Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BPOM temukan 23 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang yang ancam kesehatan konsumen.

albadarpost.com, PELITA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Dari hasil pengawasan intensif selama Juli hingga September 2025, sebanyak 23 produk kosmetik dinyatakan positif mengandung bahan kimia berbahaya dan dilarang, termasuk merkuri dan hidroquinon, yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.


BPOM Tindak 23 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium dari program intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah Indonesia. Dari uji sampel yang dilakukan, seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia yang berpotensi menimbulkan efek toksik pada kulit maupun organ tubuh.

“Seluruh temuan positif mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” ujar Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Zat yang ditemukan dalam 23 produk itu antara lain merkuri, asam retinoat, hidroquinon, serta pewarna sintetis seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7. BPOM menilai, bahan-bahan ini tidak hanya melanggar ketentuan keamanan kosmetik, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan serius pada sistem tubuh manusia.

Beberapa produk yang tercantum dalam daftar temuan BPOM antara lain Al-Latif Henna Nail Polish Radiant Red, Dinda Skincare Lotion Booster Brightening, Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR02 dan BR04, R&D Glow Premium Cream Series, serta WBS Cosmetics Glasskin Face Serum.

Taruna menjelaskan, merkuri dapat menyebabkan bintik hitam di kulit (ochronosis), alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal dan saraf. Asam retinoat berisiko menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, bahkan perubahan bentuk janin bagi wanita hamil. Sementara itu, hidroquinon bisa mengakibatkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kuku maupun kornea mata.

“Sedangkan pewarna sintetis seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7 dapat menimbulkan risiko kanker, gangguan hati, hingga kerusakan sistem saraf,” ujarnya.


Sebagian Besar Kosmetik Berbahaya Diproduksi Kontrak

BPOM mencatat, dari total 23 produk, 15 di antaranya merupakan hasil produksi melalui kontrak dengan pihak ketiga. Selain itu, ditemukan dua produk lokal, lima produk impor, dan satu produk tanpa izin edar resmi.

“BPOM menindak tegas seluruh kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang tersebut. Kami telah mencabut izin edar dan menghentikan seluruh aktivitas produksi, distribusi, serta importasi,” jelas Taruna.

Lembaga tersebut juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk yang terbukti melanggar aturan. Tindakan penertiban dilakukan serentak oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.

Sebagai langkah lanjutan, BPOM juga melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi, terutama terhadap produk yang dibuat oleh pihak tanpa kewenangan. Bila ditemukan unsur pidana, kasus akan diteruskan ke tahap pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.


Risiko Kesehatan dan Upaya Pencegahan

BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik berbahaya tidak hanya berdampak pada kulit, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang pada organ dalam.

Khusus merkuri dan hidroquinon, kedua bahan tersebut sudah lama dilarang dalam formulasi kosmetik di Indonesia karena sifatnya yang karsinogenik (pemicu kanker) dan toksik bagi sistem saraf. Namun, produk-produk dengan bahan ini masih kerap beredar melalui platform daring yang sulit diawasi sepenuhnya.

BPOM berencana memperkuat sistem pengawasan digital untuk menekan peredaran produk kosmetik ilegal di pasar daring. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan agar konsumen bisa lebih cermat memeriksa nomor izin edar (NA) sebelum membeli produk.

Baca juga: Doa untuk Orang Sakit: Teladan Rasulullah SAW dalam Memohon Kesembuhan

“Masyarakat diharapkan tidak tergiur oleh iming-iming hasil instan. Pastikan kosmetik yang digunakan terdaftar di BPOM agar aman bagi kesehatan,” kata Taruna.


BPOM Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

Temuan 23 produk kosmetik berbahaya ini kembali menegaskan komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahan kimia berbahaya di sektor kecantikan. Lembaga tersebut berjanji akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan, memperkuat koordinasi lintas lembaga, dan memperluas jangkauan edukasi publik tentang keamanan produk kosmetik.

“Penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir. Namun, yang terpenting adalah kesadaran semua pihak, terutama pelaku usaha, untuk mematuhi regulasi demi keamanan konsumen,” tutur Taruna menutup pernyataannya.

BPOM tindak 23 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang, imbau masyarakat lebih waspada memilih produk kecantikan aman. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deklarasi SWAKKA di Tasikmalaya memperkuat kolaborasi media lokal Priangan Timur bersama stakeholder daerah

    Deklarasi SWAKKA Tegaskan Arah Baru Media Lokal

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Deklarasi SWAKKA di Tasikmalaya menandai babak baru bagi media online di Priangan Timur. Forum ini lahir dari kesadaran kolektif bahwa media lokal tidak bisa lagi berjalan sendiri di tengah kompetisi digital yang makin keras. Peristiwa ini penting karena menyentuh kepentingan publik secara langsung. Ketika media lokal kuat dan kolaboratif, masyarakat memperoleh informasi […]

  • kasus suap Singapura

    Polisi Singapura Tolak Suap, Warga Malaysia Didakwa dalam Kasus Suap Singapura

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Seorang warga Malaysia didakwa dalam kasus suap Singapura setelah mencoba menyuap polisi 50 dolar.. albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan kembali diuji di pengadilan Singapura ketika seorang warga Malaysia, Lee Keh Meng, 44 tahun, didakwa atas percobaan menyuap seorang petugas polisi. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana kasus suap Singapura ditangani dengan pendekatan nol […]

  • ilustrasi pedagang menjual produk tanpa label halal di toko modern dengan konsumen muslim

    Hukum Menjual Produk Tanpa Label Halal yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pagi itu, seorang ibu muda berdiri cukup lama di depan rak makanan. Tangannya memegang dua produk—yang satu berlabel halal, yang satunya lagi polos tanpa keterangan. Ia ragu. “Kalau tidak ada label halal… ini boleh dibeli atau tidak ya?” Pertanyaan sederhana ini ternyata menyimpan kebingungan yang dialami jutaan orang. Bukan hanya pembeli, […]

  • kasus ayah gadaikan anak

    Bocah Hilang Tasikmalaya Terungkap, Ayah Kandung Diduga Gadaikan Anak

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Kasus ayah gadaikan anak di Tasikmalaya terungkap setelah bocah ditemukan di Gresik dan kini dalam pendampingan sosial. albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus ayah gadaikan anak kembali memunculkan keprihatinan publik. Dinas Sosial Gresik menemukan bocah laki-laki berusia sekitar tujuh tahun yang dilaporkan hilang oleh ibunya di Tasikmalaya. Bocah itu ternyata dijadikan jaminan pinjaman Rp25 juta oleh ayah […]

  • Ilustrasi manusia merenungi nikmat Allah di bawah langit luas dengan cahaya lembut, menggambarkan makna ayat Fabiayyi ala irobbikuma tukadziban

    Fabiayyi Ala Irobbikuma Tukadziban: Teguran Langit yang Terus Menggema

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Langit seakan tidak pernah lelah menyapa kesadaran manusia. Dalam Surah Ar-Rahman, Allah SWT tidak hanya menyebut nikmat-Nya, tetapi menghadirkannya satu per satu, lalu mengajukan pertanyaan yang sama, berulang hingga 31 kali: “Fabiayyi ala irobbikuma tukadziban?” Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan? Pertanyaan itu tidak ditujukan pada satu zaman, tidak pula […]

  • dzikir menenangkan jiwa

    Kenapa Dzikir Bisa Bikin Hati Tenang? Ini Jawabannya

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Dzikir menenangkan jiwa bukan sekadar keyakinan spiritual, tetapi juga fenomena yang dapat dirasakan secara nyata. Banyak orang merasakan ketenangan batin, kedamaian hati, dan stabilitas emosi setelah berdzikir. Bahkan, dzikir untuk ketenangan hati sering menjadi solusi saat stres, gelisah, atau tekanan hidup meningkat. Oleh karena itu, memahami mengapa dzikir mampu menghadirkan ketenangan jiwa […]

expand_less