Kucing Tetangga Buang Kotoran, Bisa Minta Ganti Rugi?
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar kucing.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, HUMANIORA — Kucing tetangga boker atau buang kotoran di teras rumah mungkin terdengar seperti persoalan sepele. Namun, ketika kejadian itu berulang, mengotori rumah, merusak barang, atau menimbulkan biaya pembersihan, persoalannya bisa berubah menjadi sengketa antarwarga. Lalu, siapa yang bertanggung jawab jika kucing tetangga buang kotoran di rumah kita?
Pertanyaan tersebut dibahas dalam ulasan hukum Klikhukum.id yang terbit pada 28 Agustus 2026. Ulasan itu mengaitkan persoalan kucing peliharaan dengan Pasal 1368 KUH Perdata, yang mengatur tanggung jawab pemilik atau pihak yang menggunakan hewan atas kerugian yang ditimbulkan hewan tersebut.
Namun, ada satu hal penting: keberadaan aturan tersebut tidak otomatis berarti setiap pemilik kucing pasti harus membayar ganti rugi. Ada konteks kerugian, fakta, dan pembuktian yang perlu diperhatikan.
Ketika Kucing Tetangga Mulai Mengganggu
Persoalan kucing tetangga buang kotoran bisa menjadi masalah ketika terjadi berulang kali.
Misalnya, kucing masuk ke halaman rumah tetangga lalu buang kotoran di teras. Pemilik rumah harus membersihkan area tersebut. Dalam kasus lain, kucing bisa mencakar tanaman, merusak benda tertentu, atau menimbulkan gangguan kebersihan.
Pada tahap awal, persoalan seperti ini sebenarnya lebih dekat dengan persoalan hidup bertetangga. Komunikasi yang baik masih menjadi jalan paling masuk akal.
Akan tetapi, situasinya berbeda apabila gangguan terus terjadi dan kemudian menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan.
Di sinilah pertanyaan mengenai tanggung jawab pemilik kucing mulai memiliki dimensi hukum.
Apa Kata Pasal 1368 KUH Perdata?
Klikhukum.id menjadikan Pasal 1368 KUH Perdata sebagai dasar pembahasan mengenai tanggung jawab pemilik hewan. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa pemilik seekor binatang atau pihak yang menggunakannya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan binatang tersebut, termasuk ketika binatang itu tersesat atau terlepas.
Dengan demikian, alasan sederhana seperti “namanya juga hewan” tidak serta-merta menghapus persoalan tanggung jawab pemilik.
Namun, AlbadarPost perlu memberi batas yang jelas. Pasal 1368 tidak sebaiknya diterjemahkan secara serampangan sebagai jaminan bahwa setiap orang yang terganggu kucing tetangga pasti menang jika menggugat.
Penerapan hukum tetap bergantung pada fakta kasus.
Terlebih lagi, istilah “tanggung jawab mutlak” yang digunakan dalam ulasan sumber sebaiknya tidak dipahami pembaca sebagai perintah otomatis bahwa pemilik kucing harus membayar sejumlah uang dalam setiap kejadian. Yang perlu dilihat adalah adanya kerugian dan hubungan antara tindakan atau keberadaan hewan dengan kerugian tersebut.
Bisa Minta Ganti Rugi, tetapi Jangan Terburu-buru Menggugat
Lantas, apakah pemilik kucing bisa digugat?
Secara prinsip, persoalan kerugian akibat hewan dapat memiliki konsekuensi hukum perdata. Akan tetapi, seseorang yang merasa dirugikan tetap perlu melihat apakah kerugiannya nyata, bagaimana kerugian tersebut terjadi, dan bukti apa yang tersedia.
Contohnya, biaya membersihkan kotoran kucing tentu berbeda dengan kerusakan tanaman atau barang milik seseorang. Begitu pula gangguan kenyamanan perlu dibedakan dari kerugian materiil yang dapat dihitung.
Karena itu, dokumentasi menjadi penting. Foto kondisi teras, catatan kejadian, bukti biaya pembersihan atau perbaikan, serta komunikasi dengan pemilik hewan dapat membantu menjelaskan persoalan apabila sengketa berkembang.
Pada sisi lain, tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan.
Justru, untuk persoalan kucing tetangga bikin masalah, penyelesaian secara kekeluargaan layak ditempatkan sebagai pilihan pertama. Sampaikan masalah secara langsung dan hindari mempermalukan pemilik hewan di lingkungan sekitar.
Jika komunikasi tidak menemukan jalan keluar, persoalan dapat dibicarakan melalui ketua RT/RW atau mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di lingkungan setempat.
Jangan Sampai Masalah Kucing Berubah Jadi Konflik Tetangga
Memelihara kucing merupakan pilihan pribadi. Namun, pemilik juga perlu memperhatikan dampak keberadaan hewan peliharaan terhadap lingkungan sekitar.
Menyediakan tempat buang kotoran, menjaga kebersihan, dan mengurangi kemungkinan hewan mengganggu rumah orang lain merupakan langkah sederhana yang jauh lebih murah daripada menghadapi konflik berkepanjangan.
Sebaliknya, warga yang merasa terganggu juga sebaiknya tidak langsung mengambil tindakan sendiri yang justru memperbesar masalah.
Persoalan kecil dapat menjadi besar ketika komunikasi berhenti.
Jadi, hukum pemilik hewan peliharaan memang menarik untuk dipahami, tetapi hukum bukan satu-satunya cara menyelesaikan persoalan bertetangga. Pasal 1368 KUH Perdata dapat menjadi salah satu dasar dalam melihat tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan hewan, sementara penerapannya tetap bergantung pada fakta dan pembuktian.
Kucingnya mungkin cuma mencari tempat untuk buang hajat. Tetapi kalau pemiliknya abai, masalah kecil di teras bisa berubah menjadi sengketa besar di meja hukum. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar