Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Kucing Tetangga Buang Kotoran, Bisa Minta Ganti Rugi?

Kucing Tetangga Buang Kotoran, Bisa Minta Ganti Rugi?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AlbadarPost.com, HUMANIORA Kucing tetangga boker atau buang kotoran di teras rumah mungkin terdengar seperti persoalan sepele. Namun, ketika kejadian itu berulang, mengotori rumah, merusak barang, atau menimbulkan biaya pembersihan, persoalannya bisa berubah menjadi sengketa antarwarga. Lalu, siapa yang bertanggung jawab jika kucing tetangga buang kotoran di rumah kita?

Pertanyaan tersebut dibahas dalam ulasan hukum Klikhukum.id yang terbit pada 28 Agustus 2026. Ulasan itu mengaitkan persoalan kucing peliharaan dengan Pasal 1368 KUH Perdata, yang mengatur tanggung jawab pemilik atau pihak yang menggunakan hewan atas kerugian yang ditimbulkan hewan tersebut.

Namun, ada satu hal penting: keberadaan aturan tersebut tidak otomatis berarti setiap pemilik kucing pasti harus membayar ganti rugi. Ada konteks kerugian, fakta, dan pembuktian yang perlu diperhatikan.

Ketika Kucing Tetangga Mulai Mengganggu

Persoalan kucing tetangga buang kotoran bisa menjadi masalah ketika terjadi berulang kali.

Misalnya, kucing masuk ke halaman rumah tetangga lalu buang kotoran di teras. Pemilik rumah harus membersihkan area tersebut. Dalam kasus lain, kucing bisa mencakar tanaman, merusak benda tertentu, atau menimbulkan gangguan kebersihan.

Pada tahap awal, persoalan seperti ini sebenarnya lebih dekat dengan persoalan hidup bertetangga. Komunikasi yang baik masih menjadi jalan paling masuk akal.

Akan tetapi, situasinya berbeda apabila gangguan terus terjadi dan kemudian menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan.

Di sinilah pertanyaan mengenai tanggung jawab pemilik kucing mulai memiliki dimensi hukum.

Apa Kata Pasal 1368 KUH Perdata?

Klikhukum.id menjadikan Pasal 1368 KUH Perdata sebagai dasar pembahasan mengenai tanggung jawab pemilik hewan. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa pemilik seekor binatang atau pihak yang menggunakannya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan binatang tersebut, termasuk ketika binatang itu tersesat atau terlepas.

Dengan demikian, alasan sederhana seperti “namanya juga hewan” tidak serta-merta menghapus persoalan tanggung jawab pemilik.

Namun, AlbadarPost perlu memberi batas yang jelas. Pasal 1368 tidak sebaiknya diterjemahkan secara serampangan sebagai jaminan bahwa setiap orang yang terganggu kucing tetangga pasti menang jika menggugat.

Penerapan hukum tetap bergantung pada fakta kasus.

Terlebih lagi, istilah “tanggung jawab mutlak” yang digunakan dalam ulasan sumber sebaiknya tidak dipahami pembaca sebagai perintah otomatis bahwa pemilik kucing harus membayar sejumlah uang dalam setiap kejadian. Yang perlu dilihat adalah adanya kerugian dan hubungan antara tindakan atau keberadaan hewan dengan kerugian tersebut.

Bisa Minta Ganti Rugi, tetapi Jangan Terburu-buru Menggugat

Lantas, apakah pemilik kucing bisa digugat?

Secara prinsip, persoalan kerugian akibat hewan dapat memiliki konsekuensi hukum perdata. Akan tetapi, seseorang yang merasa dirugikan tetap perlu melihat apakah kerugiannya nyata, bagaimana kerugian tersebut terjadi, dan bukti apa yang tersedia.

Contohnya, biaya membersihkan kotoran kucing tentu berbeda dengan kerusakan tanaman atau barang milik seseorang. Begitu pula gangguan kenyamanan perlu dibedakan dari kerugian materiil yang dapat dihitung.

Karena itu, dokumentasi menjadi penting. Foto kondisi teras, catatan kejadian, bukti biaya pembersihan atau perbaikan, serta komunikasi dengan pemilik hewan dapat membantu menjelaskan persoalan apabila sengketa berkembang.

Pada sisi lain, tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan.

Justru, untuk persoalan kucing tetangga bikin masalah, penyelesaian secara kekeluargaan layak ditempatkan sebagai pilihan pertama. Sampaikan masalah secara langsung dan hindari mempermalukan pemilik hewan di lingkungan sekitar.

Jika komunikasi tidak menemukan jalan keluar, persoalan dapat dibicarakan melalui ketua RT/RW atau mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di lingkungan setempat.

