Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • visibility 271
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BPOM temukan 23 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang yang ancam kesehatan konsumen.

albadarpost.com, PELITA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Dari hasil pengawasan intensif selama Juli hingga September 2025, sebanyak 23 produk kosmetik dinyatakan positif mengandung bahan kimia berbahaya dan dilarang, termasuk merkuri dan hidroquinon, yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.


BPOM Tindak 23 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium dari program intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah Indonesia. Dari uji sampel yang dilakukan, seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia yang berpotensi menimbulkan efek toksik pada kulit maupun organ tubuh.

“Seluruh temuan positif mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” ujar Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Zat yang ditemukan dalam 23 produk itu antara lain merkuri, asam retinoat, hidroquinon, serta pewarna sintetis seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7. BPOM menilai, bahan-bahan ini tidak hanya melanggar ketentuan keamanan kosmetik, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan serius pada sistem tubuh manusia.

Beberapa produk yang tercantum dalam daftar temuan BPOM antara lain Al-Latif Henna Nail Polish Radiant Red, Dinda Skincare Lotion Booster Brightening, Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR02 dan BR04, R&D Glow Premium Cream Series, serta WBS Cosmetics Glasskin Face Serum.

Taruna menjelaskan, merkuri dapat menyebabkan bintik hitam di kulit (ochronosis), alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal dan saraf. Asam retinoat berisiko menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, bahkan perubahan bentuk janin bagi wanita hamil. Sementara itu, hidroquinon bisa mengakibatkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kuku maupun kornea mata.

“Sedangkan pewarna sintetis seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7 dapat menimbulkan risiko kanker, gangguan hati, hingga kerusakan sistem saraf,” ujarnya.


Sebagian Besar Kosmetik Berbahaya Diproduksi Kontrak

BPOM mencatat, dari total 23 produk, 15 di antaranya merupakan hasil produksi melalui kontrak dengan pihak ketiga. Selain itu, ditemukan dua produk lokal, lima produk impor, dan satu produk tanpa izin edar resmi.

“BPOM menindak tegas seluruh kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang tersebut. Kami telah mencabut izin edar dan menghentikan seluruh aktivitas produksi, distribusi, serta importasi,” jelas Taruna.

Lembaga tersebut juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk yang terbukti melanggar aturan. Tindakan penertiban dilakukan serentak oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.

Sebagai langkah lanjutan, BPOM juga melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi, terutama terhadap produk yang dibuat oleh pihak tanpa kewenangan. Bila ditemukan unsur pidana, kasus akan diteruskan ke tahap pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.


Risiko Kesehatan dan Upaya Pencegahan

BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik berbahaya tidak hanya berdampak pada kulit, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang pada organ dalam.

Khusus merkuri dan hidroquinon, kedua bahan tersebut sudah lama dilarang dalam formulasi kosmetik di Indonesia karena sifatnya yang karsinogenik (pemicu kanker) dan toksik bagi sistem saraf. Namun, produk-produk dengan bahan ini masih kerap beredar melalui platform daring yang sulit diawasi sepenuhnya.

BPOM berencana memperkuat sistem pengawasan digital untuk menekan peredaran produk kosmetik ilegal di pasar daring. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan agar konsumen bisa lebih cermat memeriksa nomor izin edar (NA) sebelum membeli produk.

Baca juga: Doa untuk Orang Sakit: Teladan Rasulullah SAW dalam Memohon Kesembuhan

“Masyarakat diharapkan tidak tergiur oleh iming-iming hasil instan. Pastikan kosmetik yang digunakan terdaftar di BPOM agar aman bagi kesehatan,” kata Taruna.


BPOM Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

Temuan 23 produk kosmetik berbahaya ini kembali menegaskan komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahan kimia berbahaya di sektor kecantikan. Lembaga tersebut berjanji akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan, memperkuat koordinasi lintas lembaga, dan memperluas jangkauan edukasi publik tentang keamanan produk kosmetik.

“Penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir. Namun, yang terpenting adalah kesadaran semua pihak, terutama pelaku usaha, untuk mematuhi regulasi demi keamanan konsumen,” tutur Taruna menutup pernyataannya.

BPOM tindak 23 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang, imbau masyarakat lebih waspada memilih produk kecantikan aman. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda dari Pesantren yang Berperan dalam Sumpah Pemuda 1928

    Pemuda dari Pesantren yang Berperan dalam Sumpah Pemuda 1928

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Kisah pemuda dari pesantren yang ikut berperan penting dalam lahirnya Sumpah Pemuda 1928. albadarpost.com, CENDIKIA — Di balik gema ikrar Sumpah Pemuda 1928, ada kisah tentang para pemuda dari pesantren yang ikut menyalakan semangat persatuan Indonesia. Mereka bukan sekadar saksi sejarah, melainkan penggerak sunyi yang membawa nilai-nilai Islam, moralitas, dan nasionalisme ke dalam denyut pergerakan […]

  • Beasiswa Kedokteran Jepang

    Kemenkes Buka Beasiswa Kedokteran ke Jepang

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Beasiswa Kedokteran Jepang kembali membuka peluang bagi mahasiswa Indonesia yang ingin menempuh pendidikan dokter di luar negeri. Melalui kerja sama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan International University of Health and Welfare (IUHW), Jepang, program ini menawarkan kuliah kedokteran gratis di Jepang dengan dukungan pembiayaan pendidikan, pelatihan bahasa, akomodasi, hingga uang saku sesuai ketentuan […]

  • KIPAS UMKM 2026

    Kementerian UMKM Buka KIPAS UMKM, Daftar Hingga 24 Juli

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – KIPAS UMKM 2026 resmi dibuka. Program Supply Matching UMKM yang digagas Kementerian UMKM bekerja sama dengan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) ini membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk bertemu langsung dengan buyer dari jaringan franchise nasional. Melalui Program KIPAS UMKM, peserta yang lolos proses seleksi dan kurasi berkesempatan memperluas […]

  • permohonan maaf

    Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf terbuka di tengah proses perceraian yang berdampak pada keluarga dan publik. albadarpost.com, HUMANIORA – Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun resmi media sosialnya, Selasa, 23 Desember 2025. Permintaan maaf itu disampaikan di tengah proses perceraian yang tengah ia jalani dengan istrinya, Atalia Praratya. Pernyataan tersebut segera menarik […]

  • Putusan MK pencemaran nama baik

    MK Tegaskan Kritik Pejabat Bukan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 223
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru kembali menguji arah demokrasi Indonesia. Di tengah meningkatnya penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk merespons kritik, MK menegaskan batas yang selama ini kabur: negara tidak boleh mempidanakan kritik terhadap pejabat dan kebijakan publik. Putusan ini penting sekarang, ketika ruang berekspresi warga kerap berhadapan dengan ancaman hukum. Putusan Nomor […]

  • Ilustrasi seseorang berdiri di panggung mengejar popularitas sementara bayangan dirinya tertunduk dalam kerendahan hati

    Saat Ibadah Jadi Ajang Pamer

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 209
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Di zaman ketika tepuk tangan terasa lebih nikmat daripada doa, Bahaya Cinta Popularitas menjadi penyakit rohani yang kerap tidak disadari. Cinta ketenaran, hasrat tampil terkenal, dan obsesi menjadi sorotan publik sering menyusup ke dalam amal baik. Padahal, Syekh Athoillah dalam Hikam telah mengingatkan, “Tanamlah dirimu dalam tanah kerendahan, sebab sesuatu yang tumbuh […]

expand_less