Dedi Mulyadi Pastikan Pekerja Tambang Bogor Terima Kompensasi Rp9 Juta dari Pemprov Jabar

Pemprov Jabar beri kompensasi Rp9 juta bagi pekerja tambang Bogor terdampak penutupan tambang.
albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh pekerja tambang di Kabupaten Bogor yang terdampak kebijakan penutupan tambang akan menerima kompensasi sebesar Rp9 juta per orang. Bantuan ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menata kembali sektor pertambangan agar lebih adil bagi masyarakat dan lingkungan.
Pemprov Jabar Siapkan Kompensasi untuk Pekerja Tambang
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan program kompensasi ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat penghentian aktivitas tambang.
“Pada Januari nanti, para pekerja akan menerima tambahan Rp6 juta, sehingga totalnya menjadi Rp9 juta per orang,” kata Dedi dalam acara di Gedung Serbaguna 1, Kompleks Pemkab Bogor, Cibinong, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, kompensasi diberikan secara bertahap selama tiga bulan—November dan Desember 2025, serta Januari 2026—dengan nilai Rp3 juta setiap bulan. Dana tersebut berasal dari alokasi anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ditujukan untuk menopang kebutuhan dasar para pekerja serta keluarga mereka.
Kebijakan ini, kata Dedi, muncul dari hasil evaluasi Pemprov Jabar yang menemukan banyak pekerja tambang hanya menerima upah harian rendah, berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per hari. Kondisi ini memperkuat argumen bahwa sektor pertambangan selama ini belum memberikan keadilan ekonomi yang proporsional.
“Kalau dibiarkan, tambang hanya melahirkan kerusakan alam dan ketimpangan sosial. Yang kaya makin kaya, yang miskin tetap miskin. Kita harus ubah paradigma agar tambang melahirkan nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Kajian Dampak Penutupan Tambang dan Reformasi Pajak Tambang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga membentuk tim audit investigatif yang melibatkan pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Tim tersebut tengah meneliti dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan penutupan tambang di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar bagi Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor untuk merumuskan arah kebijakan baru sektor pertambangan, termasuk pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan khusus angkutan tambang.
Selain fokus pada pemberian kompensasi, Dedi menekankan pentingnya reformasi sistem pajak tambang. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini pendapatan pajak dari wilayah tambang Rumpin dan Cigudeg belum dihitung secara digital dan akurat.
“Selama ini pajak tambang sekitar Rp100 miliar per tahun untuk Kabupaten Bogor dan Rp25 miliar untuk provinsi. Kalau dihitung secara digital dan benar, nilainya bisa lima kali lipat,” kata Dedi.
Menurutnya, optimalisasi pajak tambang menjadi langkah strategis agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk memberikan insentif bagi masyarakat terdampak dan memastikan keberlanjutan pembangunan daerah tanpa mengorbankan lingkungan.
Dengan sistem pajak yang transparan dan berbasis data digital, Dedi yakin praktik kebocoran pajak bisa ditekan. “Kita ingin setiap rupiah dari sektor tambang benar-benar kembali ke rakyat dalam bentuk kesejahteraan,” katanya.
Keadilan Sosial Jadi Tujuan Penataan Sektor Tambang
Dedi menegaskan, visi utama penataan sektor pertambangan di Jawa Barat bukan hanya untuk menertibkan aktivitas tambang liar atau memperbesar pendapatan daerah, tetapi untuk memastikan keadilan ekonomi bagi semua pihak yang terlibat.
Ia berharap kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan tambang yang lebih berkeadilan, di mana pekerja tambang tidak lagi sekadar menjadi buruh, tetapi bagian dari sistem ekonomi yang sejahtera dan manusiawi.
Baca juga: BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang
“Kita ingin masyarakat di sekitar tambang hidup sejahtera, bukan hanya pengusaha tambangnya yang kaya. Keadilan harus dirasakan semua pihak,” ujar Dedi.
Selain itu, Dedi juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Menurutnya, tambang tidak boleh lagi menjadi sumber konflik sosial dan kerusakan ekosistem.
“Tambang seharusnya membawa manfaat sosial, bukan penderitaan. Karena itu, semua kebijakan akan diarahkan agar keberadaan tambang bisa menjadi berkah bagi masyarakat, bukan beban,” ucapnya.
Kompensasi sebagai Wujud Transisi Keadilan Ekonomi
Program kompensasi pekerja tambang ini, kata Dedi, merupakan bentuk transisi menuju model ekonomi yang lebih adil dan inklusif. Pemerintah berkomitmen membantu pekerja terdampak agar tetap dapat bertahan secara ekonomi sembari menunggu kebijakan penataan tambang rampung.
Ia menambahkan, Pemprov Jabar juga membuka peluang pelatihan kerja dan pembiayaan usaha mikro bagi para pekerja tambang yang ingin beralih profesi. Langkah ini diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat ekonomi lokal.
Dengan kebijakan tersebut, Dedi ingin memastikan reformasi sektor tambang tidak hanya menertibkan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
Pemprov Jabar beri kompensasi Rp9 juta bagi pekerja tambang Bogor, wujud keadilan ekonomi dan reformasi sektor tambang berkelanjutan. (Red)




