Analisis indikator menunjukkan kelemahan paling menonjol terdapat pada pemahaman hukum bacaan tajwid, yang mencatat skor terendah dibandingkan aspek membaca lainnya.
Asesmen ini menggunakan metode triangulasi yang dilakukan oleh Lembaga Tahsin dan Taf Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta. Kementerian Agama menyebut tingkat kepercayaan data tinggi, baik pada agregat nasional maupun daerah.
Masalah Struktural dalam Pembinaan Guru PAI
Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, M. Munir, menilai temuan ini memberikan dasar kuat untuk melakukan penajaman kebijakan. Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada aspek pedagogik, melainkan pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri.
“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa akan ikut terdampak,” ujar Munir.
Ia menjelaskan bahwa kondisi ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur’an siswa SD juga masih didominasi kategori dasar. Kualitas guru, dalam konteks ini, menjadi faktor penentu yang tidak bisa diabaikan.
Suyitno menambahkan bahwa rendahnya literasi Al-Qur’an guru PAI dipengaruhi oleh beragam faktor. Mulai dari variasi latar belakang pendidikan, keterbatasan akses penguatan kompetensi, hingga belum terintegrasinya kemampuan baca Al-Qur’an dalam sistem pembinaan karier guru.
Arah Kebijakan: Rekrutmen hingga Sertifikasi Harus Diubah
Merespons temuan tersebut, Kementerian Agama merekomendasikan sejumlah langkah intervensi. Salah satunya adalah penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB, khususnya bagi mereka yang masih berada pada kategori pratama dalam membaca Al-Qur’an.
Selain itu, Kemenag mendorong agar kemampuan membaca Al-Qur’an dijadikan indikator utama dalam proses rekrutmen, sertifikasi, dan penilaian kinerja guru PAI. Reorientasi kebijakan ini dinilai penting agar literasi Al-Qur’an tidak lagi menjadi aspek tambahan, melainkan fondasi profesionalisme guru PAI.
Baca juga: Muhasabah 2025, Membuka Harapan 2026
Kementerian juga membuka ruang kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, lembaga pendidikan Al-Qur’an, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra strategis penguatan kompetensi.
Program dukungan studi lanjut bagi guru PAI SD/SDLB serta evaluasi berkala melalui asesmen nasional turut direncanakan untuk memastikan perbaikan berjalan berkelanjutan.
Mutu PAI Ditentukan dari Hulu
Temuan asesmen ini menegaskan bahwa peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam tidak bisa ditunda. Literasi Al-Qur’an guru PAI adalah persoalan hulu yang menentukan kualitas pembelajaran di ruang kelas.
Tanpa intervensi kebijakan yang tegas dan terukur, ketimpangan kompetensi dasar guru akan terus berulang. Data Kementerian Agama kini menjadi pijakan penting bagi reformasi pembinaan guru PAI agar pendidikan keagamaan di sekolah dasar benar-benar berjalan sesuai mandatnya.
Asesmen Kemenag membuka fakta penting: mutu PAI bergantung pada literasi Al-Qur’an guru sejak hulu kebijakan. (Red/Asep Chandra)