Jangan Sampai Masalah Kucing Berubah Jadi Konflik Tetangga

Memelihara kucing merupakan pilihan pribadi. Namun, pemilik juga perlu memperhatikan dampak keberadaan hewan peliharaan terhadap lingkungan sekitar.

Menyediakan tempat buang kotoran, menjaga kebersihan, dan mengurangi kemungkinan hewan mengganggu rumah orang lain merupakan langkah sederhana yang jauh lebih murah daripada menghadapi konflik berkepanjangan.

Sebaliknya, warga yang merasa terganggu juga sebaiknya tidak langsung mengambil tindakan sendiri yang justru memperbesar masalah.

Persoalan kecil dapat menjadi besar ketika komunikasi berhenti.

Jadi, hukum pemilik hewan peliharaan memang menarik untuk dipahami, tetapi hukum bukan satu-satunya cara menyelesaikan persoalan bertetangga. Pasal 1368 KUH Perdata dapat menjadi salah satu dasar dalam melihat tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan hewan, sementara penerapannya tetap bergantung pada fakta dan pembuktian.

Kucingnya mungkin cuma mencari tempat untuk buang hajat. Tetapi kalau pemiliknya abai, masalah kecil di teras bisa berubah menjadi sengketa besar di meja hukum. (Red)

 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evakuasi Lebah

    Geger! Sarang Lebah Raksasa di Cimaragas Dievakuasi Damkar

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 147
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA CIAMIS — Keberadaan sarang lebah madu berukuran besar di batang pohon kelapa akhirnya memicu evakuasi oleh UPTD Damkar Ciamis setelah dikhawatirkan membahayakan aktivitas pekerja bangunan di Desa Cimaragas, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Senin (1/6/2026). Sarang lebah madu jenis Apis mellifera tersebut memiliki diameter sekitar 65 sentimeter dan telah lama menempel di batang pohon […]

  • Larangan Display Rokok

    Pemkot Tasikmalaya Sidak Display Rokok, Ritel Masih Dievaluasi

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket pada Selasa (30/6/2026) dengan memfokuskan pengawasan pada larangan display rokok, display produk tembakau, dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui kegiatan tersebut, pemerintah mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan larangan menampilkan produk tembakau dan rokok elektronik di area penjualan. Selain itu, sidak […]

  • Ilustrasi refleksi batin tentang syukur sebagai jalan ruhani dalam Islam berdasarkan Surat Ibrahim ayat 7

    Janji Allah di Jalan Syukur

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 250
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Ada ayat yang tidak turun untuk diperdebatkan, melainkan untuk direnungkan. Ia tidak menggedor telinga, tetapi mengetuk hati. Surat Ibrahim ayat 7 adalah salah satunya. Sebuah pengumuman dari langit yang tidak memaksa, tetapi mengundang kesadaran terdalam manusia. “Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepadamu. Namun jika kamu mengingkari, sungguh azab-Ku sangat […]

  • Nobar Final Piala Dunia Banjar

    Nobar Final Piala Dunia Banjar Gratis untuk Semua

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 122
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Nobar Final Piala Dunia Banjar dipastikan menjadi salah satu agenda yang diperkirakan menyedot perhatian masyarakat pada akhir pekan ini. Melalui kegiatan bertajuk Pesta Bola Banjar 2026, warga diajak menikmati Grand Final Piala Dunia 2026 dalam suasana kebersamaan yang dipadukan dengan hiburan, kuliner UMKM, permainan interaktif, hingga pembagian doorprize. Berdasarkan informasi yang […]

  • Yonif 323 Kongo

    6 Prajurit Yonif 323 Banjar Dilepas untuk Misi PBB di Kongo

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kisah Yonif 323 Kongo menjadi perhatian dalam acara pelepasan enam prajurit Yonif 323/Buaya Putih di Banjar, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026). Keenam personel tersebut disebut terpilih untuk bergabung dalam Satgas BGC TNI KONGA XXXIX-H/MONUSCO dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Kongo. Dari satuan di Banjar, mereka membawa nama Yonif 323/Buaya Putih […]

  • Polisi mengamankan sindikat Bea Cukai gadungan Tasikmalaya yang memeras pedagang rokok dengan modus penyergapan dan atribut palsu.

    Pelaku Sindikat Bea Cukai Gadungan Tasikmalaya Dibekuk, Ini Modusnya

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus sindikat Bea Cukai gadungan Tasikmalaya menggemparkan publik setelah Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil membongkar aksi pemerasan yang menyasar pedagang rokok di Jalan Raya Mangkubumi. Kelompok ini tidak hanya melakukan penipuan, tetapi juga mengatasnamakan aparat resmi dengan modus yang terstruktur dan berlapis. Dalam kasus ini, istilah bea cukai palsu Tasikmalaya dan penyergapan pedagang […]

expand_less