Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemkot Tasikmalaya Sidak Display Rokok, Ritel Masih Dievaluasi

Pemkot Tasikmalaya Sidak Display Rokok, Ritel Masih Dievaluasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHPemerintah Kota Tasikmalaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket pada Selasa (30/6/2026) dengan memfokuskan pengawasan pada larangan display rokok, display produk tembakau, dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui kegiatan tersebut, pemerintah mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan larangan menampilkan produk tembakau dan rokok elektronik di area penjualan. Selain itu, sidak juga bertujuan memperkuat upaya pengendalian tembakau melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.

Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, No Tobacco Community (NOTC), serta sejumlah unsur terkait. Sidak berlangsung di beberapa minimarket yang berada di Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Jalan Galunggung, Kecamatan Tawang, dan Jalan dr. Soekardjo, Kecamatan Cipedes.

Sidak Evaluasi Kepatuhan Ritel Modern

Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar sidak untuk mengetahui tingkat kepatuhan ritel modern terhadap ketentuan larangan display produk tembakau. Oleh karena itu, petugas melakukan monitoring secara langsung di sejumlah lokasi penjualan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. H. Asep Hendra Hendriana, M.M., menjelaskan bahwa hasil monitoring menunjukkan tingkat kepatuhan ritel modern masih memerlukan peningkatan. Selanjutnya, pemerintah akan memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar untuk memperkuat pembinaan, meningkatkan pengawasan, serta mengoptimalkan penegakan regulasi bersama Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok dan organisasi perangkat daerah terkait.

Monitoring tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya melalui pengawasan yang lebih terarah.

Monitoring Temukan Display Produk Tembakau Masih Terlihat

Panitia Pelaksana No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono, menyatakan bahwa sebagian besar pengelola minimarket memahami ketentuan larangan display produk tembakau.

Namun demikian, hasil monitoring memperlihatkan bahwa penerapan aturan tersebut belum berjalan secara konsisten. Dari tiga lokasi yang diperiksa, petugas masih menemukan kondisi yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Sebagian besar minimarket telah memasang penutup pada area display rokok. Akan tetapi, ketika petugas melakukan pemeriksaan, penutup tersebut masih dalam keadaan terbuka sehingga produk tembakau tetap terlihat oleh konsumen.

Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah perlu meningkatkan pembinaan agar seluruh pelaku usaha menerapkan ketentuan secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Kolaborasi Perkuat Pengendalian Tembakau

Selain melakukan pengawasan, Pemerintah Kota Tasikmalaya terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung kebijakan pengendalian tembakau.

Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok, Dinas Kesehatan, No Tobacco Community, serta instansi terkait berkolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Dengan demikian, implementasi kebijakan tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi juga berlanjut melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.

Di samping itu, pemerintah terus memperkuat sinergi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan ritel modern terhadap ketentuan larangan display produk tembakau.

Hasil Sidak Menjadi Dasar Evaluasi

Pemerintah Kota Tasikmalaya terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan larangan display produk tembakau sebagai bagian dari implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Oleh karena itu, pemerintah akan menjadikan hasil monitoring sebagai bahan evaluasi dalam menyusun langkah pembinaan dan pengawasan berikutnya. Selain itu, pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha ritel untuk menjalankan ketentuan secara konsisten sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Meski demikian, tindak lanjut atas hasil monitoring akan mengikuti mekanisme pembinaan, pengawasan, dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya membagikan informasi kegiatan ini melalui Instagram resminya sebagai wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat. Langkah sederhana itu juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendukung lingkungan yang lebih sehat dan melindungi generasi muda dari paparan promosi produk tembakau. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi aturan larangan ancaman penagihan OJK dan sanksi bagi debt collector yang melanggar etika penagihan di Indonesia

    OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 234
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi debitur dari praktik penagihan yang melanggar etika. Aturan dalam POJK 22 Tahun 2023 ini memberi payung hukum lebih kuat untuk menghukum debt collector dan pelaku jasa keuangan yang melakukan tindakan ancaman, intimidasi, atau perilaku tidak profesional saat menagih kredit. Aturan ini bukan sekadar aturan […]

  • Waktu Kurban

    Kurban Sebelum Salat Id, Sah atau Tidak?

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Waktu kurban kembali menjadi pembahasan yang ramai menjelang Idul Adha. Di tengah kesibukan masyarakat modern, banyak orang mulai mempertanyakan hukum menyembelih hewan kurban sebelum Salat Id berlangsung. Sebagian masyarakat mengira penyembelihan bisa dilakukan kapan saja selama masih berada di bulan Dzulhijjah. Padahal dalam fiqih Islam, waktu penyembelihan kurban memiliki aturan khusus yang […]

  • HDCI Banjar

    HDCI Singgah di Banjar, Ratusan Bikers Disambut Hangat

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — HDCI Banjar menjadi perhatian setelah rombongan Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) singgah di Kantor Wali Kota Banjar, Selasa (11/8/2026). Rombongan tersebut tengah menjalani perjalanan touring menuju Bali dan menjadikan Kota Banjar sebagai salah satu titik persinggahan. Kehadiran para bikers mendapat sambutan dari jajaran Pemerintah Kota Banjar. Dalam informasi yang diterima AlbadarPost, […]

  • hadis penyempurna akhlak

    Hadis Penyempurna Akhlak: Misi Besar Nabi yang Sering Dilupakan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 200
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Hadis penyempurna akhlak merupakan salah satu pesan paling mendasar dalam Islam. Hadis tentang akhlak ini menjelaskan misi Nabi memperbaiki akhlak manusia sekaligus menegaskan bahwa akhlak mulia dalam Islam berada di posisi yang sangat penting. Bahkan, tujuan diutusnya Nabi bukan sekadar menyampaikan hukum, melainkan juga membentuk karakter manusia yang lebih baik. Sabda Nabi […]

  • rekayasa lalu lintas Dadaha

    Rekayasa Lalu Lintas Dadaha Mulai 20 Agustus, Ini Jalurnya

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Rekayasa lalu lintas Dadaha mulai berlaku pada 20 Agustus 2026 di kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya. Perubahan ini mencakup penutupan ruas Jalan Dadaha, penerapan sistem satu arah di sejumlah Jalan Lingkar Dadaha, pengalihan kendaraan, hingga pengaturan lokasi parkir. Karena itu, pengguna jalan yang biasa melintasi kawasan Dadaha perlu memperhatikan rute baru sebelum […]

  • Perjusami Saka Bhayangkara

    Polsek Banjarsari Lepas Kontingen Perjusami Akbar

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Perjusami Saka Bhayangkara kembali menjadi wadah pembinaan karakter bagi generasi muda di Kabupaten Ciamis. Sebanyak 21 anggota Kontingen Saka Bhayangkara Polsek Banjarsari resmi diberangkatkan untuk mengikuti Perjusami Akbar Polres Ciamis yang berlangsung pada 10–12 Juli 2026. Pelepasan kontingen dilaksanakan di halaman Mapolsek Banjarsari, Jumat (10/7/2026), sebagai bagian dari pembinaan kepemimpinan, kedisiplinan, dan […]

expand_less