Pemkot Tasikmalaya Sidak Display Rokok, Ritel Masih Dievaluasi
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Etalase rokok ditutup di sebuah mini market.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket pada Selasa (30/6/2026) dengan memfokuskan pengawasan pada larangan display rokok, display produk tembakau, dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui kegiatan tersebut, pemerintah mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan larangan menampilkan produk tembakau dan rokok elektronik di area penjualan. Selain itu, sidak juga bertujuan memperkuat upaya pengendalian tembakau melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, No Tobacco Community (NOTC), serta sejumlah unsur terkait. Sidak berlangsung di beberapa minimarket yang berada di Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Jalan Galunggung, Kecamatan Tawang, dan Jalan dr. Soekardjo, Kecamatan Cipedes.
Sidak Evaluasi Kepatuhan Ritel Modern
Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar sidak untuk mengetahui tingkat kepatuhan ritel modern terhadap ketentuan larangan display produk tembakau. Oleh karena itu, petugas melakukan monitoring secara langsung di sejumlah lokasi penjualan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. H. Asep Hendra Hendriana, M.M., menjelaskan bahwa hasil monitoring menunjukkan tingkat kepatuhan ritel modern masih memerlukan peningkatan. Selanjutnya, pemerintah akan memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar untuk memperkuat pembinaan, meningkatkan pengawasan, serta mengoptimalkan penegakan regulasi bersama Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok dan organisasi perangkat daerah terkait.
Monitoring tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya melalui pengawasan yang lebih terarah.
Monitoring Temukan Display Produk Tembakau Masih Terlihat
Panitia Pelaksana No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono, menyatakan bahwa sebagian besar pengelola minimarket memahami ketentuan larangan display produk tembakau.
Namun demikian, hasil monitoring memperlihatkan bahwa penerapan aturan tersebut belum berjalan secara konsisten. Dari tiga lokasi yang diperiksa, petugas masih menemukan kondisi yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Sebagian besar minimarket telah memasang penutup pada area display rokok. Akan tetapi, ketika petugas melakukan pemeriksaan, penutup tersebut masih dalam keadaan terbuka sehingga produk tembakau tetap terlihat oleh konsumen.
Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah perlu meningkatkan pembinaan agar seluruh pelaku usaha menerapkan ketentuan secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Kolaborasi Perkuat Pengendalian Tembakau
Selain melakukan pengawasan, Pemerintah Kota Tasikmalaya terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung kebijakan pengendalian tembakau.
Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok, Dinas Kesehatan, No Tobacco Community, serta instansi terkait berkolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Dengan demikian, implementasi kebijakan tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi juga berlanjut melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.
Di samping itu, pemerintah terus memperkuat sinergi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan ritel modern terhadap ketentuan larangan display produk tembakau.
Hasil Sidak Menjadi Dasar Evaluasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan larangan display produk tembakau sebagai bagian dari implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Oleh karena itu, pemerintah akan menjadikan hasil monitoring sebagai bahan evaluasi dalam menyusun langkah pembinaan dan pengawasan berikutnya. Selain itu, pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha ritel untuk menjalankan ketentuan secara konsisten sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Meski demikian, tindak lanjut atas hasil monitoring akan mengikuti mekanisme pembinaan, pengawasan, dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya membagikan informasi kegiatan ini melalui Instagram resminya sebagai wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat. Langkah sederhana itu juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendukung lingkungan yang lebih sehat dan melindungi generasi muda dari paparan promosi produk tembakau. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar