Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Di Balik Pengesahan KUHAP Baru: Warga yang Menunggu Rasa Aman dari Hukum

Di Balik Pengesahan KUHAP Baru: Warga yang Menunggu Rasa Aman dari Hukum

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengesahan KUHAP baru memicu perdebatan antara DPR dan masyarakat sipil. Artikel ini mengupas dampaknya pada hak warga, perubahan proses pidana, serta kesiapan pemerintah menjelang implementasi penuh pada 2 Januari 2026.

albadarpost.com, HUMANIORA – Di halaman depan Kompleks Parlemen, Selasa sore itu, beberapa mahasiswa duduk berjejer di aspal panas. Mereka mengangkat poster yang sudah lusuh oleh peluh dan debu. Satu tulisan mencolok: “Hukum Baru, Suara Publik ke Mana?” Di belakang mereka, suara peluit aparat bercampur teriakan orator yang masih mencoba menjelaskan mengapa perubahan KUHAP bukan perkara teknis belaka, tapi menyangkut hidup orang yang bisa sewaktu-waktu bersinggungan dengan proses hukum.

Momen kecil itu menangkap kegelisahan lebih besar. Ketika DPR mengesahkan KUHAP baru, perubahan besar dalam hukum acara pidana tak hanya berpindah dari satu halaman undang-undang ke halaman lain, tetapi juga memindahkan kegamangan warga tentang bagaimana keadilan akan bekerja di lapangan.


Jembatan ke Fakta Utama

Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November menetapkan KUHAP terbaru sebagai fondasi hukum acara yang akan menggantikan aturan lama mulai 2026. Inilah kitab prosedur yang mengatur penyelidikan, penahanan, hak tersangka, hingga perlindungan saksi. Legislator menyebut pembahasannya panjang dan terbuka. Sebaliknya, banyak kelompok masyarakat sipil menilai prosesnya terburu-buru dan minim ruang partisipasi.

Di balik perdebatan itu, konsekuensi publiknya sangat nyata: KUHAP baru akan menjadi pedoman aparat penegak hukum ketika berhadapan dengan warga. Dari ruang interogasi hingga meja hakim, keputusan ini akan mengubah ritme dan warna proses peradilan.


Latar dan Kronologi Singkat

Pembahasan rancangan KUHAP mulai masuk Program Legislasi 6 November 2024. Komisi III mengklaim rapat-rapat berlangsung hampir setahun, melibatkan berbagai organisasi masyarakat, dan menerima puluhan masukan tertulis. Namun, catatan meja rapat tidak cukup meredam kritik.

Koalisi Masyarakat Sipil membawa kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Tuduhannya cukup serius: dugaan penyimpangan etik dalam Panitia Kerja RUU, termasuk pencatutan nama organisasi dalam dokumen resmi. Inti polemik mengarah pada satu hal: apakah standar partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang benar-benar dipenuhi.

Meski begitu, pemerintah dan DPR tetap melangkah. Revisi KUHAP ditetapkan membawa 14 poin perubahan besar, mulai dari perlindungan saksi rentan hingga perluasan kewenangan praperadilan.


Suara Para Pihak

Ketua Komisi III Habiburokhman berulang kali menegaskan bahwa tuduhan terburu-buru tidak berdasar. Menurutnya, proses telah “penuh pertimbangan” dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Pernyataan itu juga mengklaim bahwa rancangan sudah melalui “serangkaian konsultasi publik.”

Koalisi Masyarakat Sipil membantahnya tegas. Mereka menyebut keterlibatan publik hanya formalitas tanpa ruang substansi. “Nama kami dicantumkan tanpa pernah memberikan persetujuan,” ujar seorang perwakilan koalisi dalam konferensi pers. Mereka menilai KUHAP baru berpotensi memperkuat kewenangan aparat tanpa mekanisme kontrol yang memadai.

Di sisi pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa ini bagian dari konsolidasi sistem hukum nasional. Ia menyebut revisi KUHAP sebagai “penyelarasan mutlak” dengan KUHP baru.


Lapisan Analisis dan Data

Perubahan KUHAP memuat sejumlah substansi baru yang langsung menyentuh publik. Misalnya pengakuan penyandang disabilitas sebagai saksi yang setara—langkah penting mengingat laporan Komnas HAM selama lima tahun terakhir menunjukkan berbagai hambatan akses bagi kelompok rentan dalam proses peradilan.

Baca juga: Kebakaran Rumah Sakit PMC Disikapi Damkar dengan Evakuasi Besar Pasien

Revisi juga memperjelas hak saksi dan korban untuk bebas dari intimidasi dan penyiksaan. Riset ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) bahkan mencatat bahwa sejak 2019, setidaknya 130 laporan dugaan kekerasan dalam proses pemeriksaan muncul di berbagai provinsi. Dengan KUHAP baru, klausul anti-penyiksaan dipertegas agar tidak sekadar tertulis tetapi bisa menjadi dasar praperadilan.

Perubahan penahanan juga cukup signifikan. Jika dulu indikatornya berupa kekhawatiran aparat, kini harus ada tindakan konkret dari tersangka, seperti mangkir dua kali atau memberikan informasi palsu. Secara teori, ini mempersempit ruang subjektivitas aparat. Namun tanpa mekanisme pengawasan ketat, implementasi tetap menjadi pekerjaan rumah besar.

Kewenangan praperadilan diperluas. Pengadilan kini dapat memeriksa legalitas seluruh tindakan upaya paksa, dari penyitaan hingga pemblokiran. Ini sejatinya memperkuat posisi warga, meski efektivitasnya bergantung pada keberanian hakim dan independensi proses hukum.


Dimensi Lapangan atau Human Interest

Di Cirebon, seorang advokat muda bernama Fitri pernah mendampingi klien penyandang disabilitas yang ditolak menjadi saksi karena keterbatasan pendengaran. Ia menyebut revisi KUHAP sebagai angin baru. “Setidaknya ada pengakuan formal bahwa klien-klien seperti mereka punya posisi yang setara,” katanya. Namun ia juga khawatir proses hukum yang belum ramah disabilitas masih akan menjadi hambatan nyata.

Di sisi lain, seorang ibu di Jakarta Timur yang anaknya pernah terjerat kasus pencurian kecil mengaku bingung dengan perubahan aturan. “Saya takut kalau nanti makin ribet. Kami orang kecil mana mengerti,” ujarnya. Kekhawatirannya menunjukkan bahwa transformasi hukum tidak akan selesai hanya lewat pasal-pasal. Sosialisasi dan kesiapan aparat menjadi penentu apakah perubahan ini benar dirasakan masyarakat.


Konteks Politik dan Kebijakan

Di Senayan, pengesahan KUHAP tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang lebih luas. DPR sedang mengejar penyelarasan paket aturan besar setelah UU KUHP, termasuk aturan turunan yang jumlahnya mencapai 18 dokumen regulasi. Pemerintah pusat menargetkan semuanya selesai sebelum Januari 2026.

Ini bukan hanya urusan tata kelola hukum. Setiap perubahan memiliki implikasi besar terhadap hubungan warga dengan negara. Banyak aktivis menilai bahwa legislasi kilat beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan pemerintah dan DPR memperkuat sentralisasi kekuasaan, sementara mekanisme partisipasi publik semakin formalistik.

KUHAP baru memang telah disahkan. Namun kepastian pelaksanaannya masih terikat pada kesiapan aturan turunan dan kualitas lembaga penegak hukum. Pertanyaannya masih menggantung: apakah revisi ini benar membawa keadilan yang lebih dekat kepada warga, atau justru menambah jurang ketidakpercayaan?
Jawabannya akan terlihat ketika aturan baru ini bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari mereka yang paling rentan. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • sambal udang rebon

    Sambal Bawang Udang Rebon Laziiz

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Di banyak dapur rumah tangga, aroma cabai dan bawang yang ditumis masih menjadi penanda waktu makan akan segera tiba. Salah satu yang kerap muncul adalah sambal udang rebon—sederhana, pedas, dan lekat dengan selera rumahan. Ia tidak tampil mewah, tetapi hampir selalu habis lebih dulu. Bagi banyak keluarga, sambal ini bukan sekadar pelengkap. […]

  • Tahun Baru Tanpa Euforia

    Jawa Barat Tanpa Pesta Kembang Api

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Arahkan Tahun Baru Tanpa Euforia albadarpost.com, FOKUS – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang masyarakat maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Kebijakan ini akan ditegaskan melalui surat edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang segera diterbitkan. Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban publik dan mengarahkan perayaan tahun baru ke aktivitas […]

  • Learning Loss

    Nilai TKA Rendah: Learning Loss dan Kesenjangan Sekolah

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Nilai TKA rendah mencerminkan learning loss dan kesenjangan struktural pendidikan yang belum tertangani secara sistemik. albadarpost.com, HUMANIORA – Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang rendah di berbagai daerah tidak dapat dipahami sekadar sebagai kegagalan siswa dalam menjawab soal. Data hasil TKA justru membuka persoalan yang lebih dalam: masalah struktural pendidikan nasional yang belum tertangani secara […]

  • Skrining TBC

    Skrining TBC Digelar di Karawang untuk Percepat Deteksi dan Pengobatan

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Skrining TBC di Karawang menyasar 5.000 warga untuk percepatan deteksi dan pengobatan berbasis layanan publik. albadarpost.com, LENSA – Deteksi dini Skrining TBC di Kabupaten Karawang dimulai dengan pemeriksaan rontgen terhadap ratusan warga di Kecamatan Tirtajaya. Langkah ini menjadi pintu masuk untuk memetakan penyebaran tuberkulosis di wilayah yang selama ini belum memiliki data rinci, padahal risiko […]

  • Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan penjelasan THR ASN melalui media sosial di tengah polemik pembayaran bertahap

    THR ASN Tasikmalaya Dicicil, Realistis atau Tanda Bahaya?

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kebijakan THR ASN Tasikmalaya yang dibayar bertahap memicu perdebatan publik. Sebagian warga melihatnya sebagai langkah realistis dalam pengelolaan keuangan daerah, sementara yang lain menilai ini sebagai sinyal tekanan fiskal yang serius. Di tengah situasi ini, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, melalui akun Instagramnya @viman.alfarizi menyampaikan penjelasan resmi yang menegaskan komitmen […]

  • Asiyah istri Firaun

    Kisah Asiyah Istri Firaun, Pelindung Nabi Musa

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Asiyah istri Firaun sering tenggelam di balik cerita besar Nabi Musa. Padahal, Asiyah, perempuan istana Mesir kuno yang juga dikenal sebagai istri Firaun, memainkan peran penting dalam menyelamatkan bayi Musa dari kebijakan kejam penguasa Mesir. Tanpa keberanian Asiyah istri Firaun, perjalanan hidup Nabi Musa mungkin berakhir bahkan sebelum dimulai. Peristiwa ini […]

expand_less